• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
24.08 C
Banjarmasin
Jumat, Augustus 1, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum News Serang Saksi yang Dihadirkan Kuasa Hukum PT ACC Finance Berikan Keterangan Bohong, Advokat Ujang Kosasih : Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Adalah Tindak Pidana
Headline Hukum News Serang

Saksi yang Dihadirkan Kuasa Hukum PT ACC Finance Berikan Keterangan Bohong, Advokat Ujang Kosasih : Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Adalah Tindak Pidana

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
24 Okt, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



SERANG, – Sidang ke III kasus gugatan wanprestasi PT Astra Credit Companis (ACC) Finance terhadap Adang Sopian di Pengadilan Negeri Serang menghadirkan saksi dari masing - masing pihak berperkara. Dugaan kebohongan saksi penggugat mengemuka di persidangan. Senin 23 Oktober 2023.

Suganda, SH,.MH,. Pengacara tergugat Adang Sopian usai persidangan terang-terangan menuding saksi berbohong. Menurut Suganda, kebohongan Irni Wahyudi selaku saksi penggugat adalah saat ia memberikan keterangan terkait angsuran dan tuduhannya terhadap Adang Sopian yang sudah mengalihkan kredit mobil kepada pihak lain padahal mobil masih dalam penguasaan Adang Sopian.

“Saksi Irni dalam persidangan menyatakan bahwa angsuran baru masuk 1 bulan, padahal angsuran mobil sudah masuk 2 bulan yaitu dari dana pencairan pinjaman, langsung dipotong 1 angsuran pertama Rp. 2.980.000 setelah itu angsuran kedua melalui m-banking VA virtual account. Kebohongan kedua yang saksi katakan adalah mobil sudah di take over padahal mobil masih ada dalam penguasaan konsumen (Adang Sopian-red) dan tidak di over alihkan ke pihak ketiga, Jadi dipoint 1 itu saksi Irni menganggap dengan surat kuasa dari seseorang bernama  away, mobil itu  telah di pindahtangankan padahal hanya di backup,” ujar Suganda.

Advokat yang kerap membela masyarakat lemah ini menambahkan, ia akan melaporkan saksi ke polisi dengan tuduhan berbohong alias memberikan keterangan palsu di persidangan. 

“Klien kami ini masyarakat lemah yang berprofesi sebagai buruh pabrik, kasian sudah dirampas mobilnya digugat pula di pengadilan dengan tuduhan tak berdasar, terkait keterangan palsu yang saksi penggugat katakan di persidangan kami punya buktinya,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Ikatan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (ILI) Advokat Ujang Kosasih, SH,.  Mengatakan. Berbohong di pengadilan adalah tindak pidana. Tengan tegas ia menjelaskan bahwa berbohong di dalam ruang sidang bukan saja suatu tindak pidana, tetapi juga relatif berat dari sisi ancaman pidana. Pasal 242 ayat (1) KUHP mengancam hukuman tujuh tahun bagi siapapun dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik lisan maupun tertulis, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang ditunjuk untuk itu.

Ayat (2) malah lebih berat, memuat ancaman maksimal sembilan tahun siapapun yang memberikan keterangan palsu di persidangan jika keterangan palsu itu ternyata merugikan terdakwa atau tersangka. Oleh ayat (4) pasal yang sama, hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 KUHP.

Pengadilan bisa menerapkan Pasal 242 KUHP kepada saksi yang memberikan keterangan ‘tidak sesuai hati nurani’. Jika keterangan menyangkut pribadi saksi pun dibantah, kata pengacara Nazaruddin ini, hakim patut menduga saksi bersangkutan memberikan keterangan palsu.

Menurut Advokat Ujang Kosasih, tak perlu memastikan seluruh keterangan saksi adalah palsu. Sekalipun hanya sebagian keterangan yang bersifat palsu, cukup alasan untuk menyeret saksi bersangkutan ke kursi pesakitan. ini menunjuk yurisprudensi berupa putusan Hogeraad (HR) 25 Juni 1928 yang membuat norma penting:

"Suatu keterangan adalah palsu jika sebagian dari keterangan itu adalah tidak benar, kecuali jika ini sedemikian rupa sehingga dapat diperkirakan bahwa hal itu tidak disengaja dalam memberikan keterangan palsu."

Penegasan serupa pernah disampaikan oleh Asep Irawan dalam sebuah talk shownya di salahsatu stasiun televisi swasta. Mantan hakim yang kini beralih profesi menjadi akademisi ini mengatakan seluruh pembuktian dilakukan untuk meyakinkan hakim apakah perbuatan terdakwa terbukti. Keterangan saksi salah satu alat bukti. Maka, ‘hakim punya hak untuk menilai keterangan saksi’. Menurut Asep, keyakinan dan ketegasan hakim diperlukan. “Dibutuhkan ketegasan hakim,” ujarnya.

Secara teknis, Asep melanjutkan, begitu yakin saksi berbohong, hakim menskor sidang untuk berunding dengan anggota majelis. Jika majelis sepakat, hakim tinggal mengeluarkan penetapan. Tidak perlu ada pengaduan terlebih dahulu sebelum hakim menetapkan menahan saksi yang berbohong. Cuma, hakim jangan lupa untuk memperingatkan saksi bahwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah adalah tindak pidana dan bisa diproses hukum.

Pada bagian lain. Advokat Ujang Kosasih, SH,. Mengutip memori jaksa dalam putusan MA No. 2534 K/Pid/2007 – menyebutkan kesengajaan memberikan keterangan palsu adalah kesadaran bahwa keterangan yang diberikan itu sebenarnya palsu atau bertentangan. Di dalam peradilan, kesadaran tersebut harus dinyatakan telah terbukti.

“Berdasarkan yurisprudensi, sebagian saja dari keterangan saksi dinyatakan palsu, cukup alasan menjeratnya dengan pasal 242 KUHP. Kuncinya, keyakinan dan ketegasan hakim. Saya berharap dalam perkara yang menimpa masyarakat lemah seperti Adang Sopian ini, majelis hakim akan memutus perkara ini dengan seadil – adilnya dengan mengedepankan hati nurani,” pungkasnya. (Red)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Kampus Unggul, Mahasiswa Hebat! Undhari Kirim 356 Mahasiswa Terjun ke Dunia Nyata

BhinnekaNews71.Com- Agustus 01, 2025 0
Kampus Unggul, Mahasiswa Hebat! Undhari Kirim 356 Mahasiswa Terjun ke Dunia Nyata
Dharmasraya, -- Universitas Dharmas Indonesia (Undhari) kembali menunjukkan komitmennya dalam menyiapkan lulusan yang unggul, adaptif, dan siap terjun ke dunia…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Siswa Sekolah Dasar Negeri Cangkudu 3 Mengalami Perundungan dan Dikucilkan, LSM BIAS Tuding Pihak Sekolah Terlibat

Siswa Sekolah Dasar Negeri Cangkudu 3 Mengalami Perundungan dan Dikucilkan, LSM BIAS Tuding Pihak Sekolah Terlibat

Juli 26, 2025
Rehabilitasi SDN Pabuaran 2 Menelan Anggaran Hampir Setengah Miliar, Diduga Abaikan K3 dan Manipulasi Material

Rehabilitasi SDN Pabuaran 2 Menelan Anggaran Hampir Setengah Miliar, Diduga Abaikan K3 dan Manipulasi Material

Juli 26, 2025
 Kapolri Pantau Titik Api Via Udara, Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Riau

Kapolri Pantau Titik Api Via Udara, Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Riau

Juli 26, 2025
Momen Bersejarah JPMI: Musyawarah Besar untuk Membangun Masa Depan Pelayanan yang Lebih Baik

Momen Bersejarah JPMI: Musyawarah Besar untuk Membangun Masa Depan Pelayanan yang Lebih Baik

Juli 26, 2025
LSM Bias Tuding Pembangunan Paving Blok di Permata Balaraja Sarat Penyimpangan, Nama Oknum Sekdes Terbawa

LSM Bias Tuding Pembangunan Paving Blok di Permata Balaraja Sarat Penyimpangan, Nama Oknum Sekdes Terbawa

Juli 28, 2025
PERWAST Hadiri Hari Jadi LSM GERAM BANTEN INDONESIA Ke 15

PERWAST Hadiri Hari Jadi LSM GERAM BANTEN INDONESIA Ke 15

Juli 29, 2025
Kapolri Bertolak ke Lampung Groundbreaking SPPG Polri

Kapolri Bertolak ke Lampung Groundbreaking SPPG Polri

Juli 28, 2025
Limbah Batu Bara Diduga Digunakan Untuk Menguruk Lahan di Salah Satu Pabrik di Desa Cemplang Jawilan

Limbah Batu Bara Diduga Digunakan Untuk Menguruk Lahan di Salah Satu Pabrik di Desa Cemplang Jawilan

Juli 26, 2025
 Diduga Pelajar SMK Kesehatan Kharisma Kesehatan Tebas Tangan Murid Smk Karya Pembangunan Jambe Sampai Putus

Diduga Pelajar SMK Kesehatan Kharisma Kesehatan Tebas Tangan Murid Smk Karya Pembangunan Jambe Sampai Putus

Juli 26, 2025
 Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Juli 31, 2025

Berita Terpopuler

Siswa Sekolah Dasar Negeri Cangkudu 3 Mengalami Perundungan dan Dikucilkan, LSM BIAS Tuding Pihak Sekolah Terlibat

Siswa Sekolah Dasar Negeri Cangkudu 3 Mengalami Perundungan dan Dikucilkan, LSM BIAS Tuding Pihak Sekolah Terlibat

Juli 26, 2025
Rehabilitasi SDN Pabuaran 2 Menelan Anggaran Hampir Setengah Miliar, Diduga Abaikan K3 dan Manipulasi Material

Rehabilitasi SDN Pabuaran 2 Menelan Anggaran Hampir Setengah Miliar, Diduga Abaikan K3 dan Manipulasi Material

Juli 26, 2025
 Kapolri Pantau Titik Api Via Udara, Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Riau

Kapolri Pantau Titik Api Via Udara, Cek Kesiapan Penanganan Karhutla di Riau

Juli 26, 2025
Momen Bersejarah JPMI: Musyawarah Besar untuk Membangun Masa Depan Pelayanan yang Lebih Baik

Momen Bersejarah JPMI: Musyawarah Besar untuk Membangun Masa Depan Pelayanan yang Lebih Baik

Juli 26, 2025
LSM Bias Tuding Pembangunan Paving Blok di Permata Balaraja Sarat Penyimpangan, Nama Oknum Sekdes Terbawa

LSM Bias Tuding Pembangunan Paving Blok di Permata Balaraja Sarat Penyimpangan, Nama Oknum Sekdes Terbawa

Juli 28, 2025
PERWAST Hadiri Hari Jadi LSM GERAM BANTEN INDONESIA Ke 15

PERWAST Hadiri Hari Jadi LSM GERAM BANTEN INDONESIA Ke 15

Juli 29, 2025
Kapolri Bertolak ke Lampung Groundbreaking SPPG Polri

Kapolri Bertolak ke Lampung Groundbreaking SPPG Polri

Juli 28, 2025
Limbah Batu Bara Diduga Digunakan Untuk Menguruk Lahan di Salah Satu Pabrik di Desa Cemplang Jawilan

Limbah Batu Bara Diduga Digunakan Untuk Menguruk Lahan di Salah Satu Pabrik di Desa Cemplang Jawilan

Juli 26, 2025
 Diduga Pelajar SMK Kesehatan Kharisma Kesehatan Tebas Tangan Murid Smk Karya Pembangunan Jambe Sampai Putus

Diduga Pelajar SMK Kesehatan Kharisma Kesehatan Tebas Tangan Murid Smk Karya Pembangunan Jambe Sampai Putus

Juli 26, 2025
 Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Polda Metro Jaya Gandeng Pakar Lintas Disiplin Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Juli 31, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber