Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pewarna Indonesia Gandeng Lembaga Kristen Gelar Seminar "Mencermati  Rancangan KUHP dalam Pembangunan Hukum Indonesia"

By On Agustus 12, 2022


 


Jakarta, BhinnekaNews71.Com – Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM RI mengungkapkan pemerintah perlu mencari win-win solution atau  midle way (jalan tengah) dalam RKUHP yang baru. Harus ada titik temu dari keberagaman sosial, budaya, agama di Indonesia.


Hal itu disampaikan dalam  Seminar Mencermati  Rancangan KUHP dalam Pembangunan Hukum Indonesia di Aula PGI, Salemba Raya, Jakarta, Kamis, 11 Agustus 2022. Seminar yang dipandu Dr.  Bernard Nainggolan dan Sonya Sinombor diselenggarakan atas kerjasama lima lembaga yakni PNPS, YKI, PGI, Pewarna dan UKI.


Tampil sebagai narasumber antara lain Prof. Dr. John Pieres, SH, MH Guru Besar  Hukum Tata Negara UKI, Dr. Jamin Ginting, SH, MH  Dosen FH UPHl, Prof. Dr. Mompang L. Panggabean ,SH, MHum (Guru Besar Hukum Pidana UKI dan Pdt. Dr. Albertus Patty MA (Teolog)


Menurut Wamen Kementerian  Hukum dan HAM  bicara RKUHP sebenarnya sudah diinisiasi sejak tahun 1958,  sudah 64 tahun lalu. Namun,  baru masuk legislasi DPR tahun 1963 sudah 59 tahun. Menurutnya,  tidak ada satu pun negara di dunia mampu secara kilat menyusun KUHP baru negaranya.


“Belanda lepas dari jajahan  Perancis, butuh 70 tahun untuk membuat KUHP meski masyarakat homogen. Berbeda dengan  Indonesia, multi etinik, luas geografis dan 270 juta penduduk, maka tidak mudah membuat KUHP produk sendiri. Sebab kodevikasi harus membuat semua senang,” ujarnya.


Karena itu, pemerintah perlu mencari win-win solution atau  midle way (jalan tengah). Harus ada titik temu dari keberagaman sosial, budaya, agama di Indonesia.


“Persoalan prosesnya sudah selesai dibahas 2014-2019. Kebetulan saya terlibat selama 8 tahun. Pada  19 Sep 2019 Pemerintah  menarik RKUHP ini dari DPR, pertimbangannya karena perlu sosialisasi terlebih dulu ke masyarakat,  agar tidak menjadi masalah nanti. Sampai saat ini ada 6.000 masukan dari masyarakat,” kata Omar sembari menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi  di 12 provinsi.


Pemerintah telah melakukan penyempurnaan sepanjang  2021-2022 dengan ada tujuh hal penting yang dibahas yakni terkait 14 isu krusial, sinkronisasi antara pasal, ancaman pidana (disparitas), melakukan harmonisasi di luar KUHP, teknik penyusunan UU, delik penadahan barang cetakan dan persoalan kesalahan typo.


Menanggapi Dr. Jamin Ginting, SH, MH yang juga Dosen Fakultas Hukum UPH melihat RKUHP ini dampaknya sangat terbuka setiap daerah akan menumbuhkan aturan-aturan hukum adat masing-masing.


“Hukum pidana tidak tepat diambil dari hukum kebiasaan  yang hidup (Living Act).  Tidak bisa dasar hukum ada kehidupan masyarakat. Kalau hukum perdata saya setuju,” kritiknya tegas. Penegak hukum banyak penafsiran seperti historis, interpretasi hakim. Menurutnya lebih baik beri kesempatan ruang kepada hakim untuk mengaturnya. Ia menyarankan, biarkanlah apa yang baik, yang sudah ada, dengan asas legalitas tetap diperhatikan.


“Saya kuatir di seluruh Indonesia berlaku adat masing-masing dan akan terjadi persingguhan dan irisan teritorial yang bisa bertentangan,” ujarnya mengingatkan.


Yang lain, ia juga menyoroti terkait penodaan agama. Diakuinya, bahwa  kebanyakan negara (ada 71) negara mempunyai hukum penodaan agama. Yang perlu diperhatikan adalah penodaan yang dimaksud apa Tata Ibadah atau Keyakinannya?


Sedangkan  terkait dengan  Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) sesuai UU TIPIKOR Pasal 2 dan 3 yang kemudian RKUHP Pasal 607 dan 608. Pidana korupsi sesuai UU Tipikor  ancaman minimun 4 tahun, kemudian diperkecil 2 tahun.


“Kalau KUHP disahkan lalu apakah nanti kasus Tipikor akan dikenakan KUHP atau UU Tipikor. Sebab  KUHP ini mengurangi hukuman dan ini menjadi masalah sendiri.”


Sementara Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, SH, MHum mengatakan dalam membuat KUHP di seluruh dunia selalu ada empat alasan yakni alasan politis, alasan sosialis filosofis, alasan praktis dan alasan adatif. Kalau Belanda butuh 70 tahun, kita mungkin lebih lama untuk membuat KUHP sendiri.


“Pak Wamen tadi sudah memaparkan banyak hal-hal ideal dimasukkan di RUU KUHP, kami setuju itu. Tetapi persoalannya bagaimana subtansi,  budaya dan struktur hukumnya,” paparnya Guru Besar UKI.


Lebih lanjut, Mompang menyoroti dan memberi catatan dalam beberapa Pasal RKUHP. Pasal 207 terkait ternak, ini delik pasif. Bagaimana dengan pelaku. Dengan ada frasa membiarkan atau dengan sengaja.


Sementara Pasal 280, norma yang ada, apakah hukum dimaksud itu termasuk kepatutan dalam masyarakat. Kedua, terkait frasa tidak hormat kepada hakim. Apakah hakim itu menjadi Tuhan di pengadilan.  Juga mempertanyakan kebebasan wartawan dalam meliput. Wartawan seribu akal untuk mencari celah.


Kemudian Pasal 380, menggunakan kemampuan hewan diluar kodratnya. “Di kampung kami, masih menggunakan hewan over, apakah petani nanti bisa dipidana. Padahal di sini bentuk yang disengaja,” kata ahli hukum pidana ini.


Yang lain, Pasal 340 ayat 2, penggunaan bioteknologi ancaman 2 tahun. Kalau kerugian besar bagaimana? Pasal 412, bagaimana kalau iklan diakses anak dari media sosial. Apa tidak lebih baik dikaitkan dengan UU ITE. Apakah melakukan  pendekatan cultural relativisme


Sementara Pasal 429, soal penggalandangan. Ini tidak efektif. “Apa nggak lebih baik ini distop saja, lebih baik diserahkan ke kementerian sosial. Ada denda darimana, makan saja tidak bisa.” Juga  Pasal 469, terkait abortus tidak lebih 12 minggu.  Juga terkait perkosaan. Pelaku perkosaan tidak dijelaskan siapa, biasanya laki-laki tapi aturan baru ini bisa juga perempuan. Ini tujuan pemidanaan dalam kaitan pedoman kepidanaan.


Berbeda Guru Besar  Hukum Tata Negara UKI Prof. Dr. John Pieres, SH, MH  Mengungkapkan hukum positif kalau aktif berlaku maka perlu menggali hukum positif dalam masyarakat.


“Apa yang disampaikan Pak Wamen saya setuju. Dasar dari hukum itu tekait  dua hal satu moralitas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusian yang beradab ini, dua sila dari Pancasila,” tukasnya.


Ia menyinggung Pasal 4,  kalau ada melecehkan Presiden itu  munurunkan harkat dan martabat.  Itu sesuai dengan teologis Kristen kewajiban menghormati pemerintah.


Pasal 27, menjungjung menghormati mengaxub Tap MPR No. VI/MPR/2001 tata krama dalam politik.  Dari sumber yang dikutip, menjadi keharusan dari warga negara menjaga martabat presiden dan wakil presiden


Terkait dengan konstruksi hukum Pidana dalam RKUHP  Pasal 217, menghina presiden ancaman  pidana penjara 5 tahun, saya sependapat. Kemudian Pasal 218, menyerang kehormatan di depan umum, 3 tahun 6 bulan. Berbeda jika perbuatan untuk kepentingan  umum dan kepentingan sendiri tidak dipidana maka baiklah pengadilan memutuskan.


Demikian pada Pasal 219, setuju  dan Pasal 220, bisa dituntut dengan delik aduan. “Tergantung presiden dan wapres, kalau Jokowi mungkin tidak menuntut tetapi berbeda dengan Presiden Trump yang cenderung reaktif,” bebernya.


Menarik pandangan Pdt. Dr. Albertus Patty MA seorang teolog Kristen. “Sebagai orang bukan ahli hukum,  tapi sering bicara hukum taurat, saya bicara dari pengalaman lapangan saja. Apakah RKUHP itu cukup keadilan dan kebersamaan. Apakah sudah menampung keanekaragaman?” Ujarnya mempertanyakan.


Sejak reformasi, kata Patty,  ada dua kecenderungan di Indonesia. Makin menguatnya konservatisme agama ini merubah berbahasa, fashion, makanan dan lainnya. Hal kedua, justru konservatisme agama menyentuh politik dan hukum, dalam  konteks nasional dan lokal.


Celakanya dalam konteks nasional konservatisme agama ini makin muncul ke permukaan. Contoh, pernikahan beda agama ditentang Kemenag. Padahal ini realitas terjadi dari jaman dulu. Ia juga  menyinggung  UU Provinsi Sumbar yang tidak mengakomodasi Mentawai yang 95 persen Kristen.


“Apa urusannya pemerintah, kalau memilih istri yang beda agama. Ini muncul dari tapsir salah satu agama saja,” kritiknya keras.


Terkait RKUHP, Pendeta GKI ini, hanya ingin menanggapi tiga hal yakni penistaan agama, perzinahan dan kumpul kebo. Menurutnya ini selalu muncul di negara yang agama kuat, bahkan  di Amerika juga terjadi negara bagian tertentu.


Menurutnya, Penistaan Agama ini sama dengan penistaan tapsir satu agama sangat karet ini. Contoh Meliana di Sumut, ditangkap bukan karena UU tapi tekanan kekuatan massa.  Kasus Ferdinand Hutahaen, bilang Allah kuat, apa yang salah disitu. Allah lemah biasa di kristiani biasa  aja. Dia malah masuk penjara. Makanya  dibalik UU ini tafsir agama ini kuat.


Demikian juga, terkait dengan perzinahan dan kumpul kebo, apa efeknya kalau itu dijadikan hukum. “Bagi saya apa yang dilakukan ini sikap yang sentralmentalistik tidak rasional. Bagi saya UU ini  agak utopis, agar masyarakat saleh.


Lalu efeknya apa? Aparat negara dan masyarakat punya justifikasi untuk mengintervensi wilayah privat kita. Apalagi ada UU ini, ini mengerikan sebenarnya.


“Untuk ketiga hal ini RKUHP ini tidak realitas, negara memaksakan masyarakat saleh. Kedua, efek perzinahan dan kumpul kebo maka  yang dikorbankan orang miskin, masyarakat adat, mengorbankan kaum perempuan, korban  anak-anak  dan terakhir, mereka justru tidak menikah karena ditolak beda agama, mereka akan dipidana. Pertanyaan  terakhir apakah UU KUHP ini cukup memperhitungkan kepentingan multikultural?”


Menanggapi semua masukan tersebut Wakil Menteri Hukum dan HAM  Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan pemerintah mengapresiasi semua bahan masukan dan akan mempertimbangkan untuk perubahan untuk RKUHP.  Ia juga menjanjikan akan membuka ruang diskusi ke depan dengan topik yang lebih spesifik.


Diskusi yang dimoderatori Dr. Bernard Nainggolan (Dosen Pasca Sarjana UKI) dan Sonya Sinombor (wartawan Kompas) berlangsung menarik, hingga 6.30 dengan kehadiran 300 peserta dan juga peserta daring. Penanggap juga dari berbagai ahli dari daerah antara lain  Dr. Budiman Sinaga, SH, MH dari Universitas HKBP Nommensen, Dr. Marihot Hutajulu, SH, MHum Dekan FH UKSW Salatiga  dan Dosen FH dari Kupang.(Red) 

 Cegah Faham Khilafatul Muslimin, Ulama dan Tokoh Masyarakat di Kab. Lebak Deklarasikan Anti Khilafah

By On Agustus 11, 2022




Lebak, BhinnekaNews71.Com  -- Yayasan Pondok Pesantren Darul Jallal menggelar kegiatan  Seminar dan Deklarasi Anti Khilafah, dengan mengangkat tema "Anti Khilafah Serta Menanamkan Ideologi Pancasila Sejak Dini Bersama Ulama, Tokoh Masyarakat Dan Santri". Bertempati Ponpes Salafy Darul Jallal tepatnya di Kampung Pasireurih, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak - Banten. Rabu, (10/8/2022)


Kegiatan tersebut turut  di hadiri KH. Ali maimun Al-Bari (MUI), KH. Moch syahroni (MWFNU), KH. Holil, S.Pd.I (FSPP), KH. Agus haerudin, S.pd ( Kemenag Lebak), Pimpinan ponpes sekecamatan Cikulur, tokoh masyarakat dan sejumlah Santri yang ada di kecamatan Cikulur. 


Dalam kegiatan seminar dan Deklarasi tersebut juga turut di pantau dan dimonitoring langsung oleh anggota kepolisian dari Polda Banten.


Pengasuh pondok pesantren Darul Jallal, KH. HOLIL dalam sambutanya mengatakan, kelompok Khilafatul Muslimin adalah kelompok yang saat ini sedang berkembang, khususnya di luar jawa. Yaitu di Lampung dan sekarang mulai masuk ke pulau jawa, khususnya di daerah Jakarta dan Bekasi.


Kelompok ini mengikat / merekrut pengikutnya melalui Bai'at terlebih dahulu, kemudian setelah dilakukan bai'at para pengikutnya akan diberikan buku pedoman ajaran Darul Islam Kartosoewirjo. Ujarnya


Ia mejelaskan, bahwa kelompok Khilafatul Muslimin ini juga sempat akan berkembang di Provinsi Banten, khususnya di Kota Serang. Namun hal tersebut dapat dicegah sehingga gagal melakukan perkembangan / deklarasi di Kota Serang.


"Jumlah jemaah Khilafatul Muslimin sendiri berjumlah 14.000 orang dengan struktur organisasi yang lengkap seperti pemerintahan Desa mirip dengan ajaran NII". Terangnya. 



Lebih lanjut ia mengungkapkan, dengan adanya kegiatan penolakan paham khilafah atau khilafah ideologi Pancasila, kami seluruh pengasuh pondok pesantren yang ada di kecamatan Cikulur khususnya Di kabupaten Lebak, sangat bersyukur dan alhamdulilah, juga berterina kasih kepada Kapolda Banten. 


"kami sangat mendukung sepenuhnya,  dan akan  menolak hal-hal yang bertolak belkang  dengan ideologi Pancasila, Karena ideologi Pancasila UUD 1945 adalah HARGA MATI. Ungkapnya. 


Ditempat yang sama, KH. Moch. Syahroni salah satu pengasuh ponpes  dari Desa Cigoong Utara, kecamatan Cikulur mengatakan : Alhamdulilah pada hari ini saya dapat menghadiri acara seminar dan  Deklarasi  "Anti  Khilafah serta menanamkan Ideologi Pancasila UUD 1945 bersama seluruh para alim ulama se-kecamatam Cikulur.


"Mudah-mudahan setelah adanya pertemuan ini bersama seluruh para pengasuh ponpes se-kecamatan Cikulur, nanti dapat menolak seluruh  paham -paham khilafah dan paham-paham radikalisme yang ada di kecamatan Cikulur, khusus nya untuk di Kabupaten Lebak"Ujarnya


Lanjutnya ia, saya selaku salah satu  pengasuh ponpes yang ada di kecamatan Cikulur sangat mendukung. Menurut saya kegiatan ini sangat luar biasa sekali, dan dapat memberikan nilai- nilai positif untuk kedepanya.


Ia berharap seluruh pengasuh ponpes yang ada di kecamatan Cikulur dapat mendukung akan deklarasi Anti Khilafah dan paham - paham radikalisme. Agar bisa menjaga keharmonisan dan  menjalin tali silaturahmi, terutama untuk dikalangan para kyai, para pengasuh pondok pesantren, dan untuk seluruh masyarakat  yang ada di kecamatan cikulur. Pungkasnya.(Aml) 

 PGI Gelar Lokakarya Penulisan "Isu Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan" Bagi Jurnalis Kristen

By On Agustus 09, 2022





Bogor, BhinnekaNews71.Com -- PGI menggelar  lokakarya Isu Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan bagi Jurnalis Kristen (KBB) selama 3 hari yang dimulai dari tanggal 8 Agustus - 10 Agustus 2022 bertempat di Pondok Remaja PGI Jln. Raya Puncak KM 78, Cisarua - Bogor yang di hadiri oleh jurnalis Kristen yang tergabung di Organisasi Pewarna Indonesia dan Perwamki. 


Dalam lokakarya tersebut dibahas berbagai isu kebebasan beragama atau berkeyakinan yang Terjadi di Indonesia, pada acara pembuka di hari pertama dengan narasumber dari PGI sendiri menjelaskan tentang tujuan dan acara lokakarya ini di gelar (8/8/2022), dan memasuki hari kedua lokakarya tersebut dengan menampilkan narasumber dari Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK), Selasa (9/08/2022)



Tantowi Anwar, Pimpinan Serikat Jurnalis Untuk Keberagaman (SEJUK) mengatakan "sejak 7 juli 2022 peningkatan intoleransi antar umat beragama mengalami peningkatan cukup tinggi dimana terjadinya diskriminatif seperti pengerusakan tempat-tempat ibadah, penutupan tempat ibadah bahkan pelarangan beribadah kepada suatu umat kepercayaan tertentu, yang di lakukan oleh golongan mayoritas terhadap golongan minoritas".


Dalam kegiatan yang digelar PGI pada hari kedua ini, kegiatan lebih banyak berdiskusi antara narasumber dan peserta lokakarya. Dimana fasilitator menyampaikan berbagai contoh berita media yang bersifat clickbait dan terkesan memprovokasi.



Dampak dari pemberitaan yang bermodelkan seperti ini memiliki dampak yang sangat luas seperti pada pemberitaan Camp Gafatar Mempawah Kalbar, diantarnya, lebih dari 1120 orang mengalami stigma/bully, keguguran, diskriminatif, dan inafis (kriminal).


Juga melihat dari pemberitaan isu yang beredar bahwa Perang antara Budha dengan Islam adanya terjadi intimidasi, hate spin, hate speech, hate crime dan pelecehan, Hate spin merupakan "kebencian berbasis Agama dan tantangan bagi demokrasi".


Dalam pemyampaian materi berkaitan dengan KBB hari kedua ini, Tantowi Anwar menyampaikan Peran dan tanggung jawab media untuk pemberitaan seharusnya memiliki dua peran diantaranya :

1. Peran edukasi (Konstruktif)

- bagian dari solusi,

- fact checking (era digital)

2. Peran advokasi (litigasi dan non litigasi) - watchdog

- fact checking (verifikasi era digital).


"Catatan bagi media adalah ketika terjadinya suatu diskriminatif terhadap suatu golongan, alangkah baiknya melakukan pemberitaan yang tidak memprovokasi" tegasnya.


Johan dari  Pewarna Indonesia, memberikan pendapat bahwa "Kalo kita perhatikan memang jurnalis penting untuk di edukasi, jika jurnalis tidak di edukasi justru malah bisa menjadi memprovokasi, dan itu segera disosialisasikan seluas-luasnya".


Sambung Tantowi "Jurnalis bukan hanya memberitakan sebuah beritanya saja, tapi juga harus menggali informasi mengenai pelaku ataupun korban, Ucapnya. ( 9/8/22)



Dalam sesi 1 hari ke dua, peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini, terlihat dari sesi tanya jawab seperti :


Endharmoko, kita sebagai wartawan sudah diatur dalam UU PERS 40 1999, tugas dan kewajiban sudah tercantum di dalam aturan tersebut, kalo kita melihat dari hasil pemaparan sesi hari ini, dimana kita harus menempatkan KBB dalam pemberitaan ini?. Apakah KBB ini sudah masuk dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik ?.


Pertanyaan tersebut ditanggapi oleh Tantowi dengan mengatakan bahwa "Dalam kode etik junalistik pasal 8 sudah tercantum bahwa "wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita yang berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau jasmani".


Harapan kedepannya adalah bagi pengusaha media maupun jurnlist agar membuat judul-judul berita yang tidak clickbait yang dapat merugikan di masa mendatang bagi korban maupun media itu sendiri, akan tetapi berita tetap berkualitas.


-Romo Kefas-

Berikan Kontribusi Positif, Kelompok KKM 30 Universitas Bina Bangsa Diterima Baik Warga Desa Sukajaya, Pontang

By On Juli 24, 2022




Serang, BhinnekaNews71.Com -- Telah berlangsung kegiatan pelepasan seluruh kelompok Kuliah Kerha Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa ke penempatan posko daerahnya masing-masing pada Senin (18/07/22) lalu. KKM ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang diselenggarakan oleh pihak kampus sebagai mata kuliah yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa terdiri dari berbagai macam rumpun disiplin ilmu. 


Pada tahun 2022 ini, Universitas Bina Bangsa membentuk kelompok KKM menjadi 75 kelompok yang tersebar diberbagai wilayah diantaranya di Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang. 


Dari sekian banyak kelompok KKM Universitas Bina Bangsa, terdapat Kelompok KKM 30 yang ditempatkan di Desa Sukajaya, Pontang, Kabupaten Serang. 



Setelah pihak Universitas Bina Bangsa melepas dan menyerahkan kelompok KKM 30 ke Desa Sukajaya, Pontang. Kemudian para rombongan mahasiswa serta dosen pembimbing lapangan pun diterima hangat oleh stakeholder dan masyarakat sekitar. 


Pihak kampus dan stakeholder yang ada di Desa Sukajaya, Pontang berharap kepada para mahasiswa KKM 30 Uniba dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat serta dapat mengaplikasikan ilmu pengetahuannya yang sudah didapatkan selama berproses dibangku kuliah. 


Kholilullah (23) salah seorang mahasiswa Universitas Bina Bangsa Semester 6 Program Studi Akuntansi yang diamanati sebagai Ketua Kelompok KKM 30 inipun telah memaparkan segala program kegiatan positif kelompoknya seperti program pendampingan pendidikan usia dini, program kebersihan lingkungan, program kesehatan, program sosial dan sebagainya yang nantinya akan dijalankan rekan-rekan mahasiswa bersama masyarakat yang ada di Desa Sukajaya, Pontang. (Red)

BEM Fikes Undhari Meriahkan Peringatan Hari Anak Nasional di SLB Koto Agung Sitiung Dharmasraya

By On Juli 22, 2022




Dharmasraya, BhinnekaNews71.Com --  Memperingati Hari Anak Nasional tahun 2022, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Universitas Dharmas Indonesia (Undhari) melaksanakan kegiatan kunjungan Sosial di Sekolah Luar Biasa (SLB) Koto Agung Sitiung Dharmasraya Provinsi Sumatra Barat, sebagai bentuk rasa kepedulian BEM Fikes Undhari terhadap generasi penerus bangsa khususnya Anak-anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang ada di Kabupaten Dharmasraya, Jumat (22/07/2022).


Didampingi oleh Pembina BEM Fikes Undhari, Embun Nadya, S.Tr.Keb.,M.Keb., Ns. Sri Fawziyah, M.Kep selaku Pemateri Sosialisasi Cuci Tangan, dan Husna, S.KM, M.KM., Kepala SLB Koto Agung, Fauzi Irwanto, S.Pd., guru dan staf SLB Koto Agung, serta siswa SLB Koto Agung yang turut memeriahkan kegiatan Kunjungan Sosial tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan di Sekolah Luar Biasa (SLB) Koto Agung Sitiung Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatra Barat ini bertujuan untuk meningkatkan jiwa sosial dan kebersamaan, meningkatkan pengetahuan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dengan cara belajar dan bermain serta berbagi kebahagiaan dengan anak-anak berkebutuhan khusus.



Gubernur BEM Fikes Undhari Annisa Nurul Karimah mengungkapkan sebagai makhluk sosial apalagi mahasiswa mesti menyadari bahwa di sekitar kita terdapat orang-orang yang sangat membutuhkan perhatian dari kita, terutama Anak Berkebutuhan Khusus. "Dengan keterkaitan antara nilai-nilai luhur kemanusiaan tersebut, maka kami mengadakan kegiatan kunjungan dan bakti sosial ke SLB Koto Agung. Semoga kedepannya SLB Koto Agung lebih maju dan sukses dalam bidang akademik maupun non akademik serta mampu menjadi wadah bagi adik-adik kami dalam menggapai impiannya" ungkap Annisa.


Annisa juga memaparkan rangkaian kegiatan kunjungan sosial di SLB Koto Agung dari pagi sampai siang, yaitu Sosialisasi 6 langkah cuci tangan yang baik dan benar, kemudian ada kegiatan terapi aktivitas kelompok (menggambar), lomba joget balon, lomba makan kerupuk, dan Finger Paint kak, dan diakhiri dengan pembagian bingkisan dan kenang-kenangan dari BEM Fikes Undhari. "Kita juga berharap dengan diadakan kegiatan ini Undhari bisa menjadi pelopor gerakan peduli sosial anak berkebutuhan khusus yang ada di Indonesia" tambah Annisa


Selanjutnya Fauzi Irwanto, S.Pd. selaku Kepala SLB Koto Agung Sitiung Dharmasraya sangat mengapresiasi dan berterima kasih karena BEM Fikes Undhari yang merupakan salah satu organisasi kampus pertama yang  mengadakan kegiatan di SLB Koto agung.



 "Kegiatan ini luar biasa sehingga membuat siswa sangat antusias dalam kegiatan tersebut. Siswa tidak hanya belajar tetapi juga bisa sambil bermain, ini sangat menyenangkan. Semoga kedepannya Undhari dan SLB Koto Agung bisa berkerjasama dalam kegiatan selanjutnya" harap Fauzi.


Rektor Undhari Dr. Gunawan Ali, M.Kom, melalui Wakil Rektor III Undhari Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Kerjasama, dan Humas Dr. Amar Salahuddin, M.Pd. menyampaikan terima kasih kepada SLB Koto Agung yang telah berkenan menerima BEM Fikes Undhari dengan senang hati dan sangat antusias.


Selanjutnya Amar Salahuddin menyampaikan apresiasi kepada BEM Fikes yang berinisiatif menyelenggarakan kegiatan kunjungan dan bakti sosial di SLB Koto Agung, yang telah berperan aktif, menghormati, melindungi  berbagi, dan peduli terhadap sesama generasi penerus bangsa (anak-anak). "Setiap anak termasuk anak ABK yang ada di SLB ini memiliki mimpi (cita-cita) yang dapat diraih dengan doa, semangat dan dukungan keluarga. Anak sebagai generasi penerus bangsa, perlu didukung dan dilindungi, agar tumbuh sebagai manusia dewasa yang hebat, tangguh  dan berjiwa Pancasila, terima kasih BEM Fikes Undhari telah menunaikan kerja dan tugas mulia ini, teruskan!" Pungkas Amar. (AS)

Ahli Paparkan Pentingnya Peran Forensik dalam Penegakan Hukum

By On Juli 21, 2022

Jakarta,BhinnekaNews71.Com -- Spesialis Forensik dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto memaparkan pentingnya peran kedokteran forensik dalam proses penegakan hukum di Indonesia. 


"Ilmu kedokteran forensik merupakan suatu cabang spesialis dari ilmu kedokteran, dari awal mula penyidikan hingga proses pidana, forensik pasti berperan karena kami merupakan sahabat pengadilan/amicus curiae," kata Agus, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.


Dalam penegakan hukum, Agus menekankan, tugas forensik yakni membantu penyidik untuk memeriksa seluruh tubuh korban baik luka maupun kesehatan yang berkaitan dengan tindak pidana.


"Metodologi pada prinsipnya kita menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah, kita akan mengolah fakta sampai memproduksi satu alat bukti untuk nantinya menjadi bukti bukti yang akan disampaikan dipengadilan," ujar Agus.


Sehingga, menurut Agus, pada prinsipnya prosedur ilmu kedokteran forensik di Indonesia dan diberbagai negara itu hampir sama karena proses ilmiah itu sama. Dalam hal ini, pembedanya untuk di Indonesia, tidak melakukan terapi, tidak mengobati.


"Setelah didiagnosis penyebab daripada penyakit kami akan menyimpulkan/ membuat deskripsi terkait luka, penyakit ataupun kematian," ucap Agus.


Ia mencontohkan, seperti terjadinya peristiwa bencana atau kecelakaan pada umumnya sudah mengetahui sebabnya. Dalam hal ini, tim forensik bertugas untuk mengidentifikasi karena sebelumnya tidak mengetahui siapa korban itu.


"Tindak pidana itu gelap, dengan adanya kami, kami membantu untuk membuat terang suatu perkara, kami akan membantu penyidik dan meyakinkan jaksa, membuat surat dakwaan dan juga pada akhirnya memberi kontribusi kepada hakim untuk memutuskan," papar Agus.


Dalam ilmu forensik, Agus menyatakan, semakin kondisi jasad dalam keadaan baik, maka hasilnya makin maksimal. Sebaliknya, apabila kondisi tubuh terbakar atau tidak dalam keadaan baik, maka nilainya akan berkurang.


Disisi lain, dalam sistematika visum itu penyidik meminta bantuan kepada ahli forensik dari segi keahlian untuk mengetahui kasus ini terjadi pidana atau tidak. Berdasarkan data dari penyidik mereka akan memerintahkan kepada forensik, jika masih hidup maka akan dicek lukanya jika sudah meninggal maka akan melalui proses otopsi.


"Autopsi ulang ialah suatu pembuktian akhir untuk memastikan suatu sebab kematian, jadi dilakukan berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan tapi nilai dari hasil otopsi tersebut akan berkurang. Idealnya forensik untuk menyelesaikan suatu kasus jika kasus itu jelas seperti pembunuhan yang digorok lehernya, itu langsung bisa kita membuat suatu kesimpulan. Visum itu dibuat berdasarkan sumpah, jadi kami menggunakan hati nurani kita, untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan persatuan forensik Indonesia," tutup Agus.(*/Red) 

  Pentingnya Pendidikan Untuk Masa Depan

By On Juli 18, 2022

Ilustrasi, Mahasiswa Pendidikan











Oleh: Cahaya Kartika Puspita Sari
Publikasi: BhinnekaNews71.Com
Senin 18 July 2022.

BhinnekaNews71.Com -- Pendidikan merupakan suatu kegiatan yang universal, dimana pun dan kapanpun manusia dapat memperoleh dan menerapkan proses belajar di dunia. Pendidikan pada hakikatnya merupakan usaha membudayakan atau untuk memuliakan manusia, Agar tercapainya Pendidikan yang baik dan tepat diperlukan ilmu untuk mengkaji bagaimana terlaksana Pendidikan tersebut, Ilmu tersebut adalah ilmu Pendidikan. Pendidikan tanpa ilmu Pendidikan akan menimbulkan tidak tercapainya tujuan Pendidikan. ( Blake et al., 1998).


__ Pendidikan dapat kita peroleh dimana saja, kita harus menyadari tentang itu. Pendidikan juga terdapat Pendidikan non formal yaitu dengan mengikuti berbagai kursus atau bimbingan belajar lainnya. Dengan Pendidikan kita dapat menata masa depan dengan bijaksana dan lebih bersifat kritis untuk lebih mudah menyelesaikan masalah dalam kehidupannya.



__ Pendidikan juga dapat membuka lowongan pekerjaan dan mengurangi pengangguran. Banyak manfaat Pendidikan untuk masa depan kita. Hendaklah kita menyadari betapa pentingnya Pendidikan untuk diri sendiri dan orang lain. Bahkan jika kita berpendidikan dapat membantu pemerintahan dan dapat memajukan Indonesia sebagai untuk menuju negara berkembang dan maju.



__ Pendidikan sangatlah penting pada kehidupan kita. Semua manusia berhak mendapatkan Pendidikan untuk dapat mengembangkan diri agar dapat hidup dan terus melangsungkan hidup. Pendidikan tidak boleh diremehkan bahkan tidak boleh dilupakan, Pendidikan adalah sarana untuk mendewasakan, dapat merubah perekonomian, dapat meningkatkan kemampuan pola pikir yang lebih kritis dan Pendidikan dapat merubah kehidupan manusia. Tanamkan Pendidikan sejak dini untuk masa depan lebih cerah.



__ Banyak cara agar anak mendapat Pendidikan sampai Pendidikan tinggi. Pemerintah juga menyediakan bantuan yang disebut Beasiswa. Beasiswa adalah pemberian berupa bantuan yang diberikan kepada perorangan yang digunakan untuk keberlangsungan Pendidikan yang ditempuh. Beasiswa diberikan pada siswa yang berprestasi dan yang tidak mampu. Pemerintah memberikan bantuan agar Indonesia memiliki pemuda yang berpendidikan tinggi dan mempunyai sumber daya manusia yang berkualitas. Pemerintah akan memberikan beasiswa sampai jenjang S2 agar dapat meneruskan studi pada jenjang yang lebih tinggi baik dalam maupun diluar negeri. Pemerintah akan berusaha menyiapkan berbagai beasiswa untuk mewujudkan cita-cita bersama agar Indonesia maju.

__ Tersebarnya virus covid-19 merubah semua kehidupan di dunia, termasuk dunia Pendidikan yang terus berubah seperti kurikulum yang terus menerus berubah. Semua proses pembelajaran dialihkan secara daring atau take home, pembelajaran secara daring menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positif nya yaitu kemampuan mengolah teknologi yang semakin canggih, tetapi tidak semua siswa memiliki teknologi dan tidak semua guru dapat mengoperasionalkan berbagai situs online dalam proses pembelajaran. Dampak negatif nya adalah kurangnya rasa sosialisasi dengan lingkungan, kurangnya sikap empati terhadap sesama menyebabkan siswa kecanduan gadget, tumbuh rasa malas belajar karena bosan belajar secara daring yang kurang menyenangkan. Sehingga perlu motivasi yang lebih agar setelah pandemi hilang anak dapat belajar dengan semangat Kembali.



__ Motivasi belajar siswa dipengaruhi banyak faktor di sekeliling lingkungan hidupnya. Motivasi utama adalah diri sendiri dan keluarga. Dalam diri sendiri sudah berniat untuk terus belajar dan belajar maka akan selalu terlaksana proses belajar sampai Pendidikan yang tinggi. Keluarga motivasi untuk membangun semangat diri dalam hal berpendidikan, keluarga yang memberikan support untuk terus melakukan hal yang anak sukai maka anak akan bersemangat belajar untuk mengejar cita-cita yang diimpikan dan harus diwujudkan. Tidak semua keluarga mendukung karena pola pikir yang berbeda-beda. Keluarga atau orang sekitar tidak semua menganggap Pendidikan itu penting, apa lagi Wanita yang mencari ilmu dan berpendidikan tinggi selalu diremehkan.

Banyak orang yang bilang melanjutkan Pendidikan kejenjang yang lebih tinggi adalah menunda pengangguran, Wanita hanya di dapur, tidak berbakat dalam Pendidikan, dan lain-lainnya. Perkataan itulah yang muncul pada seorang yang tidak tahu akan pentingnya Pendidikan.

Bungkamlah remehan orang dan jadikanlah semangat untuk lebih termotivasi belajar agar dapat membuktikan pentingnya Pendidikan tinggi untuk masa depan. Motivasi lain yang membuat seorang anak semangat belajar adalah Beasiswa yang diberikan pemerintah. Siswa yang mendapat beasiswa harus menunjang motivasi belajar agar tetap mendapat beasiswa sampai Pendidikan yang lebih tinggi.




__ Kekuatan terbesar yang tidak akan tergoyahkan adalah doa dari orang tua. Memiliki anak yang berpendidikan tinggi adalah impian semua orang tua. Tidak ada orang tua yang ingin melihat hidup anaknya suram bahkan hancur tanpa arah, segala usaha akan dilakukan orang tua untuk mendukung anaknya meraih Pendidikan setinggi mungkin untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik dari orang tuanya. Semangat orang tua adalah kekuatan bagi anaknya dalam menuntut ilmu, membuat anak berfikir bahwa orang tua menyiapkan yang terbaik untuk anaknya dan anak wajib mewujudkan harapan orang tua yang dititipkan dipundak kita bagi seorang anak.



__ Beberapa upaya agar mendapatkan Pendidikan, yaitu mencari biaya siswa, menerapkan Pendidikan sejak dini, meningkatkan dan memperluas Pendidikan yang berkualitas, meningkatkan lulusan Pendidikan tinggi untuk mampu menciptakan dan mengembangkan Pendidikan, memperoleh Pendidikan dimana saja dan kapan saja, dan lain sebagainya. Adapun upaya meningkatkan Pendidikan saat ini, yaitu menyediakan pelatihan guru agar lebih profesional, memastikan kondisi sosial dan emosional para guru dan siswa, membangun sekolah di pelosok negeri, berusaha agar semua anak-anak di Indonesia bersekolah, menyelenggarakan sekolah untuk warga miskin, dan lain sebagainnya.




Penulis: Cahya Kartika Puspita Sari. Mahasiswa Universitas Peradaban Bumiayu, Brebes Jawa - Tengah, Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia. Dari Kedungurang, Gumelar, Banyumas. 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *