Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Pj Bupati Tangerang Terbitkan Surat Edaran Jam Operasional Rumah Makan dan Restoran


Tangerang, -- Bulan Ramadhan adalah bula suci umat islam untuk menjalankan ibadah puasa sebulan penuh dan untuk.menjaga kekhususan ibadah puasa tahun ini 1445 H/2024.M. bagi umat islam yang sedang menjalankan ibadah puasa perlu juga di jaga hal hal yang kiranya dapat mengganggu orang yang sedang melaksanakan puasa. Rabu, (20/3/24). 

Pj Bupati Tangerang Andy Ony prihartono mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2024 tentang jadwal jam operasional rumah makan dan restoran.

Kafe dan jasa hiburan umum pada bulan suci ramadhan.

Dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan bulan yang suci yaitu bulan ramadhan.

Dalam himbauan Bupati tersebut para pelaku usaha rumah makan kafe dan sejenisnya agar dapat mengalihkan jam operasional usaha itu dapat dimulai pukul  15.00.wib sampe dengan jam 04.00 wib dan memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan di tempat .

Dan selama bulan ramadhan jasa usaha hiburan umum seperti karaoke sauna spa masage dan biliar untuk tutup sementara dimulai dari dua hari sebelum ramadhan dan sampai dua hari setelah lebaran hari raya iedul fitri 1445 H.

Camat pasar kemis H Nurhanudin berharap kepada seluruh pengusaha rumah makan restoran dan kafe untuk mentaati dan mematuhi surat edaran pj Bupati agar dapat menjaga kekhusuan dan kenyamanan serta bertoleransi dalam rangka saling menghormati sesama umat beragama.

Surat edaran pj Bupati tersebut sudah di distribusikan dan disampaikan kepada para pelaku usaha yang ada di kecamatan pasar kemis oleh anggota satuan polisi pamong praja (pol pp) pasar kemis tutur nya.

H.Upi.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *