Penginapan Ilegal di Ruko Perkantoran Menuai Sorotan, Camat Larangan Kota Tangerang Gerak Cepat Tindaklanjuti
Tangerang, -- Maraknya penginapan ilegal yang beroperasi tanpa izin operasional dan tidak membayar pajak atau retribusi kepada Pemerintah Kota Tangerang berpotensi merugikan pendapatan daerah.
Berawal adanya laporan dari salah satu masyarakat sebuah lokasi di pusat Perkantoran /Ruko Ruko Jl.Cileduk Raya Kreo, Kecamatan Larangan Kota Tangerang dilaporkan beroperasi tanpa izin yang diperlukan, menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan dan keamanan pengunjung.
Pemerintah setempat berencana melakukan inspeksi mendadak untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Annas Nasrullah,SE.,M.A.P Camat Larangan Kota Tangerang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keberadaan lokasi penginapan tanpa izin dan tidak diketahui oleh pihak Kecamatan larangan Kota Tangerang.
Hal ini disampaikan saat awak media mengkonfirmasi soal adanya ruko yang beralih fungsi menjadi tempat penginapan atau hotel, menurutnya pihak Kecamatan belum ada Laporan atau tidak mengetahui tentang keberadaan tempat penginapan tersebut
" Iya terimakasih infonya, besok kasie trantib dan anggota trantib ke lapangan.." ungkapnya. Kamis (14/8)
Sementara pihak management penginapan INOVA saat dikonfirmasi belum memberi tanggapan.

Posting Komentar