Kabupaten Tangerang|| Sempat tayang berita sanggahan /hak jawab dari CV Fatih Kontruksi yang mana dalam isi Pdf menyebutkan, bahwa para pekerja selalu memakai APD sebagai alat K3 dalam kegiatan pembangunan Balai Penyuluhan KB di Kecamatan Kemiri.
Awak media melakukan penelusuran terkait isi berita yang beredar tayang terkait klarifikasi bentuk dari hak jawab.
Saat mendatangi lokasi kegiatan yang berada di Kampung Kemiri RT 10/03 Desa Kemiri Kecamatan Kemiri Kabupaten Tangerang (Kamis 05/09/2024).
Terlihat para pekerja tidak mengenakan APD sebagai acuan sarat penting dalam K3.
Saat awak Media menanyakan pengawas pada salah satu pekerja yang tidak menyebut namanya, menjelaskan dihadapan awak media "
Pengawas selalu ada tiap hari datang kesini"
Jawabnya singkat.
Ketika ditanya lanjutan pada pekerja kenapa tidak mengenakan APD (Alat Pelindung Diri),?
Para pekerja tidak menjawab sepatah katapun.
Diduga pengawas kegiatan tidak mengarahkan pada pekerja, untuk memakai / mengenakan APD sebagai sarat penting dalam Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
Tentunya fungsi pengawas dipertanyakan publik, untuk apa ada pengawas kegiatan, jika peran serta K3 tidak diterapkan?
Mengacu pada aturan di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Kegiatan yang menelan anggaran yang begitu Fantastis,namun lemahnya pengawasan dalam mempraktekkan /edukasi pada pekerja.
Hingga terbitnya berita ini, pihak pengawas kegiatan belum terkonfirmasi.(Taswan)
Thanks for reading Sanggahan CV Fatih Kontruksi Terkait K3 di Kegiatan Pembangunan Balai Penyuluh KB Kecamatan Kemiri Membingungkan | Tags: Headline News Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Sanggahan CV Fatih Kontruksi Terkait K3 di Kegiatan Pembangunan Balai Penyuluh KB Kecamatan Kemiri Membingungkan
Posting Komentar