Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Kriminal News Serang 5 Pelaku Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH Ditangkap Satreskrim Polres Serang
Headline Hukum Kriminal News Serang

5 Pelaku Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH Ditangkap Satreskrim Polres Serang

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
26 Agu, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




SERANG, -- Penyidik Satreskrim Polres menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan wartawan dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di halaman PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), pabrik pengolahan timah di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).


Kelima pelaku yang ditahan di Mapolres Serang, KA alias Kipli, 31 tahun, (anggota ormas) dan BM alias Bongkol, 25 tahun, yang bertugas sebagai sekuriti PT GRS. Kemudian AR, 32 tahun, SI alias Ipoy, 32 tahun, dan AJ alias Mika, 39 tahun, diketahui sebagai karyawan.


"Ada 15 orang yang diperiksa penyidik dan 5 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan," terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi press di Mapolres Serang, Senin, 25 Agustus 2025.


Acara konferensi press juga dihadiri Kabid Propam Polda Banten Kombes Murwoto, Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Ps Kasihumas Ipda Rijal Nusa Bakti.


Dalam kesempatan itu, Kapolres membeberkan peran masing-masing pelaku. Tersangka KA, BM alias Bongkol dan AR memiting, menendang, memukul serta menginjak korban Anton, staf Humas KLH. "Sedangkan tersangka SI alias Ipoy dan AJ alias Mika melakukan pemukulan terhadap wartawan," jelas Kapolres.


Terkait oknum anggota Brimob TG dan TR yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut, Kabidhumas Kombes Didik Hariyanto mengatakan sudah ditangani Bidang Propam. Didik memastikan Bidpropam akan menindak tegas siapapun yang terlibat sesuai perbuatannya.


"Dari hasil pemeriksaan, Briptu TR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena terbukti memukul staf Humas, sementara TG tidak terbukti karena diketahui melerai," tambah Didik.


Seperti diketahui, seorang jurnalis dan staf Humas KLH mendapat tindakan kekerasan saat meliput kegiatan rombongan Deputy Gakkum KLH Irjen Rizal Irawan oleh petugas keamanan dan pengamanan yang bertugas di PT GRS serta oknum ormas dan karyawan.


Kapolres mengatakan, kedatangan rombongan Deputy Gakkum KLH ke PT GRS dalam rangka melakukan upaya penutupan operasional karena pihak perusahaan telah melepas garis police line yang dipasang pihak Gakkum KLH. 


"Kedatangan tim KLH untuk melakukan tindakan menutup perusahaan agar tidak beroperasi setelah diketahui melepas plang segel yang dipasang pihak KLH karena melakukan pencemaran lingkungan," terang Kapolres.


Kapolres menjelaskan pada tahun 2023, Tim Gakkum KLH telah memberikan peringatan karena terjadi pencemaran lingkungan. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga pada Februari 2025 petugas KLH didampingi petugas Satreskrim Polres Serang melakukan penyegelan agar perusahaan menghentikan aktivitas produksi.


"Pada Pebruari kemarin, petugas KLH bersama-sama Satreskrim Polres Serang melakukan penyegelan agar perusahaan menghentikan aktivitas produksi," jelasnya.


Karena mengetahui pihak perusahaan telah melepas segel dan kembali melakukan produksi, Tim KLH yang dipimpin Deputy Gakkum Irjen Rizal Irawan kembali mendatangi PT GRS untuk melaksanakan penutupan operasional.


"Jadi kedatangan Tim Gakkum untuk menutup operasional. Namun terjadi insiden pengeroyokan terhadap rekan jurnalis dan staf Humas KLH," ujarnya.


Lebih lanjut Kapolres mengatakan, korban pengeroyokan staf Humas berstatus PNS dan anggota Polri yang diperbantukan di KLH serta seorang jurnalis. 


Kapolres memastikan pihaknya menindak tegas para pelaku sesuai perbuatannya. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Janjikan Haji Khusus VIP, Dua Pelaku Tipu Korban hingga Rp7,65 Miliar

BhinnekaNews71.Com- Juni 26, 2026 0
Janjikan Haji Khusus VIP, Dua Pelaku Tipu Korban hingga Rp7,65 Miliar
Serang –  Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang berinisial NN (53) dan NZ (31) Pelaku dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait penyelengga…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
 Galian C di Desa Sindang Jaya Diduga Berisiko terhadap Lingkungan, Berdekatan dengan Permukiman Warga

Galian C di Desa Sindang Jaya Diduga Berisiko terhadap Lingkungan, Berdekatan dengan Permukiman Warga

Juni 20, 2026
Polsek Cikande Bergerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Melalui Layanan 110 Terkait Dugaan Balap Liar

Polsek Cikande Bergerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Melalui Layanan 110 Terkait Dugaan Balap Liar

Juni 24, 2026
 Lapak Besi di Lokasi Penertiban Bangli Kibin Masih Berdiri, Komitmen Satpol PP Dipertanyakan

Lapak Besi di Lokasi Penertiban Bangli Kibin Masih Berdiri, Komitmen Satpol PP Dipertanyakan

Juni 20, 2026
Abdul Hafidz S.H Soroti Terkait Mobil Dump Truk  Yang Mengangkut Urugan Tanah Merah

Abdul Hafidz S.H Soroti Terkait Mobil Dump Truk Yang Mengangkut Urugan Tanah Merah

Juni 12, 2026
 Polsek Jawilan Tindaklanjuti Video Viral Orang Hilang, Warga yang Dicari Kembali  ke Rumah

Polsek Jawilan Tindaklanjuti Video Viral Orang Hilang, Warga yang Dicari Kembali ke Rumah

Juni 23, 2026
Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Januari 20, 2022
Serang Polisi Pakai Golok dan Bawa Motor Hasil Curian, Pelaku Curanmor Tak Berkutik Diringkus Polisi

Serang Polisi Pakai Golok dan Bawa Motor Hasil Curian, Pelaku Curanmor Tak Berkutik Diringkus Polisi

Juni 17, 2026
𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐝𝐞𝐫𝐚, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 𝐃𝐢𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐠𝐢 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡

𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐝𝐞𝐫𝐚, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 𝐃𝐢𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐠𝐢 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡

Desember 22, 2025

Berita Terpopuler

 Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Gen Z di Era Media Sosial: Bebas Berekspresi, Tetapi Jangan Kehilangan Diri

Januari 09, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
 Galian C di Desa Sindang Jaya Diduga Berisiko terhadap Lingkungan, Berdekatan dengan Permukiman Warga

Galian C di Desa Sindang Jaya Diduga Berisiko terhadap Lingkungan, Berdekatan dengan Permukiman Warga

Juni 20, 2026
Polsek Cikande Bergerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Melalui Layanan 110 Terkait Dugaan Balap Liar

Polsek Cikande Bergerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Melalui Layanan 110 Terkait Dugaan Balap Liar

Juni 24, 2026
 Lapak Besi di Lokasi Penertiban Bangli Kibin Masih Berdiri, Komitmen Satpol PP Dipertanyakan

Lapak Besi di Lokasi Penertiban Bangli Kibin Masih Berdiri, Komitmen Satpol PP Dipertanyakan

Juni 20, 2026
Abdul Hafidz S.H Soroti Terkait Mobil Dump Truk  Yang Mengangkut Urugan Tanah Merah

Abdul Hafidz S.H Soroti Terkait Mobil Dump Truk Yang Mengangkut Urugan Tanah Merah

Juni 12, 2026
 Polsek Jawilan Tindaklanjuti Video Viral Orang Hilang, Warga yang Dicari Kembali  ke Rumah

Polsek Jawilan Tindaklanjuti Video Viral Orang Hilang, Warga yang Dicari Kembali ke Rumah

Juni 23, 2026
Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Januari 20, 2022
Serang Polisi Pakai Golok dan Bawa Motor Hasil Curian, Pelaku Curanmor Tak Berkutik Diringkus Polisi

Serang Polisi Pakai Golok dan Bawa Motor Hasil Curian, Pelaku Curanmor Tak Berkutik Diringkus Polisi

Juni 17, 2026
𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐝𝐞𝐫𝐚, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 𝐃𝐢𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐠𝐢 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡

𝐀𝐬𝐞𝐭 𝐊𝐞𝐛𝐨𝐧𝐝𝐚𝐥𝐞𝐦 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐝𝐞𝐫𝐚, 𝐁𝐮𝐩𝐚𝐭𝐢 𝐁𝐚𝐧𝐲𝐮𝐦𝐚𝐬 𝐑𝐞𝐬𝐦𝐢 𝐃𝐢𝐥𝐚𝐩𝐨𝐫𝐤𝐚𝐧 𝐤𝐞 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐠𝐢 𝐉𝐚𝐰𝐚 𝐓𝐞𝐧𝐠𝐚𝐡

Desember 22, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber