Diduga Langgar Keterbukaan Informasi, Proyek Turap Kali Ciranjieun di Tigaraksa Tanpa Papan Nama dan Disorot Soal Transparansi Anggaran
TANGERANG — Proyek pembangunan turap di Kali Ciranjieun, yang berada di belakang perbatasan Perumahan Graha Cibadak dan Mustika Tigaraksa, Desa Pasirnangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, menjadi sorotan. Senin (31/8/26).
Hasil pantauan dan penelusuran awak media di lokasi pada Senin (31/8/2026) menemukan pekerjaan tersebut tidak dilengkapi Papan Informasi Proyek (PIP). Akibatnya, publik tidak dapat mengetahui secara terbuka nama kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana maupun informasi penyedia jasa yang mengerjakan proyek tersebut.
Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai aspek keterbukaan informasi publik dan transparansi penggunaan anggaran pemerintah, terlebih pekerjaan tersebut diduga merupakan proyek yang menggunakan anggaran negara atau daerah.
Selain persoalan papan informasi, hasil investigasi lapangan juga menemukan sejumlah kondisi teknis pekerjaan yang patut mendapat perhatian dan pemeriksaan dari instansi berwenang.
Di lokasi, awak media melihat material batu pecahan disusun pada area yang masih terdapat genangan air, kemudian dilakukan pemasangan menggunakan adukan semen dan pasir. Proses pencampuran material juga dilakukan secara manual menggunakan cangkul.
Untuk material semen, di lokasi terlihat menggunakan merek Semen Jakarta, sementara besi yang digunakan tampak berukuran relatif kecil. Temuan visual tersebut belum dapat memastikan kesesuaian dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga diperlukan pemeriksaan dan pengukuran oleh pihak teknis berwenang.
Jika proyek tersebut memiliki spesifikasi dan volume sebagaimana tercantum dalam kontrak, maka kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan RAB menjadi hal penting untuk diperiksa. Termasuk terkait volume material, ukuran besi, mutu material, metode pelaksanaan hingga nilai kontrak.
Kondisi tersebut juga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dan potensi pembengkakan atau penyimpangan anggaran. Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai mark up sebelum dilakukan pemeriksaan dokumen kontrak, RAB, volume pekerjaan serta audit oleh instansi yang berwenang.
Dalam penelusuran di lapangan, awak media juga tidak menemukan pengawas, pelaksana maupun mandor pekerjaan. Salah seorang pekerja menyampaikan bahwa pihak-pihak tersebut tidak berada di lokasi.
“Kalau pengawas, pelaksana dan mandor tidak ada. Mereka banyak proyek yang dikawal,” ujar pekerja tersebut.
Ketika ditanya mengenai pihak yang dapat dikonfirmasi, pekerja mengarahkan awak media kepada seseorang berinisial R, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kegiatan tersebut. Pekerja juga menyebut nama seorang tokoh lingkungan setempat berinisial J sebagai pihak yang kemungkinan mengetahui pekerjaan tersebut.
Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada R melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasinya, R menyampaikan, “Nanti minggu kita ketemu biar jelas, karena bos masih umroh.”
Namun, setelah awak media berupaya menemui dan kembali menghubungi R, hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respons lebih lanjut.
Sementara itu, salah seorang pekerja yang bertugas merakit besi menyebut pihak yang disebut sebagai pemilik pekerjaan berinisial HJM, yang menurut keterangannya berdomisili di wilayah Kronjo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut tersebut belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait pekerjaan, termasuk mengenai sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan dan spesifikasi teknis pekerjaan.
Disorot soal keterbukaan informasi
Tidak adanya papan informasi pada proyek pemerintah menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian, sebab masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui informasi mengenai kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran publik.
Namun demikian, secara hukum, tidak tepat menyimpulkan bahwa ketiadaan papan proyek dengan sendirinya merupakan tindak pidana berdasarkan UU KIP. Kewajiban keterbukaan informasi, mekanisme pengadaan, kontrak pekerjaan, serta ketentuan teknis konstruksi memiliki dasar aturan dan konsekuensi masing-masing yang perlu dilihat sesuai konteks proyek.
Karena itu, instansi terkait perlu memastikan apakah proyek tersebut telah memenuhi ketentuan mengenai keterbukaan informasi, pengadaan barang dan jasa, serta standar pelaksanaan konstruksi.
Dinas diminta turun melakukan pemeriksaan
Atas temuan tersebut, pihak pemerintah daerah dan instansi teknis terkait dinilai perlu turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap proyek turap Kali Ciranjieun.
Pemeriksaan tidak hanya sebatas keberadaan papan informasi, tetapi juga mencakup dokumen kontrak, RAB, nilai anggaran, sumber pembiayaan, volume pekerjaan, spesifikasi material, ukuran besi, mutu konstruksi, metode pelaksanaan serta pihak pelaksana pekerjaan.
Jika nantinya ditemukan perbedaan antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen kontrak atau RAB, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Begitu pula apabila ditemukan adanya indikasi kerugian negara atau penyimpangan anggaran, aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan bukti dan hasil audit yang sah.
Selain itu, aspek keselamatan kerja juga menjadi perhatian. Awak media melihat sejumlah pekerja berada di lokasi tanpa perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Temuan tersebut semakin memperkuat perlunya pengawasan dari pihak terkait agar pekerjaan konstruksi tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga memenuhi standar mutu dan keselamatan kerja.
Masyarakat berhak mengetahui proyek apa yang sedang dikerjakan, siapa pelaksananya, berapa nilai anggarannya dan bagaimana standar pekerjaan yang harus dipenuhi. Transparansi tersebut penting untuk memastikan anggaran publik benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.(BH/Red)

Posting Komentar