Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Kriminal News Tangerang Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang
Headline Hukum Kriminal News Tangerang

Nyamar Jadi Petugas Provider, Spesialis Pencuri Tower BTS Ditangkap di Tangerang

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
29 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



TANGERANG – Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar perangkat tower BTS. Seorang pria berinisial DSA (37) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian perangkat BTS dengan kerugian mencapai Rp481,6 juta. Selasa (29/09/2026). 


Pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Perum Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.


Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian perangkat tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.


"Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi," kata Parikhesit.


Dari keterangan saksi, polisi mendapat petunjuk bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.


Saat itu, dua orang terlihat memasuki area tower BTS. Salah seorang berada di luar pagar untuk mengawasi, sementara seorang lainnya mengambil perangkat modul tower.


Kedua orang tersebut sempat mengaku sebagai petugas provider yang sedang melakukan perbaikan tower. Namun, ketika diminta menunjukkan surat tugas, mereka tidak dapat menunjukkannya.


Keduanya kemudian panik dan melarikan diri menuju sebuah mobil Suzuki Ertiga yang telah menunggu di pinggir jalan.


"Saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu B-2583-TRU. Dari informasi itu kemudian kami lakukan penelusuran terhadap kendaraan dan orang-orang yang menggunakan mobil tersebut," ujarnya.


Hasil penelusuran polisi menemukan kendaraan tersebut terdaftar pada perusahaan subkontraktor dan digunakan sebagai kendaraan operasional. Dari data pengguna kendaraan, penyidik kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial DSA.


Tim Analis Satreskrim selanjutnya melakukan pengolahan data dan mendeteksi keberadaan DSA di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.


Polisi kemudian mendatangi rumah kontrakan DSA dan melakukan penangkapan. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan pencurian tower BTS.


Penyidik kemudian mendapat informasi bahwa DSA menyewa sebuah rumah lain yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang. Lokasinya tidak jauh dari tempat tinggalnya.


Saat rumah tersebut digeledah, polisi menemukan puluhan modul tower BTS dan belasan mesin Radio Receiver Unit (RRU).


Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 11 Universal Base Band Processor (UBBP), 6 UBBP G1A, 11 UBBP G2, 5 UBBP G3, 1 UBBP H2, serta berbagai modul dan perangkat lainnya.


Polisi juga menyita 17 unit RRU, terdiri dari 4 RRU 2219, 1 RRU 4499 dan 12 RRU 5592.


Selain perangkat BTS, petugas mengamankan dua telepon seluler Android dan uang tunai sebesar Rp2,8 juta.


Dalam laporan polisi, perangkat BTS yang hilang di lokasi kejadian meliputi sejumlah modul, power cable package, optical transceiver, Universal Baseband Processing Unit dan perangkat pendukung lainnya.


Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp481.677.845.


Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam pencurian dan penampungan perangkat tower BTS tersebut.


"Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain," jelas Parikhesit.


Saat ini DSA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai laporan penyidikan.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas perusahaan atau provider, khususnya ketika memasuki area terbatas seperti tower BTS.


"Masyarakat maupun pengelola infrastruktur telekomunikasi agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas serta surat tugas yang jelas. Jika ada aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian," imbau Herbin.


Herbin juga mengingatkan pihak pengelola tower dan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi untuk memperkuat sistem pengamanan dan pengawasan di lokasi-lokasi tower BTS.


"Jangan ragu melapor ke call center kami 110 apabila menemukan orang atau kendaraan yang mencurigakan di sekitar tower. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana," tambahnya.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81
Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tutup Rangkaian Acara Kriyanusa 2026, Mendagri Tito: Potensi Kerajinan Indonesia Luar Biasa

BhinnekaNews71.Com- Oktober 01, 2026 0
Tutup Rangkaian Acara Kriyanusa 2026, Mendagri Tito: Potensi Kerajinan Indonesia Luar Biasa
. Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi menutup rangkaian acara Kriyanusa Tahun 2026 di Jakarta International Conventi…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Punya Rumah, tetapi Tak Punya Tempat Pulang

Punya Rumah, tetapi Tak Punya Tempat Pulang

September 29, 2026
Viral Video Lapak Solar JLS: Penjaga Sebut Alex-Jhon Perintahkan “Gebukin” Wartawan

Viral Video Lapak Solar JLS: Penjaga Sebut Alex-Jhon Perintahkan “Gebukin” Wartawan

September 25, 2026
SPBU 34-42309 Sumur Bandung Diduga Jadi Ladang Pengangsu Pertalite, Motor Thunder Bertangki Besar Hilir Mudik

SPBU 34-42309 Sumur Bandung Diduga Jadi Ladang Pengangsu Pertalite, Motor Thunder Bertangki Besar Hilir Mudik

September 26, 2026
 Pedagang Bayar Iuran, Sampah di Jembatan Bogeg Tetap Berserakan

Pedagang Bayar Iuran, Sampah di Jembatan Bogeg Tetap Berserakan

September 27, 2026
Takut Gagal, Akhirnya Gagal Mencoba

Takut Gagal, Akhirnya Gagal Mencoba

September 29, 2026
12 Anggota PWI Kabupaten Serang Lulus UKW, Ketua Tekankan Profesionalisme dan Kode Etik

12 Anggota PWI Kabupaten Serang Lulus UKW, Ketua Tekankan Profesionalisme dan Kode Etik

September 27, 2026
Mimpiku Tertunda, Bukan Berakhir

Mimpiku Tertunda, Bukan Berakhir

September 29, 2026
Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

September 26, 2026
Satlantas Polres Serang Perkuat Edukasi Keselamatan, Alat Khusus Industri Diimbau Tak Dioperasikan di Jalan Raya

Satlantas Polres Serang Perkuat Edukasi Keselamatan, Alat Khusus Industri Diimbau Tak Dioperasikan di Jalan Raya

September 29, 2026
Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan

Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan

September 27, 2026

Berita Terpopuler

 Punya Rumah, tetapi Tak Punya Tempat Pulang

Punya Rumah, tetapi Tak Punya Tempat Pulang

September 29, 2026
Viral Video Lapak Solar JLS: Penjaga Sebut Alex-Jhon Perintahkan “Gebukin” Wartawan

Viral Video Lapak Solar JLS: Penjaga Sebut Alex-Jhon Perintahkan “Gebukin” Wartawan

September 25, 2026
SPBU 34-42309 Sumur Bandung Diduga Jadi Ladang Pengangsu Pertalite, Motor Thunder Bertangki Besar Hilir Mudik

SPBU 34-42309 Sumur Bandung Diduga Jadi Ladang Pengangsu Pertalite, Motor Thunder Bertangki Besar Hilir Mudik

September 26, 2026
 Pedagang Bayar Iuran, Sampah di Jembatan Bogeg Tetap Berserakan

Pedagang Bayar Iuran, Sampah di Jembatan Bogeg Tetap Berserakan

September 27, 2026
Takut Gagal, Akhirnya Gagal Mencoba

Takut Gagal, Akhirnya Gagal Mencoba

September 29, 2026
12 Anggota PWI Kabupaten Serang Lulus UKW, Ketua Tekankan Profesionalisme dan Kode Etik

12 Anggota PWI Kabupaten Serang Lulus UKW, Ketua Tekankan Profesionalisme dan Kode Etik

September 27, 2026
Mimpiku Tertunda, Bukan Berakhir

Mimpiku Tertunda, Bukan Berakhir

September 29, 2026
Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

September 26, 2026
Satlantas Polres Serang Perkuat Edukasi Keselamatan, Alat Khusus Industri Diimbau Tak Dioperasikan di Jalan Raya

Satlantas Polres Serang Perkuat Edukasi Keselamatan, Alat Khusus Industri Diimbau Tak Dioperasikan di Jalan Raya

September 29, 2026
Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan

Polda Banten Bongkar Praktik “Kencingan” Solar Bersubsidi, Dua Tersangka Diamankan

September 27, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber