Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Daerah Headline Hukum dan Kriminal Serang Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten Berhasil Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis Dan Liquid Vape
Daerah Headline Hukum dan Kriminal Serang

Satresnarkoba Polres Serang Kabupaten Berhasil Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis Dan Liquid Vape

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
13 Okt, 2021 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


SERANG, BHINNEKANEWS71.Com -- Satresnarkoba Polres Serang Polda Banten yang dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Michael Kharisma Tandayu S.T.K,. S.I.K,. M.A berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba pabrik tembakau sintetis dan liquid Vape di dalam kontrakan yang berada di daerah jalan Pusri Kemang, Kampung Ciloang, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Rabu 06 Oktober 2021 sekira pukul 12.30 WIB.

Dalam pengungkapan kasus narkoba, Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan beberapa pelaku pembuatan tembakau sintetis dan Liquid Vape yang mengandung unsur Narkotika yakni RK,AM,YP, RS.

Dalam konferensi pers Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan Satresnarkoba Polres Serang berhasil melakukan pengungkapan kasus terhadap pabrik tembakau sintetis dan liquid Vape yang mengandung kandungan narkotika golongan V.

"Satresnarkoba berhasil mengamankan empat pelaku pembuat tembakau sintetis dan liquid Vape dari tiga TKP yakni di jalan pusri Kemang, Kampung Ciloang, Kelurahan Penancangan, Kecamatan cipocok jaya, Kota Serang, perumahan puri serang hijau Blok H, No.8, Kecamatan Cipocok jaya kota serang, Dan Perumahan Graha Walantaka Blok L8 No 8, RT.022, RW.005 Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka Kota Serang," ucap Kapolres.

Lanjut Kapolres Pelaku memproduksi Narkotika jenis Tembakau Sinte dan Liquid sudah berjalan 2 tahun, para pelaku dalam 1 bulan mendapatkan omset dari  hasil produksi dan menjual Narkotika jenis Tembakau Sinte dan Liquid mencapai sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta), tutur Kapolres.

"Dalam 1 bulan para pelaku dapat memproduksi Narkotika jenis Tembakau Sinte mencapai 5 Kilogram dan Liquid 500 Ml, penjualan Produk Narkotika jenis Tembakau Sinte dan Liquid melalui sosial media dan pengiriman melalui jasa pengiriman ke berbagai Provinsi seluruh Indonesia, diantaranya Maluku, Sulawesi, Sumatra, Bali, Jawa, Kalimantan, Papua", ungkap Kapolres.

Kapolres Serang menambahkan uang hasil penjualan digunakan oleh para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari,sewa kontrakan, uang operasional, uang kuliah, dan hiburan. Pelaku setidaknya mempunyai 10 Reseller di Banten dan di luar Provinsi Banten, harga jual tembakau sintetis dijual oleh para tersangka dengan kisaran harga Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu )/ 5 Gram – Rp. 100.000.000,- (seratus juta)/ 3 kg, Liquid Vape yang berisikan narkotika dijual dengan kisaran harga harga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah)/5 ML dan Rp.1.100.000,- / 15 ML, bibit yang mengandung narkotika dijual dengan kisaran harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta)/ 5 gram dan Rp.320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta)/ 300 gram, terang Kapolres.

"Para pelaku dikenakan Pasal 113 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000, (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000, ( sepuluh miliar rupiah), Pasal 111 ayat Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman di pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun denda paling sedikit Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000, ( delapan miliar rupiah).

Pasal 132 ayat (1):  Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika sebagai mana di maksud dalam pasal di atas pelakunya  dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal pasal tersebut di atas Permenkes No 4 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika," tutup Kapolres.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Serang Polda Banten IPTU Michael Kharisma Tandayu mengatakan penangkapan para pelaku terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Oktober 2021 sekira pukul 12.30 WIB di dalam kontrakan yang beralamat di daerah jalan pusri Kemang Ciloang penancangan kec.cipocok jaya kota.serang dan berhasil mengamankan saudara (RK), berdasarkan keterangan saudara  (RK) kemudian dilakukan pengembangan ke pelaku (AM) dan (YP) di perumahan puri serang hijau Blok H No.8  Kecamatan cipocok jaya, Kota serang ditemukan Narkotika jenis Sinte, Liquid dan alat alat pembuatan Narkotika Jenis Sinte dari para pelaku kami kembali melakukan pengembangan di Perumahan Graha Walantaka Blok L8 No.8, RT.022, RW. 005 Kelurahan, Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dan berhasil mengamankan (RS), tutur Kasat Narkoba.

"Satres Narkoba Polres Serang melakukan penangkapan terhadap (RK) di dalam kontrakan jalan pusri penancangan kec.cipocok jaya kota serang dan mengakui memiliki pabrik dan gudang pembuatan tembakau sintetis dan cairan liquid vape yang mengandung narkotika, kemudian Tim Sat Res Narkoba Polres Serang melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan di komplek puri serang hijau Kelurahan Cipocok jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang dengan ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis, liquid vape mengandung narkotika, dan sejumlah peralatan dan bahan dasar untuk melakukan pembuatan, pengemasan dan penjualan narkotika jenis tembakau sintetis dan liquid vape mengandung narkotika," terang Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan di kontrakan tersebut juga diamankan 2 orang tersangka lainnya a.n.(AM) dan (YP). Dari pengakuan tersangka yang diamankan, diamankan lagi 1 orang pada sekitar Pukul 23.30 WIB yakni (RS) di daerah Walantaka, Kota Serang, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Serang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka yang diamankan mereka mengakui membuat sendiri narkotika jenis tembakau sintetis dan liquid warna kuning dan menjualnya secara daring ke berbagai provinsi di Indonesia, jelas Kasat Narkoba.

"Dari para pelaku kami berhasil mengamankan barang Bukti 1 bungkus Narkotika jenis tembakau sintetis, 3 dirijen alhokol 96%, 1 mesin pres plastik, 1 mesin magnetik stirrer with heater, 5 bungkus Tembakau murni, botol plastik 10 ml, botol plastik 30 ml, 1 buah Gelas kimia, 1 buah gelas ukur, 1 buah tabung reaksi, wadah plastik bulat ukuran kecil, wadah plastik ukuran sedang, sendok kaca kimia, 1 buah alat suntikan, 3 botol pewarna makanan, 3 pak Plastik packingan warna hitam, 1 gulung plastik press, 3 botol Sprai air, 3 botol narkotika jenis liquid, 2 unit timbangan, 23 bungkus kertas papir tembakau, kaos souvenir, 1 pak undian kertas, 1 cap stempel, 10 pak sticker untuk packingan, 1 botol plastik, 3 pak plastik bening, 3 pasang sarung tangan karet, 161 buah resi pengiriman ke berbagai provinsi, 23 buah struk penarikan Bank.(*/Red) 

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Peringati HUT ke-78 Reserse Polri, Jajaran Reserse Polda Banten Gelar Bhakti Sosial dan Doa Bersama

BhinnekaNews71.Com- Desember 05, 2025 0
Peringati HUT ke-78 Reserse Polri, Jajaran Reserse Polda Banten Gelar Bhakti Sosial dan Doa Bersama
Serang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Reserse Polri, jajaran personel Ditreskrimsus, Ditreskrimum, dan Ditresnarkoba Polda Banten mel…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Warga Kampung Sumur Bandung Menolak  Pengelolaan bantuan CSR Sembako  Lingkungan dari PT. New Hope Indonesia dari RW

Warga Kampung Sumur Bandung Menolak Pengelolaan bantuan CSR Sembako Lingkungan dari PT. New Hope Indonesia dari RW

November 29, 2025
 32 Orang Pegawai di Kecamatan Rajeg dilantik dan di Ambil Sumpah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

32 Orang Pegawai di Kecamatan Rajeg dilantik dan di Ambil Sumpah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

November 28, 2025
JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

Desember 02, 2025
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Desember 03, 2025
Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

November 30, 2025
Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

November 30, 2025
Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

November 29, 2025
Jayanti Balaraja Menggugat (JBM) Perbup No 12 Tahun 2022

Jayanti Balaraja Menggugat (JBM) Perbup No 12 Tahun 2022

November 28, 2025
Dikejar Hingga Daan Mogot, Pencuri Motor di Cipondoh Berhasil Dibekuk

Dikejar Hingga Daan Mogot, Pencuri Motor di Cipondoh Berhasil Dibekuk

November 29, 2025

Berita Terpopuler

 Warga Kampung Sumur Bandung Menolak  Pengelolaan bantuan CSR Sembako  Lingkungan dari PT. New Hope Indonesia dari RW

Warga Kampung Sumur Bandung Menolak Pengelolaan bantuan CSR Sembako Lingkungan dari PT. New Hope Indonesia dari RW

November 29, 2025
 32 Orang Pegawai di Kecamatan Rajeg dilantik dan di Ambil Sumpah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

32 Orang Pegawai di Kecamatan Rajeg dilantik dan di Ambil Sumpah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu

November 28, 2025
JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

JBM Menggelar Aksi Damai di Kantor Dishub Kabupaten Tangerang

Desember 02, 2025
Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Desember 03, 2025
Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

Kick Off HPN 2026 Resmi Dimulai di Banten Dihadiri Kapolri

November 30, 2025
Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

Gubernur Banten Tinjau Gladi Resik Kick Off HPN 2026 di Alun-alun Kota Serang

November 30, 2025
Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

Siap-siap! Panitia Sediakan Hadiah 3 Motor pada Kick Off HPN di Banten

November 29, 2025
Jayanti Balaraja Menggugat (JBM) Perbup No 12 Tahun 2022

Jayanti Balaraja Menggugat (JBM) Perbup No 12 Tahun 2022

November 28, 2025
Dikejar Hingga Daan Mogot, Pencuri Motor di Cipondoh Berhasil Dibekuk

Dikejar Hingga Daan Mogot, Pencuri Motor di Cipondoh Berhasil Dibekuk

November 29, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber