Diduga 370 IP Address Pemprov Banten Nganggur, Ini Tanggapan Diskominfo
SERANG, – Dari 512 IP Address yang dimiliki Pemprov Banten untuk layanan digital, hanya 142 yang aktif digunakan, sementara 370 lainnya diduga mangkrak. Kondisi ini memicu sorotan soal efisiensi dan potensi risiko keamanan aset digital pemerintah.
Laporan evaluasi dari Lembaga Advokasi Buruh Humanity menilai pengadaan ratusan IP Address tersebut tidak sebanding dengan kebutuhan riil infrastruktur.
Berdasarkan data teknis tahun berjalan yang diterima pada Rabu (25/3/2026), Pemprov Banten melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Banten mengelola dua blok IP masing-masing 256 alamat, sehingga total mencapai 512 IP. Namun, dari hasil analisis teknis menunjukkan kebutuhan operasional ideal hanya sekitar 64 IP.
“Secara teknis, kebutuhan alamat IP dalam jumlah besar (1.024-2.048 IP) hanya relevan bagi institusi yang memiliki Data Center mandiri yang terintegrasi penuh dengan Pusat Data Nasional (PDN),” ujar Direktur Lembaga Advokasi Buruh Humanity Puji Santoso, Rabu (25/3/2026).
Analisis menunjukkan kondisi eksisting Pemprov Banten belum memiliki Data Center mandiri yang beroperasi penuh, serta konektivitas ke PDN dan layanan pihak ketiga masih bergantung pada ISP eksternal dengan trafik bandwidth sekitar 1–2 Gbps.
“Berdasarkan parameter tersebut, kebutuhan optimal untuk operasional saat ini diperkirakan maksimal 64 alamat IP. Dengan demikian, kepemilikan satu blok IP/24 (256 IP) sebenarnya sudah melampaui kebutuhan alias over-capacity,” kata Puji.
Puji melanjutkan, pemanfaatan satu IP untuk satu aplikasi atau satu web mengindikasikan rendahnya efisiensi teknis.
“Melalui penerapan intranet dan konfigurasi virtual hosting, kebutuhan IP sebenarnya bisa ditekan signifikan,” katanya.
Selain efisiensi, Puji juga menyoroti potensi risiko penyalahgunaan. Kelebihan alokasi IP dinilai membuka celah bagi pihak ketiga, mengingat nilai ekonomi sewa IP Address cukup tinggi.
“Terkait mitigasi risiko penyalahgunaan, mengacu pada insiden tahun 2018 terkait penggunaan IP milik pemerintah oleh pihak swasta tanpa izin, kelebihan kuota IP menciptakan celah kerawanan keamanan dan hukum,” katanya.
Secara valuasi dia mencatat, diperkirakan sekitar 400 IP tidak terpakai, yang jika tidak diawasi, bisa dimanfaatkan untuk kepentingan komersial ilegal
Menyikapi hal tersebut, Kepala Diskominfo SP Banten, Beni Ismail, mengakui keberadaan dua blok IP /24. Rinciannya: 103.83.198.0/24 untuk Data Center Pemprov Banten, dengan 118 IP aktif, dan 103.215.154.0/24 untuk Data Center Cyber, dengan 24 IP aktif.
Beni menegaskan, sisa IP disiapkan sebagai cadangan untuk mitigasi risiko, seperti downtime, serangan siber, dan menjaga reputasi layanan publik.
“Dengan demikian, alokasi IP Address tidak hanya didasarkan pada kebutuhan saat ini, tetapi juga mempertimbangkan aspek keandalan, kemandirian, dan pengembangan layanan jangka panjang,” ujar Beni saat dikonfirmasi wartawan Kamis (26/3/2026).
Dari total alokasi 508 IP Address yang bisa digunakan, pemanfaatan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan layanan dan pengembangan sistem yang berjalan.
Menurutnya, cadangan ini penting untuk menjagra stabilitas dan keamanan jaringan, terutama layanan publik yang sensitif.
Ia menambahkan, beberapa layanan juga menggunakan reverse proxy dan load balancer untuk mengoptimalkan penggunaan IP tanpa mengurangi keamanan sistem.
Selanjutnya, saat disinggung perihal mekanisme pengawasan untuk memastikan IP Address yang tidak terpakai tidak disalahgunakan oleh pihak tidak berwenang, pihaknya mengaku telah menerapkan sistem pengamanan berlapis, antara lain melalui monitoring trafik, firewall policy, audit log akses, serta pembatasan penggunaan berbasis otorisasi internal.
“Sampai saat ini tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan oleh pihak ketiga,” bebernya.
Status “Idle” vs “Reserved” : Dalam praktik jaringan, IP yang tidak aktif bukan berarti tidak digunakan, melainkan:
– Reserved untuk scaling otomatis
– Digunakan sebagai standby IP pada HA system
– Dialokasikan untuk NAT pool (yang bersifat dinamis)
– Digunakan untuk testing, staging, dan disaster recovery (DRC)
“Secara teknis, IP-IP tersebut tetap menjadi bagian dari sistem operasional, serta pada system pendistribusian IP Public dan pengaturan route sudah diamankan atau di proteksi pada ROA (Route Origin Authorization) dan RPKI (Resource Public Key Infrastructure), dengan adanya system keamanan ini sehingga IP Public tersebut tidak dapat digunakan atau dikelola oleh pihak lain,” katanya.
Sementara itu, total anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan dan pengelolaan IP Address tersebut sebesar Rp. 31.310.000,- per tahun untuk 2 segmen IP dengan hasil negosiasi kontrak adalah sebesar Rp. 13.580.000,- x 2 IP.
Pihaknya memastikan penggunaan anggaran tersebut berjalan secara efisien dan akuntabel.
“Untuk pelaksanaan kegiatan sudah mengikuti prosedur ketentuan hukum yang terkandung dalam peraturan presiden nomor 46 tahun 2025 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 18 tahun 2016 tentang pengadaan barang dan jasa. Dan sudah diumumkan dalam SIRUP (sistem rencana umum pengadaan) LKPP,” katanya
Meski begitu, Puji menekankan bahwa IP nganggur tetap bisa menjadi celah jika pengawasannya lemah. Untuk itu Puji merekomendasikan audit teknis menyeluruh terhadap setiap IP Address di lingkungan Diskominfo Banten.
Adapun audit tersebut meliputi identifikasi penggunaan, verifikasi log akses, dan memastikan tidak ada pihak luar yang memanfaatkan aset tanpa dasar hukum.
Selain itu, pemerintah daerah didorong melakukan konsolidasi layanan berbasis virtual hosting, optimalisasi jaringan intranet, serta pengadaan IP berbasis kebutuhan nyata.
“Optimalisasi penggunaan IP Address bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan aset negara,” tukasnya. (*/Red)

Posting Komentar