Dugaan Maladministrasi Pengangkatan Kepsek MTs Al-Amin Kopo Menguat, Diduga Prematur dan Tak Penuhi Syarat
![]() |
| Ilustrasi |
SERANG, — Dugaan maladministrasi dalam pengangkatan Kepala Sekolah di lingkungan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al-Amin, Kampung Pasepatan RT 03 RW 02, Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, mencuat dan menjadi sorotan.
Pengangkatan Kepala MTs Al-Amin yang baru, Ari Khusaeri, S.Pd.I., M.Pd, diduga dilakukan secara prematur dan belum memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan disebut belum memiliki sertifikat pendidik, yang merupakan salah satu syarat utama untuk menduduki jabatan kepala sekolah atau kepala madrasah.
Selain itu, yang bersangkutan juga diduga merangkap jabatan sebagai kepala sekolah di Yayasan Pendidikan Islam Daar El Mubtadiin, Warudoyong, Jayanti. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait profesionalitas dan kepatuhan terhadap aturan, mengingat jabatan kepala sekolah menuntut fokus dan tanggung jawab penuh.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah narasumber yang mengetahui aktivitas yang bersangkutan. Sementara itu, proses pengangkatan kepala MTs Al-Amin disebut masih dalam tahap pengajuan di Kementerian Agama (Kemenag).
“Sudah diproses di Kemenag,” ujar salah satu sumber di Kecamatan Kopo, Selasa (28/4/2026).
Jika mengacu pada ketentuan yang berlaku, pengangkatan kepala madrasah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 624 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Madrasah, disebutkan bahwa calon kepala madrasah wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya memiliki sertifikat pendidik, kompetensi manajerial, serta tidak merangkap jabatan yang dapat mengganggu tugas utama.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga ditegaskan bahwa tenaga pendidik dan kependidikan harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sesuai standar nasional pendidikan.
Di sisi lain, Yayasan Pendidikan Islam Al-Amin diketahui menaungi beberapa lembaga pendidikan, yakni MI Nurul Falah Babakan Jaya, MTs Al-Amin, dan SMA Yapisa. Namun, persoalan pengangkatan jabatan tidak hanya terjadi di tingkat MTs.
Kepala SMA Yapisa juga disebut ditunjuk secara langsung oleh pihak internal yayasan yang memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan sebelumnya. Hal ini memunculkan dugaan adanya praktik penunjukan yang tidak melalui mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kementerian Agama guna meminta penjelasan terkait prosedur resmi serta validitas pengangkatan kepala madrasah di bawah naungan yayasan.
Upaya konfirmasi kepada pihak Kepala MTs Al-Amin juga terus dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, sejumlah aktivis pendidikan mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengangkatan kepala sekolah yang dinilai prematur, tidak transparan, serta berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.(Red)

Posting Komentar