• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
31.08 C
Banjarmasin
Kamis, Juni 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukrim Tanggamus Takut Diburu Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Remaja DPO Curas Jambret Disertai Cabul Serahkan Diri
Headline Hukrim Tanggamus

Takut Diburu Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Remaja DPO Curas Jambret Disertai Cabul Serahkan Diri

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
16 Jan, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



Tanggamus -- Setelah sebelumnya menangkap RY warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pencabulan di Jalan Pesawahan Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus beberapa waktu lalu.


Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Polda Lampung, kembali berhasil mengamankan satu pelaku yang sebelumnya DPO, berinisial RD yang juga merupakan warga kecamatan BNS.


RD diamankan setelah Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus melakukan tindakan persuasif kepada keluarga RD, sehingga RD diserahkan oleh keluarganya kepada Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H.


Setelah diamankannya RD, akhirnya terungkap bahwa pelaku yang berperan sebagai eksekutor sekaligus melakukan pencabulan terhadap korban adalah RY (tersangka yang terlebih dahulu ditangkap).


Atas diamankannya kedua pelaku tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus telah menuntaskan kasus yang menjadi perhatian sebab Curas jambret handphone disertai aksi pencabulan terhadap korban Detis Kalimah, tergolong keji.


Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, setelah melakukan tindakan persuasif kepada keluarga RD, akhirnya mereka menyerahkan tersangka kepada dirinya.


“Satu DPO kasus Curas berinisial RD diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polres Tanggamus, pada hari Jumat, 13 Januari 2023,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin, 16 Januari 2023.


Dijelaskan kembali oleh Iptu Hendra Safuan bahwa, kronologis tindak pidana Curas yang dilakukan tersangka pada Kamis, 22 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Pesawahan  Pekon Tugurejo Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.


Kejadian bermula sepulangnya korban Detik Kalimah, dari pekerjaanya mengendarai sepeda motor melintasi TKP, tiba-tiba datang 2 laki-laki yang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor menghadang dan menyuruh korban berhenti.


Menyadari ada yang tidak benar, korban berusaha kabur dengan memutar balik sepeda motornya namun terjatuh sehingga salah satu pelaku memegangi korban sekaligus menarik tas selempang yang dibawa korban.


Pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan sebilah badik bahkan merudapaksa dengan mencium bibir dan meremas dada korban, menampar pipi korban sebelah kanan serta membenturkan kepala korban ke jalan.


Menurut korban, pelaku juga berusaha memperkosa korban, namun korban melakukan perlawanan dengan berteriak hingga pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi dengan membawa kabur barang milik korban.


“Atas kejadian tersebut korban mengalami memar dikepala sebelah kanan dan lecet lecet dijari tangan, serta mengalami kerugian sejumlah surat-surat penting dan handphone sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.


Sambungnya, dari tangan tersangka turut disita barang bukti handphone Vivo y19 warna magnetic black milik korban.


Dikatakan Kasat, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui peran tersangka RY, yang sebelumnya mengaku membawa motor, ternyata RY adalah eksekutor yang juga mencabuli korban.


Sementara itu pelaku RD, yang sebelumnya DPO adalah pelaku yang membawa sepeda motor yang dipergunakannya melakukan kejahataan, berperan melihat situasi sekitar.


“Tersangka RY yang sebelumnya ditangkap adalah eksekutor yang juga mencabuli korban. Sementara RD pelaku yang membawa motor,”bebernya.


Kesempatan itu, Kasat juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga RD yang menyadari kesalahan anaknya sehingga bersedia menyerahkan diri.


Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti handphone ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.


“Atas perbutannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. 


Setelah rekannya ditangkap, RY memberikan keterangan pasti bahwa benar ia yang berperan memberhentikan korban, menggancam, hingga mencabuli korban juga menggasak barang berharga korban.


“Iya pak saya pertama bohong. Benae saya yang eksekutor. Korban saya pegang-pegang juga, saya pukul dan benturkan ke aspal. Teman saya yang nunggu dimotor. RD juga yang mencegah saya melakukan cabul lainnya,” kata remaja berbadan kecil tersebut. 


Ditempat berbeda, korban kejahatan kedua tersangka, Detis Kalimah mengucapkan terima kasih kepada Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus atas pelayanan laporan dan penggungkapan kasus serta penangkapan tersangka.


“Saya selaku warga dan juga korban Curas mengucapkan terima kasih. Kepada Satreskrim Polres Tanggamus yang telah mengungkap dan menangkap pelakunya,” kata Detis melalui video yang dikirim ke Humas Polres Tanggamus. (Rifan)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama SPBU Sukamulya 34 - 15602 Diduga Membebaskan Pengepul BBM Minum Pertalite Secara Berulang "3ribu" Sekali Isi
Postingan Lebih Baru Lemkapi Apresiasi Aksi Heroik Dua Personel Ditpoairud Polda Banten Selamatkan Korban Laka Laut di Dermaga 2 Merak

Anda mungkin menyukai postingan ini

Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Sosialisasikan Sistem Manajemen Pengamanan Kepada Pengelola Obvitnas

Sepekan, 6 Tersangka Narkotika Ditangkap Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Dalam Operasi Nila Jaya 2025

Polda Banten Tangkap Tersangka Penipuan Digital Melalui Media Sosial

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Jelang Pagelaran Budaya Karo, Pengurus Karo Banten Bersatu Silahturahmi Ke Kapolda Banten

BhinnekaNews71.Com- Juni 18, 2025 0
Jelang Pagelaran Budaya Karo, Pengurus Karo Banten Bersatu Silahturahmi Ke Kapolda Banten
SERANG - Jelang pagelaran Budaya Karo di Provinsi Banten, pengurus Karo Banten Bersatu (KBB) melakukan silaturahmi ke Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Forum Masyarakat Pudar Bersatu Berencana Menggelar Aksi Demo di Kantor Desa Pudar, Ada Apa?

Forum Masyarakat Pudar Bersatu Berencana Menggelar Aksi Demo di Kantor Desa Pudar, Ada Apa?

Juni 13, 2025
Berdalih Koordinasi Lingkungan, Oknum Kades di Serang Diduga Meminta Uang pada Kontraktor Perusahaan

Berdalih Koordinasi Lingkungan, Oknum Kades di Serang Diduga Meminta Uang pada Kontraktor Perusahaan

Juni 13, 2025
Kepala Desa Sukamanah melantik Ketua RW dan Ketua RT Perum Rajeg Terace

Kepala Desa Sukamanah melantik Ketua RW dan Ketua RT Perum Rajeg Terace

Juni 16, 2025
 Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Juni 13, 2025
Sakit Hati Digosip Selingkuh, 2 Ibu Rumah Tangga di Cilegon Bunuh Teman Arisan

Sakit Hati Digosip Selingkuh, 2 Ibu Rumah Tangga di Cilegon Bunuh Teman Arisan

Juni 16, 2025
Muhammad Nur Penyandang Disabilitas Berharap Bertemu Bupati Serang Ibu Ratu Zakiyah

Muhammad Nur Penyandang Disabilitas Berharap Bertemu Bupati Serang Ibu Ratu Zakiyah

Juni 13, 2025
Hendak Top Up, Bocah Usia 11 Tahun Malah Dicabuli Pegawai Minimarket di Tangerang

Hendak Top Up, Bocah Usia 11 Tahun Malah Dicabuli Pegawai Minimarket di Tangerang

Juni 16, 2025
Camat Oman Apriaman Lantik 102 Anggota BPD Se-Kecamatan Rajeg

Camat Oman Apriaman Lantik 102 Anggota BPD Se-Kecamatan Rajeg

Juni 17, 2025
SA Vendor Rekanan Pengangkut Limbah PT WPLI Bungkam Dikonfirmasi, Sejak Tahun 2023 jadi Ladang Bisnis Ilegal

SA Vendor Rekanan Pengangkut Limbah PT WPLI Bungkam Dikonfirmasi, Sejak Tahun 2023 jadi Ladang Bisnis Ilegal

Juni 14, 2025
Polresta Serang Kota Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang, 9 Orang Ditangkap

Polresta Serang Kota Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang, 9 Orang Ditangkap

Juni 12, 2025

Berita Terpopuler

 Forum Masyarakat Pudar Bersatu Berencana Menggelar Aksi Demo di Kantor Desa Pudar, Ada Apa?

Forum Masyarakat Pudar Bersatu Berencana Menggelar Aksi Demo di Kantor Desa Pudar, Ada Apa?

Juni 13, 2025
Berdalih Koordinasi Lingkungan, Oknum Kades di Serang Diduga Meminta Uang pada Kontraktor Perusahaan

Berdalih Koordinasi Lingkungan, Oknum Kades di Serang Diduga Meminta Uang pada Kontraktor Perusahaan

Juni 13, 2025
Kepala Desa Sukamanah melantik Ketua RW dan Ketua RT Perum Rajeg Terace

Kepala Desa Sukamanah melantik Ketua RW dan Ketua RT Perum Rajeg Terace

Juni 16, 2025
 Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Juni 13, 2025
Sakit Hati Digosip Selingkuh, 2 Ibu Rumah Tangga di Cilegon Bunuh Teman Arisan

Sakit Hati Digosip Selingkuh, 2 Ibu Rumah Tangga di Cilegon Bunuh Teman Arisan

Juni 16, 2025
Muhammad Nur Penyandang Disabilitas Berharap Bertemu Bupati Serang Ibu Ratu Zakiyah

Muhammad Nur Penyandang Disabilitas Berharap Bertemu Bupati Serang Ibu Ratu Zakiyah

Juni 13, 2025
Hendak Top Up, Bocah Usia 11 Tahun Malah Dicabuli Pegawai Minimarket di Tangerang

Hendak Top Up, Bocah Usia 11 Tahun Malah Dicabuli Pegawai Minimarket di Tangerang

Juni 16, 2025
Camat Oman Apriaman Lantik 102 Anggota BPD Se-Kecamatan Rajeg

Camat Oman Apriaman Lantik 102 Anggota BPD Se-Kecamatan Rajeg

Juni 17, 2025
SA Vendor Rekanan Pengangkut Limbah PT WPLI Bungkam Dikonfirmasi, Sejak Tahun 2023 jadi Ladang Bisnis Ilegal

SA Vendor Rekanan Pengangkut Limbah PT WPLI Bungkam Dikonfirmasi, Sejak Tahun 2023 jadi Ladang Bisnis Ilegal

Juni 14, 2025
Polresta Serang Kota Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang, 9 Orang Ditangkap

Polresta Serang Kota Bongkar Jaringan Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang, 9 Orang Ditangkap

Juni 12, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber