• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
26.08 C
Banjarmasin
Senin, Juni 9, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Kriminal News Serang Polda Banten dan Jajaran Kembali Berhasil Tangkap 5 Pelaku Kasus Perdagangan Orang
Headline Hukum Kriminal News Serang

Polda Banten dan Jajaran Kembali Berhasil Tangkap 5 Pelaku Kasus Perdagangan Orang

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
24 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp





Serang - Sebagai wujud keseriusan Polda Banten beserta Polres Jajaran untuk melakukan penindakan terhadap Pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana yang telah diinstruksikan Kapolri dan Kapolda Banten hari ini Polda Banten akan melaksanakan prescon pengungkapan dua kasus TPPO yang berhasil diungkap oleh Polda Banten, Polres Lebak dan Polres Pandeglang yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B/161/VI/2023/SPKT III.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 23 Juni 2023, Laporan Polisi Nomor : LP/B/57/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN tanggal 11 Juni 2023 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/VI/2023/SPKT/POLRES PANDEGLANG tanggal 13 Juni 2023 pada Senin (24/07) 


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Haryanto mengatakan untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/161/VI/2023/SPKT III.Ditreskrimum/POLDA BANTEN tanggal 23 Juni 2023 pada tanggal 23 Juni 2023. "Polda Banten telah menangkap 1 orang tersangka yaitu MM (41) seorang buruh. Kasus ini bermula pada Agustus 2022 korban Sdri. AN (46) direkrut MM untuk bekerja menjadi ART di Arab Saudi dan dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp5.000.000 sebelum dipekerjakan, pada Maret 2023 Sdri AN diberangkatkan ke Arab Saudi dan disana korban bekerja selama 3 bulan, namun setelah bekerja selama 3 bulan korban tidak mendapatkan gaji, dan data diri serta alat komunikasi Handphone disita oleh pihak Agency, kemudian korban AN dipulangkan ke Indonesia pada 20 Juni 2023 selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten, setelah melakukan penyelidikan Subdit 4 Ditreskrimum Polda Banten menetapkan tersangka MM yang berhasil diamankan pada 28 Juni 2023, modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban, Barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi," kata Didik 


Sedangkan untuk Laporan Polisi Nomor LP/B/57/SPKT/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN tanggal 11 Juni 2023. "Polres Lebak berhasil mengamankan dua tersangka yaitu SP (40) dan AD (53) dengan korban SN (30), kejadian berawal pada bulan Maret 2017 saat pelapor Sdri BH (30) ditawarkan pelaku untuk bekerja menjadi TKW di negara Abu Dhabi dan Yordania dengan gaji sebesar Rp5.000.000, karena pelapor memiliki ijazah SMA makan tersangka mengatakan akan ditempatkan sebagai Cleaning Servis di rumah sakit. Setelah melengkapi data diri korban dibawa menuju tempat tersangka AD bertempat di Cililitan Jakarta yaitu sebuah rumah penampungan selama 1 bulan, korban bersama 10 orang calon TKW lainnya diberangkatkan melalui Bandara Halim Perdana Kusuma dan transit kembali di bandara Kuala Lumpur Malaysia dan dijemput seorang pria untuk dibawa menuju rumah penampungan, setelah 1 bulan diberangkatkan menuju Negara Suria dan di tempatkan dirumah penampungan dan korban diantarkan menuju rumah calon majikan guna masa percobaan tanpa mendapatkan upah, korban kemudian mulai bekerja sebagai ART dengan upah Rp2.700.000 yang tidak sesuai dengan perjanjian tersangka awal yaitu Rp5.000.000, korban juga mendapatkan perlakuan tidak manusiawi oleh majikan serta pelapor juga merasa ketakutan karena di Negara Suriah yang sedang Konflik, setelah melakukan penyelidikan Polres Lebak Polda Banten menetapkan tersangka SP dan AD yang berhasil diamankan pada 11 Juni 2023, peran SP sebagai sponsor yang melakukan perekrutan korban dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.000.000 dari setiap korban yang diberangkatkan dan AD berperan sebagai penyedian rumah penampung sementara dan mendaftarkan korban ke agen luar negeri, modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban, Barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan data diri korban," ucap Didik 


Dan untuk Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/VI/2023/SPKT/POLRES PANDEGLANG tanggal 13 Juni 2023 Polres Pandeglang berhasil mengamankan dua tersangka. "Dalam kasus ini petugas berhasil mengamanakan yaitu OS (34) dan US (25) dan korban IG (34), kasus bermula pada April 2023 telah terjadi tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh tersangka yang menawarkan kepada korban untuk dipekerjakan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI di Malaysia secara ilegal dengan gaji sebesar Rp10.000.000 perbulan dan kontrak kerja selama dua tahun, setelah bekerja gaji yang korban terima tidak sesuai dan korban hanya bekerja selama dua bulan sehingga IG sampai saat ini tidak memiliki pekerjaan dan tidak bisa pulang ke Indonesia karena tidak memiliki biaya, OS yang berperan sebagai sponsor dan US sebagai jasa pengantar para korban, modus pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari korban, Barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan data diri korban," ungkap Didik 


Lebih lanjut Didik menjelaskan dari hasil pengungkapan tersebut modus yang digunakan oleh pelaku adalah menjanjikan kepada korban bisa mempekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. "Dengan penghasilan yang besar serta akan bertanggung jawab atas keselamatan korban selama bekerja akan tetapi hal tersebut tidaklah benar dimana para korban yang telah diberangkatkan tidak mendapatkan upah sebagaimana yang telah dijanjikan. Dengan adanya peristiwa ini kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya atas janji manis yang diberikan para calo yang mengaku bisa mempekerjakan sebagai buruh migran ke negara Kawasan timur tengah  Sampai dengan saat ini Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015," jelas Didik. 


Didik menghimbau bahwa Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas. "Pelaku Tindak Pidana Perdagangan orang dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah. Jika mendaptkan informasi akan hal tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat," tegas Didik 


Atas perbuatannya. "Para tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun," tutup Didik. (*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama 2 Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Ganja Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang
Postingan Lebih Baru Pemkot Depok Raih Penghargaan Kota Layak Anak ke 6 Kali

Anda mungkin menyukai postingan ini

Camat Pamarayan dan Pendamping Desa Pudar Kompak Sebut PIP Jalan Rabat Beton 433juta Salah Pasang, Kok Bisa!

Pemanggilan Kades Pagintungan oleh Camat Jawilan Perihal Proyek Jalan Rabat Beton belum Ada Penjelasan, Ada Apa?

Rumah Kos kosan Depan Danau Situterate Diduga Tempat Prostitusi Online Aplikasi Michat

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Camat Pamarayan dan Pendamping Desa Pudar Kompak Sebut PIP Jalan Rabat Beton 433juta Salah Pasang, Kok Bisa!

BhinnekaNews71.Com- Juni 08, 2025 0
Camat Pamarayan dan Pendamping Desa Pudar Kompak Sebut PIP Jalan Rabat Beton 433juta Salah Pasang, Kok Bisa!
SERANG, -- Menyikapi berita pembangunan jalan rabat beton Desa Pudar dengan anggaran yang fantastis senilai Rp 667 yang menjadi sorotan dimana kondisi fisik ja…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Pelaku Fetisisme Seksual di Lebak Ditangkap Polisi, Korban Diduga Mencapai Ratusan

Pelaku Fetisisme Seksual di Lebak Ditangkap Polisi, Korban Diduga Mencapai Ratusan

September 21, 2024
Ngariung Iman Ngariung Aman, Mitigasi Kenakalan Remaja ,Kapolres Serang  Ngobrol Bareng Masyarakat di Pos Ronda

Ngariung Iman Ngariung Aman, Mitigasi Kenakalan Remaja ,Kapolres Serang Ngobrol Bareng Masyarakat di Pos Ronda

September 21, 2024
Kegiatan Tembok Penahan Tanah di Desa Mekar Baru Kopo Diduga Menggunakan Material Bekas

Kegiatan Tembok Penahan Tanah di Desa Mekar Baru Kopo Diduga Menggunakan Material Bekas

September 21, 2024
Motif Pembunuhan Istri di Serang Dilatarbelakangi Perselingkuhan dan Ekonomi

Motif Pembunuhan Istri di Serang Dilatarbelakangi Perselingkuhan dan Ekonomi

Juni 04, 2025
Tertekan Masalah Pribadi Yadi Nekat Gantung Diri Di Rumah Orang Tua

Tertekan Masalah Pribadi Yadi Nekat Gantung Diri Di Rumah Orang Tua

Juni 07, 2025
Kasus Pembunuhan di Puri Anggrek Serang adalah Suami Korban

Kasus Pembunuhan di Puri Anggrek Serang adalah Suami Korban

Juni 04, 2025
 Diduga Pelangsir Solar Subsidi Mobil Box Dyno Rhino Bebas Operasi di SPBU Kota Serang

Diduga Pelangsir Solar Subsidi Mobil Box Dyno Rhino Bebas Operasi di SPBU Kota Serang

Juni 07, 2025
BBM Pertalite Oplosan Beredar di Pengecer Wilayah Kecamatan Bandung-Cikande, Polisi Diminta Ungkap Pemasok

BBM Pertalite Oplosan Beredar di Pengecer Wilayah Kecamatan Bandung-Cikande, Polisi Diminta Ungkap Pemasok

Juni 07, 2025
Fakta Mengejutkan Pengakuan Dibalik Tragedi Suami Tega Bunuh Istri di Serang Banten

Fakta Mengejutkan Pengakuan Dibalik Tragedi Suami Tega Bunuh Istri di Serang Banten

Juni 05, 2025
Penyembelihan Hewan Qurban 6 Ekor Sapi dan 5 Kambing  di Mesjid Jami Al Muttaqin

Penyembelihan Hewan Qurban 6 Ekor Sapi dan 5 Kambing di Mesjid Jami Al Muttaqin

Juni 07, 2025

Berita Terpopuler

Pelaku Fetisisme Seksual di Lebak Ditangkap Polisi, Korban Diduga Mencapai Ratusan

Pelaku Fetisisme Seksual di Lebak Ditangkap Polisi, Korban Diduga Mencapai Ratusan

September 21, 2024
Ngariung Iman Ngariung Aman, Mitigasi Kenakalan Remaja ,Kapolres Serang  Ngobrol Bareng Masyarakat di Pos Ronda

Ngariung Iman Ngariung Aman, Mitigasi Kenakalan Remaja ,Kapolres Serang Ngobrol Bareng Masyarakat di Pos Ronda

September 21, 2024
Kegiatan Tembok Penahan Tanah di Desa Mekar Baru Kopo Diduga Menggunakan Material Bekas

Kegiatan Tembok Penahan Tanah di Desa Mekar Baru Kopo Diduga Menggunakan Material Bekas

September 21, 2024
Motif Pembunuhan Istri di Serang Dilatarbelakangi Perselingkuhan dan Ekonomi

Motif Pembunuhan Istri di Serang Dilatarbelakangi Perselingkuhan dan Ekonomi

Juni 04, 2025
Tertekan Masalah Pribadi Yadi Nekat Gantung Diri Di Rumah Orang Tua

Tertekan Masalah Pribadi Yadi Nekat Gantung Diri Di Rumah Orang Tua

Juni 07, 2025
Kasus Pembunuhan di Puri Anggrek Serang adalah Suami Korban

Kasus Pembunuhan di Puri Anggrek Serang adalah Suami Korban

Juni 04, 2025
 Diduga Pelangsir Solar Subsidi Mobil Box Dyno Rhino Bebas Operasi di SPBU Kota Serang

Diduga Pelangsir Solar Subsidi Mobil Box Dyno Rhino Bebas Operasi di SPBU Kota Serang

Juni 07, 2025
BBM Pertalite Oplosan Beredar di Pengecer Wilayah Kecamatan Bandung-Cikande, Polisi Diminta Ungkap Pemasok

BBM Pertalite Oplosan Beredar di Pengecer Wilayah Kecamatan Bandung-Cikande, Polisi Diminta Ungkap Pemasok

Juni 07, 2025
Fakta Mengejutkan Pengakuan Dibalik Tragedi Suami Tega Bunuh Istri di Serang Banten

Fakta Mengejutkan Pengakuan Dibalik Tragedi Suami Tega Bunuh Istri di Serang Banten

Juni 05, 2025
Penyembelihan Hewan Qurban 6 Ekor Sapi dan 5 Kambing  di Mesjid Jami Al Muttaqin

Penyembelihan Hewan Qurban 6 Ekor Sapi dan 5 Kambing di Mesjid Jami Al Muttaqin

Juni 07, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber