Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Jakarta Nasional News Penolakan Gereja di Cilegon, Aliansi Perdamaian dan Keadilan (Perekad) Buat Surat Terbuka
Headline Hukum Jakarta Nasional News

Penolakan Gereja di Cilegon, Aliansi Perdamaian dan Keadilan (Perekad) Buat Surat Terbuka

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
10 Sep, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Terjadi lagi penolakan pendirian rumah ibadah di Kota Cilegon. Penolakan datang dari berbagai pihak masyarakat hingga perangkat Daerah Kota Cilegon. Dari video yang sudah viral di media sosial menunjukkan adanya Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Cilegon Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan pendirian gereja. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah memberikan pernyataan jika Kota Cilegon bersikukuh tak mengeluarkan izin, maka Menag akan turun langsung untuk mendatangi Walikota Cilegon.


Untuk menyikapi penolakan tersebut, Aliansi Perdamaian dan Keadilan (ALIANSI PEREKAD), yang terdiri dari enam organisasi, yaitu Asosiasi Pendeta Indonesia (API),  Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI), Persatuan Masyarakat Kristen Indonesia Timur (PMKIT), Vox Point Indonesia, Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (PEWARNA INDONESIA), dan Persatuan Profesi Hukum Kristen Indonesia (PPHKI), menyampaikan seruan dengan surat terbuka yang ditujukan kepada; Presiden Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kementerian Agama Republik Indonesia, Seluruh Walikota/Bupati dan Gubernur di Seluruh Indonesia


SURAT TERBUKA ALIANSI PEREKAD

TERKAIT PENOLAKAN PEMBANGUNAN GEREJA


Salam Sejahtera Bagi Kita Sekalian,

Mencermati perkembangan akhir-akhir ini, yaitu semakin marak aksi intoleransi dengan melarang umat beragama beribadah dan mendirikan rumah ibadah yang bertentangan dengan semanga kebhinekaan Indonesia, maka kami dari Aliansi Perdamaian dan Keadilan (ALIANSI PEREKAD), mengharapkan kepada pemilik kebijakan di Negara Kesatuan Republik Indinesia untuk bersikap adil. Kami dari aliansi menyerukan:


1. Indonesia adalah negara Hukum 

2. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 yang yang berbunyi: (1) "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa" Ayat (2) "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu."

3. Ayat 2 Pasal 29 UUD 1945 dapat disimpulkan bahwa negara menjamin seutuhnya kemerdekaan warga untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaan masing-masing. 

4. UUD 1945 Pasal 28E berbunyi (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

5. Kemerdekaan dalam memeluk agama sebagai hak asasi manusia tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 22 ayat 1 menyatakan, “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Ayat 2 berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

6. Untuk itu negara, baik pemerintah pusat hingga daerah wajib hadir untuk melindungi, membina, serta mengarahkan warganya untuk menjalankan kehidupan sesuai ajaran kepercayaan yang dianutnya tanpa halangan dan hambatan. 

7. Negara wajib menjaga serta menciptakan suasana rukun, damai dan toleransi bagi setiap umat beragama untuk bebas beribadah tanpa ada gangguan dari pihak manapun. 

8. Negara berkewajiban melarang siapa pun yang melakukan penutupan rumah ibadah, penghalanagan untuk beribadah serta pelecehan terhadap ajaran agama atau kepercayaan lain dan wajib ditindak karena melanggar konstitusi dan undang-undang positif. 

9. Untuk itu kami menyerukan agar pemerintah membimbing dan membina warga negara, untuk saling menghormati satu sama lain dan tidak memandang satu agama lebih tinggi dari lainnya.

10. Agama Kristen Protestan dan Katolik adalah agama yang resmi yang diakui oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia

11. Untuk itu, sebagai Warga Negara, umat Kristiani dimanapun berada memiliki hak konstitusi untuk mendirikan Rumah Ibadah dan kebebasan beribadah di seluruh wilayah hukum Indonesia

12. Kami menyerukan agar negara hadir untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk hadirnya rumah ibadah di daerah Cilegon


Demikian surat terbuka, seruan dan pernyataan sikap Aliansi Perdamaian dan Keadilan yang dapat kami sampaikan. Salam Damai dan Keadilan

Jakarta, 9 September 2022



Tertanda Ketua Presidium Aliansi PEREKAD Pdt. Brigjen TNI Pur. Drs. Harsanto Adi S, M.Th. (Ketua Umum Asosiasi Pendeta Indonesia)

(Kfs)

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Peringati HUT ke-78 Reserse Polri, Jajaran Reserse Polda Banten Gelar Bhakti Sosial dan Doa Bersama

BhinnekaNews71.Com- Desember 05, 2025 0
Peringati HUT ke-78 Reserse Polri, Jajaran Reserse Polda Banten Gelar Bhakti Sosial dan Doa Bersama
Serang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Reserse Polri, jajaran personel Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan Ditresnarkoba Polda Banten mel…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

Desember 02, 2025
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Desember 03, 2025
Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

November 30, 2025
Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

November 30, 2025
Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Turun Tangan dalam Bencana Tapanuli Utara

Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Turun Tangan dalam Bencana Tapanuli Utara

November 30, 2025
Sinergi Pers, Dunia Usaha, dan Kopassus Warnai Kick Off HPN 2026 di Banten

Sinergi Pers, Dunia Usaha, dan Kopassus Warnai Kick Off HPN 2026 di Banten

Desember 01, 2025
SMSI Sambut HPN 2026 Banten dengan "Monumen Pers Siber" Pertama, Wali Kota Robinsar: Bukti Sejarah Lahirnya SMSI

SMSI Sambut HPN 2026 Banten dengan "Monumen Pers Siber" Pertama, Wali Kota Robinsar: Bukti Sejarah Lahirnya SMSI

Desember 02, 2025
 PEWARNA Serang Apresiasi Permohonan Maaf Pemilik Akun TikTok @laen.london.grup

PEWARNA Serang Apresiasi Permohonan Maaf Pemilik Akun TikTok @laen.london.grup

Desember 02, 2025
Merah Putih Identity, Refleksi Pemikiran dan Perjuangan

Merah Putih Identity, Refleksi Pemikiran dan Perjuangan

Desember 02, 2025

Berita Terpopuler

JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

Desember 02, 2025
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Desember 03, 2025
Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

November 30, 2025
Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

November 30, 2025
Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Turun Tangan dalam Bencana Tapanuli Utara

Unit Polsatwa K-9 Polda Sumut Turun Tangan dalam Bencana Tapanuli Utara

November 30, 2025
Sinergi Pers, Dunia Usaha, dan Kopassus Warnai Kick Off HPN 2026 di Banten

Sinergi Pers, Dunia Usaha, dan Kopassus Warnai Kick Off HPN 2026 di Banten

Desember 01, 2025
SMSI Sambut HPN 2026 Banten dengan "Monumen Pers Siber" Pertama, Wali Kota Robinsar: Bukti Sejarah Lahirnya SMSI

SMSI Sambut HPN 2026 Banten dengan "Monumen Pers Siber" Pertama, Wali Kota Robinsar: Bukti Sejarah Lahirnya SMSI

Desember 02, 2025
 PEWARNA Serang Apresiasi Permohonan Maaf Pemilik Akun TikTok @laen.london.grup

PEWARNA Serang Apresiasi Permohonan Maaf Pemilik Akun TikTok @laen.london.grup

Desember 02, 2025
Merah Putih Identity, Refleksi Pemikiran dan Perjuangan

Merah Putih Identity, Refleksi Pemikiran dan Perjuangan

Desember 02, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber