• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
29.08 C
Banjarmasin
Minggu, Juni 8, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum dan Kriminal Serang Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Lapas
Headline Hukum dan Kriminal Serang

Satresnarkoba Polres Serang Bekuk Pengedar Narkoba Jaringan Lapas

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
25 Mar, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Serang  - Personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil meringkus SU Alias Nandar (29 tahun) pengedar narkoba jaringan narkoba dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).


SU merupakan salah satu kaki tangan jaringan R, warga binaan yang mendekam dalam Lapas di Banten. Tersangka SU ditangkap di rumahnya di Desa Tegal Kunir Lor, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Senin 18 Maret 2024, pukul 01.30 WIB.


Dari tersangka SU ini diamankan barang bukti sabu sebanyak 14 paket seberat 674 gram atau lebih dari 1/2 kg yang disembunyikan dalam laudspeaker.


"Tersangka SU merupakan kaki tangan warga binaan pemilik 400 ribu lebih obat keras jenis tramadol dan hexymer serta obat keras lainnya," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Senin (25/3/2024).


Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti sabu dan pil koplo yang cukup signifikan ini hasil pengembangan 2 paket sabu seberat lebih dari 1 gram dari tersangka MS pengedar sabu yang ditangkap pada Selasa (20/2) kemarin.


"Tersangka MS ditangkap pada Selasa (20/2) sekitar jam 01.00 WIB, dengan barang bukti 2 paket sabu. Yang diakui didapat dari warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang berinisial R, V dan AH," terang Kapolres.


Dalam pemeriksaan dari handphone milik salah satu warga binaan ini, diperoleh informasi ada sejumlah transfer pembelian yang diduga transaksi narkoba ke norek BCA yang berada di daerah Jember, Jawa Timur.


"Setelah dilakukan pendalaman terdapat norek BCA lainnya dengan penerima RS yang berdomisili di Tegal, Jawa Tengah. Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak ke Jember," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.


Setiba di Kota Jember pada Jumat (8/3), Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka ZU. Dalam pemeriksaan ZU mengaku membeli sabu melalui perantara RS yang tinggal di daerah Tegal, Jawa Tengah.


Tanpa buang kesempatan, Tim Satresnarkoba langsung bergerak ke daerah Tegal dengan membawa ZU untuk menunjukkan tempat persembunyian tersangka RS.


"Tersangka RS yang disebut sebagai perantara ini berhasil diamankan bersama tersangka NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha," kata alumnus Akpol 2005 ini.


Dalam penggeledahan, Tim Satresnarkoba menemukan tumpukan dus yang ternyata berisi ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merk. Tersangka RS dan NZ selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Ada lebih dari 400 ribu butir obat keras berbagai merk yang diamankan. Obat keras jenis ini tidak sembarang dijual bebas," jelasnya.


Dalam pemeriksaan, teras RS mengaku masih memiliki sabu namun barang haram tersebut dipegang tersangka RF warga Kronjo, dan SU warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.


"Tersangka RF berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 32,88 gram. Sedangkan sabu dari tersangka SU sebanyak 674 gram," ungkap Kapolres.


Modus operandi kejahatan yang dilakukan jaringan narkoba dalam Lapas ini yaitu menjadikan uang hasil penjualan sabu untuk dibelikan obat keras berbagai merk.


"Ada indikasi pencucian uang hasil kejahatan oleh jaringan ini, dengan membelanjakan hasil penjualan sabu ke obat keras," tutur mantan Kasubdit  Tipidter Polda Banten ini.


Atas perbuatannya, tersangka SU dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan mati.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Leuwiliang Tak Kunjung Ditindak, Ada Apa Gerangan!

Rumah Kos kosan Depan Danau Situterate Diduga Tempat Prostitusi Online Aplikasi Michat

Cabuli Anak Dibawah Umur, FK Warga Ciruas Ditangkap Satreskrim Polres Serang

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Leuwiliang Tak Kunjung Ditindak, Ada Apa Gerangan!

BhinnekaNews71.Com- Juni 07, 2025 0
Kios Penjual Tramadol dan Hexymer di Leuwiliang Tak Kunjung Ditindak, Ada Apa Gerangan!
Kabupaten Bogor, -- Kios penjualan obat terlarang jenis Tramadol dan Hexymer yang meresahkan warga Desa Karacak, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor belum me…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Kerabat Ungkap Keseharian Suami Korban Pembunuhan Pegawai Bank Koperasi di Bayah Lebak

Kerabat Ungkap Keseharian Suami Korban Pembunuhan Pegawai Bank Koperasi di Bayah Lebak

Juni 01, 2025
Geger, Pasutri di Kota Serang Banten Diduga Korban Pembunuhan, Suami Kritis Sang Istri Meninggal Dunia

Geger, Pasutri di Kota Serang Banten Diduga Korban Pembunuhan, Suami Kritis Sang Istri Meninggal Dunia

Juni 01, 2025
Pelaku Fetisisme Seksual di Lebak Ditangkap Polisi, Korban Diduga Mencapai Ratusan

Pelaku Fetisisme Seksual di Lebak Ditangkap Polisi, Korban Diduga Mencapai Ratusan

September 21, 2024
 Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pagintungan Diduga Banyak Kejanggalan

Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pagintungan Diduga Banyak Kejanggalan

Juni 01, 2025
Ngariung Iman Ngariung Aman, Mitigasi Kenakalan Remaja ,Kapolres Serang  Ngobrol Bareng Masyarakat di Pos Ronda

Ngariung Iman Ngariung Aman, Mitigasi Kenakalan Remaja ,Kapolres Serang Ngobrol Bareng Masyarakat di Pos Ronda

September 21, 2024
Motif Pembunuhan Istri di Serang Dilatarbelakangi Perselingkuhan dan Ekonomi

Motif Pembunuhan Istri di Serang Dilatarbelakangi Perselingkuhan dan Ekonomi

Juni 04, 2025
Kegiatan Tembok Penahan Tanah di Desa Mekar Baru Kopo Diduga Menggunakan Material Bekas

Kegiatan Tembok Penahan Tanah di Desa Mekar Baru Kopo Diduga Menggunakan Material Bekas

September 21, 2024
Kasus Pembunuhan di Puri Anggrek Serang adalah Suami Korban

Kasus Pembunuhan di Puri Anggrek Serang adalah Suami Korban

Juni 04, 2025
Tertekan Masalah Pribadi Yadi Nekat Gantung Diri Di Rumah Orang Tua

Tertekan Masalah Pribadi Yadi Nekat Gantung Diri Di Rumah Orang Tua

Juni 07, 2025
 Diduga Pelangsir Solar Subsidi Mobil Box Dyno Rhino Bebas Operasi di SPBU Kota Serang

Diduga Pelangsir Solar Subsidi Mobil Box Dyno Rhino Bebas Operasi di SPBU Kota Serang

Juni 07, 2025

Berita Terpopuler

Kerabat Ungkap Keseharian Suami Korban Pembunuhan Pegawai Bank Koperasi di Bayah Lebak

Kerabat Ungkap Keseharian Suami Korban Pembunuhan Pegawai Bank Koperasi di Bayah Lebak

Juni 01, 2025
Geger, Pasutri di Kota Serang Banten Diduga Korban Pembunuhan, Suami Kritis Sang Istri Meninggal Dunia

Geger, Pasutri di Kota Serang Banten Diduga Korban Pembunuhan, Suami Kritis Sang Istri Meninggal Dunia

Juni 01, 2025
Pelaku Fetisisme Seksual di Lebak Ditangkap Polisi, Korban Diduga Mencapai Ratusan

Pelaku Fetisisme Seksual di Lebak Ditangkap Polisi, Korban Diduga Mencapai Ratusan

September 21, 2024
 Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pagintungan Diduga Banyak Kejanggalan

Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pagintungan Diduga Banyak Kejanggalan

Juni 01, 2025
Ngariung Iman Ngariung Aman, Mitigasi Kenakalan Remaja ,Kapolres Serang  Ngobrol Bareng Masyarakat di Pos Ronda

Ngariung Iman Ngariung Aman, Mitigasi Kenakalan Remaja ,Kapolres Serang Ngobrol Bareng Masyarakat di Pos Ronda

September 21, 2024
Motif Pembunuhan Istri di Serang Dilatarbelakangi Perselingkuhan dan Ekonomi

Motif Pembunuhan Istri di Serang Dilatarbelakangi Perselingkuhan dan Ekonomi

Juni 04, 2025
Kegiatan Tembok Penahan Tanah di Desa Mekar Baru Kopo Diduga Menggunakan Material Bekas

Kegiatan Tembok Penahan Tanah di Desa Mekar Baru Kopo Diduga Menggunakan Material Bekas

September 21, 2024
Kasus Pembunuhan di Puri Anggrek Serang adalah Suami Korban

Kasus Pembunuhan di Puri Anggrek Serang adalah Suami Korban

Juni 04, 2025
Tertekan Masalah Pribadi Yadi Nekat Gantung Diri Di Rumah Orang Tua

Tertekan Masalah Pribadi Yadi Nekat Gantung Diri Di Rumah Orang Tua

Juni 07, 2025
 Diduga Pelangsir Solar Subsidi Mobil Box Dyno Rhino Bebas Operasi di SPBU Kota Serang

Diduga Pelangsir Solar Subsidi Mobil Box Dyno Rhino Bebas Operasi di SPBU Kota Serang

Juni 07, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber