Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan
SERANG — Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Dua orang, NS dan GJ, ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA). Modusnya, solar bersubsidi dibeli dari sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan dump truck tronton, kemudian dikeluarkan dari tangki kendaraan, ditampung dan dijual kembali dengan harga industri.
Dalam praktik tersebut, NS disebut memberikan modal Rp1 juta kepada setiap sopir melalui GJ untuk membeli solar menggunakan barcode Pertamina milik sopir. Setelah kembali ke lokasi, solar dipindahkan ke jerigen 35 liter, kemudian ditampung dalam kempu berkapasitas satu ton dan dijual seharga Rp11 ribu per liter.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, polisi akan terus menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Maruli, Minggu (27/9/2026).
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 4 truk tronton, 1 kempu berisi sekitar 1.000 liter solar, 22 jerigen berisi solar, 1 pompa listrik, 4 selang dan 1 corong.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.(*/Red)



Posting Komentar