Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Cilegon Headline Hukum News Hotel Merpati Merak Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online Michat: Kamar 112–113 Terendus
Cilegon Headline Hukum News

Hotel Merpati Merak Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online Michat: Kamar 112–113 Terendus

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
27 Des, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

Ilustrasi


CILEGON — Praktik prostitusi online di Kota Cilegon diduga tidak lagi bergerak sembunyi-sembunyi. Hotel Merpati Merak kini berada di pusat sorotan publik setelah tim media melakukan investigasi langsung dan menemukan indikasi kuat praktik prostitusi berbasis aplikasi Michat yang berlangsung bebas di dalam area hotel.


Investigasi bermula saat tim media secara sengaja melakukan pemesanan melalui aplikasi Michat. Dalam percakapan digital tersebut, seorang perempuan menawarkan jasa full service lengkap dengan tarif dan secara eksplisit menyebut Hotel Merpati Merak sebagai lokasi transaksi. Percakapan ini bukan sekadar isyarat, melainkan penawaran terbuka yang mengarah pada praktik prostitusi.


Lebih mencengangkan, saat tim mendatangi lokasi dan melakukan penelusuran, diperoleh informasi bahwa perempuan tersebut berada di kamar 112 dan 113 Hotel Merpati Merak. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa hotel tersebut bukan sekadar “kecolongan”, melainkan berpotensi menjadi tempat aman bagi praktik prostitusi online.


Sulit Dipercaya Jika Manajemen Tidak Tahu


Publik mempertanyakan keras klaim “tidak tahu” yang kerap digunakan pengelola hotel dalam kasus serupa. Aktivitas keluar-masuk tamu dengan durasi singkat, komunikasi langsung ke nomor kamar, hingga penggunaan kamar tertentu secara berulang nyaris mustahil luput dari pengawasan manajemen dan petugas hotel.


“Kalau ini terjadi di dua kamar sekaligus—112 dan 113—maka dugaan pembiaran tidak bisa dihindari. Ini bukan kebetulan, ini pola,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Cilegon.


Hotel sebagai badan usaha memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan tempatnya tidak digunakan sebagai sarang penyakit masyarakat. Ketika praktik prostitusi diduga berjalan lancar, pertanyaannya sederhana: apakah manajemen lalai, atau justru membiarkan?


Indikasi Pelanggaran Hukum Berlapis


Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum serius, di antaranya:


Pasal 296 KUHP

“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikannya sebagai kebiasaan, dipidana penjara.”


Pasal 506 KUHP

“Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang perempuan, dipidana kurungan.”


Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE

Larangan distribusi dan transmisi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.


Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat

yang secara tegas melarang penggunaan hotel atau penginapan untuk kegiatan asusila.


Dengan adanya penyertaan fasilitas kamar, maka pihak hotel berpotensi tidak hanya melanggar administratif, tetapi juga terseret dalam pertanggungjawaban pidana jika terbukti memfasilitasi atau membiarkan.


Aparat dan Pemda Diuji: Berani Tindak atau Diam?


Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata. Publik menunggu: apakah akan ada razia, penyegelan, dan penyelidikan menyeluruh, atau kasus ini kembali tenggelam seperti banyak kasus prostitusi online lainnya?


Pembiaran terhadap dugaan praktik prostitusi di hotel bukan hanya soal hukum, tetapi tamparan terhadap wibawa pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga moral publik.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Hotel Merpati Merak belum memberikan klarifikasi resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan. Sikap diam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutup rapat.


Jika praktik ini dibiarkan, maka Hotel Merpati Merak berisiko dicap publik bukan lagi sebagai tempat penginapan, melainkan sebagai titik aman prostitusi online di wilayah Merak.(*)

Via Cilegon
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Hotel Merpati Merak Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online Michat: Kamar 112–113 Terendus

BhinnekaNews71.Com- Desember 27, 2025 0
Hotel Merpati Merak Diduga Jadi Lokasi Prostitusi Online Michat: Kamar 112–113 Terendus
Ilustrasi CILEGON — Praktik prostitusi online di Kota Cilegon diduga tidak lagi bergerak sembunyi-sembunyi. Hotel Merpati Merak kini berada di pusat sorotan …

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Kesal Usaha Obat Ilegal Disorot Media, Oknum Mengaku Pengacara Diduga Bekingi Peredaran Tramadol dan Lecehkan Profesi Wartawan

Kesal Usaha Obat Ilegal Disorot Media, Oknum Mengaku Pengacara Diduga Bekingi Peredaran Tramadol dan Lecehkan Profesi Wartawan

Desember 23, 2025
Kinerja Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Serang Tuntaskan Perkara 1.125 Sepanjang Tahun 2025

Kinerja Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Serang Tuntaskan Perkara 1.125 Sepanjang Tahun 2025

Desember 23, 2025
SPPG Junti Klarifikasi Polemik MBG SMPN 2 Junti: Tidak Dikurangi, Sudah Sesuai Standar Gizi dan Anggaran

SPPG Junti Klarifikasi Polemik MBG SMPN 2 Junti: Tidak Dikurangi, Sudah Sesuai Standar Gizi dan Anggaran

Desember 24, 2025
Hadiri Rakor lintas Instansi di pelabuhan Merak, Danrem 064/MY: Kami siap dukung Polri amankan libur Nataru

Hadiri Rakor lintas Instansi di pelabuhan Merak, Danrem 064/MY: Kami siap dukung Polri amankan libur Nataru

Desember 23, 2025
Polsek Jatiuwung Bongkar Jaringan Peredaran Tramadol dan Heximer, Tiga Pelaku Diamankan

Polsek Jatiuwung Bongkar Jaringan Peredaran Tramadol dan Heximer, Tiga Pelaku Diamankan

Desember 24, 2025
Bhinneka Tunggal Ika Bukan Hanya Kata – BKAG Tekankan Kebebasan Beragama Harus Sesuai Konstitusi

Bhinneka Tunggal Ika Bukan Hanya Kata – BKAG Tekankan Kebebasan Beragama Harus Sesuai Konstitusi

Desember 26, 2025
LSM Mappak Banten dan Aktivis Serang Timur Soroti Operasional Mie Gacoan Cikande yang Diduga Belum Lengkapi Izin, Pemerintah Kabupaten Serang Dinilai Mandul

LSM Mappak Banten dan Aktivis Serang Timur Soroti Operasional Mie Gacoan Cikande yang Diduga Belum Lengkapi Izin, Pemerintah Kabupaten Serang Dinilai Mandul

Desember 26, 2025
Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Tangerang: Angka Kriminalitas Turun 16,6 Persen

Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Tangerang: Angka Kriminalitas Turun 16,6 Persen

Desember 26, 2025
Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Desember 19, 2025

Berita Terpopuler

 Kesal Usaha Obat Ilegal Disorot Media, Oknum Mengaku Pengacara Diduga Bekingi Peredaran Tramadol dan Lecehkan Profesi Wartawan

Kesal Usaha Obat Ilegal Disorot Media, Oknum Mengaku Pengacara Diduga Bekingi Peredaran Tramadol dan Lecehkan Profesi Wartawan

Desember 23, 2025
Kinerja Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Serang Tuntaskan Perkara 1.125 Sepanjang Tahun 2025

Kinerja Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Serang Tuntaskan Perkara 1.125 Sepanjang Tahun 2025

Desember 23, 2025
SPPG Junti Klarifikasi Polemik MBG SMPN 2 Junti: Tidak Dikurangi, Sudah Sesuai Standar Gizi dan Anggaran

SPPG Junti Klarifikasi Polemik MBG SMPN 2 Junti: Tidak Dikurangi, Sudah Sesuai Standar Gizi dan Anggaran

Desember 24, 2025
Hadiri Rakor lintas Instansi di pelabuhan Merak, Danrem 064/MY: Kami siap dukung Polri amankan libur Nataru

Hadiri Rakor lintas Instansi di pelabuhan Merak, Danrem 064/MY: Kami siap dukung Polri amankan libur Nataru

Desember 23, 2025
Polsek Jatiuwung Bongkar Jaringan Peredaran Tramadol dan Heximer, Tiga Pelaku Diamankan

Polsek Jatiuwung Bongkar Jaringan Peredaran Tramadol dan Heximer, Tiga Pelaku Diamankan

Desember 24, 2025
Bhinneka Tunggal Ika Bukan Hanya Kata – BKAG Tekankan Kebebasan Beragama Harus Sesuai Konstitusi

Bhinneka Tunggal Ika Bukan Hanya Kata – BKAG Tekankan Kebebasan Beragama Harus Sesuai Konstitusi

Desember 26, 2025
LSM Mappak Banten dan Aktivis Serang Timur Soroti Operasional Mie Gacoan Cikande yang Diduga Belum Lengkapi Izin, Pemerintah Kabupaten Serang Dinilai Mandul

LSM Mappak Banten dan Aktivis Serang Timur Soroti Operasional Mie Gacoan Cikande yang Diduga Belum Lengkapi Izin, Pemerintah Kabupaten Serang Dinilai Mandul

Desember 26, 2025
Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Tangerang: Angka Kriminalitas Turun 16,6 Persen

Rilis Akhir Tahun 2025 Polresta Tangerang: Angka Kriminalitas Turun 16,6 Persen

Desember 26, 2025
Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Diduga Jadi Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat, Dice Massage Disorot

Desember 19, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber