Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Kalteng Kriminal News PKN Laporkan Perusahaan Koorporasi PT KMB Diduga Rusak dan Hancurkan Kelapa Sawit Warga Bukit Makmur Kotim
Headline Hukum Kalteng Kriminal News

PKN Laporkan Perusahaan Koorporasi PT KMB Diduga Rusak dan Hancurkan Kelapa Sawit Warga Bukit Makmur Kotim

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
10 Agu, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Kalteng, -- Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan PT Karya  Makmur  Bahagia (KMB) kepada Kepolisian Resort (Polres) Kotawaringin Timur atas dugaan perusakan tanaman kelapa sawit dan lahan milik masyarakat di RT 008, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Sabtu (8/8/26). 

Laporan tersebut diajukan oleh Iri Suar , seorang petani/pekebun warga Desa Bukit Makmur, dengan pendampingan Ketua Umum PKN Patar Sihotang, S.H., M.H., serta Ketua Tim PKN Kabupaten Kotawaringin Timur, Susilawati.

Ketua Umum PKN Patar Sihotang mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk pendampingan terhadap masyarakat yang merasa dirugikan akibat dugaan tindakan penggunaan alat berat di atas lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola oleh Iri Suar.

Hal itu disampaikan Patar dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Kota Bekasi, pada Sabtu dini hari, 8 Agustus 2026.

Patar sihotang menjelaskan  "Kami mendampingi masyarakat karena negara tidak boleh membiarkan rakyat menghadapi persoalan dengan perusahaan hanya dengan kekuatan masing-masing. Kalau ada sengketa atau klaim atas lahan, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak dan penggunaan alat berat ‘’ kata Patar.

PKN: Sekitar 41 Pohon Sawit Diduga Rusak

Menurut laporan yang disampaikan kepada kepolisian, peristiwa tersebut diketahui oleh Iri Suar pada 22 Juli 2026.

Dalam laporan disebutkan terdapat sekitar  dua unit alat berat/tractor yang masuk ke lokasi lahan yang selama ini dikuasai Iri Suar.

Akibat kegiatan tersebut, sekitar  41 batang tanaman kelapa sawit  milik Iri Suar disebut mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana sebelumnya.

Selain tanaman, laporan juga menyebut adanya kerusakan lahan sekitar  5.000 meter persegi . Lahan tersebut disebut mengalami penggalian dengan kedalaman kurang lebih  6 meter , sehingga kondisi lahan berubah dan menurut pelapor tidak dapat dimanfaatkan seperti sebelumnya.

Iri Suar mengaku tidak pernah memberikan persetujuan untuk dilakukannya kegiatan tersebut.

Peristiwa tersebut, menurut laporan, telah didokumentasikan melalui foto dan video serta didukung keterangan sejumlah saksi.

Mengaku Menguasai Lahan Sejak 1981

PKN menyebut Iri Suar memiliki dokumen yang dijadikan dasar untuk menunjukkan penguasaan fisik atas lahan tersebut.


Salah satunya adalah  Surat Keterangan Kepala Desa Bukit Makmur Nomor 140/147/BKM/Pem.des/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 .

Dalam surat keterangan tersebut disebutkan Iri Suar telah membuka lahan sendiri sejak sekitar tahun 1981 dengan luas kurang lebih 2 hektare.

Lahan tersebut kemudian ditanami kelapa sawit pada 2018 dan menurut keterangan yang disampaikan kepada PKN terus dikuasai serta dikelola oleh Iri Suar.

Atas dasar itu, PKN menilai Iri Suar memiliki kepentingan hukum untuk melaporkan dugaan perusakan terhadap tanaman dan lahan yang selama ini berada dalam penguasaannya.

PKN Soroti Dugaan "Main Hakim Sendiri"


Patar Sihotang menegaskan, apabila suatu perusahaan memiliki klaim terhadap suatu bidang tanah, klaim tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut dia, perusahaan tidak seharusnya menyelesaikan persoalan kepemilikan atau penguasaan lahan dengan cara melakukan tindakan sepihak.


"Kalau memang ada klaim bahwa tanah tersebut masuk dalam areal perusahaan, silakan dibuktikan secara hukum. Jangan masyarakat berhadapan dengan alat berat. Negara hukum tidak membenarkan penyelesaian persoalan dengan cara main hakim sendiri,"** ujar Patar.

PKN menyebut tindakan yang diduga dilakukan dengan memasukkan alat berat, merusak tanaman dan menggali lahan tanpa persetujuan pihak yang menguasai lahan perlu diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.

 PKN Minta Polisi Periksa Pihak yang Memberi Perintah

Dalam laporan tersebut, PKN meminta Polres Kotawaringin Timur tidak hanya memeriksa operator alat berat di lapangan.

PKN meminta polisi menelusuri seluruh rangkaian kegiatan, termasuk siapa yang memerintahkan pekerjaan, siapa yang mengendalikan alat berat, serta apakah kegiatan tersebut dilakukan untuk kepentingan perusahaan.


Pihak-pihak yang menurut PKN perlu dimintai keterangan antara lain manajemen perusahaan, pihak perkebunan di lapangan, mandor, operator alat berat dan pihak lain yang mengetahui kegiatan tersebut.


"Jangan hanya berhenti pada operator alat berat. Polisi harus mencari siapa yang memberi perintah. Kalau ternyata kegiatan itu merupakan bagian dari kegiatan perusahaan, maka rantai pertanggungjawabannya harus diperiksa," kata Patar.

PKN Minta Polisi Periksa Dokumen dan Alat Bukti


Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, PKN meminta dilakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan perusakan tersebut.

PKN juga meminta kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti serta, apabila tersedia, memeriksa rekaman, data GPS alat berat dan dokumen pekerjaan.

Menurut PKN, bukti berupa foto dan video penting untuk dibandingkan dengan kondisi lokasi secara langsung.

"Kami meminta polisi datang ke lokasi dan melihat sendiri kondisi lahannya. Ukur luas kerusakan, dokumentasikan tanaman yang rusak, periksa kedalaman galian dan periksa alat berat yang digunakan. Jangan sampai fakta di lapangan hilang karena lokasi berubah,"** ujar Patar.

 Dugaan Perusakan Dapat Diperiksa Berdasarkan KUHP Baru

PKN menyatakan dugaan perusakan tanaman dan barang milik orang lain perlu diuji berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku pada saat peristiwa terjadi.

Karena kejadian dilaporkan terjadi pada Juli 2026, ketentuan yang relevan mengenai perusakan barang antara lain Pasal 521 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) .

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan  atau pidana denda paling banyak kategori IV. ([Pasal.id][1])

Dengan demikian, menurut PKN, penyidik perlu menguji apakah fakta di lapangan memenuhi unsur tindak pidana tersebut.

 PKN: Jangan Ada Impunitas Hanya Karena Berhadapan dengan Korporasi Besar

Patar mengatakan PKN tidak ingin kasus tersebut dipandang semata-mata sebagai persoalan antara seorang petani dengan sebuah perusahaan.

Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

"Kami tidak sedang memusuhi perusahaan. PKN hanya meminta agar hukum ditegakkan. Kalau perusahaan benar, buktikan secara hukum. Kalau masyarakat benar, masyarakat juga harus dilindungi. Jangan karena yang berhadapan adalah korporasi besar lalu masyarakat kecil kehilangan keberanian untuk mendapatkan keadilan,"** tegas Patar.

PKN juga meminta kepolisian bekerja profesional, objektif dan transparan dalam menangani laporan tersebut.

 Minta Polisi Tentukan Ada atau Tidaknya Tindak Pidana

PKN menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada penyidik.

Laporan tersebut, menurut PKN, dimaksudkan agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak dan bukti yang ada.

"Kami tidak meminta polisi menghukum seseorang hanya berdasarkan laporan. Kami meminta polisi melakukan penyelidikan secara profesional. Kalau bukti cukup, proses hukum harus dilanjutkan. Kalau tidak cukup, sampaikan berdasarkan hasil penyelidikan. Itu prinsip negara hukum," kata Patar.

PKN juga meminta agar apabila ditemukan pihak yang memberikan perintah atau mengambil keputusan yang menyebabkan terjadinya dugaan perusakan, pihak tersebut diperiksa sesuai kedudukannya masing-masing.

 Profil PT KMB

PT Karya  Makmur Bahagia (KMB) dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan terkait kegiatan pengolahan produk kelapa sawit.

Dokumen RSPO yang tersedia untuk publik mencatat PT Karya Makmur Bahagia sebagai entitas yang terkait dengan PT Bumitama Gunajaya Agro dan memiliki kegiatan perkebunan di wilayah Kotawaringin Timur. 

Namun demikian, berbagai informasi mengenai struktur perusahaan, hubungan korporasi, kewenangan masing-masing pengurus dan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lapangan tetap perlu diverifikasi berdasarkan dokumen perusahaan dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

PKN: Negara Harus Hadir Melindungi Masyarakat

Patar menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keberadaan aparat penegak hukum sangat penting ketika masyarakat berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan modal dan sumber daya yang lebih besar.

"Negara harus hadir ketika rakyat merasa dizalimi. Kehadiran negara itu diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil. Kami berharap Polres Kotawaringin Timur dapat menangani laporan ini secara profesional dan tidak membedakan masyarakat kecil dengan perusahaan besar," ujar Patar.

PKN menyatakan akan terus mendampingi Iri Suar dalam proses hukum dan memantau perkembangan laporan tersebut.

PKN juga meminta semua pihak menahan diri dan menghormati proses penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Hingga berita ini disusun, tuduhan tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan laporan pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum atau putusan pengadilan. Pihak PT Karya Makmur Bahagia tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan atas laporan tersebut.


Patar sihotang Menjelaskan Harapan PKN , agar Negara Melalui Kekuatan kepolisian hadir di setiap penderitaan rakyat  dengan melakukan penegakan hukum   sesuai dengan hukum dan berkeadilan .sambil menunjukkan bukti  Foto waktu melakukan pelaporan ke Kantor Polres Kotim.(*/Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan Ditangkap Polresta Tangerang

BhinnekaNews71.Com- Agustus 10, 2026 0
Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan Ditangkap Polresta Tangerang
TANGERANG, -- Aparat Polresta Tangerang menangkap lima orang terduga pelaku pengeroyokan dan kekerasan seksual yang terjadi di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panon…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Nekat Curi 990 Batang Besi Pakai Mobil Crane, 5 Komplotan Digulung Tim Opsnal Polsek Cikande

Nekat Curi 990 Batang Besi Pakai Mobil Crane, 5 Komplotan Digulung Tim Opsnal Polsek Cikande

Agustus 07, 2026
 Anker FC Juara 1 dalam Cabor  Sepak Bola Pordes Sumur Bandung

Anker FC Juara 1 dalam Cabor Sepak Bola Pordes Sumur Bandung

Agustus 09, 2026
Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Agustus 07, 2026
 Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan

Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan

Agustus 07, 2026
Hadapi Musim Kemarau, Polda Banten Siapkan Layanan Bantuan Air Bersih Melalui 110

Hadapi Musim Kemarau, Polda Banten Siapkan Layanan Bantuan Air Bersih Melalui 110

Agustus 03, 2026
750 Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Polisi di Neglasari

750 Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Polisi di Neglasari

Agustus 09, 2026
 Calo dan Dugaan Pungli Disorot di Samsat Jakarta Pusat, Masyarakat Minta Saber Pungli Turun Tangan

Calo dan Dugaan Pungli Disorot di Samsat Jakarta Pusat, Masyarakat Minta Saber Pungli Turun Tangan

Agustus 03, 2026
Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana PT Hua Ying Nusantara Cikande: “Kecelakaan Itu Hal Biasa”

Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana PT Hua Ying Nusantara Cikande: “Kecelakaan Itu Hal Biasa”

Agustus 08, 2026
Sentuhan Humanis Polri: Polsek Cikande Salurkan 16 Ribu Liter Air Bersih Bantuan Polres Serang

Sentuhan Humanis Polri: Polsek Cikande Salurkan 16 Ribu Liter Air Bersih Bantuan Polres Serang

Agustus 03, 2026
Kapolda Metro Jaya Cup 2026 Meriah, Ratusan Kicau Mania Adu Gacor di Tangerang

Kapolda Metro Jaya Cup 2026 Meriah, Ratusan Kicau Mania Adu Gacor di Tangerang

Agustus 09, 2026

Berita Terpopuler

Nekat Curi 990 Batang Besi Pakai Mobil Crane, 5 Komplotan Digulung Tim Opsnal Polsek Cikande

Nekat Curi 990 Batang Besi Pakai Mobil Crane, 5 Komplotan Digulung Tim Opsnal Polsek Cikande

Agustus 07, 2026
 Anker FC Juara 1 dalam Cabor  Sepak Bola Pordes Sumur Bandung

Anker FC Juara 1 dalam Cabor Sepak Bola Pordes Sumur Bandung

Agustus 09, 2026
Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Agustus 07, 2026
 Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan

Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan

Agustus 07, 2026
Hadapi Musim Kemarau, Polda Banten Siapkan Layanan Bantuan Air Bersih Melalui 110

Hadapi Musim Kemarau, Polda Banten Siapkan Layanan Bantuan Air Bersih Melalui 110

Agustus 03, 2026
750 Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Polisi di Neglasari

750 Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Polisi di Neglasari

Agustus 09, 2026
 Calo dan Dugaan Pungli Disorot di Samsat Jakarta Pusat, Masyarakat Minta Saber Pungli Turun Tangan

Calo dan Dugaan Pungli Disorot di Samsat Jakarta Pusat, Masyarakat Minta Saber Pungli Turun Tangan

Agustus 03, 2026
Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana PT Hua Ying Nusantara Cikande: “Kecelakaan Itu Hal Biasa”

Abaikan K3 Hingga Buruh Koma, Pelaksana PT Hua Ying Nusantara Cikande: “Kecelakaan Itu Hal Biasa”

Agustus 08, 2026
Sentuhan Humanis Polri: Polsek Cikande Salurkan 16 Ribu Liter Air Bersih Bantuan Polres Serang

Sentuhan Humanis Polri: Polsek Cikande Salurkan 16 Ribu Liter Air Bersih Bantuan Polres Serang

Agustus 03, 2026
Kapolda Metro Jaya Cup 2026 Meriah, Ratusan Kicau Mania Adu Gacor di Tangerang

Kapolda Metro Jaya Cup 2026 Meriah, Ratusan Kicau Mania Adu Gacor di Tangerang

Agustus 09, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber