Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline News Serang Balai Besar Jalan Nasional Banten Kemana? PT Ganesis Bangun Lahan Parkir Tanpa Izin di Asset Jalan Nasional, Pemerintah Kecamatan dan Desa Cemplang Kecolongan
Headline News Serang

Balai Besar Jalan Nasional Banten Kemana? PT Ganesis Bangun Lahan Parkir Tanpa Izin di Asset Jalan Nasional, Pemerintah Kecamatan dan Desa Cemplang Kecolongan

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
06 Des, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


SERANG, – PT Ganesis sebuah perusahaan yang bergerak dibidang peleburan timah yang berada di jalan raya Cikande – Rangkasbitung KM 8 Desa Cemplang Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Provinsi Banten diduga telah menyerobot dan membangun fasilitas parkir tanpa izin di lahan Ruang milik jalan (Rumija) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VI wilayah Banten. Izin adalah persetujuan dari penyelenggara jalan atau pemberi izin tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.

Hendri selaku Manager perusahaan sekaligus penerjemah Bos PT Ganesis yang tidak fasih bahasa indonesia ini ketika dihubungi wartawan terkait perijinan malah mengatakan akan menanyakan dulu persoalan ini ke pimpinan proyek pengerjaan utilitas liar tersebut karena pihaknya belum tau mekanisme perijinannya.

“Saya akan tanyakan dulu ke orang proyeknya apakah sudah diurus perijinannya,” ujar Hendri.

Ditanya lebih jauh sudah mengantongi izin apa belum membangun di Ruang Milik Jalan (Rumija), lagi – lagi ia mengatakan harus menanyakan ke pelaksananya dulu karena dirinya tidak dilibatkan dalam proyek tersebut.

“Saya harus tanya ke inchargenya dulu pak, soalnya saya tidak involve terkait ini pak, saya Cuma tau yang didepan dicor tapi saya tidak tau prosesnya,” ungkap Handri.

Ditempat terpisah, Kepala Desa Cemplang Agus Tani saat dihubungi wartawan menerangkan bahwa pihaknya belum mengetahui persoalan ini karena belum ada dari pihak perusahaan yang datang untuk mengurus perijinan lahan parkir menggunakan ruang milik jalan nasional BBPJN Wilayah VI Banten.

“Secara resmi belum ada yang datang ke Desa untuk sekedar memberitahu saya selaku Kepala Desa, jauh sebelumnya saya sudah mengingatkan jangan membangun sembarangan di area milik pemerintah,” terang Agus Tani.

Sementara itu, Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan jawilan Ubaedillah mengaku pihaknya juga belum mengetahui adanya pembangunan lahan parkir perusahaan yang memakai lahan milik jalan nasional. 

“Memang tidak ada koordinasi ke kami terkait penggunaan tempat parkir tersebut di bahu jalan,” ucapnya.  

Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten Abdul Kabir Albantani mengatakan. Hal ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan dan sosialisasi pihak BBPJN VI Banten terkait Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010  Tentang  Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan kepada masyarakat.

Lebih lanjut putra daerah asal Desa Cemplang ini menjelaskan, Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, bagian–bagian Jalan  adalah bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan. Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.  Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.  

“Berdasarkan hasil dari investigasi dan penelusuran tim PPWI Banten terkait pemanfaatan ruang milik jalan (RUMIJA) yang dilakukan oleh PT Ganesis di Jalan Cikande - Rangkasbitung menunjukkan bahwa, perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari instansi terkait yang dalam hal ini Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Banten,”ujarnya.

Ada beberapa hal yang berhasil kami gali informasinya dari pihak pemerintahan setempat (Desa), lanjut Abdul Kabir, dan kami menemukan hal ini terjadi karena minimnya kesadaran perusahaan akan pentingnya memiliki perijinan menyangkut ruang milik jalan (RUMIJA), selain itu hal ini disebabkan karena kurangnya informasi atau pengetahuan bahwa pada jalan nasional, izin dilakukan pada BBPJN Wilayah Banten. Pihak perusahaan biasanya merasa cukup dengan mengajukan izin pada pemerintah setempat bahkan tidak sama sekali seperti halnya PT Ganesis ini, selain hal tersebut juga dikarenakan lemahnya pengawasan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Banten terhadap dinamika yang terjadi di wilayah kewenangannya. dan terkait perizinan masih mengandalkan obyek perizinan yang datang sendiri untuk melakukan pengajuan izin dan tidak pernah menindak terhadap obyek perizinan yang tidak mempunyai izin dari Balai Besar. 

Lebih jauh Ketua PPWI Banten ini mengatakan. Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ganesis terkait perijinan tersebut sudah jelas tertuang di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan yang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya meliputi bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media informasi, bangunan-bangunan, dan bangunan gedung di dalam ruang milik jalan, wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya. Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum masyarakat banyak yang mempunyai sifat pelayanan lokal bukan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan.

Terkait dengan kondisi ini maka sebagai bagian dari masyarakat yang peduli akan tegaknya aturan PPWI Banten meminta ketegasan BBPJN Banten terhadap perusahaan nakal ini. Pertama kami PPWI Banten mendesak pihak BBPJN dengan segera membongkar bangunan tempat parkir PT Ganesis yang berada di Jalan Nasional Cikande Rangkasbitung karena sudah jelas melanggar undang – undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. 

Kedua, harus ada personil yang khusus dalam melaksanakan monitoring dan inventarisasi terhadap pendirian obyek perizinan yang didirikan di ruas jalan nasional khususnya BBPJN VI Wilayah Banten. 

Ke tiga perlunya upaya instansi tersebut untuk melakukan manajemen aset. BBPJN Wilayah Banten juga perlu mengelola infrastruktur yang ada agar tetap bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan secara terus menerus sepanjang masih dibutuhkan, secara ekonomis, efisien dan efektif. Karena kami menilai dengan mengelola manajemen aset maka akan dapat melakukan pengambilan keputusan yang tepat. Sehingga asset yang dikelola berfungsi secara efektif dan efisien. 

Kami juga mendesak kepada pihak BBPJN Banten agar sanksi yang diberikan kepada para pelanggar ketentuan undang – undang seperti PT Ganesis tersebut harus tegas dikenakan. Tidak hanya sebatas teguran tetapi sanksi pembongkaran terhadap bangunan yang memang tidak sesuai dengan aturan. sosialisasi juga harus dimaksimalkan, agar peraturan pemanfaatan dan penggunaan bagian bagian jalan yang baik dan benar dimengerti oleh pengguna jalan dan masyarakat. Selain sanksi dan sosialisasi juga perlu melakukan koordinasi dengan pemerintah Kota/Kabupaten akan tugas dan kewenangan masing – masing.(AQ) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Pengacara Hamonangan Simanjuntak SH Dukung Sikap Polri Tolak Wacana di Bawah Kementerian

BhinnekaNews71.Com- Januari 28, 2026 0
Pengacara Hamonangan Simanjuntak SH Dukung Sikap Polri Tolak Wacana di Bawah Kementerian
Advokat Hamonangan SH TANGERANG, — Pengacara Hamonangan Simanjuntak, S.H., dari Kantor Hukum Hamonangan Simanjuntak dan Rekan yang juga Bendahara Posbakum La…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Warga Cisoka dan Jayanti di Landa Banjir, Justru Kali Gembong Airnya Tidak Mengalir

Warga Cisoka dan Jayanti di Landa Banjir, Justru Kali Gembong Airnya Tidak Mengalir

Januari 24, 2026
Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Tahun 2026, Bahrum Ulum Terpilih Secara Aklamasi

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Tahun 2026, Bahrum Ulum Terpilih Secara Aklamasi

Januari 24, 2026
Kunjungan Kerja Ketua IWO-I ke Perumda Kabupaten Serang, Banyak Keluhan Masyarakat Mengemuka

Kunjungan Kerja Ketua IWO-I ke Perumda Kabupaten Serang, Banyak Keluhan Masyarakat Mengemuka

Januari 27, 2026
Polri Harus Tetap Independen, Praktisi Hukum Erick F Sibuea SH MH Tegas Tolak Wacana Kepolisian di Bawah Kementerian

Polri Harus Tetap Independen, Praktisi Hukum Erick F Sibuea SH MH Tegas Tolak Wacana Kepolisian di Bawah Kementerian

Januari 27, 2026
 Toko Obat Dijalan Raya Serpong Berkedok Gerai Pulsa Dan Kosmetik Bebas Menjajakan Barang Haram

Toko Obat Dijalan Raya Serpong Berkedok Gerai Pulsa Dan Kosmetik Bebas Menjajakan Barang Haram

Januari 27, 2026
Jerit Warga Komplek Pinang Griya Permai, Banjir Rendam Rumah Akibat Tanggul Kali Angke Jebol

Jerit Warga Komplek Pinang Griya Permai, Banjir Rendam Rumah Akibat Tanggul Kali Angke Jebol

Januari 23, 2026
Wakapolres Serang Bergerak Cepat Meninjau Banjir di Lima Kampung di Pamarayan

Wakapolres Serang Bergerak Cepat Meninjau Banjir di Lima Kampung di Pamarayan

Januari 23, 2026
Diduga Bocor Informasi, Polsek Serpong Terlambat Menindaklanjuti Informasi Dari Awak Media Terkait Peredaran Obat Ilegal

Diduga Bocor Informasi, Polsek Serpong Terlambat Menindaklanjuti Informasi Dari Awak Media Terkait Peredaran Obat Ilegal

Januari 27, 2026
Ketum LSM BP2A2N Cium Dugaan Konspirasi Terstruktur Peredaran Obat Ilegal di Tangsel: “Mustahil Aparat Tidak Mengetahui”

Ketum LSM BP2A2N Cium Dugaan Konspirasi Terstruktur Peredaran Obat Ilegal di Tangsel: “Mustahil Aparat Tidak Mengetahui”

Januari 26, 2026
Menu Diduga Tak Layak dan Surat Bermasalah, SPPG Dapur MBG Di Desa Malabar Disorot Publik

Menu Diduga Tak Layak dan Surat Bermasalah, SPPG Dapur MBG Di Desa Malabar Disorot Publik

Januari 26, 2026

Berita Terpopuler

Warga Cisoka dan Jayanti di Landa Banjir, Justru Kali Gembong Airnya Tidak Mengalir

Warga Cisoka dan Jayanti di Landa Banjir, Justru Kali Gembong Airnya Tidak Mengalir

Januari 24, 2026
Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Tahun 2026, Bahrum Ulum Terpilih Secara Aklamasi

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Tahun 2026, Bahrum Ulum Terpilih Secara Aklamasi

Januari 24, 2026
Kunjungan Kerja Ketua IWO-I ke Perumda Kabupaten Serang, Banyak Keluhan Masyarakat Mengemuka

Kunjungan Kerja Ketua IWO-I ke Perumda Kabupaten Serang, Banyak Keluhan Masyarakat Mengemuka

Januari 27, 2026
Polri Harus Tetap Independen, Praktisi Hukum Erick F Sibuea SH MH Tegas Tolak Wacana Kepolisian di Bawah Kementerian

Polri Harus Tetap Independen, Praktisi Hukum Erick F Sibuea SH MH Tegas Tolak Wacana Kepolisian di Bawah Kementerian

Januari 27, 2026
 Toko Obat Dijalan Raya Serpong Berkedok Gerai Pulsa Dan Kosmetik Bebas Menjajakan Barang Haram

Toko Obat Dijalan Raya Serpong Berkedok Gerai Pulsa Dan Kosmetik Bebas Menjajakan Barang Haram

Januari 27, 2026
Jerit Warga Komplek Pinang Griya Permai, Banjir Rendam Rumah Akibat Tanggul Kali Angke Jebol

Jerit Warga Komplek Pinang Griya Permai, Banjir Rendam Rumah Akibat Tanggul Kali Angke Jebol

Januari 23, 2026
Wakapolres Serang Bergerak Cepat Meninjau Banjir di Lima Kampung di Pamarayan

Wakapolres Serang Bergerak Cepat Meninjau Banjir di Lima Kampung di Pamarayan

Januari 23, 2026
Diduga Bocor Informasi, Polsek Serpong Terlambat Menindaklanjuti Informasi Dari Awak Media Terkait Peredaran Obat Ilegal

Diduga Bocor Informasi, Polsek Serpong Terlambat Menindaklanjuti Informasi Dari Awak Media Terkait Peredaran Obat Ilegal

Januari 27, 2026
Ketum LSM BP2A2N Cium Dugaan Konspirasi Terstruktur Peredaran Obat Ilegal di Tangsel: “Mustahil Aparat Tidak Mengetahui”

Ketum LSM BP2A2N Cium Dugaan Konspirasi Terstruktur Peredaran Obat Ilegal di Tangsel: “Mustahil Aparat Tidak Mengetahui”

Januari 26, 2026
Menu Diduga Tak Layak dan Surat Bermasalah, SPPG Dapur MBG Di Desa Malabar Disorot Publik

Menu Diduga Tak Layak dan Surat Bermasalah, SPPG Dapur MBG Di Desa Malabar Disorot Publik

Januari 26, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber