Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Satresnarkoba Polres Serang amankan pelaku penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu

Serang - Anggota unit 1 sat narkoba Polres Serang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Serang Polda Banten AKP Michael tandayu beserta PS Kanit I Aipda M.Marziska melakukan penangkapan terhadap saudara ES (35) Tahun yang merupakan warga kelurahan Cipare Kota Serang.


Tersangka diamankan di perumahan griya permata asri kelurahan dalung Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang, beserta barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,23 gram yang disimpan dalam kantong depan baju dan 1 buah handphone.


Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael Tandayu saat diwawancara mengatakan menurut keterangan tersangka barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari saudara F (DPO) dengan membeli seharga rpRp. 400.000,00. ujar Kasat Resnarkoba.


Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti langsung kita amankan ke Mako Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk tersangka kita terapkan pasal Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara tutupnya. (*/Red) 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *