Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum News Tangerang Edarkan Obat Tanpa Izin, Satu Pelaku Diamankan Polisi di Neglasari
Headline Hukum News Tangerang

Edarkan Obat Tanpa Izin, Satu Pelaku Diamankan Polisi di Neglasari

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
15 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Tangerang – Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar, pada Rabu (14/1/2026).


Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Anyar Dumpit, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial ES (23).


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan.


“Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak masa depan anak bangsa,” tegas Kombes Pol. Jauhari. 


Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 648 butir pil Eximer, 15 butir Tramadol, 14 butir Trinek, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp18 juta, serta dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.


Kapolres menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek Batuceper dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi.


“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.


Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal.


“Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak Kepolisian atau melalui layanan 110. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.


Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Batuceper untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Serah Terima Alkitab Panitia Natal Nasional 2025 Sebanyak 30 Ribu Eksemplar

BhinnekaNews71.Com- April 24, 2026 0
Serah Terima Alkitab Panitia Natal Nasional 2025 Sebanyak 30 Ribu Eksemplar
JAKARTA,-- Lembaga Alkitab Indonesia (LAI) telah menyelesaikan cetakan 30 ribu eksemplar atas pesanan dari Panitia Natal Nasional (PNN) 2026. LAI sesuai pesana…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

BREAKING NEWS: Pria di Cikande Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak Tiri Hingga Mengandung 8 Bulan

BREAKING NEWS: Pria di Cikande Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak Tiri Hingga Mengandung 8 Bulan

April 23, 2026
Penyebab Vape Dilarang di Singapura dan Thailand

Penyebab Vape Dilarang di Singapura dan Thailand

April 23, 2026
Dies Natalis 2026, FIKES UNDHARI Fokus pada Inovasi dan Profesionalisme Tenaga Kesehatan

Dies Natalis 2026, FIKES UNDHARI Fokus pada Inovasi dan Profesionalisme Tenaga Kesehatan

April 19, 2026
Seremoni Pelepasan SMK Startup Dara Jingga, Tekankan Kompetensi dan Masa Depan Lulusan

Seremoni Pelepasan SMK Startup Dara Jingga, Tekankan Kompetensi dan Masa Depan Lulusan

April 20, 2026
Kapolda Banten Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Kapolda Banten Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

April 19, 2026
Teka-Teki Proyek Paving Blok di Bojong Loa Cisoka Seolah Misteri

Teka-Teki Proyek Paving Blok di Bojong Loa Cisoka Seolah Misteri

April 20, 2026
Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Batu Bara PT Sinta Wosung Mengalir ke Permukiman Warga Kp Cawan

Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Batu Bara PT Sinta Wosung Mengalir ke Permukiman Warga Kp Cawan

April 18, 2026
 Satreskrim Polres Serang Selidiki Dugaan Praktik Penjualan BBM Solar Bersubsidi

Satreskrim Polres Serang Selidiki Dugaan Praktik Penjualan BBM Solar Bersubsidi

April 18, 2026
Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Media Online di Serang Lapor Polisi

Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Media Online di Serang Lapor Polisi

April 18, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026

Berita Terpopuler

BREAKING NEWS: Pria di Cikande Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak Tiri Hingga Mengandung 8 Bulan

BREAKING NEWS: Pria di Cikande Diduga Lakukan Perbuatan Tak Senonoh Terhadap Anak Tiri Hingga Mengandung 8 Bulan

April 23, 2026
Penyebab Vape Dilarang di Singapura dan Thailand

Penyebab Vape Dilarang di Singapura dan Thailand

April 23, 2026
Dies Natalis 2026, FIKES UNDHARI Fokus pada Inovasi dan Profesionalisme Tenaga Kesehatan

Dies Natalis 2026, FIKES UNDHARI Fokus pada Inovasi dan Profesionalisme Tenaga Kesehatan

April 19, 2026
Seremoni Pelepasan SMK Startup Dara Jingga, Tekankan Kompetensi dan Masa Depan Lulusan

Seremoni Pelepasan SMK Startup Dara Jingga, Tekankan Kompetensi dan Masa Depan Lulusan

April 20, 2026
Kapolda Banten Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

Kapolda Banten Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

April 19, 2026
Teka-Teki Proyek Paving Blok di Bojong Loa Cisoka Seolah Misteri

Teka-Teki Proyek Paving Blok di Bojong Loa Cisoka Seolah Misteri

April 20, 2026
Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Batu Bara PT Sinta Wosung Mengalir ke Permukiman Warga Kp Cawan

Diduga Cemari Lingkungan, Limbah Batu Bara PT Sinta Wosung Mengalir ke Permukiman Warga Kp Cawan

April 18, 2026
 Satreskrim Polres Serang Selidiki Dugaan Praktik Penjualan BBM Solar Bersubsidi

Satreskrim Polres Serang Selidiki Dugaan Praktik Penjualan BBM Solar Bersubsidi

April 18, 2026
Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Media Online di Serang Lapor Polisi

Diteror Akan Dibunuh, Wartawan Media Online di Serang Lapor Polisi

April 18, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber