Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Kriminal News Serang Tipu Korban Hingga Puluhan Juta Modus "Orang Dalam" PT Nikomas, Tiga Tersangka Dilimpahkan Polsek Cikande ke Kejaksaan
Headline Hukum Kriminal News Serang

Tipu Korban Hingga Puluhan Juta Modus "Orang Dalam" PT Nikomas, Tiga Tersangka Dilimpahkan Polsek Cikande ke Kejaksaan

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
30 Des, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



SERANG – Penyidik Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus penipuan rekrutmen tenaga kerja ke Kejaksaan Negeri Serang. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan calo tenaga kerja tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Selasa, 30/12/2025.


Ketiga tersangka yang diserahkan adalah EP (33), YN (41), dan BS (37). Mereka diduga kuat terlibat dalam sindikat penipuan yang menyasar pencari kerja di wilayah Kabupaten Serang.


Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan mengaku memiliki akses khusus atau "orang dalam" di PT Nikomas Gemilang, Tambak, Kecamatan Kibin. Peristiwa penipuan ini dilaporkan terjadi pada 25 Agustus 2025 di wilayah Kecamatan Kibin.


"Para pelaku meminta sejumlah uang kepada para korban dengan dalih biaya administrasi agar bisa langsung diterima bekerja. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp40 juta per orang," ujar AKP Tatang dalam keterangannya.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim Reskrim Polsek Cikande berhasil meringkus EP dan YN pada 31 Oktober 2025. Dari hasil pengembangan kedua tersangka tersebut, petugas kemudian menangkap BS pada 5 November 2025.


Selain para tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti krusial kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), antara lain:

Satu lembar kwitansi penyerahan uang sebagai bukti transaksi.

Tiga lembar surat panggilan tes (fiktif) untuk meyakinkan korban.

Tiga lembar surat pernyataan kesepakatan antara para pelaku dan korban.


Terkait kasus ini, AKP Tatang memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik percaloan tenaga kerja yang masih marak terjadi di wilayah industri.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum-oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta sejumlah uang. Perusahaan besar memiliki sistem rekrutmen resmi yang biasanya tidak dipungut biaya. Jangan menyerahkan uang dalam jumlah berapa pun kepada pihak yang mengatasnamakan 'orang dalam', karena itu adalah modus penipuan," tegas AKP Tatang.


Kini ketiga tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 55 Jo 64 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal

BhinnekaNews71.Com- Juli 23, 2026 0
Kapolri Hadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026, Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Budaya Lokal
Jakarta – Kapolri menghadiri Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Rabu (22/7). Kehadiran tersebut menjadi bentu…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Warga Kecam Tumpukan Matrial yang Menumpuk Sembarang di Pinggir Jalan Raya

Warga Kecam Tumpukan Matrial yang Menumpuk Sembarang di Pinggir Jalan Raya

Juli 18, 2026
Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang

Juli 20, 2026
Diduga Peredaran Tramadol dan Hexymer Kian Menggila, Warung Penjual Beroperasi Satu Wilayah Kecamatan Tigaraksa dengan Mako Polresta Tangerang

Diduga Peredaran Tramadol dan Hexymer Kian Menggila, Warung Penjual Beroperasi Satu Wilayah Kecamatan Tigaraksa dengan Mako Polresta Tangerang

Juli 18, 2026
Terbongkar! 3,37 Ton Cannabis Buds Disita, Kapuslab BNN Ungkap Bisa Diolah Jadi 2,27 Juta Vape THC

Terbongkar! 3,37 Ton Cannabis Buds Disita, Kapuslab BNN Ungkap Bisa Diolah Jadi 2,27 Juta Vape THC

Juli 18, 2026
Murid Baru SMKN 1 Cikande Mengaku Bayar Rp2,8 Juta untuk Seragam dan Atribut, Publik Pertanyakan Aturannya

Murid Baru SMKN 1 Cikande Mengaku Bayar Rp2,8 Juta untuk Seragam dan Atribut, Publik Pertanyakan Aturannya

Juli 20, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Pembangunan Irigasi Perpompaan di Carenang Udik Disorot, Papan Proyek Tanpa Nilai Anggaran Diduga Sarat Korupsi

Pembangunan Irigasi Perpompaan di Carenang Udik Disorot, Papan Proyek Tanpa Nilai Anggaran Diduga Sarat Korupsi

Juli 16, 2026
Ditreskrimum Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

Ditreskrimum Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

Juli 19, 2026
Sebuah Warung Abal-Abal Menjual Bebas Obat Keras Daftar G, Respons APH Dinilai Sangat Lamban

Sebuah Warung Abal-Abal Menjual Bebas Obat Keras Daftar G, Respons APH Dinilai Sangat Lamban

Juli 21, 2026

Berita Terpopuler

Warga Kecam Tumpukan Matrial yang Menumpuk Sembarang di Pinggir Jalan Raya

Warga Kecam Tumpukan Matrial yang Menumpuk Sembarang di Pinggir Jalan Raya

Juli 18, 2026
Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Seorang Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang

Juli 20, 2026
Diduga Peredaran Tramadol dan Hexymer Kian Menggila, Warung Penjual Beroperasi Satu Wilayah Kecamatan Tigaraksa dengan Mako Polresta Tangerang

Diduga Peredaran Tramadol dan Hexymer Kian Menggila, Warung Penjual Beroperasi Satu Wilayah Kecamatan Tigaraksa dengan Mako Polresta Tangerang

Juli 18, 2026
Terbongkar! 3,37 Ton Cannabis Buds Disita, Kapuslab BNN Ungkap Bisa Diolah Jadi 2,27 Juta Vape THC

Terbongkar! 3,37 Ton Cannabis Buds Disita, Kapuslab BNN Ungkap Bisa Diolah Jadi 2,27 Juta Vape THC

Juli 18, 2026
Murid Baru SMKN 1 Cikande Mengaku Bayar Rp2,8 Juta untuk Seragam dan Atribut, Publik Pertanyakan Aturannya

Murid Baru SMKN 1 Cikande Mengaku Bayar Rp2,8 Juta untuk Seragam dan Atribut, Publik Pertanyakan Aturannya

Juli 20, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Pembangunan Irigasi Perpompaan di Carenang Udik Disorot, Papan Proyek Tanpa Nilai Anggaran Diduga Sarat Korupsi

Pembangunan Irigasi Perpompaan di Carenang Udik Disorot, Papan Proyek Tanpa Nilai Anggaran Diduga Sarat Korupsi

Juli 16, 2026
Ditreskrimum Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

Ditreskrimum Polda Banten Terima Laporan Dugaan Pengeroyokan, Proses Penyelidikan Masih Berlangsung

Juli 19, 2026
Sebuah Warung Abal-Abal Menjual Bebas Obat Keras Daftar G, Respons APH Dinilai Sangat Lamban

Sebuah Warung Abal-Abal Menjual Bebas Obat Keras Daftar G, Respons APH Dinilai Sangat Lamban

Juli 21, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber