Dishub Kabupaten Tangerang dan Polantas Berjaga di Perbatasan Pos Pantau Jayanti Tangerang
Kabupaten Tangerang || Dishub Kabupaten Tangerang melakukan tugasnya yang dibantu pihak Polantas Tangerang untuk mengawasi jalannya mobil dump truk yang melintas bukan jam operasionalnya (Senin 18/05/2026).
Giat tersebut untuk memastikan tidak adanya mobil yang bermuatan tanah, pasir dan batu yang melintas dan masuk kabupaten Tangerang yang bukan jam operasionalnya.
Karena aturan Bupati No 12 tahun 2022 menyebutkan bahwa mobil golongan 2,3,4, dan 5 dilarang melintas di pukul 05-22.
Dengan sikap tegas pihak Dishub yang dibantu oleh Polantas bergerak cepat dan menghalau mobil yang kedapatan mencoba masuk untuk melintas, dengan sikap tegas mereka sesuai isi Perbup , mobil tersebut diputar balikan tanpa bisa kompromi.
Sikap tegas Dishub Kabupaten Tangerang dan Pihak Polantas Tangerang adalah bukti hadirnya negara dalam menjamin keselamatan warga Tangerang.
Agung / Belo warga Jayanti Timur sangat mengapresiasi kinerja Dishub dan Polantas Tangerang.
" Ini adalah kinerja yang patut diacungkan jempol, karena jika dibiarkan melintas khawatir memakan korban seperti yang sudah terjadi beberapa bulan ke belakang dan tahun-tahun kemaren. Semoga dengan ditingkatkannya pengawasan di Pos pantau Jayanti menjadi aman dan tidak ada lagi lakalantas . Mengingat pos pantau adalah perbatasan dua kabupaten, yakni kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang, dan Pos pantau Dishub Jayanti adalah jalur utama / gerbang utama keluar masuknya kendaraan dari Serang ke Tangerang " ujarnya sambil tersenyum.
(Taswan).

Posting Komentar