Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda ekonomi news Headline Hukum Kriminal Serang Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Ekonomi
ekonomi news Headline Hukum Kriminal Serang

Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Ekonomi

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
29 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 




Serang — Polda Banten melaksanakan kegiatan pemusnahan uang palsu sebanyak 8.527 lembar yang merupakan hasil temuan dan penyerahan dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten. 


Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen bersama dalam mencegah peredaran uang palsu di tengah masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan negara.


Dalam acara tersebut hadir juga perwakilan Kepala Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M. Moesa, Kejati Banten Raden Isjunianto, Pengadilan Tinggi Syarif Hidayat.


Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, dalam keterangannya menegaskan bahwa uang bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara yang harus dijaga kehormatan dan keamanannya.


“Uang bukan hanya alat pembayaran yang sah, tetapi juga merupakan simbol kedaulatan negara yang harus kita jaga kehormatan dan keamanannya. Peredaran uang palsu merupakan ancaman nyata karena tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” ujar Kapolda saat kegiatan pemusnahan pada Rabu (29/04).


Ia menjelaskan bahwa ribuan lembar uang palsu tersebut telah melalui proses penelitian dan pengujian secara menyeluruh hingga dinyatakan tidak asli dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Kapolda juga menerangkan bahwa uang palsu yang dimusnahkan termasuk kategori non yuridis, yakni uang palsu yang ditemukan, disita, atau diserahkan kepada pihak berwenang namun tidak diproses melalui mekanisme peradilan pidana.


“Uang tersebut tidak menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang sedang disidangkan, melainkan ditangani secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.


Lebih lanjut, Kapolda Banten menyampaikan apresiasi kepada Bank Indonesia dan jajaran Ditreskrimsus Polda Banten atas sinergi yang telah terjalin dalam upaya pemberantasan peredaran uang palsu.


Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam upaya pencegahan, tidak hanya melalui penegakan hukum tetapi juga edukasi.


“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami ciri keaslian uang rupiah, tidak menerima atau mengedarkan uang yang diragukan, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi uang palsu,” tutupnya.


Kegiatan pemusnahan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi masyarakat, serta menegakkan wibawa negara dari ancaman kejahatan pemalsuan uang.


Perwakilan Bank Indonesia Ameriza M. Moesa  menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan uang palsu non yuridis yang dilaksanakan di Polda Banten merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga integritas rupiah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran nasional.


“Sebanyak 8.527 lembar uang yang akan dimusnahkan hari ini telah dipastikan 100 persen palsu berdasarkan hasil identifikasi Bank Indonesia. Pemusnahan ini bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kedaulatan ekonomi negara,” ujarnya.


Ia juga menekankan bahwa ancaman peredaran uang palsu tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap rupiah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara Bank Indonesia, aparat penegak hukum, industri perbankan, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganannya.


“Kami siap berkolaborasi dengan Polda Banten dan seluruh stakeholder untuk terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, agar masyarakat mampu mengenali ciri keaslian uang dan mencegah peredaran uang palsu sejak dini,” tambahnya.


Ia berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat, tidak hanya dalam penindakan, tetapi juga dalam mitigasi risiko melalui edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.


Berikut jumlah uang yang dimusnahkan : 

- Pecahan Rp. 100.000 sebanyak 4.075 lembar 

- Pecahan Rp. 50.000 sebanyak 4.272 lembar

- Pecahan Rp. 20.000 sebanyak 92 lembar

- Pecahan Rp. 10.000 sebanyak 88 lembar. (*\Red) 

Via ekonomi news
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Polresta Serang Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras

BhinnekaNews71.Com- April 29, 2026 0
Polresta Serang Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras
SERANG KOTA, -- Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa ribuan minuman kera…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

BREAKING NEWS: Pria di Cikande Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak Tiri Hingga Mengandung 8 Bulan

BREAKING NEWS: Pria di Cikande Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak Tiri Hingga Mengandung 8 Bulan

April 23, 2026
Penyebab Vape Dilarang di Singapura dan Thailand

Penyebab Vape Dilarang di Singapura dan Thailand

April 23, 2026
Oknum Guru Ngaji Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Santriwati di Sukadiri, Pelaku Diburu Polisi

Oknum Guru Ngaji Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Santriwati di Sukadiri, Pelaku Diburu Polisi

April 25, 2026
KSP Miduk Jaya Abadi Sejahtera Gelar RAT Tahun Buku 2025, Dihadiri Dinkop UKM Banten dan Kabupaten Serang

KSP Miduk Jaya Abadi Sejahtera Gelar RAT Tahun Buku 2025, Dihadiri Dinkop UKM Banten dan Kabupaten Serang

April 25, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
Agen Pengedar Rokok Ilegal di Cikande Inisial SA Diduga Merajalela, Polres Serang Diminta Ungkap Jaringan

Agen Pengedar Rokok Ilegal di Cikande Inisial SA Diduga Merajalela, Polres Serang Diminta Ungkap Jaringan

April 28, 2026
Nyambi Jadi Pengedar Tembakau Sinte, 2 Pegawai Pengirim Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Nyambi Jadi Pengedar Tembakau Sinte, 2 Pegawai Pengirim Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

April 28, 2026
Polresta Tangerang Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Sukadiri

Polresta Tangerang Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Sukadiri

April 27, 2026

Berita Terpopuler

BREAKING NEWS: Pria di Cikande Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak Tiri Hingga Mengandung 8 Bulan

BREAKING NEWS: Pria di Cikande Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak Tiri Hingga Mengandung 8 Bulan

April 23, 2026
Penyebab Vape Dilarang di Singapura dan Thailand

Penyebab Vape Dilarang di Singapura dan Thailand

April 23, 2026
Oknum Guru Ngaji Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Santriwati di Sukadiri, Pelaku Diburu Polisi

Oknum Guru Ngaji Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Tiga Santriwati di Sukadiri, Pelaku Diburu Polisi

April 25, 2026
KSP Miduk Jaya Abadi Sejahtera Gelar RAT Tahun Buku 2025, Dihadiri Dinkop UKM Banten dan Kabupaten Serang

KSP Miduk Jaya Abadi Sejahtera Gelar RAT Tahun Buku 2025, Dihadiri Dinkop UKM Banten dan Kabupaten Serang

April 25, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
Agen Pengedar Rokok Ilegal di Cikande Inisial SA Diduga Merajalela, Polres Serang Diminta Ungkap Jaringan

Agen Pengedar Rokok Ilegal di Cikande Inisial SA Diduga Merajalela, Polres Serang Diminta Ungkap Jaringan

April 28, 2026
Nyambi Jadi Pengedar Tembakau Sinte, 2 Pegawai Pengirim Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Nyambi Jadi Pengedar Tembakau Sinte, 2 Pegawai Pengirim Paket Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

April 28, 2026
Polresta Tangerang Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Sukadiri

Polresta Tangerang Tangkap Pria Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Sukadiri

April 27, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber