Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Kriminal News Serang Bejad, Kakek 60 Tahun di Serang Banten Tega Perkosa Anak Dibawah Umur
Headline Hukum Kriminal News Serang

Bejad, Kakek 60 Tahun di Serang Banten Tega Perkosa Anak Dibawah Umur

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
04 Jun, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


SERANG,– Seorang pria lanjut usia berusia 60 tahun inisial UM tega memperkosa tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan di tempat yang seharusnya suci, yakni kamar kecil masjid di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.



Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Jumat malam, 15 Mei 2026. “Korban dan pelaku bertetangga dekat. Rumah korban berdampingan dengan masjid, sementara rumah pelaku berada tepat di seberang jalan,” ujar Kapolres, Kamis, 4 Juni 2026.



Kapolres menjelaskan kejadian bermula selepas salat Isya. Saat itu, korban tengah duduk sendirian di teras rumahnya. Pelaku yang melihat kesempatan tersebut langsung memanggil korban dan mengiming-imingi uang sebesar Rp10.000.


 

“Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah uang kepada korban yang masih di bawah umur. Korban kemudian diajak masuk ke toilet masjid,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


 

Di dalam toilet masjid yang sempit dan gelap, nafsu bejat pelaku tak lagi terbendung. Awalnya, tersangka mencium pipi korban, lalu secara paksa menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar.



Kapolres menyebutkan bahwa aksi tersebut terbongkar setelah seorang warga yang kebetulan hendak menggunakan toilet mendengar suara mencurigakan dari dalam.



“Warga langsung mencurigai dan berulang kali menggedor-gedor pintu toilet yang dikunci dari dalam. Setelah pintu dibuka, tersangka langsung melarikan diri dengan panik,” jelas Andri Kurniawan.



Korban yang masih dalam kondisi syok segera dibawa pulang ke rumahnya oleh warga. Setelah ditanya orang tuanya, korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban tidak terima dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Serang.


 

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban yang menguatkan dugaan persetubuhan,” ungkapnya.


 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman segera bergerak cepat. Setelah melacak keberadaan pelaku, petugas mendapati bahwa UM bersembunyi di rumah salah satu anaknya di wilayah yang tidak jauh dari lokasi kejadian pada Selasa, 2 Juni 2026.



“Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah anaknya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres.



Dalam pemeriksaan, tersangka UM yang berusia 60 tahun itu mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengaku terdorong oleh nafsu yang tidak tertahankan saat melihat korban sendirian.


 

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dorongan nafsu menjadi pemicu utama. Tidak ada unsur dendam atau motif lain,” terangnya.


 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 .(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Bejad, Kakek 60 Tahun di Serang Banten Tega Perkosa Anak Dibawah Umur

BhinnekaNews71.Com- Juni 04, 2026 0
Bejad, Kakek 60 Tahun di Serang Banten Tega Perkosa Anak Dibawah Umur
SERANG,– Seorang pria lanjut usia berusia 60 tahun inisial UM tega memperkosa tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan …

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Pungutan Dana Dalih Study Tour SDN 4 Cikande Disorot, Komite Akui Ikut Tentukan Nominal Rp150 Ribu Per Siswa

Pungutan Dana Dalih Study Tour SDN 4 Cikande Disorot, Komite Akui Ikut Tentukan Nominal Rp150 Ribu Per Siswa

Juni 03, 2026
Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

Juni 04, 2026
 ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 03, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Mobil Dinas Diduga Berganti Plat Hitam, Sekpri Bupati Serang Diminta Buka Suara

Mobil Dinas Diduga Berganti Plat Hitam, Sekpri Bupati Serang Diminta Buka Suara

Juni 01, 2026
Refleksi Hari Lahir Pancasila: Ketika Keadilan Sosial Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Bangsa

Refleksi Hari Lahir Pancasila: Ketika Keadilan Sosial Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Bangsa

Juni 01, 2026
Polisi Sebut Pedagang Cilok Tewas Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan 8 Luka Sabetan Sajam

Polisi Sebut Pedagang Cilok Tewas Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan 8 Luka Sabetan Sajam

Juni 04, 2026
 Ketua ISOWAKU Provinsi Banten Meradang, Jakson Beay Tegas: Hentikan Seret Nama Ambon dan Maluku dalam Kasus Kriminal di Serang

Ketua ISOWAKU Provinsi Banten Meradang, Jakson Beay Tegas: Hentikan Seret Nama Ambon dan Maluku dalam Kasus Kriminal di Serang

Juni 03, 2026
ISOWAKU Tegas Tolak Stigmatisasi Masyarakat Maluku dalam Kasus di Serang

ISOWAKU Tegas Tolak Stigmatisasi Masyarakat Maluku dalam Kasus di Serang

Juni 03, 2026

Berita Terpopuler

Pungutan Dana Dalih Study Tour SDN 4 Cikande Disorot, Komite Akui Ikut Tentukan Nominal Rp150 Ribu Per Siswa

Pungutan Dana Dalih Study Tour SDN 4 Cikande Disorot, Komite Akui Ikut Tentukan Nominal Rp150 Ribu Per Siswa

Juni 03, 2026
Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

Polda Banten Update Kasus Penganiayaan Anggota Brimob Dua Pelaku Kembali Ditangkap

Juni 04, 2026
 ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

ABPEDNAS dan SUCOFINDO Hadirkan Akses Air Bersih bagi Masyarakat Desa di Aceh Besar

Juni 03, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Mobil Dinas Diduga Berganti Plat Hitam, Sekpri Bupati Serang Diminta Buka Suara

Mobil Dinas Diduga Berganti Plat Hitam, Sekpri Bupati Serang Diminta Buka Suara

Juni 01, 2026
Refleksi Hari Lahir Pancasila: Ketika Keadilan Sosial Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Bangsa

Refleksi Hari Lahir Pancasila: Ketika Keadilan Sosial Masih Menjadi Pekerjaan Rumah Bangsa

Juni 01, 2026
Polisi Sebut Pedagang Cilok Tewas Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan 8 Luka Sabetan Sajam

Polisi Sebut Pedagang Cilok Tewas Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan 8 Luka Sabetan Sajam

Juni 04, 2026
 Ketua ISOWAKU Provinsi Banten Meradang, Jakson Beay Tegas: Hentikan Seret Nama Ambon dan Maluku dalam Kasus Kriminal di Serang

Ketua ISOWAKU Provinsi Banten Meradang, Jakson Beay Tegas: Hentikan Seret Nama Ambon dan Maluku dalam Kasus Kriminal di Serang

Juni 03, 2026
ISOWAKU Tegas Tolak Stigmatisasi Masyarakat Maluku dalam Kasus di Serang

ISOWAKU Tegas Tolak Stigmatisasi Masyarakat Maluku dalam Kasus di Serang

Juni 03, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber