Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 Polres Serang Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu

By On Mei 05, 2024




Serang - PH (20 tahun) warga Kelurahan Baturaja, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang diamankan ke Mapolsek Kopo, Polres Serang diduga mengedarkan uang palsu.


Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang palsu pecahan Rp.100 ribu.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan tersangka PH diamankan pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 03.00, oleh pemilik warung Madura di Kampung Kopo Ciomas, Desa Mekarbaru Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. 


"Awalnya pelaku membelanjakan pecahan Rp100 ribu membeli sebungkus rokok dan teh gelas bersama rekannya di warung Madura," ungkap Kapolres kepada media, Minggu (5/5/2024).


Setelah mendapat kembalian sebesar Rp70 ribu, pelaku pergi meninggalkan warung Madura. Namun belum jauh berjalan, pelaku ditangkap pemilik warung karena uang yang dibelanjakan palsu.


"Setelah pemilik warung mengamankan pelaku, kemudian melaporkan kasus uang palsu tersebut ke Mapolsek Kopo," kata Condro Sasongko didampingi Kapolsek Kopo AKP Satibi.


Setelah mendapat laporan, petugas Polsek Kopo segera datang ke lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 lainnya dari saku celana PH, sedangkan 3 lembar pecahan yang sama ada di saku temannya.


"Bersama barang buktinya, PH dan rekannya diamankan ke Mapolsek Kopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kapolres.


Sementara AKP Satibi menambahkan  dari hasil pemeriksaan, tersangka PH mengaku mendapat upal dari seseorang yang membeli handphonenya dengan cara cash on delivery (COD). Awalnya dirinya tidak mengetahui jika uang tersebut palsu.


"Tersangka PH kemudian mengajak rekannya pergi membelanjakan uang tersebut. Jadi tersangka PH baru membelanjakannya di warung Madura," kata Satibi.


Dikatakan Kapolsek, rekan PH yang berinisial FH masih berstatus sebagai saksi karena tidak mengetahui jika uang pemberian PH adalah uang palsu.


"Tersangka PH membenarkan rekannya tidak mengetahui jika uang yang diberikan palsu. Oleh karenanya FH masih berstatus sebagai saksi, tapi masih kami dalami," tandasnya.(*/Red) 

Polres Serang Amankan Pelaku Copet Setelah Gasak Handphone Milik Warga

By On Mei 05, 2024



Serang - Kelompok copet beraksi di acara Khaul Tuan Guru Syekh Nawawi Al di areal gerbang m akam Pangeran Sunyalaras. EF (53 tahun) satu pelaku ditangkap warga usai menggasak handphone milik salah seorang jemaah.


Pria warga Desa dan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor ini kini diamankan di Mapolres Serang. Sedangkan pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan awal peristiwa pencurian handphone ini bermula saat korban Robiyah (38 tahun) warga setempat sedang menghadiri acara Khaul Syekh Nawawi di gerbang makam Pangeran Sunyalaras.


"Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (3/5) malam. Korban sedang berjalan di tengah keramaian dipepet pelaku lalu mengambil handphone yang ada dalam kantong pakaian korban," terang Kapolres kepada Poskota, Minggu (5/5/2025).


Beruntung pada saat pelaku mengambil handphone, aksinya diketahui suami korban. Melihat handphone isterinya dicuri salah satu pelaku, suami korban seketika menegur sambil mencekeram kerah baju pelaku.


"Pada saat itu, pelaku berupaya untuk menghilangkan barang bukti dengan menjatuhkan handphone curian namun aksinya kembali diketahui. Suami korban selanjutnya menyerahkan pelaku kepada personil Satreskrim yang sedang tugas pengamanan," kata Condro Sasongko.


Dari pemeriksaan, EF mengakui perbuatannya mencuri handphone dari saku pengunjung khaul. Bahkan EF menyebut dalam aksinya dibantu beberapa rekannya yang juga berasal dari Jasinga, Kabupaten Bogor.


"Untuk proses hukum, tersangka ditahan di Mapolres Serang. Kasus ini masih dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya," tandas Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.(*/Red) 

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku  Pengedar Narkoba Jenis Sabu

By On Mei 05, 2024



Serang - Pelaku  pengedar sabu berinisial DS (34 tahun) dan YH (28 tahun) warga Desa Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. 


Dua saudara sekandung ini ditangkap di rumahnya pada Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari dua tersangka ini diamankan 3 paket sedang sabu seberat 8,86 gram yang disembunyikan di dua lokasi.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan dua pengedar narkoba warga Kabupaten Lebak ini hasil pengembangan tersangka MR (24 tahun) yang juga warga Kecamatan Rangkasbitung, pada Jumat (4/5) atau beberapa jam sebelumnya.


"Bermula dari penangkapan MR oleh personil Satresnarkoba saat melakukan patroli rutin di Jalan Suryadi Sudirja, Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang," ungkap Kapolres kepada media, Minggu (5/5/2024).


Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas mendapat petunjuk jika tersangka MR merupakan sindikat peredaran narkoba yang bertugas menitik (menyimpan) paket sabu yang dipesan konsumen sesuai perintah pengedar.


"Dari handphone yang dipegang MR, terdapat titik map sabu, diantaranya 5 titik di wilayah Kecamatan Petir dan 13 titik di wilayah Kecamatan Rangkasbitung. Saat itu juga, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan 18 paket sabu yang disembunyikan di 18 titik," kata Condro Sasongko.


Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka MR mengakui jika dirinya merupakan orang suruhan DS dan YH yang bertugas menitik sabu. Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak memburu DS dan YH.


"DS dan YH berhasil diamankan di rumahnya dan ditemukan paket sabu seberat 5 gram dari dalam tas. Tidak hanya petugas juga mengamankan 2 paket lainnya seberat 3,86 gram yang disembunyikan dalam keranjang sampah di rumah kontrakan DS dan YH di daerah Kecamatan Petir," tutur alumnus Akpol 2005 itu.


Dijelaskan Kapolres, tersangka DS dan YH mengakui sudah melakukan bisnis jual beli sabu sekitar 1 bulan. Keduanya mengaku mendapat sabu dari DW (DPO) warga Jakarta namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan di daerah Kebun Jeruk.


"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," kata Kapolres.(*/Red) 

 Satresnarkoba Polres Serang Tangkap 3 Pelaku  Pengedar Narkoba  Jenis Sabu

By On Mei 04, 2024

Serang - Tiga pengedar sabu ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Serang, Kota Cilegon dan Kota Serang, Kamis (2/5/) sore.


Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat hampir 1/2 ons. Selain sabu, juga diamankan 3 unit handphone serta timbangan digital.


Ketiga tersangka yang diamankan yaitu, RA (44 tahun) dan TZ (45 tahun ) keduanya warga Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon serta MA (41 tahun) Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.


"Ketiga tersangka masih satu jaringan dan diamankan di tiga lokasi berbeda pada Kamis kemarin," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).


Kapolres menjelaskan tersangka RA ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tirem, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang sekitar pukul 17.00, dengan barang bukti 3 paket sabu dari dalam saku celana.


"Dari pengakuan RA, sabu yang diamankan petugas diperoleh dari tersangka TZ," ujar Condro Sasongko.


Setelah mendapatkan identitas serta lokasi tempat tinggal TZ, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan TZ.


"Tersangka TZ berhasil diamankan di kontrakannya di daerah Ciwaduk, Kota Cilegon dengan barang bukti 2 paket besar sabu di atas rak piring yang disembunyikan dalam kaleng biskuit," kata Kapolres.


Pengembangan terus dilakukan dan diketahui jika TZ mendapatkan sabu dari pengedar di daerah Jakarta Barat. TZ mengaku tidak mengetahui identitas pengedar karena yang mengambil sabu adalah tersangka MA.


"Setelah mengetahui lokasi keberadaan MA, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap di depan rumah kontrakannya di daerah Sumur Pecung, Kota Serang," tandasnya.


Dijelaskan Kapolres, ketiga tersangka mengakui sudah melakukan bisnis jual beli sabu sekitar 1 bulan. Tersangka RA dan TZ diketahui sebagai mantan warga binaan yang dihukum 5 tahun penjara dalam kasus yang sama.


"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," kata Kapolres.(*/Red) 

Berkas Dinyatakan Lengkap, Satreskrim Polres Serang Limpahkan Dua Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan ke Kejari Serang

By On Mei 02, 2024




SERANG - Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan 2 tersangka berikut barang bukti perkara dugaan penipuan dan penggelapan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Kamis (2/5/2024).


Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka Kiki Oktaviani dan Arrahman alias Wawan dinyatakan lengkap oleh penyidik JPU Kejari Serang.


"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke Kejari Serang," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Kasatreskrim menjelaskan tersangka Kiki dan Arrahman dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.(*/Red) 

 Serangan dan Kekejaman KKB Bakar Bangunan SD di Intan Jaya

By On Mei 02, 2024



PAPUA, - Bagaimana KKB membawa diri mereka dan pengikutnya ke titik di mana empati mereka terhadap korban hilang. Seiring waktu, Papua semakin sakit dan gagal untuk sejahtera karena tindakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) membakar sebuah bangunan Sekolah Dasar (SD) Inpres Pogapa di Intan Jaya, Papua Tengah, yang mungkin menjadi terbiasa menimbulkan rasa sakit, tanpa mengakui kemanusiaan karena aksi itu dilakukan usai menembak mati seorang warga sipil asal Toraja. Ini adalah kesalahan moral KKB yang serius dengan mengesampingkan orang lain, untuk menggunakan cara-cara yang secara moral tidak dapat diterima, menggunakan kekerasan, pembunuhan, pembakaran, intimidasi untuk mencapai tujuan penderitaan orang lain adalah berbahaya.


KKB menunjukkan kekejamannya secara terang-terangan untuk merendahkan kemanusiaan sampai melakukan pembunuhan. Pembakaran itu terjadi di Kampung Pogapa Distrik Homeyo, Kabupaten Intan Jaya, sekitar pukul 08.00 WIT pagi. Lokasi pembakaran berdekatan dengan lokasi penembakan warga sipil bernama Alexsander Parapak (20) pada Selasa (30/4) kemarin. Bahkan KKB tidak memanusiakan musuh-musuhnya yang sudah tewas masih ditebas menggunakan senjata tajam, membahayakan penduduk sipil yang tidak bersalah.


"Pembakaran gedung bangunan SD Inpres Pogapa dilakukan oleh KKB atau OPM wilayah Homeyo dan dalam aksi tersebut juga terdengar bunyi letusan senjata api laras panjang dari kelompok KKB tersebut," kata Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024 Bayu Suseno, Rabu (1/5/2024).


Bayu menuturkan aksi pembakaran gedung sekolah dan penyerangan Mapolsek Homeyo dilakukan oleh OPM wilayah Homeyo, Intan Jaya Kodap VIII Kemabu, pimpinan Undius Kogoya dan Aibon Kogoya.


Respons Kapolda Papua


Kelompok kriminal bersenjata (KKB) Keni Tipagau dari Kodap VIII Kemabu, pimpinan Undius Kogoya dan Aibon Kogoya yang diduga melakukan pembakaran terhadap SD Negeri Inpres Pogapa, Kabupaten Intan Jaya direspons Kapolda Papua. Menurut Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan TNI untuk membantu alat transportasi berupa helikopter.


"Kami sudah melakukan rapat intens dengan Kaskogab untuk menyiapkan helikopter untuk penguatan keamanan," kata Kapolda Fakhiri kepada wartawan, Rabu (1/5/2024) malam.


Kapolda Fakhiri pun menyayangkan aksi yang dilakukan KKB dengan membakar fasilitas pendidikan di Intan Jaya. "Sekolah, Puskesmas jangan dibakar. Kalau fasilitas ini dirusak atau dibakar, bagaimana masyarakat Papua mau pintar, sehat," tanya Kapolda Fakhiri.


Untuk itu, dirinya meminta kepada warga Papua yang ada di Intan Jaya untuk membantu pihak keamanan untuk mengusir KKB dari wilayah tersebut agar tidak melakukan kekerasan atau pembakaran fasilitas umum. "Saya tidak mau berburuk sangka karena mungkin warga terintimidasi sehingga mereka membantu KKB dalam melakukan aksinya," tukasnya. 


Situasi ini, dijelaskan De Mantap bahwa ketika KKB menyebarkan kejahatan lebih lanjut, dan kejahatan karenanya berkembang biak, maka kita juga harus mengembangkan respons yang efektif untuk menghilangkan kejahatan. Ini adalah sesuatu yang harus diselesaikan jika kita bertujuan untuk berhasil melawan OPM. Ini bukan hanya perang psikologis dan spiritual, semua terinformasi, menganalisis metode KKB, termasuk keluhan, menyebarkan ketakutan, menakuti-nakuti korban dalam arti fisik. Dengan demikian, memerangi KKB juga mengharuskan tindakan dan reaksi kita berperan untuk menghadapi. (*) 

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Kurir Narkoba Jenis Sabu

By On Mei 01, 2024




Serang - Merasa tidak menghasilkan keuntungan banyak, RL (17 tahun) pedagang nasi goreng nekad beralih profesi menjadi kaki tangan pengedar narkoba dengan berperan sebag kurir narkoba sabu . 


Belum sebulan usaha barunya dijalani, RL ditangkap personil Satresnarkoba  Polres Serang bersama rekannya AS (20 tahun) tidak jauh dari rumahnya di sekitar Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (29/4/2024) dini hari.


Dari dalam rumah tersangka RL, petugas berhasil mengamankan 20 paket yang diduga sabu, diantaranya satu paket dari dalam box motor milik AS serta 19 paket sabu lainnya ditemukan di atas rak piring.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan dua kurir narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat. RL yang tidak lagi berjualan nasi goreng dicurigai warga melakukan bisnis haram.


"Masyarakat curiga lantaran tidak lagi jualan nasi goreng tapi RL kerap keluar malam dan pulang dini hari bersama teman yang tidak dikenali warga," kata Kapolres kepada media, Rabu (1/5/2024).


Berbekal dari laporan warga tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.


"Sekitar pukul 01.30, tersangka yang berboncengan dengan AS menggunakan Honda Vario disergap ketika akan pulang tidak jauh dari rumahnya tersangka RL. Dari dalam box motor ditemukan 1 paket diduga sabu," terang Condro Sasongko.


Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumah tersangka RL dan ditemukan 19 paket lainnya yang disembunyikan di atas rak piring. Selain itu, diamankan juga timbangan digital serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan peredaran sabu.


"Tersangka RL dan AS kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.


Dari hasil pemeriksaan, kata Condro Sasongko, tersangka mengakui mengedarkan narkoba bersama AS yang berprofesi sebagai ojol. Bisnis haram tersebut dikatakan tersangka RL baru berjalan sebulan karena kebutuhan ekonomi.


Tersangka RL awalnya adalah pedagang nasi goreng karena terbujuk keuntungan besar kemudian beralih profesi menjadi kurir narkoba. Tersangka RL dan AS mendapat tugas menyimpan sabu pesanan di lokasi sesuai perintah DW yang disebut sebagai pemasok dan pengendali bisnis.


"Peran RL dan AS menaruh paket sabu di lokasi yang ditentukan oleh DW (DPO) yang tidak dietahui tempat tinggalnya. Dari 5 gram sabu yang berhasil dikirim, dua tersangka ini mendapat upah Rp3 juta," jelasnya.


Atas perbuatannya, tersangka RL dan AS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *