• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
27.08 C
Banjarmasin
Rabu, Juli 23, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Kediri News Nasabah Lunasi Hutang, Kejaksaan Negri Kediri Panggil Nasabah Terkait Kredit Macet
Headline Hukum Kediri News

Nasabah Lunasi Hutang, Kejaksaan Negri Kediri Panggil Nasabah Terkait Kredit Macet

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
01 Sep, 2022 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Kediri, BhinnekaNews71.Com – Nasib tak pernah dibayangkan sebelumnya. Eddy Susanto (49) warga Kediri yang membeli sebuah rumah tingggal yang terletak di jalan KH.Agus Salim RT 005/RW001 Bandar Kidul, Mojoroto, Kediri. Harga rumah senilai Rp 600 juta yang rencana akan dilunasi dengan mencicil malah jadi permasalahan Hukum.


Perkara sebelumnya, terdampak dari Angga, yang menurut pengakuan Eddy sebagai kenalannya yang sering ngopi bareng di Kediri. “Melalui Angga akhirnya Eddy berhasil mendapatkan kredit kepemilikan rumah (KPR) dari BPR Kota Kediri senilai Rp 400 juta rupiah. Tentu sudah melalui proses analisa kredit dan perikatan akte jual beli yang dipersiapkan notaris di kota Kediri.

Belakangan, setelah enam tahun berlalu, tepatnya 23 November 2021, saya kaget mendapatkan surat panggilan dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Kediri untuk saksi akibat kredit macet di BPR Kota Kediri.” Ucap Eddy yang merupakan wiraswasta di bidang teknisi mesin dan supplier spareparts


Ada beberapa kredit macet di BPR milik Pemkot Kediri tersebut, salah satunya adalah kredit yang ditandatangani oleh Eddy Susanto.


Setelah mengetahui dirinya sebagai saksi kredit macet, Eddy Susanto, tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kredit tersisa. “Saya meminjam uang dari orang tua saya sebesar Rp 370 juta demi melunasi hutang tersebut,” katanya kepada Tim Media Group News Network di Tangerang, Minggu lalu, (28/8/2022).


Eddy menceritakan bahwa dirinya merasa Heran dan Kaget, berdasarkan pemberitaan di sejumlah media lokal yakni Radar Kediri.


Diberitakan bahwa Eddy adalah karyawan yang berpenghasilan Rp 5 juta namun diberikan kredit hingga Rp 500 juta, dan TVonenews.com menulis Bahwa ES adalah seorang Supir yang memalsukan identitas sebagai pemilik perusahaan “Saya bukanlah sopir, tapi wiraswasta,” lanjut Eddy


 Eddy merasa heran kok pemberitaan tidak sama sekali mengungkapkan niat baiknya.

“Saya sudah mencicil hutang tersebut selama tujuh bulan dan juga jaminannya ada tanah seluas 558 m2 dengan sertifikat HM No.. 264, bukan tanpa jaminan,” Jelasnya.


Lebih lanjut, dirinya juga mengupayakan pelunasan hutang yang tersisa sebesar Rp 370 juta. Dana sebesar itu, kata dia, diperoleh dari orangtuanya, dan telah ditransfer ke rekening BPR melalui BCA pada tanggal 20 Juni 2022 dan diketahui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat.


Eddy merasa heran, dirinya yang semula dipanggil sebagai saksi untuk AO (account Officer) BPR namun belakangan malahan ditetapkan sebagai tersangka.


Penetapan sebagai tersangka, jelas Eddy, baru dia ketahui tanggal 28 Agustus 2022 melalui surat panggilan Kejaksaan Negeri Kediri. “Betul saya disuruh menghadap ke Kejaksaaan Negeri Kediri tanggal 6 September ini,” urainya lebih lanjut.

Trial By The Press

Menanggapi pemberitaan di media lokal, pengamat media Indra Kusuma sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak seimbang dan memojokkan korban. “Ini adalah perbuatan pengadilan oleh media massa (trial by the press) dan melanggar etika jurnalistik,” kata Indra yang dimintai tanggapannya seputar pemberitaan kasus aneh kredit macet yang berakibat tersangkanya nasabah.


Padahal, lanjut Indra, kasus macetnya kredit ini melibatkan banyak pihak mulai dari acccount officer (AO), notaris, kreditur dan juga peranan pihak lainnya yang tak lain adalah Angga yang merupakan broker kredit perbankan yang sampai dengan berita ini diturunkan belum diketahui rimbanya.


Pihak Kejaksaan Negeri Kediri yang dimintai konfirmasinya melalui pesan WA belum memberikan jawaban. Selamat siang Pak Nurngali, kami ingin konfirmasi tentang kasus kredit macet Eddy Susanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 orang lainnya. padahal Eddy Susanto beritikad baik dan ingin melunasi hutangnya? Atas dasar apa ybs ditetapkan sebagai tersangka sementara pihak AO bank dan pihak terkait lainnya, notaris dsb belum ditetapkan sebagai tersangka?!


Sejauh ini tidak ada jawaban dari pihak Kejaksaan kendari pesan WA tersebut sudah terbaca dengan tanda centang dua.

Kedit Macet Bukan Pidana, dan sebagai informasi pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kredit macet yang dimasukkan sebagai tindakan korupsi.


Kasus kredit macet bank masuk kategori pidana korupsi jika dalam proses pihak pemberi dan penerima kredit tidak memperhatikan jaminan dan ada kesepakatan jahat pemberian fee.


Sebagaimana diberitakan Kabar24.bisnis.com tanggal 24 Maret 2022, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan mengkategorikan perkara kredit macet bank sebagai kasus tindak pidana korupsi.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi mengemukakan bahwa penyidik akan memilah kasus kredit macet bank apakah masuk kategori pidana atau perdata. Menurut Supardi, kasus kredit macet bank masuk kategori pidana korupsi jika dalam proses pihak pemberi dan penerima kredit tidak memperhatikan jaminan dan ada kesepakatan jahat pemberian fee untuk pencairan kredit.


“Kredit macet bank itu masuk ranah perdata jika ada perjanjian kredit lalu perusahaan penerima kredit bangkrut, tetapi masih memiliki jaminan aset yang lengkap untuk proses pengembalian kredit kepada bank negara. Kalau jaminannya lengkap itu masuknya ke ranah perdata. Tetap bisa dipilah kok kasus kredit macet bank itu, mana yang pidana dan mana yang perdata,” katanya.


Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menambahkan perkara kredit bank yang macet itu saat ini sudah dimanfaatkan oleh pihak ketiga dan oknum aparat penegak hukum untuk mengambil keuntungan pribadi dari kasus kredit macet. “Jadi kasus semacam ini sudah jadi semacam pola ada pihak ketiga yang pakai instrumen legal untuk mengambil aset debitur tadi untuk kongkalikong dengan pihak aparat tadi,” katanya.(Irwan) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama IPW Desak Kapolri Tindak Karowassidik Bareskrim Polri Diduga Penyalahgunaan Wewenang
Postingan Lebih Baru Kecelakaan Maut Truk Kontainer Tabrak Tiang Tower di Kranji Bekasi, 10 Orang Tewas, 7 di Antaranya Anak-anak

Anda mungkin menyukai postingan ini

Lepas Sambut Dan Sertijab di Lingkungan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Tahun 2025

Keluarga Besar GWI Provinsi Banten Berduka, Ibunda Tercinta Reza Bidang Investigasi GWI Berpulang

Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Lepas Sambut Dan Sertijab di Lingkungan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Tahun 2025

BhinnekaNews71.Com- Juli 23, 2025 0
Lepas Sambut Dan Sertijab di Lingkungan Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang Tahun 2025
Kabupaten Tangerang, -- Acara serah terima jabatan dan lepas sambut dalam jabatan pejabat fungsional, administrator, dan pengawas di lingkungan kecamatan Rajeg…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 BRI Cabang Jelambar Serahkan Langsung Hadiah Mobil Ertiga kepada Nasabah Pemenang Panen Hadiah Simpedes

BRI Cabang Jelambar Serahkan Langsung Hadiah Mobil Ertiga kepada Nasabah Pemenang Panen Hadiah Simpedes

Juli 16, 2025
 Miras Membawa Petaka, Seorang Gadis ABG Diperkosa 4 Pria Warga Kibin Serang

Miras Membawa Petaka, Seorang Gadis ABG Diperkosa 4 Pria Warga Kibin Serang

Juli 20, 2025
Pengabdian Masyarakat Prodi Keperawatan FIKES Undhari: Edukasi ISPA di Posyandu Blok A Piruko Selatan

Pengabdian Masyarakat Prodi Keperawatan FIKES Undhari: Edukasi ISPA di Posyandu Blok A Piruko Selatan

Juli 17, 2025
Detik-detik 2 Orang Cekcok dengan Penjaga Toko Diduga Penjual Obat Keras Menggunakan Sajam dan Tendang Etalase

Detik-detik 2 Orang Cekcok dengan Penjaga Toko Diduga Penjual Obat Keras Menggunakan Sajam dan Tendang Etalase

Juli 17, 2025
Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

Juli 23, 2025
Ketua Pokja Jayanti Ucapkan Selamat Bertugas untuk Camat Kurnia S,STP.M.Si di Tempat Baru

Ketua Pokja Jayanti Ucapkan Selamat Bertugas untuk Camat Kurnia S,STP.M.Si di Tempat Baru

Juli 19, 2025
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Al -Hidayah Gebyar Senyum Muharram Santunan Yatim Sunatan Masal dan Bekam Gratis

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Al -Hidayah Gebyar Senyum Muharram Santunan Yatim Sunatan Masal dan Bekam Gratis

Juli 20, 2025
Rakerda ke-1 Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Provinsi Banten Matangkan Persiapan

Rakerda ke-1 Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Provinsi Banten Matangkan Persiapan

Juli 19, 2025
Pembongkaran Bangunan Liar di Kali Mati Depan SDN IV Kuta Bumi berjalan dengan Lancar dan Aman

Pembongkaran Bangunan Liar di Kali Mati Depan SDN IV Kuta Bumi berjalan dengan Lancar dan Aman

Juli 17, 2025
Hari ke 6 Ops Patuh Maung 2025, Puluhan Pengedara Terjaring Razia Teguran dan Tilang di Tempat

Hari ke 6 Ops Patuh Maung 2025, Puluhan Pengedara Terjaring Razia Teguran dan Tilang di Tempat

Juli 19, 2025

Berita Terpopuler

 BRI Cabang Jelambar Serahkan Langsung Hadiah Mobil Ertiga kepada Nasabah Pemenang Panen Hadiah Simpedes

BRI Cabang Jelambar Serahkan Langsung Hadiah Mobil Ertiga kepada Nasabah Pemenang Panen Hadiah Simpedes

Juli 16, 2025
 Miras Membawa Petaka, Seorang Gadis ABG Diperkosa 4 Pria Warga Kibin Serang

Miras Membawa Petaka, Seorang Gadis ABG Diperkosa 4 Pria Warga Kibin Serang

Juli 20, 2025
Pengabdian Masyarakat Prodi Keperawatan FIKES Undhari: Edukasi ISPA di Posyandu Blok A Piruko Selatan

Pengabdian Masyarakat Prodi Keperawatan FIKES Undhari: Edukasi ISPA di Posyandu Blok A Piruko Selatan

Juli 17, 2025
Detik-detik 2 Orang Cekcok dengan Penjaga Toko Diduga Penjual Obat Keras Menggunakan Sajam dan Tendang Etalase

Detik-detik 2 Orang Cekcok dengan Penjaga Toko Diduga Penjual Obat Keras Menggunakan Sajam dan Tendang Etalase

Juli 17, 2025
Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

Kepala UPT Pasar Kabupaten Serang Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

Juli 23, 2025
Ketua Pokja Jayanti Ucapkan Selamat Bertugas untuk Camat Kurnia S,STP.M.Si di Tempat Baru

Ketua Pokja Jayanti Ucapkan Selamat Bertugas untuk Camat Kurnia S,STP.M.Si di Tempat Baru

Juli 19, 2025
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Al -Hidayah Gebyar Senyum Muharram Santunan Yatim Sunatan Masal dan Bekam Gratis

Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Jami Al -Hidayah Gebyar Senyum Muharram Santunan Yatim Sunatan Masal dan Bekam Gratis

Juli 20, 2025
Rakerda ke-1 Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Provinsi Banten Matangkan Persiapan

Rakerda ke-1 Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Provinsi Banten Matangkan Persiapan

Juli 19, 2025
Pembongkaran Bangunan Liar di Kali Mati Depan SDN IV Kuta Bumi berjalan dengan Lancar dan Aman

Pembongkaran Bangunan Liar di Kali Mati Depan SDN IV Kuta Bumi berjalan dengan Lancar dan Aman

Juli 17, 2025
Hari ke 6 Ops Patuh Maung 2025, Puluhan Pengedara Terjaring Razia Teguran dan Tilang di Tempat

Hari ke 6 Ops Patuh Maung 2025, Puluhan Pengedara Terjaring Razia Teguran dan Tilang di Tempat

Juli 19, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber