Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Sukisari S.H. : Peluang dan Cara Korban Mendapatkan Hak Atas Kasus Investasi Gagal Bayar KSP Indosurya Cipta

By On Mei 25, 2023

Oleh : Sukisari, S.H. Praktisi Hukum Managing Partner Lawfirm Sukisari & Partners, Kamis, 25 Mei 2023

Jakarta – Bahwa seperti diketahui, banyak kasus investasi yang gagal bayar, baik koperasi, seperti KSP INDOSURYA CIPTA, KSB (Koperasi Sejahtera Bersama) atau lainnya seperti DNA Pro, Kresna Life, dll.

Dibawah ini, kami memberikan edukasi salah satu kasus, yaitu KSP INDOSURYA CIPTA


   Apakah Korban yang tidak mendaftar sebagai korban pidana, tidak akan kebagian asset sitaan Rp. 2.4 Triliyun rupiah dalam kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS ?


   Apakah Kasus Pidana lain atas HS, yaitu LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI, harus mendaftar sebagai korban pidana, baru bisa kebagian asset sitaan Rp. 3 Triliyun Rupiah ?


   Bagaimana nasib dan proses atas Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020 terhadap debitur KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA


Ada mekanisme korban mendapatkan haknya, bisa melalui tiga cara, yaitu:


(1) melalui Penggabungan Perkara Ganti Kerugian sesuai dengan KUHAP;​

(2) melalui Permohonan Restitusi melalui LPSK;​

(3) dan melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.


Atau Kembali kepada Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020


(4) Mengajukan pembatalan Perdamaian

(5) Mengajukan PK atas Putusan Kasasi Pembatalan Pailit


1. PENGGABUNGAN PERKARA PIDANA DENGAN GANTI KERUGIAN



Sebagaimana diatur dalam KUHAP yang​mengatur dari​ Pasal​ 98 hingga Pasal 101.​

Pasal​98 ayat​(1) KUHAP menentukan​bahwa,

​“Jika​suatu​perbuatan​ yang​ menjadi​ dasar​ dakwaan di dalam suatu pemeriksaan​ perkara pidana​ oleh pengadilan negeri​menimbulkan kerugian bagi​orang​lain,​maka hakim​ketua sidang atas​ permintaan​ orang​ itu​ dapat​menetapkan​ untuk​ menggabungkan perkara​ gugatan ganti​ kerugian kepada perkara​ pidana​ itu.”​


Untuk​ itu​permohonan​penggabungan​perkara​ganti​kerugian​ berdasarkan ketentuan Pasal​98​Ayat​ (2)​ KUHAP​ diajukan​ selambat-lambatnya​ sebelum penuntut​ umum​mengajukan​ tuntutan​ pidana.​ Dalam​ hal penuntut​ umum​ tidak​ hadir, permintaan​ diajukan​ selambat-lambatnya​ sebelum​hakim menjatuhkan putusan.


Sebagaimana diketahui, perkara pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt. permohonan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian atas perkara pidana terhadap pendiri KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA Henry Surya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 Ayat (1) dan (2) KUHAP, telah ditolak dan Putusan Majelis Hakim bahwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging);


Kemudian, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi terhadap putusan lepas, dengan nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023, Majelis Hakim Kasasi telah mengabulkan putusan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, dan memvonis memvonis pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp15 miliar subsider delapan bulan penjara.



BAGAIMANA YANG BELUM AJUKAN PERMOHONAN UNTUK MENGGABUNGKAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN ATAS PERKARA PIDANA ?


Apakah benar, Korban yang tidak daftar pidana, tidak akan kebagian asset sitaan Rp. 2.4 Triliyun rupiah kasus HS ?


Salah satunya, pihak terkait harus menunggu Salinan Putusan nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023, yang saat ini sedang diminutasi.


Bagi yang tidak mengajukan selama proses pengadilan, bisa juga diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Selanjutnya bisa diajukan Permohonan restitusi melalui LPSK


Jadi tidak benar, edukasi atau info atau penggiringan opini, bahwa yang tidak mengajukan pidana dan atau tidak melalui kuasa tertentu, tidak akan mendapat bagian harta sita. Bunyi Putusan nya saja belum ada, bagaimana ada pihak tertentu atau oknum tertentu memberikan opini menyesatkan !


2. PERMOHONAN RESTITUSI MELALUI LPSK (LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN)


Permohonan​ restitusi dapat​ dilakukan​ melalui​ pengajuan​permohonan​ kepada​ Lembaga Perlindungan​ Saksi​ dan​ Korban. Namun, pengajuan​ ini​ terbatas​ pada​ beberapa​tindak​pidana​ yang​diatur​dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 mengacu kepada​Undang-Undang​ Nomor​ 13​ Tahun​ 2006​ tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang​ Nomor​31 Tahun 2014 tentang​ Perlindungan​Saksi​ dan​ Korban.​


Bahwa Pemberian Restitusi dan Kompensasi korban tindak pidana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana.


Bahwa dalam Pasal 1 angka 1 Perma Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan, restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Adapun yang dimaksud korban merupakan orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi karena suatu tindak pidana. Korban tersebut, termasuk anak yang belum berusia 18 tahun, serta janin dalam kandungan.


Bentuk restitusi


Merujuk Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2022, korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi berupa: Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan Ganti kerugian, baik materil maupun imateril yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.


Pengajuan permohonan restitusi Korban tindak pidana bisa mendapatkan restitusi dengan pengajuan dan pemeriksaan permohonan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Permohonan restitusi kepada pengadilan ini bisa diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik, penuntut umum, atau oleh korban sendiri. Nantinya, putusan hakim memuat pernyataan diterima atau tidaknya restitusi, alasan, serta besaran restitusi.


Namun, jika tidak mengajukan selama proses pengadilan, bisa juga diajukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.


Permohonan restitusi setelah putusan pengadilan ini diajukan langsung oleh korban atau melalui LPSK, paling lama 90 hari sejak mengetahui telah ada putusan berkekuatan hukum tetap.


Jadi dalam permohonan Restitusi, masih harus menunggu Salinan Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS.


3. GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM


Cara ketiga, adalah Permohonan​ restitusi​dilakukan​ dengan​ menggunakan​ Gugatan Perdata​ biasa​ dengan​ model​ gugatan Perbuatan​ Melawan​ Hukum, Pasal​ 1365​ KUHPer.


MAKA JALUR PIDANA HANYA SALAH SATU CARA JIKA BISA P21 DAN KASUS DISIDANGKAN DI PENGADILAN NEGERI SETEMPAT


4. MENGAJUKAN PEMBATALAN PERDAMAIAN


Bahwa Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020, tetap dapat diajukan pembatalan.


Sejak tanggal 15 Desember 2022, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022, kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri Seluruh Indonesia, dalam Rumusan Hukum Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2022, huruf B RUMUSAN HUKUM KAMAR PERDATA angka 2. Perdata Khusus, huruf a. angka 1 berbunyi :


1. Permohonan Pernyataan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perkoperasian.”


Maka sejak tanggal 15 Desember 2022, permohonan Pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya dapat diajukan oleh Menteri Perkoperasian.


Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020, tetap dapat diajukan pembatalan , asal mengajukan permohonan kepada Menteri Perkoperasian.


5. MENGAJUKAN PK ATAS PUTUSAN KASASI 1493 K/PDT.SUS-PAILIT/2022 TANGGAL 26 OKTOBER 2022.


Team Sukisari & Partners, setelah membaca, meneliti dan melakukan eksaminasi atas putusan pembatalan pailit KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA, melihat adanya celah untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020.


Saat ini team sedang mempersiapkan draft PK dan sedang menyiapkan Surat Kuasa untuk mengajukan PK.


IMBAUAN KEPADA PARA KLIEN/KORBAN


Sehubungan adanya perkara KSP Indosurya Cipta dan HS, dimana saat ini ada :


1. Kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS

2. Kasus Laporan Polisi LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI atas tersangka HS

3. Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020


Maka, dengan ini disampaikan untuk :


1. Kasus pidana nomor : 779/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt jo. Putusan Kasasi nomor perkara 2113 K/Pid.Sus/2023, pada tanggal 16 Mei 2023 dengan terdakwa HS, harus menunggu Salinan putusan, karena sampai saat edukasi ini diberikan, putusan Kasasi, belum diterima Kejaksaan dan belum bisa dieksekusi

2. Kasus Laporan Polisi LP/A/0086/II/2023/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI atas tersangka HS, belum dilimpahkan dan disidang di Pengadilan Negeri, belum bisa mengajukan permohonan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian atas perkara pidana terhadap pendiri KOPERASI SIMPAN PINJAM INDOSURYA CIPTA Henry Surya kepada Majelis Hakim sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 98 Ayat (1) dan (2) KUHAP

3. Putusan Kasasi 1493 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Tanggal 26 Oktober 2022 jo. Putusan perdamaian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Perkara Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 17 Juli 2020, bisa diajukan Pembatalan perdamaian dengan persetujuan Menteri koperasi dan/atau Upaya Hukum Peninjauan Kembali

KLIEN SUKISARI & PARTNERS


Untuk Klien Sukisari & Partners, sekitar dua ratus klien, yang telah memberikan kuasa sesuai dengan pilihan solusi yang ada, maka kami akan melakukan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Para para korban, yang masih belum jelas, atau mendapat edukasi dan atau informasi tidak valid, bisa menghubungi :


Sukisari & Partners

Email : sukisarilawoffice@gmail.com

https://www.Sukisari.com

WA 08118-120164

Peringati Hari Jantung Sedunia Fakultas Ilmu Kesehatan Undhari Gelar Kuliah Umum

By On September 28, 2022




Dharmasraya, BhinnekaNews71.Com -- Peringati hari Jantung sedunia, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu kesehatan (FIKES) Universitas Dharmas Indonesia (Undhari) menyelenggarakan berbagai kegiatan, yaitu diawali dengan senam Jantung sehat, dan Kuliah Umum yang bertemakan "Jaga Jantungmu untuk Hidup Lebih Sehat" bertempat di Auditorium Dara Jingga kampus Undhari, Rabu (28/8/22).


Dihadiri oleh Rektor Undhari Dr. Gunawan Ali, M.Kom, Wakil Rektor I, Wulan Andang Purnomo, M.Kom, Wakil Rektor II, Ita Dwi Aini, S.Farm., Apt., M.Sc., Wakil Rektor III Dr. Amar Salahuddin, M.Pd., Dekan Fakultas Kesehatan Evin Noviana Sari, S.ST., M.Keb., Wakil Dekan, Dosen se-lingkungan FIKES Undhari, Oramawa se-lingkungan Undhari, dan mahasiswa FIKES Undhari.


Ketua Pelaksana Iftita Rahma dalam sambutannya mengatakan kuliah umum ini merupakan salah satu rangkaian acara untuk memperingati Hari Jantung Sedunia. "Kami menyelenggarakan acara ini untuk memperingati Hari Jantung Sedunia yang jatuh pada tanggal 29 September dengan tujuan untuk meningkatkan perhatian masyarakat terhadap penyakit jantung serta bagaimana pencegahan dan dampaknya." Ungkapnya



Dekan FIKES Undhari Evin Noviana Sari, S.ST., M.Keb. juga mengatakan kepada seluruh mahasiswa yang mengikuti kuliah umum agar dapat memahami dan meningkatan kesehatan serta penting nya menjaga kesehatan khususnya kesehatan jantung yang dapat menjadi penyebab kematian nomor 1 di dunia. "Semoga kuliah umum ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan kedepannya kita juga bisa untuk menjaga kesehatan jantung dengan lebih baik" jelasnya.


Sementara, Rektor UNDHARI Dr. Gunawan Ali, M.Kom. menyampaikan bahwasanya Kuliah umum dalam rangka memperingati hari jantung sedunia ini sangatlah penting bagi setiap manusia, apalagi dalam dunia kesehatan. "Terima kasih BEM FIKES yang telah melaksanakan kuliah umum, diikuti dengan senam jantung sehat dan cek kesehatan gratis dalam rangka memperingati Hari Jantung Sedunia ini, kegiatan ini sangat penting dilakukan agar kita lebih bisa menjaga jantung untuk hidup lebih sehat lagi dan kita bisa terhindar dari penyakit jantung" tutur Gunawan.



Pada kegiatan kuliah umum menghadirkan ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Dharmasraya Hj. Muliati, Amd. Keb,.SKM,.M. Kes.,dan Kasi Pelayanan Medik RSUD Sungai Rumbai dr. Rufaldi Fernando


Hj. Muliati,Amd.,M.Keb,. SKM,.M.Kes.,menyampaikan bahwa penyakit hipertensi adalah gejala utama penyakit jantung pada ibu hamil. Jika ibu hamil mengalami penyakit jantung kita sebagai tenaga kesehatan tidak boleh berasumsi bahwa ibu yang memiliki penyakit jantung tidak bisa melahirkan secara normal. "Kita sebagai tenaga kesehatan harus bisa memberikan motivasi kepada ibu hamil tersebut agar derajat kesehatannya tetap optimal." Tutur Muliati


Sementara itu dr. Rufaldi Fernando menyampaikan pencegahan penyakit jantung harus dilakukan sejak usia muda, terutama dikalangan mahasiswa. Karena anak muda atau mahasiswa memiliki tingkat stress yang cukup tinggi, sehingga hal tersebut bisa mengganggu kesehatan jantungnya. "Tips pencegahan penyakit jantung di usia muda atau mahasiswa adalah dengan cara menjaga pola makan sehat, sering berolahraga dan kontrol stress." Kata Rufal. (AS)

Restorative Justice Solusi Bagi Penerapan Pidana Penyalahguna Narkoba

By On September 09, 2022





Tangerang, Bhinnekanew71.Com -- Sudah Seharusnya Pendekatan Restorative dijadikan Model Penanganan Terdakwa Penyalahgunaan Narkotika Yang Sekaligus Juga Adalah Merupakan Korban Bahaya Laten Yang Bernama Narkoba.


R.Guntur Eko Widodo, Ketua Umum GIAN, Sangat Apresiatif Model Restorative dlm Penegakan Hukum Dimana Batas Korban Penyalahguna NARKOBA Yang Berangkat dari Banyak Faktor Perlu Mendapatkan Frame Hukum Secara Khusus, Mengingat Indonesia Juga Memiliki Undang Undang Rehabilitasi Yang Menempatkan Korban Penyalahguna Harus Di pulihkan / Di Rehab Di Satu Sisi, Dan Pada Opsi Lain Ketum GIAN Menangkap Signal Bapak KAPOLRI, Jendral Pol Sigit……. yang Sering Berstatemen Menyoal Restorative Justice Dalam Penanganan / Penyidikan Tindak Pidana dalam Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum”, sebut Ketum GIAN pada wartawan dalam rilisnya melalui pesan WhatsApp, Jum’at pagi, (09/09/2022).


Bahkan KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo Yang Nampak Pendiam Dan Gak Banyak Bicara Itu, Sering Kali menyebut Nyebut Restorative Justice ( Keadilan Restoratif) Dalam Upaya penyelesaian Perkara Pidana, Terutama di Tingkat Penyidikan.


Nah Bagaimana menempatkan Posisi Korban Penyalahguan Narkoba dalam Implementasinya, Sementara Negara Mewajibkan Rehabilitasi bagi Pelanggaran Hukum Pada Tingkat Penyalahguna / kategori Korban Kecanduan Narkoba, Kata Guntur Lantang Dan Lugas Berapresiasi Terkait Dengan Angka Korban Penyalahguna Yang Jumlahnya Sudah Menjadi Bagian Dari Bukan Sekedar Darurat disatu sisi, Dilain Sisi UU Anti Narkotika masih Adanya Pasal yang Bisa Digunakan Menjerat Pemakai / Korban Sebagai Sebuah Tindak Pidana Narkoba Dengan Ancaman Hukuman. sebagai Mana UU Anti Narkoba.

Padahal Negara Juga Menempatkan UU Khusus Rehabilitasi Dengan Kata Lain, Sering Kita Jumpai Pemakai / Korban Yang Harus Kita Selamatkan / Rehabilitasi Justru Menjadi Terpidana Dengan Putusan Pengadilan, Mutlak Kena Hukuman Pidana ( Beberapa Tahun), Dan Dikirim ke Lapas / Lembaga Pemasyarakatan Yang Nota Bene Diisi Oleh Masyarakat Pelanggar Hukum Konvensional dengan Berbagai Macam Akibat Sebuah Kejahatan.

Pada Posisi ini Maka Kita Sama sama Bisa Melihat Bahwa Saat Ini Hunian Papas Secara Nasional 60 sampai dengan 70 Persen Tumplek Bleg Isinya Kasus Narkoba dengan Berbagai Status, Dan Sudah Pasti Salah Satu Statusnya Adalah Narapidana oleh Karena Bandar, Pengedar, Kurir dan Atau Jaringan Mafia Narkoba Yang ada Di Dalam Lapas, Wal Hasil Korban Penyalahguna yang Pada Awal nya Bukan Pelaku Kejahatan Kategori Bandar atau Pengedar Dll sebegaimana Dimaksud Diatas, Akhirnya Kontaminasi Oleh Meliu Lapas Sehingga Bukan Pulih Dan Sehat Kembali Justru sebagian Besar Kehidupan mereka Menjadi Tambah Hancur.

Konvensi International Mewajibkan Mengedepankan Humanity / Hak Asasi Dijunjung Tinggi Sebagai Bangian Dari Keseimbangan Kehidupan Dan Hak Hak Sosial Setiap Hamba Tuhan Untuk Menjadi Lebih baik Atau Dengan Kata Lain diselamatkan Dengan Konsep Rehabilitasi Bukan Dipidana Sebegaimana terjadi Di Banyak Wilayah Di Negeri Tercinta Indonesia.

GIAN Menjalankan Misi Humanity, alias Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab.

Tidak ada Yang Bisa Menjamin Korban Kecanduan Narkotika / Pecandu Bisa Sembuh karena Kecanduan, Kecuali Bangsa Ini Harus Berpegang Pada Prinsip The Humanity Anti Drug yang harus Menempatkan dan Membedakan Mana Yang Penjahat dan Mana Korban dari Sebuah Kejahatan Narkoba, Dengan Usaha Bersama menempatkan Pecandu Untuk Direhabilitasi atau Dipulihkan Sebagaimana amanat UU yang Mengatur Tentang Rehabilitasi.


Restorative justice dalam perkara Narkotika harus menjadi Prioritas dan diprogres, agar ada Kontrol sosial pada penyelesaian perkara tindak pidana dalam kasus penyalahguna narkotika khususnya bagi korban Kecanduaan / pemakai untuk diri sendiri. Sehingga Penegak Hukum atau penyidik langsung memetakan Penyidikan nya dengan membedakan mana pemakai / Korban dan mana Pelanggar Hukum dalam hal ini yang masuk. Kategori Sebagai Bagian Jaringan Bandar, Pengedar atau Kurir atau bagian dari Mafia Kartel


Narkoba..

Agar Penyidik segera dapat memberikan Asesmen Kepada Korban. Untuk direkomendasikan Ke Balai Besar Rehabilitasi. Bukan Justru Diberi Pasal Pidana secara Disengaja tanp kontrol sosial dan bahkan sering kita temukan terjadi Pelanggaran Kode Etik Penanganan Kasus Dimaksus, Oleh Oknum Aparat Penyidik dst.



Selain itu, restorative justice juga menjadi jawaban atas ketidakefektifan pemberian pidana penjara pada penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.



GIAN Harus Mengawal Implementasi Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Narkotika melalui Pendampingan Secara Kelembagaan Sebagai Bentuk Kontrol Sosial agar Penyidikan Dalam. kasus Pidana Narkotika Menjadi Lebih Proporsional adil dan tidak Terjadi Pelanggaran Hukum Pidana Baru yang Sengaja atau tidak sengaja dalam Penerapan Pasalnya.


Kita sama sama Sepakat Perang Narkoba, Lembaga Kita Harus Di Garda Terdepan. memberi Transformasi Secara Menyeluruh Pemikiran Pemikiran Dan Solusi Bagi penegakan Hukum. terkait tindak pidana Narkoba khususnya dalam merekomendasikan Mana Korban. Dan Mana Penjahat sesuai dengan UU Anti Natkotika Dan Undang Undang Lainnya Terkait Dengan. persoalan ini, Jelas Guntur Eko Widodo Ketum GIAN,….! Tentu tetap dalam. kehati Hatian dan GIAN Gak Usah Masuk. ke Ranah Yang Menjadi tugas Pokok Aparat Penegak Hukum, apalagi Cepu Cepuan Dengan Oknum. Aparat, Sudah Pasti Saya Akan. keluarkan dari Keanggotaan GIAN Kalau Ada Yang melakukan Itu.



GIAN Harus Peka informasi mengenai berbagai isu hukum yang aktual bagi masyarakat dong khususnya Terkait dengan Narkoba

Restorative Justice Harus Dilaksanakan. di Setiap Penyidikan kasus Nya dan butuh Dikontrol Oleh Masyarakat dalam Pelaksanaanya, Ada Yang Harus Dibuka Oleh Penyidik dan ada Yang Gak Boleh Dibuka Dong Khususnya Soal Pengembangan Kasus Jika Terjadi Indikasi Terdapat Jaringan dan Atau Terkait Dengan. Bandar Narkoba, Tapi Kalau Pemakai atau Korban ya jangan Diberi Pasal jual Beli, Disini Fungsi Dan Tugas Relawan Anti Narkotika Menjadi Kontrol Sosial Bagi Penegakan Hukumnya.



angkat untuk memberikan pemahaman lebih dalam baik dari sisi akademisi maupun praktisi secara akurat dan detail terkait implementasi restorative justice.



Restorative justice harus diimplementasikan dan menjadi model baru agar proses penegakan hukum. Kasus Narkoba proses penanganannya lebih cepat, sederhana, dan biaya ringan .



Saat ini konsep restorative justice dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, telah diwadahi oleh Mahkamah Agung (MA).

Dan MA berperan sebagai salah satu institusi tertinggi peradilan di Indonesia.



Restorative justice juga diatur dalam SK Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Hukum.



Dalam menilai suatu perkara, lanjutnya, hakim dapat melihat bebeberpa parameter dengan menerapkan restorative justice.

Apabila ditentukan pemidanaan berupa rehabilitasi, hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi yang terdekat dalam amar putusannya dengan durasi proses rehabilitasi dengan mempertimbangkan kondisi tingkat kecanduan terpidana.



Di sela sela Launching Syifa Avi Glowing Regional Bekasi di Jl Alternatif Cibubur Kamis 8 September 2022, Didampingi YM Habib Abu Jibril Basyaiban, Pembina.Pesantren RI-1, dan Sekaligus Pembina DPP GIAN bersama KH.Ahid Sibli S.Pd.I, Mudzir Pesantren RI-1, Ketua HPN DKI Jakarta, R. Guntur Eko Widodo Ketua Umum GIAN, dengan Tegas menambahkan bahwa penerapan restorative justice dalam perkara ini Di Indonesia belum maksimal karena kurang tersedianya tenaga kerja medis, Ditambah Minimnya Lembaga Rehabilitasi Korban Kecanduan dan masih banyak dibutuhkan relawan/ tenaga Medis, Konseler, Psycholog dll yang masih belum tertarik menangani rehabilitasi.

Maka Pengadilan Butuh Relawan Anti Narkotika Seperti GIAN Sebagai Pendampingan dalam Berpartisipasi Aktif Mengawal. proses Restorative Justice Terkait Proses Penanganan Terpidana Korban Kecanduan Narkotika agar semaksimal mungkin dapat mempercepat proses Rehabilitasi / Pemulihan Korban. kecanduan

Narkotika.

Hal Lain Masih Dibutuhkan Banyak Lembaga Lembaga Rehabilitasi baik Milik Pemerintah , Yayasan dan atau secara Independent, Tentu Sesuai Guide Line BNN/ Depkes Dan Aturan Yang Ada didukung Oleh Seluruh Pemerhati Elemen Lain termasuk Pesantten dalam. Hal Ini Dengan Konsep Penyelenggaraan Rehabilitasi Yang Telah membuktikan selama ini berhasil Mengurangi Angka korban Kecanduan Dengan Usaha Usaha Oleh Banyak Pesantren Di Indonesia..



Apabila ditentukan pemidanaan berupa rehabilitasi, hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas tempat rehabilitasi yang terdekat dalam amar putusannya dengan durasi proses rehabilitasi dengan mempertimbangkan kondisi tingkat kecanduan terpidana.



Kita Harus Kawal Inpres No 2 Tahun 2020. Guntur menyampaikan mengenai pelaksanaan restorative justice di tingkat penyidikan.

Dan mendukung penuh / membenarkan penerapan restorative justice berupa tindakan rehabilitasi sesuai dengan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (Program P4GN) yang dicanangkan Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Tentu Menjadi Lebih Effective jika BNN Menggandeng Masyarakat Relawan Anti Narkotika Seperti GIAN.



Saat ini restorative justice belum bisa dilakukan di tingkat penyidikan karena belum tersedianya ketentuan hukum yang mengatur di tingkat internal BNN sehingga pelaksanaannya masih dilaksanakan di tingkat penuntutan, Untuk Itu Masih diperlukan Aturan Aturan Baru Mendukung Aksi Nasional P4GN Sebegai Acuan Kinerja Penegakan Hukum agar menjadi Lebih baik dalam mendorong Upaya Upaya Rehabilitasi.



Perlu melalui mekanisme dan Pola Koordinasi assesment terpadu untuk memberikan berbagai rekomendasi terhadap aparat penegak hukum apakah seorang pengguna narkoba dapat diberikan rehabilitasi atau tidak, Dan GIAN Siap Jadi Relawan Menjalankan Program Ini Tentunya.


Kampanye Perang Narkoba harus sepakat kita Masivkan Gerakannya yaitu ajakan kita dengan perilaku menjauhi narkotika.



Namun, apabila telah terlanjur menggunakan narkotika, alangkah lebih baik bagi pengguna untuk proaktif mengajukan rehabilitasi secara mandiri sebelum tertangkap oleh aparat penegak hukum.



GIAN Akan Menyiapkan Mediasi Untuk Menampung Opsi Rehabilitasi.

Dalam Upaya Bersama. memutus Matarantai Penyalahgunaan Narkotika

Melalui Program Nasional GIAN Masuk Desa Dan RR-GIAN Foundation ( Yayasan Rumah Rehabilitasi GIAN) .


Semoga Program Restorative Justice Dapat Dijadikan Model Penanganan Penegakan. Hukum. Pidana Narkoba Sekaligus Media Kontrol Sosial Bagi Lembaga GIAN Guna Memutus Matarantai Birokratif Yang Diciptakan Secara Sepihak Oleh Oknum maupun Semua Elemen yang menjadi Bagian dari Proses Pendampingan, agar dapat mempercepat Mekanisme Assesment bagi Korban Kecanduan Narkotika Yang Terlanjur tertangkap Oleh Aparat Penegak Hukum.(***/AJP)

Awak Media Perkasa Group dan YLKBH Hadiri Rapat Kerja Gabungan dan Anev Bulanan

By On Agustus 23, 2022





Serang, BhinnekaNews71.Com -- Ceo pimpinan Perkasa Group Kusman BSc SE SH MH, Mengikuti rapat kerja gabungan dan analisa evaluasi (Anev) bulanan yang bertempat di ruang serbaguna redaksi Perkasa Group di Gedung Tajimalela Bojong loa Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Banten, dipimpin oleh Wakil Pimprus Edy Yusuf SH, Bersama para Jurnalis dan Paralegal Yayasan Lembaga Kunsultasi Bantuan Hukum (YLKBH) CakraBuana Perkasa, pada Selasa (23/08/22).


Tema kali ini " Berjuang Menegakkan Hukum yang Berkeadilan Bagi Rakyat Banyak & Menjaga Marwah Pers Sebagai Pilar Demokrasi ke Empat, Dari Banten Untuk Indonesia ".


Sebagai sarana untuk mempererat hubungan silaturahmi, Rapat kerja gabungan ini juga bertujuan melakukan analisa dan evaluasi seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan Perkasa Group beserta jajaran selama bulan Agustus ini. 


Pada kesempatanya, Wakil Pimprus dan juga dewan pembina YLKBH Edy Yusuf SH, Menekankan kepada seluruh anggota paralegal dan juga para jurnalis  untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terutama paralegal, Serta menyajikan berita-berita yang update dan berimbang untuk para jurnalis, Jangan ketinggalan berita dan informasi.



Lanjut Edy meminta kepada para staf redaksi agar selalu untuk mengingatkan para legal maupun jurnalis agar selalu bertindak humanis saat melaksanakan tugas di lapangan atau waktu investigasi


"Ingatkan anggota di lapangan agar melaksanakan tugas di lapangan secara humanis, sabar dan hindari tindakan kekerasan. Jangan bertindak arogan terhadap narasumber atau masyarakat,” tambahnya.


Edy Menambahkan bahwa kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai analisa dan evaluasi kegiatan bulanan, Bertujuan bukan lain untuk mempererat hubungan silahturahmi awak media Perkasa group dan Paralegal YLKBH untuk mempersatukan pemikiran demi kemajuan Perkasa Group kedepannya.


Perkasa Group terdiri dari media on-line Perkasanews.com. Media Siber Perkasanusantara.net. Cakrabuanaperkasa.com. dan Yayasan Lembaga Kunsultasi Bantuan Hukum (YLKBH) CakraBuana Perkasa.


Hadir dalam acara tersebut Ceo Perkasa Group Kusman BSc SE SH MH. Wakil Pimprus Edy Yusuf SH. Bidang advokasi Siahaan SH, Staf Redaksi Sri Pratini Tungga Dewi, Aman Sarif, Akmal Mauludin, Idrus, Wahyu, dan jurnalis dan Kabiro perwakilan dari kota/Kabupaten, serta jajaran YLKBH.(*/Red) 

Kegiatan Engineering PW PII DKI Jakarta Trip ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Sukses Digelar

By On Agustus 22, 2022





Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Kegiatan Engineering Trip ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Sukses di gelar selama dua hari berturut-turut pada tanggal 20-21 Agustus 2022.


Kegiatan yang digelar oleh Pengurus Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia DKI Jakarta (“PW PII DKI Jakarta”) sebagai Organisasi Profesi di bidang Keinsinyuran tersebut berjalan sukses dan lancar. 




Adapun kegiatan dikemas dengan tiga acara: Talk Show, Field Trip dan Ecotourism. Engineering Trip ini diikuti oleh 47 peserta yang terdiri atas Pengurus Wilayah dan Pengurus 

Cabang di wilayah DKI Jakarta, pegiat PII dari luar DKI, professional di bidang sumber daya air, pertanian dan perikanan serta masyarakat umum yang berminat dalam kerja keinsinyuran hayati maupun non hayati. Peserta berangkat dari Marina Ancol dil 20 Agustus 2022 pagi.



Sesampai di Pulau Tidung dilanjutkan dengan Talk Show dengan tema:


“Pengembangan Wilayah Kepulauan dalam Kemandirian Pangan, Energi dan Wistata” dengan pembicara: Dr. Ahmad Agus Setiawan, Staf Ahli Bidang Energi Kantor Sekretarian Presiden dan Ir. M. Hatta Sukarno, Senior Manager PAM JAYA, serta pembicara kunci Bapak Sekretaris Camat Kepulauan Seribu Selatan.



Field Trip adalah mengunjungi Instalasi Pengolahan Air Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) dan Pusat Budidaya dan Konservasi Laut (PBKL). IPA SWRO di Pulau Tidung adalah asset PAM JAYA untuk memenuhi kebutuhan dasar air minum warga Pulau Tidung. Kapasitas IPA 3 liter per detik digunakan untuk memenuhi kebutuhan 5.700 warga.


Pengolahan dengan menggunakan teknologi Reverse Osmosis mengubah air laut menjadi air minum. PBKL dalam fungsinya melakukan kegiatan keinsinyuran hayati, sebagai contoh adalah pembudidayaan ikan nemo, ikan kerapu, pengembangan tanaman mangrove serta transplantasi karang.



Kegiatan Ecotourism dalam Engineering Trip: melakukan penanaman mangrove, pembudidayaan ikan nemo sekaligus snorkeling. Peserta menikmati ecotourism ini, dengan memperhatikan aspek keselamatan yang dipandu instruktur. Bersepeda keliling Pulau Tidung, menikmati sunset di Saung Barat Pulau Tidung adalah momen yang dinikmati peserta.

Antusiasme peserta dalam Engineering Trip nampak dalam setiap rangkaian acara, Talk Show, Field Trip maupun Ecotourism.



Apresiasi atas terselenggaranya Engineering Trip, yang menggabungkan,seperti dalam tag line acara, Sharing, Cultivating, and Healing. Sharing, narasumber berbagi pengalaman dalam kerja keinsinyuran. Cultivating, kegiatan pengembangbiakan ikan nemo, budidaya mangrove dan Healing, menikmati keindahan laut, sebagai charging.




Ir. Priyatno Bambang Hernowo, ST., MM., IPU., ASEAN Eng yang merupakan Ketua Pengurus Wilayah PII Provinsi DKI 

Jakarta melalui Wakilnya berharap akan dilakukan kegiatan dengan konsep yang sama di waktu yang akan datang.



"PW PII DKI Jakarta berterimakasih kepada Pemkab Kepulauan Seribu, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, PAM JAYA, dan pihak Sponsor sehingga acara bisa diselenggarakan dengan baik dan lancar, serta tentu kepada Peserta yang telah antusias dan gembira mengikuti acara Engineering Trip”, ungkap Ir. Djuniarman A. Djulkifli, IPU, ASEAN Eng, sebagai Wakil Ketua PW PII DKI Jakarta dalam penutupan acara sebelum ke Marina Ancol. 


Akhirnya peserta sampai dengan selamat di Marina Ancol di 21 Agustus 2022 sore.(Red)

PW PII DKI Jakarta menyelenggarakan Engineering Trip ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu

By On Agustus 22, 2022


Jakarta, BhinnekaNews71.Com --Pengurus Wilayah Persatuan Insinyur Indonesia DKI Jakarta (“PW PII DKI Jakarta”) sebagai Organisasi Profesi di bidang Keinsinyuran melakukan kegiatan Engineering Trip ke Pulau Tidung, Kepulauan Seribu pada tanggal 20-21 Agustus 2022.


Kegiatan ini dikemas dengan tiga acara: Talk Show, Field Trip dan Ecotourism. Engineering Trip ini diikuti oleh 47 peserta yang terdiri atas Pengurus Wilayah dan Pengurus Cabang di wilayah DKI Jakarta, pegiat PII dari luar DKI, professional di bidang sumber daya air, pertanian dan perikanan serta masyarakat umum yang berminat dalam kerja keinsinyuran hayati maupun non hayati. Peserta berangkat dari Marina Ancol dil 20 Agustus 2022 pagi. 



Ir. Priyatno Bambang Hernowo, ST., MM., IPU., ASEAN Eng yang merupakan Ketua Pengurus Wilayah PII Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan tersebut menerangkan, 


Sesampai di Pulau Tidung dilanjutkan dengan Talk Show dengan tema:

“Pengembangan Wilayah Kepulauan dalam Kemandirian Pangan, Energi dan Wistata” dengan pembicara: Dr. Ahmad Agus Setiawan, Staf Ahli Bidang Energi Kantor Sekretarian Presiden dan Ir. M. Hatta Sukarno, Senior Manager PAM JAYA, serta pembicara kunci Bapak Sekretaris Camat Kepulauan Seribu Selatan.



Field Trip adalah mengunjungi Instalasi Pengolahan Air Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) dan Pusat Budidaya dan Konservasi Laut (PBKL). IPA SWRO di Pulau Tidung adalah asset PAM JAYA untuk memenuhi kebutuhan dasar air minum warga Pulau Tidung. Kapasitas IPA 3 liter per detik digunakan untuk memenuhi kebutuhan 5.700 warga.


Pengolahan dengan menggunakan teknologi Reverse Osmosis mengubah air laut menjadi air minum. PBKL dalam fungsinya melakukan kegiatan keinsinyuran hayati, sebagai contoh adalah pembudidayaan 

ikan nemo, ikan kerapu, pengembangan tanaman mangrove serta transplantasi karang.



Kegiatan Ecotourism dalam Engineering Trip: melakukan penanaman mangrove, pembudidayaan ikan nemo sekaligus snorkeling. Peserta menikmati ecotourism ini, dengan memperhatikan aspek keselamatan yang dipandu instruktur. Bersepeda keliling Pulau Tidung, menikmati sunset di Saung Barat Pulau Tidung adalah momen yang dinikmati peserta.


Antusiasme peserta dalam Engineering Trip nampak dalam setiap rangkaian acara, Talk Show, Field Trip maupun Ecotourism.

Apresiasi atas terselenggaranya Engineering Trip, yang menggabungkan,seperti dalam tag line acara, Sharing, Cultivating, and Healing. Sharing, narasumber berbagi pengalaman dalam kerja keinsinyuran. Cultivating, kegiatan pengembangbiakan ikan nemo, budidaya mangrove dan Healing, menikmati keindahan laut, sebagai charging.




Berharap akan dilakukan kegiatan dengan konsep yang sama di waktu yang akan datang.

"PW PII DKI Jakarta berterimakasih kepada Pemkab Kepulauan Seribu, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian DKI Jakarta, PAM JAYA, dan pihak Sponsor sehingga acara bisa diselenggarakan dengan baik dan lancar, serta tentu kepada Peserta yang telah antusias dan gembira mengikuti acara Engineering Trip”, ungkap Ir. Djuniarman A. Djulkifli, IPU, ASEAN Eng, sebagai Wakil Ketua PW PII DKI Jakarta dalam penutupan acara sebelum ke Marina Ancol. 

Akhirnya peserta sampai dengan selamat di Marina Ancol di 21 Agustus 2022 sore.(Red)


Indonesia Award Magazine Pilih Ibu Erlinda Rachman SH.MH Sebagai Sosok Panutan Senior Inspiratif

By On Agustus 12, 2022




Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Advokat Erlinda Rachman S.H., MH. baru saja meraih penghargaan dari Indonesia Award Megazine sebagai sosok panutan senior paling inspiratif oleh Indonesia Award Magazine, bertempat di Hotel Grand Mercure, Gatot subroto, Jakarta Selatan, (05/08/2022).



Sedikit ulasan tentang Ibu Erlinda Rachman SH.MH yang gemar dan hobi membaca, Wanita keturunan darah dari Sumatera Selatan (Palembang) lahir pada 26 Januari 1967. Dengan bekal pendidikan Sarjana Hukum di Universitas Pancasila, Magister Hukum di Universitas Pancasila, dan mengikuti Pendidikan Advokat, Kongres Advokat Indonesia (KAI). 



Indonesia Award Magazine merupakan kegiatan yang di selenggarakan untuk meningkatkan motivasi para pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, profesional, dan lainnya.



Pada malam acara di anugerahkan sebagai peringkat satu itu merupakan suatu kehormatan besar buat kami dalam menjalani profesi ini, ke depannya semoga bisa menjalin kerja sama atau berpatner dengan pemerintahan, ulasnya. Semoga kedepannya kita juga bisa berbuat banyak untuk semua warga masyarakat Indonesia yang di harapkan seluruh masyarakat dan dunia adalah keadilan, dan semoga beberapa kasus kasus yang belum terselesaikan semoga cepat terungkap dengan baik, ungkapnya.



Ibu Erlinda Rachman juga mengatakan sedang menangani kasus masyarakat yang harus segera di bantu. Karena kasus yang saya bantu ini adalah masyarakat yang kurang mampu dan butuh keadilan, saya sangat memperhatikan sekali beberapa klien yang membutuhkan keadilan.


Harapan saya ke depannya tegakan hukum terutama di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini harus benar benar di tegakan, di sini kita membela tanpa memandang ras, suku, dan ekonomi. “Tidak ada itu istilah tajam ke bawah, tumpul ke atas".(Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *