Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peristiwa. Tampilkan semua postingan

Misteri Kasus Vina Cirebon Mulai Terkuat, Setelah Saksi Kunci Bercerita di Hadapan Kang Dedi Mulyadi "Bapak Aing"

Juli 27, 2024

 


Jawa Barat, - Misteri kasus Kematian Vina  Cirebon mulai terkuat sedikit demi sedikit, setelah salah seorang Saksi kunci kasus Vina Cirebon, Dede baru-baru ini mengungkap fakta yang cukup mengejutkan soal kesaksiannya di BAP tahun 2016. Dede mengakui bahwa selama ini telah berbohong soal kesaksian kasus Vina.



Ia baru berani mengungkapkan fakta sebenarnya kepada Dedi Mulyadi lantaran merasa bersalah selama delapan tahun.


"Karena saya merasa bersalah. Selama 8 tahun pun saya merasa bersalah. Cuma saya bingung mau mengungkap gimana,” kata Dede.


Dede bercerita kepada Dedi Mulyadi di akun YouTube Channel Kang Dedi Mulyadi. Menurutnya skenario berawal dari Aep dan Iptu Rudiana.


“Awalnya Aep ditanya polisi, mencurigai ada nggak yang sering nongkrong di situ? Aep bilang ada,” ungkap Dede.


Dede lalu diajak Aep ke Polsek menemui Rudiana untuk diminta keterangan bahwa ia menyaksikan pelemparan batu dan pengejaran Eky oleh geng motor.


“Disuruh ngaku menyaksikan ada pelemparan dan pengejaran. Diskenariokan, disuruh lihat yang ngejar yang ngelemparin batu, motor berapa orang. Saya bilangnya segerombolan saat itu,” ujarnya.


Dede juga seolah membaca skenario agar menyebut merk motor para pelaku secara detail.


“Motor ini itu merknya, padahal saya nggak tahu sama sekali motornya. yang nyuruh ya Aep dan Pak Rudiana, sebut motor Vixion Satria ini itu,” terangnya.


Usai Dede Mengaku Memberikan Kesaksian Palsu, Dedi Mulyadi Jamin Biaya Pendidikan Anak-anaknya

Kini, Dede siap bertanggungjawab atas perbuatannya di tahun 2016 lalu yang menyebabkan delapan orang masuk penjara.


Dede mengaku sudah yakin untuk muncul dan menghadapi kasus Vina Cirebon ke depannya.


Secara tegas, Ia siap menerima risiko apapun atas kesalahannya di masa lalu.


“Mau gimana pun Dede harus jujur biar mereka yang tidak bersalah bisa bebas. Siap terima apapun risikonya,” ucap Dede.


Bahkan saat melakukan konferensi pers bersama Dedi Mulyadi dan Otto Hasibuan, Dede mengaku siap masuk penjara menggantikan ketujuh terpidana tersebut


“Saya siap meskipun saya harus dipenjara menggantikan 7 orang itu, saya siap. yang penting 7 terpidana itu saya mau keluar, bebas seperti kehidupan saya kemarin,” tegasnya.


Menanggapi keberanian dan kejujuran Dede, Dedi Mulyadi nampak tersentuh. Mantan Bupati Purwakarta itu berterima kasih atas pernyataan Dede.


Menurut Dedi Mulyadi, kejujuran adalah sesuatu yang mahal.


Oleh karena itu, Dedi siap pasang badan untuk Dede baik dari segi hukum maupun sosial.


“Dari sisi hukum kita akan damping. Anak Dede dua-duanya jadi anak asuh saya sampai perguruan tinggi saya sekolahkan,” ungkap Dedi Mulyadi.


“Nanti kalau udah ini selesai, Dede bisa ikut kerja dengan saya. Orang baik adalah orang yang menyesali kesalahannya,” pungkasnya.


Dede nampak gemetar dan menyalami Dedi Mulyadi usai mendengar pernyataan tersebut.


Pernyataan Dedi Mulyadi ini sukses membuat keluarga Dede juga ikut terharu dan berterima kasih. Kini Dede tinggal menunggu kelanjutan dari kasus Vina Cirebon. (*) 

Tidak Diberi Pinjaman, Pria di Cikeusal Kabupaten Serang Tusuk Ibu dan Anak

Juli 22, 2024





SERANG, - NO (34) warga Desa dan Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, diringkus personil Unit Reskrim Polsek Cikeusal setelah menusuk Adek Irma (34) dan anak perempuannya Laila (16) warga Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.


Tersangka NO  ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan 12 jam setelah kejadian. Kedua korban korban dirawat di RSUD Banten, sedangkan tersangka Noviana ditahan di Mapolsek Cikeusal.


"Motif dari kasus penganiayaan ini diduga pelaku kesal karena tidak diberi pinjaman uang," ungkap Kapolsek Cikeusal AKP Surono kepada media  Senin 22 Juli 2024.


Kapolsek mengatakan kasus penganiayaan ibu dan anak ini terjadi di pinggir jalan Raya Petir Ciruas, Kampung Cicangkring, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Minggu (21/7) sekitar pukul 04.30.


"Kasus itu bermula saat, pelaku bertemu dengan korban Adek Irma di Jalan Raya Petir. Keduanya saling kenal. Ketika bertemu di Jalan, mereka saling menyapa," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusadi.


Surono menambahkan keduanya kemudian menuju sebuah warung di wilayah Kampung Cicangkring. Disana, pelaku sempat meminjam uang namun korban justru memarahinya.


"Korban menolak meminjamkan uang sambil memarahi pelaku," tambahnya.


Surono mengungkapkan tidak senang dengan perilaku korban, Pelaku  kemudian mengeluarkan pisau belati dan langsung menyerang Adek Irma Suryani.


"Lalu pelaku membabi buta dengan menusuk perut bagian samping, dan punggung korban," ungkapnya.


Melihat ibunya ditusuk, Surono menjelaskan, Laila anak korban berusaha menolong ibunya. Akan tetapi, pelaku justru menusuk anak korban hingga tak sadarkan diri.


"Anak korban juga terkena tusukan di bagian perut dan punggung," jelasnya.


Sorono menambahkan kedua korban ditolong oleh warga, untuk dibawa Puskesmas Petir, namun karena kondisinya yang terluka parah selanjutnya dirujuk ke rumah sakit, sedangkan pelaku melarikan diri.


"Kami yang menerima laporan dari suami korban, langsung mendatangi lokasi kejadian," tambahnya.


Setelah mendapatkan identitas pelaku, personil Unit Reskrim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumah. "Pelaku diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolsek.


Sorono menegaskan pelaku yang saat ini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat. "Dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun," tegasnya.(*/Red) 

FORWARA Minta Kajati Baru Bertindak Terkait Oknum Pejabat KAUR dilingkungan Kejati Banten Pengusir Wartawan

Juli 22, 2024

                                                                            SERANG, -- Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH. MH, diminta bertindak tegas atas tindakan pengusiran yang di lakukan oknum Kepala Urusan Keamanan Dalam (Kaur Kamdal) Kejati Banten ‘R. Rauf.

Hal ini sangat disayangkan aktivis pemerhati jurnalisme yang tergabung dalam Forum Wartawan Pemantau Peradilan (FORWARA) ‘Juniar Irwan’, yang juga Ketua Tim Investigasi DPP Forwara melalui Whastapp (21/7), menanggapi kejadian memilukan yang telah memberangus kemerdekaan Pers atas pengusiran wartawan Nodeal.id oleh oknum Kaur Kamdal pada 16 November 2023 silam.


Menurutnya hal ini tak bisa dibiarkan, sikap arogan dan sewenang wenang yang di pertontonkan oknum kaur Kamdal Kejaksaan Tinggi Banten “R. Rauf’ di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati dengan cara mengusir tim Nodeal.id serta makian hingga pintu gerbang Kejati Banten.




Padahal awalnya RR mengundang untuk klarifikasi pemberitaan, yang menanyakan pengambilan gambar foto Aula Kejati tanpa ijin…, dan dijelaskan tim Nodeal,id bahwa sejak mulai dilakukan pembangunan, hingga 2 tahap sejak Tahun 2021 hingga 2022 yang di biayai dari dana hibah APBD Provinsi Banten TA 2021-2022, tim Nodeal.id telah memiliki banyak gambar, namun gelagat RR tak mau menerima penjelasan, hingga mengeluarkan nada keras sembari mengusir.


Walau kejadian ini sudah dilaporkan ke Polsek Curug, dan Ombudsmen Banten, akan tetapi RR seolah kebal hukum, dan tak mendapatkan tindakan apa apa dari Kepala Kejaksaan Kepala Tinggi (Kajati) Banten sebelumnya, Didik Farkhan Alisyahdi, hingga memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke – 64 sekarang 22 juli 2024.


 


Ditambahkan Irwan, bahwa wartawan di dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi seluas-luasnya, tidak dapat dihalangi ketika dalam melaksanakan tugas secara profesional. “Karenanya terhadap sikap Aparatur Negara yang berupaya menghalangi dan bersikap  Arogan, diskriminatif ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik adalah sebuah pelanggaran hukum,” sebagaimana telah ditentukan dan diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers yang diancam pidana penjara paling lama 2 tahun penjara serta denda 500.000.000 juta.


Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, Irwan berpendapat, ini merupakan momentum tepat bagi Kajati baru ‘Siswanto, membenahi institusi Kejajaksaan Tinggi dari oknum jaksa nakal yang berpotensi melucuti integritas Kejati Banten, sebagaimana amanat Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin, akan mendisiplinkan atau menindak oknum di dalam Korps Adhyaksa yang masih melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan kewenangan, arogan, dan sewenang-wenang, yang dapat mencederai kepercayaan publik.




“Wartawan dan Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan) sejatinya adalah mitra yang saling membutuhkan, dan tak boleh merintangi tupoksi jurnalis. Demi menjaga Marwah Kemerdekaan Pers dan Integritas Kejaksaan yang Prima, persoalan ini perlu tindak lanjut Kejaksaan Agung, agar perilaku pejabat Kejati Banten yang menyimpang dari Tupoksi, tidak terulang di kemudian hari. tegasnya.(rilis Tim Forwara) 

Kereta Api Tabrak Mobil di Deli Serdang, 6 Orang Satu Keluarga Tewas

Juli 22, 2024

DELI SERDANG, - Mobil yang membawa satu keluarga dilaporkan tertabrak kereta api di perlintasan sebidang di Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.


6 dari 7 anggota keluarga yang ada di dalam mobil tersebut tewas.


"Iya betul (6 orang tewas karena ditabrak kereta api), satu keluarga, 7 orang (di dalam mobil), istrinya yang masih kritis di rumah sakit," kata Kapolsek Lubuk Pakam AKP Rusdi, Minggu (21/7/2024).


Korban tewas terdiri dari 1 bapak dan 5 anaknya, yakni RM (51), GDM (28), STM (26), YM (24), DJM (22), dan NMM (20). 


Sedangkan ibunya berinisial HM (52) dalam kondisi kritis dan dibawa ke Rumah Sakit Sari Mutiara Lubuk Pakam.


"Korban yang meninggal dunia dibawa ke RSUD Amri Tambunan, sedangkan yang korban kritis dibawa ke RS Sari Mutiara Lubuk Pakam," ucapnya.


Rusdi menjelaskan peristiwa kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 12.25 WIB siang tadi.


Kecelakaan itu melibatkan kereta api penumpang Sri Bilah KA U51A menuju arah Medan menabrak mobil Toyota Rush yang dikendarai korban dengan nomor polisi BK1496MAA yang melintas di Jalan Umum dari Desa Pagar Jati menuju Desa Sumberejo.


Mobil tersebut sempat terseret sejauh 30 meter sebelum akhirnya terjatuh ke sawah yang ada di sisi rel. "Mobil Toyota Rush BK-1496-MAA warna hitam terseret sepanjang lebih kurang 30 meter," ujarnya.


Mobil tersebut mengalami kerusakan parah sampai ringsek. Personel kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 12.40 WIB untuk mengevakuasi para korban.(*) 

Kendaraan Supplier Raib Digondol Maling depan PT ULI, Sumur Bandung Kecamatan Jayanti

Juli 20, 2024



Kabupaten Tangerang - Viral  Vidio Curanmor di Vidio Info Balaraja, Vidio yang berdurasi kurang lebih 40 Detik menggambarkan pelaku curanmor berjumlah 2 orang sedang menggasak kendaraan bermotor, yang terparkir di depan pintu gerbang Perusahaan PT.ULI yang berproduksi tas koper. Jumat (19/07/24) 


Tim Media Center Jayanti bergegas menggali Informasi yang lengkap, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), guna memperjelas Informasi yang didapat dan sudah viral di vidio Info Balaraja. 


Hasil Investigasi Media Center Jayanti dilokasi tempat kejadian depan gerbang perusahaan PT.ULI yang beralamat di Kp Sumur Bandung kendaraan Suplierayer raib digondol maling depan PT ULI, Sumur Bandung Kecamatan Jayanti mendapatkan informasi dari salah satu Security, ia membenarkan telah terjadi curanmor korban seorang pengantar barang dari Supplier, " jelasnya. 


Saat awak media meminta keterangan lebih jelasnya Security tersebut mengarahkan ke Cip Security PT.ULI, lalu kemudian tim Media Center Jayanti bertemu Cip Security PT. ULI


Andi Cip Security PT.ULi menjelaskan kronologis kejadian pencurian motor di depan gerbang perusahaan PT.ULI menurut nya, Kejadian ranmor tersebut pada hari rabu sekitar jam dua sore berada di wilayah pintu depan gerbang PT.ULI, Cuma dari pihak manajemen PT. ULI kemarin juga tida  ada bahasa menyalahkan Security, karena ini memang tidak ada hubungan nya, ini murni kelalaian dan musibah saja, karena waktu itu parkir motor didepan gerbang ga tau dikunci setang atau tidak motor nya dan tidak ditutup kunci motornya, langsung masuk naro invoice tandatangan surat jalan, sementara Security pas lagi sibuk karena ada empat mobil kontainer masuk, dan sekawan dibelakang tidak sempat memonitor rekaman CCTV nya, karena lagi sibuk ada barang masuk, kasus ini sudah ditangani pihak Kepolisian Reskrim Polsek Cisoka, dan sampai saat ini masih kami monitor perkembangan nya," jelasnya. 


Sementara berita ini diterbitkan pihak korban pencurian kendaraan motor dan pihak Kepolisian Reskrim Polsek Cisoka, belum terkonfirmasi.(Bonai) 

Pasangan Kakek-Nenek di Bogor Ditemukan Tewas Membusuk di Dalam Kamar Rumah

Juli 18, 2024



BOGOR, - Dua lansia bernama Hans Tomasoa (83) dan Rita Timasoa (72) ditemukan tewas di dalam rumahnya di Jonggol, Kabupaten Bogor. 


Jasad pasutri tersebut ditemukan telah membusuk.


Kapolsek Jonggol Kompol Wagiman menjelaskan kedua korban ditemukan meninggal pada Sabtu (13/7). 


Penemuan mayat pasutri ini terungkap dari kecurigaan warga yang tak melihat keduanya selama beberapa hari.



"Keterangan para saksi tetangga sekitar, mengatakan bahwa sudah beberapa hari tidak melihat penghuni rumah itu," kata Wagiman dalam keterangannya, Selasa (16/7).


Kecurigaan warga makin menguat saat mencium aroma tidak sedap dari rumah korban. Saksi lalu menghubungi ketua RT hingga ia dan beberapa warga datang untuk mengecek.


Pak RT bersama warga dan petugas satpam kemudian membuka paksa pintu rumah dengan linggis. 


Para saksi lalu memeriksa ke dalam rumah dan mendapati kedua korban sudah tidak bernyawa.(*) 

Seorang Wanita di Cilegon Diduga Tewas Dibunuh, Satreskrim Polres Cilegon Lakukan Penyelidikan

Juli 18, 2024




Cilegon, -- Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten melakukan *penyelidikan* kasus pembunuhan seorang wanita yang terjadi Pada Hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 diketahui sekira pukul 08.00 Wib.Rumah Kontrakan Lingkungan Sukamaju RT/RW 006/006 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.


Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanagara melalui Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Samsul Bahri membenarkan bahwa satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon sedang melakukan penyelidikan tentang pembunuhan seorang wanita dengan identitas DMR (36) warga 

 Lingkungan Sukamaju Kelurahan  Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.


Pada saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar nya yang pintu kamar dalam keadaan terkunci dari luar.


Samsul menjelaskan kronologi kejadian 

Pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 Sekira Jam 22.00 wib saksi Saudara Sarip menerangkan melihat temen pria korban yang bernama saudara Nur datang ke rumah kontrakan korban, kemudian Saudara Nur masuk ke kamar korban. Lalu sekira jam 03.00 wib korban datang ke kontrakan dan langsung masuk ke kamar nya. 


sekira jam 03.30 wib saksi Saudara Sarip mendengar keributan di dalam kamar. Dan saksi mendengar suara teriakan minta tolong dari korban. Lalu saksi berkata "kenapa nur nur awas mati anak orang". Setelah saksi berkata tersebut tidak ada suara dari dalam kamar. 


sekira jam 06.00 wib saksi mengetahui Saudara nur keluar dari kontrakan dan mengetuk kamar saya dan langsung pergi


sekira jam 07.00 wib saksi bersama ibu ibu tetangga mengetuk pinta kamar korban namun tidak ada respon. Lalu saya lapor ke yang punya kontrak an saksi Saudara Muana


Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira jam 07.30 wib saksi Saudara Imam Sutrisno  di beritahu oleh saksi Muana  bahwa menyatakan bahwa tadi malem ada keributan di rumah kontrakan tempat kejadian. Kemudian saksi Saudara imam dan Saudara Muana datang ke TKP 

karena pintu kamar posisi terkunci dari luar kemudian saksi mengetuk pintu kamar, namun setelah lama di ketuk tidak dibuka kemudian oleh para saksi pintu kamar tersebut di dobrak.


Setelah pintu kamar terbuka saksi melihat korban sudah dalam terbaring di kasur dan di selimuti sarung dan di lakukan pengecekan tidak ada tanda tanda kehidupan.


Menurut Samsul satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa beberapa orang saksi untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini.tutupnya.(*/Red) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *