Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum News Peristiwa Serang PWI Provinsi Banten Kecam Pengeroyokan Wartawan saat Liput Demo di Kota Serang
Headline Hukum News Peristiwa Serang

PWI Provinsi Banten Kecam Pengeroyokan Wartawan saat Liput Demo di Kota Serang

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
09 Okt, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


 





SERANG, -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten mengecam dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian terhadap seorang wartawan berinisial (KS) atau AD saat meliput aksi unjuk rasa di Kota Serang, Kamis (8/10/2026) malam.


Ketua PWI Banten, Rian Nopandra, menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan serius dan tidak dapat dibenarkan apabila terbukti terjadi.


Menurutnya, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas perlu mendapat perhatian serius.


Rian menilai dugaan tindakan tersebut perlu diusut secara transparan dan profesional, termasuk untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memberikan kepastian hukum bagi korban.


Akibat kejadian tersebut, kata Rian, (KS) atau  (AD) diketahui mengalami luka memar dan harus mendapatkan perawatan serius di Rumah Sakit dr. Drajat Prawiranegara (RSDP), Serang.


Selain dugaan pemukulan, lanjut Rian, korban juga disebut mengalami perampasan telepon seluler. Rekaman video peliputan yang tersimpan di perangkat tersebut diduga turut dihapus oleh oknum aparat.


"Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan kekerasan, penghilangan rekaman jurnalistik, maupun penghalangan kerja pers perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rian biasa disapa Opan. Jumat (9/10/2026).


PWI Banten akan mengawal penanganan perkara tersebut agar berlangsung secara objektif dan transparan. Penanganan yang profesional penting untuk memastikan perlindungan terhadap wartawan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Pelanggaran UU Pers dan KUHP 


Untuk diketahui, tindakan yang menghambat atau menghalangi hak pers (wartawan) untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi melanggar ketentuan  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Dalam pasal 4 ayat (3), UU Pers Nomor 40 tentang pers, disebutkan bahwa, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Sesuai ketentuan tersebut, dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers), disebutkan bahwa, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.


Selanjutnya, jika dugaan penganiyaan atau pemukulan oleh oknum aparat kepada wartawan tersebut, terbukti, dalam KUHP Terbaru (UU No. 1/2023), telah diatur, dimana disebutkan alam KUHP Nasional/terbaru pasal penganiayaan diatur dalam pasal 466 ayat (1) KUHP Baru yang isinya mengatur tentang penganiayaan biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. 


Terduga pelaku juga dapat dijerat  pasal 262 KUHP, yang berbunyi jika pemukulan dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan atau kekerasan secara terang-terangan di muka umum). 


Sementara itu, berbicara mengenai dugaan perampasan HP disertai penghapusan file yang  dilakukan oknum aparat kepada awak media, pelanggaran hal tersebut diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE).


Disebutkan bahwa, menghapus file secara paksa dari HP orang lain merupakan tindakan ilegal terhadap data atau sistem elektronik milik orang lain.


Pasal yang dilanggar: Pasal 32 Ayat (1) (mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi elektronik milik orang lain secara melawan hukum).


Sanksi: Pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (Dua Miliar Rupiah).


Lebih lanjut, perampasan fisik hp/gawai secara paksa masuk dalam ranah tindak pidana umum.


Pasal yang dilanggar: Pasal terkait Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 KUHP Lama / Pasal 479 KUHP Baru) atau Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan pemaksaan/kekerasan (Pasal 335 KUHP Lama / Pasal 448 KUHP Baru).


Sanksi: Bervariasi, berkisar antara 1 tahun hingga 9 tahun penjara tergantung pada tingkat kekerasan atau dampak fisik yang ditimbulkan saat perampasan terjadi.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81
Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Cegah Pelajar Ikut Aksi Massa, Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Program Bapak Asuh

BhinnekaNews71.Com- Oktober 09, 2026 0
Cegah Pelajar Ikut Aksi Massa, Polres Metro Tangerang Kota Perkuat Program Bapak Asuh
TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota memperkuat program Polisi Sahabat Pelajar melalui peran anggota Bhabinkamtibmas sebagai “Bapak Asuh” bagi para pelajar …

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Ketum PB Mathla’ul Anwar Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Jenderal Dudung Sebagai Menko Polkam

Ketum PB Mathla’ul Anwar Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Jenderal Dudung Sebagai Menko Polkam

Oktober 03, 2026
Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Oktober 04, 2026
Rombongan Paguyuban Kebon Nanas Laksanakan Wisata Religi ke Makam Syekh Japar Sidiq

Rombongan Paguyuban Kebon Nanas Laksanakan Wisata Religi ke Makam Syekh Japar Sidiq

Oktober 04, 2026
 Sama Pangkat dan Nama, Beda Orang: Kapolda Banten Brigjen Hendra Kurniawan Bukan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo

Sama Pangkat dan Nama, Beda Orang: Kapolda Banten Brigjen Hendra Kurniawan Bukan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo

Oktober 03, 2026
Polres Serang Imbau Masyarakat Tetap Tenang Terkait Informasi yang Beredar di Media Sosial

Polres Serang Imbau Masyarakat Tetap Tenang Terkait Informasi yang Beredar di Media Sosial

Oktober 02, 2026
 Viral di Medsos, Polisi Tangkap Joki Aksi Kejahatan Jalanan yang Rampas Motor Pelajar di Karawaci

Viral di Medsos, Polisi Tangkap Joki Aksi Kejahatan Jalanan yang Rampas Motor Pelajar di Karawaci

Oktober 04, 2026
Media Indosatunews dan Pusatsi Jalin Sinergi Bersama GWSBB Perkuat Kondusivitas Wilayah Lebak

Media Indosatunews dan Pusatsi Jalin Sinergi Bersama GWSBB Perkuat Kondusivitas Wilayah Lebak

Oktober 04, 2026
Kampung Bakung Jayanti Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW bentuk rasa Kecintaan

Kampung Bakung Jayanti Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW bentuk rasa Kecintaan

Oktober 04, 2026
Usai Disidak Polda Banten, Diduga Cut and Fill di Cikande Kembali Beraktivitas, Pengawasan Dipertanyakan

Usai Disidak Polda Banten, Diduga Cut and Fill di Cikande Kembali Beraktivitas, Pengawasan Dipertanyakan

Oktober 02, 2026
 Polda Banten Apresiasi Penyampaian Aspirasi Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar

Polda Banten Apresiasi Penyampaian Aspirasi Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar

Oktober 05, 2026

Berita Terpopuler

Ketum PB Mathla’ul Anwar Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Jenderal Dudung Sebagai Menko Polkam

Ketum PB Mathla’ul Anwar Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Jenderal Dudung Sebagai Menko Polkam

Oktober 03, 2026
Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Oktober 04, 2026
Rombongan Paguyuban Kebon Nanas Laksanakan Wisata Religi ke Makam Syekh Japar Sidiq

Rombongan Paguyuban Kebon Nanas Laksanakan Wisata Religi ke Makam Syekh Japar Sidiq

Oktober 04, 2026
 Sama Pangkat dan Nama, Beda Orang: Kapolda Banten Brigjen Hendra Kurniawan Bukan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo

Sama Pangkat dan Nama, Beda Orang: Kapolda Banten Brigjen Hendra Kurniawan Bukan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo

Oktober 03, 2026
Polres Serang Imbau Masyarakat Tetap Tenang Terkait Informasi yang Beredar di Media Sosial

Polres Serang Imbau Masyarakat Tetap Tenang Terkait Informasi yang Beredar di Media Sosial

Oktober 02, 2026
 Viral di Medsos, Polisi Tangkap Joki Aksi Kejahatan Jalanan yang Rampas Motor Pelajar di Karawaci

Viral di Medsos, Polisi Tangkap Joki Aksi Kejahatan Jalanan yang Rampas Motor Pelajar di Karawaci

Oktober 04, 2026
Media Indosatunews dan Pusatsi Jalin Sinergi Bersama GWSBB Perkuat Kondusivitas Wilayah Lebak

Media Indosatunews dan Pusatsi Jalin Sinergi Bersama GWSBB Perkuat Kondusivitas Wilayah Lebak

Oktober 04, 2026
Kampung Bakung Jayanti Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW bentuk rasa Kecintaan

Kampung Bakung Jayanti Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW bentuk rasa Kecintaan

Oktober 04, 2026
Usai Disidak Polda Banten, Diduga Cut and Fill di Cikande Kembali Beraktivitas, Pengawasan Dipertanyakan

Usai Disidak Polda Banten, Diduga Cut and Fill di Cikande Kembali Beraktivitas, Pengawasan Dipertanyakan

Oktober 02, 2026
 Polda Banten Apresiasi Penyampaian Aspirasi Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar

Polda Banten Apresiasi Penyampaian Aspirasi Berlangsung Tertib, Aman dan Lancar

Oktober 05, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber