Tampilkan postingan dengan label Serang headline. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Serang headline. Tampilkan semua postingan

Belum Dilintasi, Rekonstruksi Jalan Desa Laban Tirtayasa Senilai Rp 397Juta Sudah Retak-retak, Diduga Tidak Sesuai Spek

Agustus 24, 2024





SERANG, -- Rekonstruksi jalan Desa Laban Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang yang di anggarkan melalui DTU-DAU-APBD Tahun anggaran 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Serang, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Bina Marga diduga sarat KKN. 



Pasalnya, dari investigasi Lapangan Sugeng, Kabid Investigasi LSM DPP Perkumpulan Bakti Nusantara, menemukan Jalan yang sudah selesai dibangun dan belum digunakan mengalami retak retak dan ditambal sulam oleh Pek Hitam. Sabtu (24/8/24). 


Dari Papan Informasi Pekerjaan (PIP), Anggaran Senilai Rp397.370.000 yang dikerjakan CV Cipta Nayra dengan Konsultant pengawas PT Tribuana Cipta Konsultan dengan masa waktu kerja 90 hari kalender diduga dibangun tidak sesuai spesifikasi. 


"Kami konfirmasi, Jalan sudah selesai kurang lebih satu Minggu," kata Mandor usai di hubungi Sugeng dan sedang di pek hitam yang digaris lagi digodog," kata Sugeng. 



Sementara, saat dikonfirmasi wartawan, Ucy yang mengaku sebagai Mandor  enggan menjelaskan perihal proyek jalan,


 "Saya Mandor bukan pelaksana Pak, kenapa pak," tanya Mandor dan enggan menyebut pelaksana. 



Hal tersebut menjadi tugas penting Dinas DTRBDBM Kabupaten Serang untuk melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap kinerja CV Cipta Nayra,



 "Kami berharap Dinas terkait agar melakukan monitoring ke lapangan, dan mengevaluasi kinerja pemborong, ini Jalan buat kepentingan jangka lama untuk masyarakat, bukan untuk sementara, jadi harus hati hati, apakah ini kualitas sudah sesuai, jangan sampai ini jadi temuan, kami akan segera melaporkan secara LI atau bersurat," terang Sugeng mengakhiri. 



Hingga berita dimuat, Pihak CV Cipta Nayra belum berhasil dikonfirmasi.(JL/JT/Red)

Iptu Iwan Rudini Pimpin Apel Fungsi Satreskrim Polres Serang

Agustus 07, 2024



SERANG,  - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menggelar apel fungsi yang dipimpin Kaurbinops Iptu Iwan Rudini di halaman Mapolres Serang, Rabu (7/8/2024).


Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan tujuan apel fungsi adalah untuk mengecek kesiapan personel secara langsung baik sikap tampang maupun kesiapan operasional sebelum melaksanakan tugas.


"Jadi tujuan dari apel fungsi yaitu untuk mengecek persiapan personil baik sikap tampang maupun kesiapan operasional," terang Andi Kurniady.


Andi Kurniady mengatakan apel fungsi juga sebagai sarana untuk analisis dan evaluasi kinerja satuan fungsi dan juga tentang disiplin dan tanggungjawab mengenai administrasi penyidikan.


"Personil harus menguasai secara terampil dan profesional dalam penanganan mindik," ucap Andi Kurniady.(*/Red) 

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Ganja

Juli 04, 2024



SERANG,  - Lagi nunggu konsumen, pengedar ganja berinisial ARF (20) dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di pinggir jalan, Desa Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin 1 Juli 2024 malam.


Dari tersangka warga  Kecamatan Cikande, polisi mengamankan barang bukti 25 paket ganja siap edar yang disimpan dalam tas sepatu futsal.


Plt Kasat Narkoba Polres Serang Kompol Ali Rahman CP mengatakan tersangka ARF merupakan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Serang. 


"Tersangka diamankan di pinggir jalan Kampung Kondang saat menunggu konsumen sekitar pukul 22.30. Petugas mengamankan tas futsal yang berisi 25 paket ganja siap edar," kata Ali Rahman kepada media , Kamis 4 Juli 2024.


Ali Rahman menjelaskan terbongkarnya kasus peredaran narkoba jenis ganja kering ini, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polres Serang.


"Mendapatkan informasi masyarakat itu, dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku," jelasnya.


Ali mengungkapkan pada proses penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengamankan tas futsal yang belakangan diketahui berisi barang bukti narkoba jenis ganja.


"25 paket ganja tersebut dibungkus kertas coklat dengan berat 111,36 gram," ungkapnya.


Ali menerangkan dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru sebulan melakukan bisnis ganja. Bisnis haram itu dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan butuh biaya hidup.


"Puluhan paket ganja itu dibeli dari seorang bandar berinisial UG (DPO) yang dihubungi melalui media sosial instagram. UG yang disebut sebagai pemasok masih kita kejar dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," terangnya.


Ali menegaskan dengan adanya temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk diproses hukum.


"Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo 111  ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.(*/Red) 

Momen Idul Adha, Kapolres Serang Bagikan Nasi Pecel dan Daging Goreng

Juni 18, 2024




Serang - Suasana gembira nampak terlihat dari wajah puluhan penghuni ruang tahanan mako Polres Serang pada hari lebaran Idul Adha 1445 Hijriyah, Senin 17 Juni 2024. 


Usai melaksanakan shalat Ied berjamaah dalam ruang sel, para tahanan yang sedang menunggu proses hukum tersebut didatangi Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dan Wakapolres Kompol Ali Rahman CP sambil membawa bungkusan makanan. 


Para tahanan mendapatkan jatah daging kurban yang sudah diolah menjadi daging goreng siap santap lengkap dengan nasi pecel. 


Kapolres mengatakan, tujuan pembagian makanan siap santap dari daging kurban ini dilakukan agar para tahanan juga dapat merasakan suasana perayaan Idul Adha meski di dalam tahanan.


"Selain itu, juga sebagai bentuk berbagi antara kepolisian dengan warga meskipun mereka tengah jalani proses hukum," kata Condro Sasongko.


Dia berharap, dengan pembagian hewan kurban siap saji kepada  tahanan, mereka bisa merasakan suka cita Idul Adha meskipun sedang menjalani proses hukum.


"Kami juga berharap ini menjadi motivasi kepada mereka agar nanti tidak mengulangi perbuatannya dan bisa merayakan hari raya bersama keluarga di rumah," tuturnya. 


Kapolres mengatakan, dimomen lebaran Idul Adha 1445 Hijriyah tahun 2024 ini, pihaknya menyiapkan 1 ekor sapi peranakan Angus dan Simental berbobot lebih dari 1 ton, 6 ekor sapi jenis limousin dan Madura serta 32 ekor kambing.


Dari puluhan hewan kurban tersebut, kata Condro Sasongko, Polres Serang menyerahkan 1 ekor sapi dan 20 ekor kambing kepada masyarakat, Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) serta pondok pesantren untuk dinikmati para santri.


"Penyaluran hewan kurban 1 ekor sapi dan 20 kambing untuk masyarakat, DKM maupun pondok pesantren telah didistribusikan oleh personil Bhabinkamtibmas," kata Kapolres alumnus Akpol 2005. 


Kapolres juga menjelaskan bahwa untuk 6 ekor sapi serta 12 ekor kambing yang disembelih di Mapolres Serang, selain untuk internal Polres Serang, juga dagingnya didistribusikan kepada masyarakat di seputaran Mapolres Serang, tahanan serta rekan jurnalis.


"Jadi sapi dan kambing yang dipotong di mako, selain untuk internal, dagingnya juga kita didistribusikan kepada masyarakat diseputaran Mapolres Serang serta rekan jurnalis sahabat Polres Serang," terang Condro Sasongko.(*/Red) 

Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Menciduk Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Juni 06, 2024

 


SERANG,  - Sedang menunggu konsumen, NZ (27 tahun) pengedar sabu disergap personil Satresnarkoba Polres Serang di pertigaan tidak jauh dari gerbang tol Cilegon Timur, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.


Dari pengedar warga Kelurahan Jombang, Kecamatan Panggung Rawi, Kota Cilegon ini diamankan barang bukti 8 paket sabu. Tersangka NZ berikut barang buktinya selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.


Pjs Kasatresnarkoba Kompol Ali Rahman CP menjelaskan tersangka NZ ditangkap pada Senin 3 Juni 2024 sekitar pukul 21.00. Sebelumnya, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana memperoleh informasi dari masyarakat.


"Awalnya ada informasi bahwa disekitar gerbang tol Cilegon Timur akan ada transaksi narkoba," terang Ali Rahman kepada media Kamis 6 Juni 2024.



Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi yang dilaporkan kerap terjadi transaksi narkoba dan berhasil mengamankan tersangka NZ yang sedang menunggu konsumen.


"Dalam penggeledahan, dri saku celana tersangka ditemukan 4 paket sabu. Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka dan ditemukan 4 paket sabu lainnya yang disembunyikan dalam lemari pakaian," kata Ali Rahman.


Dari hasil pemeriksaan, lanjut Ali Rahman, tersangka NZ mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis sabu. Bisnis haram tersebut sengaja dilakukan karena tersangka tidak memiliki pekerjaan dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 


"Jadi tersangka NZ ini mengaku baru 1 bulan berbisnis narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi," beber alumnus Akpol 2008 itu.


Ali Rahman mengatakan tersangka NZ mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial DA (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba. "Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya," tandas Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres.


Atas perbuatannya ini, tersangka NZ dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(M) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *