LSM Mappak Banten dan Aktivis Serang Timur Soroti Operasional Mie Gacoan Cikande yang Diduga Belum Lengkapi Izin, Pemerintah Kabupaten Serang Dinilai Mandul
SERANG, — Operasional gerai restoran mie pedas Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Jakarta, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan tajam.
Pasalnya, meski telah resmi melakukan launching pada 25 Desember 2025, gerai waralaba nasional tersebut diduga belum mengantongi perizinan lengkap, khususnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
SLF merupakan dokumen wajib yang menandakan sebuah bangunan gedung telah memenuhi standar kelaikan fungsi, meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sebelum dimanfaatkan atau dioperasikan. Kewajiban kepemilikan SLF diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta Permen PUPR Nomor 19 Tahun 2018.
Berdasarkan keterangan salah seorang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, hingga menjelang peresmian, Mie Gacoan Cikande belum mengantongi SLF.
“Setahu saya izin PBG-nya sudah ada, namun SLF masih dalam proses pengurusan. Terkait rencana launching pada 25 Desember 2025, hal tersebut juga sempat dipertanyakan oleh Satpol PP Kabupaten Serang kepada pihak kami,” ujar pejabat DPUPR tersebut, Rabu (24/12/2025).
Pernyataan itu sejalan dengan keterangan Dadan, Kasi Pengawasan Bidang Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang, yang sebelumnya pada 2 Oktober 2025 menyampaikan bahwa pembangunan gerai Mie Gacoan di Kecamatan Cikande belum mengantongi perizinan lengkap, sehingga aktivitas pembangunan seharusnya dihentikan sementara.
“Kami akan ke Cikande untuk menghentikan sementara kegiatan yang belum berizin. Sebelum mereka grand opening, akan kami informasikan agar pembangunan dihentikan,” ujar Dadan kala itu.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan gerai Mie Gacoan Cikande tetap beroperasi dan melayani konsumen, meski perizinan belum sepenuhnya terpenuhi.
Kondisi tersebut mendapat tanggapan keras dari LSM Mappak Banten. Ketua LSM Mappak Banten, Ely Jaro, menilai pemerintah daerah hanya tegas dalam pernyataan, namun lemah dalam penegakan di lapangan.
“Dasar pemerintah membiarkan usaha ini tetap beroperasi menjadi tanda tanya besar bagi kami sebagai masyarakat. Ini tidak ada bedanya dengan kasus Mie Gacoan Ciruas. Seharusnya operasional dihentikan sementara sampai seluruh izin terpenuhi. Jika dibiarkan, ini jelas mengangkangi aturan perundang-undangan dan Perda Nomor 1 Tahun 2018,” tegas Ely.
Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Serang, khususnya Satpol PP, agar tidak ragu mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan daerah.
Senada disampaikan Josh Munthe, aktivis Serang Timur. Ia menegaskan terdapat sejumlah aspek perizinan yang patut dipertanyakan secara serius, antara lain izin PBG, SLF, Amdal Lalin, IPAL, serta perizinan melalui DPMPTSP dan OSS.
“Perlu kejelasan berapa jumlah kursi dan meja yang diajukan dalam sistem OSS dan apakah sesuai dengan kondisi di lapangan. Jangan sampai yang diajukan 100 kursi, tetapi realisasinya 200. Selain itu, sistem pengupahan karyawan, serta rekomendasi pengawasan dari Dinas Kesehatan atau BPOM terkait higienitas dan sanitasi juga wajib dibuka secara transparan,” ujar Josh.
Menurutnya, pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada manajemen Mie Gacoan sebelum launching. Namun, dua orang yang ditemui di lokasi, yakni Syifa dan Immanuel, mengaku hanya sebagai operator karyawan dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan, karena persoalan perizinan merupakan kewenangan bagian legal perusahaan.
“Kami diarahkan bahwa yang berhak menjawab adalah pihak legal atau konsultan mereka,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan pada 26 Desember 2025, pihak manajemen, konsultan, maupun legal atau kuasa hukum Mie Gacoan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan operasional tanpa perizinan lengkap tersebut.(Red)

Posting Komentar