Peredaran Obat Keras di Serpong Tangsel Kian Berani, Penjaga Toko Sebut Ada "Uang Koordinasi" kepada Mukhlis
TANGERANG SELATAN – Maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan. Sebuah toko yang berkedok sebagai toko kosmetik di kawasan Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan Eximer secara bebas, Kamis (4/6/2026).
Temuan tersebut bermula saat tim media melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Saat melakukan pemantauan, tim menemukan sebuah toko kosmetik yang dinilai mencurigakan dan diduga menjadi lokasi transaksi obat keras tanpa izin.
Dari hasil penelusuran di lapangan, tim menemukan adanya dugaan penjualan Tramadol dan Eximer yang merupakan obat keras dengan peredaran terbatas. Obat-obatan tersebut seharusnya hanya dapat diperoleh berdasarkan resep dokter dan melalui jalur distribusi resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang penjaga toko yang mengaku bernama Ahmad menyebut dirinya hanya bekerja menjaga toko.
"Saya cuma kerja dan jaga toko saja bang. Pemiliknya Bang Furkam. Kami bayar uang koordinasi sama Muklis," ujar Ahmad kepada tim media.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terkait sosok yang disebut bernama Muklis. Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti kapasitas maupun peran yang bersangkutan dalam aktivitas toko tersebut. Namun, penyebutan adanya "uang koordinasi" dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna menghindari spekulasi dan memastikan ada atau tidaknya pihak yang diduga membekingi aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas toko diduga berlangsung setiap hari dan terkesan tidak tersentuh penindakan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan.
Sebagaimana diketahui, pelaku yang memperjualbelikan obat keras golongan G tanpa izin dapat dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun.
Di tempat terpisah, Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH, meminta Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi Banten, serta aparat kepolisian untuk segera melakukan penelusuran dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal yang semakin mengkhawatirkan.
"Peredaran obat keras sudah sangat mengkhawatirkan dan mengancam generasi muda. Saya meminta Kapolda, Kapolres, jajaran Intelkam, Satreskrim, serta Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Tangerang Raya segera menindak tegas para pelaku yang menjual obat keras secara ilegal, baik melalui toko obat, toko kosmetik maupun apotek yang melanggar aturan," tegasnya.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan peredaran obat keras tersebut, termasuk mengusut keterangan mengenai adanya dugaan pihak yang menerima "uang koordinasi" sebagaimana disebutkan penjaga toko. Transparansi dan penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memutus rantai peredaran obat keras ilegal di Tangerang Selatan.
Tim media menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan menyampaikan temuan tersebut kepada Mabes Polri, Divisi Propam Polri, serta instansi terkait agar dilakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Tim/Red)

Posting Komentar