Polresta Tangerang Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, 6 Orang Diamankan dan Ribuan Butir Disita
TANGERANG, -- Satresnarkoba Polresta Tangerang mengungkap dua kasus peredaran obat keras daftar G. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka beserta ribuan butir obat keras ilegal siap edar.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, awal pengungkapan pada Senin, (18/5/2026) di wilayah Sepatan. Pada saat itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.
"Dari tangan tersangka M, petugas menemukan 483 butir tramadol dan 292 butir hexymer yang telah dikemas dalam 73 plastik klip kecil," kata Indra Waspada, Selasa (26/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka M, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya berinisial A, JS dan H di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pondok Rejeki, Pasar Kemis.
"Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 1.100 butir tramadol," ujarnya.
Secara keseluruhan, lanjut Indra Waspada, dalam kasus itu polisi mengamankan 1.583 butir tramadol, 292 butir hexymer, uang tunai Rp1,5 juta, serta empat unit telepon genggam milik para tersangka.
Petugas terus melakukan pengembangan dengan memeriksa intensif para tersangka yang telah diamankan. Dari pengembangan itu, polisi bergerak daerah Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga.
"Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial I dengan barang bukti 550 butir tramadol," ujar Indra Waspada.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka I di kawasan Teluknaga dan menemukan 5.150 butir tramadol serta 2.000 butir hexymer. Dari hasil interogasi, tersangka I mengaku mendapatkan pasokan obat keras dari pria berinisial FM yang kemudian berhasil ditangkap di wilayah Neglasari, Kota Tangerang.
Tersebut FM mengaku memperoleh pasokan dari seorang pria berinisial T yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.
"Total barang bukti yang diamankan dalam kasus kedua yakni 5.710 butir tramadol, 2.000 butir hexymer serta sejumlah telepon genggam milik tersangka," beber Indra Waspada.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(*/Red)

Posting Komentar