Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Sah KGB Kota Bekasi Terbentuk dan Siap Mendukung Pemimpin Kota Bekasi Yang bisa Mensejahterakan Rakyat

Juli 24, 2024



Kota Bekasi, – Kawal Gibran Bersama Organ Relawan yang  Pendukung Paslon Prabowo - Gibran pada Pilpres 2024 yang lalu, untuk mengawal program-program Pemerintahan terpilih sampai 5 tahun kedepan, KGB melebarkan sayap kepengurusan sampai ketingkat akar rumput.


KGB pada hari senin, 22 Juli 2024 melaksanakan Rapat Kordinasi dan Konsultasi membentuk  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Bekasi dan Tingkat Kecamatan se kota Bekasi. Dalam Rapat tersebut selain membentuk Kepengurusan untuk persiapan deklarasi KGB Kota Bekasi serta penyusunan strategi dalam mendukung pasangan calon Wali Kota Bekasi yang akan berlaga di Pilkada Kota Bekasi, berlangsung di area Galaxy Bekasi Selatan pada Senin, 22 Juli 2024.


Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Umum KGB Roman Z didampingi Wakil Sekretaris (Wasek) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Denis CL.


Hasil rapat diputuskan struktur KGB Kota Bekasi Periode 2024 - 2029 dengan susunan Dewan Penasehat DPD Petrus Atmawira, Ketua DPD Boni Pasaribu, Wakil Ketua (Waka) Erimichael R, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Irwan Kurni Simajuntak, Bendahara Abdul Gani, Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) Ivan Gunawan, dan jajaran KSB Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Bekasi.


Menurut Irwan Kurnia Simanjuntak kepada Media saat di wawancara pada senin malam (22/07) lalu mengatakan "Alhamdullilah bahwa malam ini, KGB kota Bekasi sudah berhasil menyusun kepengurusan dari tingkat DPD sampai 12 Kecamatan yang ada di kota Bekasi, Ujarnya .


Lebih lanjut, Pria yang di panggil Bang Juntak ini menjelaskan sesuai arahan ketua Umum KGB, selain pembentukan Kepengurusan, kami juga melakukan konsolidasi dalam rangka pemilukada yang akan di adakan November 2024 nanti, dan secepatnya kami akan menggelar Rapat - rapat teknis dalam mendukung Bakal calon walikota Bekasi periode 2024 - 2029 Jelasnya (Red)

Ketua dan Pengurus Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) Periode 2024 - 2026 Resmi Dilantik

Juli 24, 2024

 


Kabupaten Serang – Jajaran pengurus Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST)  periode 2024-2026 secara resmi dikukuhkan, dengan mengangkat tema, "Jurnalisme Adalah Amunisi Paling Kuat Yang Dapat Digunakan Untuk Mengubah Dunia (Nelsom Mandela) yang bertempat di Saung Tepi Jalan, Jln Raya Serang-Jakarta Km. 35, Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Banten, Rabu, (24/07/2024) 




Sebelum dikukuhkan, Jajaran Pengurus Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) yang dipimpin Bob Heri diambil sumpah janjinya oleh Mantan Ketua PERWAST 2 Periode dari tahun Periode 2020- 2022, sampai 2023- 2024 Angga Apria Siswanto, yang sekarang di angkat sebagai Pembina PERWAST, untuk mentaati peraturan organisasi dan kode etik profesi sebagai wartawan.


Usai pengucapan sumpah janji jabatan, Pembina PERWAST, Angga Apria Siswanto, menyerahkan pataka PERWAST kepada Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST), Bob Heri, untuk membawa oraganisasi profesi wartawan di kabupaten Serang khususnya di serang Timur tersebut berperan aktif di Kabupaten Serang. 


Pada kesempatan itu, Pembina PERWAST, Angga Apria Siswanto, berpesan agar PERWAST dapat terus eksis mewarnai perkembangan dunia jurnalistik di Kabupaten Serang khususnya di wilayah serang timur. 



Angga juga berharap, dengan kepengurusan baru Perwast  yang mayoritas diisi generasi muda dapat menjadi pilot project atau percontohan bagi Pengurus Organisasi wartawan yang lainnya.


“Perwast harus menjadi pembeda, karena diisi orang-orang muda semua. Sebagai organisasi profesi wartawan di serang timur, kita juga punya tanggung jawab moral untuk ikut berperan dalam mencerdaskan masyarakat, memberikan informasi sesuai dengan fakta dan ikut memberantas hoaks,” ujarnya.




SUSUNAN PENGURUS PERKUMPULAN WARTAWAN SERANG TIMUR (PERWAST) PERIODE 2024-2026


Pembina :


1. ALPIAN SE


2. ERY BIAYA SE


3. ANGGA APRIA SISWANTO


4. ANDRE NANDA SAPUTRA


Penasehat :


1. YUSA QORNI KERTIWINATA


2. WELFENDRY


3. HERI OPUNG


Ketua :


BOB HERI


Wakil Ketua I :


MUJENI


Wakil Ketua II :


NUSI


Sekretaris I :


MANSAR


Sekretaris II :


DAVID NABABAN


Bendahara 1 :


ANDY SUYONO


Bendahara 2 :


HANAPI


Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) :


1. ENDI SUBANDI


2. CHAERUDIN


3. AMROJI


Bidang Hubungan Antar Lembaga :


1. AGUS SUBRATA


2. AL FIRDAUS


Bidang Industri dan Lingkungan :


1. AMALIA FIRDAUS


2. JHON JULI


3. AHMAD BARUROH


4. Sayuti


5. ZULFIKAR


Bidang Pemerintahan :


1. HERMAN


2. Robin K


3. Bambang


Bidang Pendidikan dan Latihan (Diklat) :


1. HARIS ZIKRI AUDI


2. Murodi/Odil


3.Maulana


Bidang Kerohanian :


1. NURJAMIN


2. HERU


Bidang OKK :


1. JOSH MUNTHE


2. Sudrajat


3. Rohyadi


4. CECEP BUSTOMI


Bidang Investigasi :


1. AHMAD SUPRIYADI (BEWOK)


2. IMANUDIN AROHMAN



Bidang Sosial

1. Ayu Amalia

2. Aisyah



Sementara, Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (PERWAST) Periode 2024-2026 Bob Heri, mengajak insan pers khususnya keluarga besar PERWAST dalam menjalankan tugas jurnalisnya dengan menerapkan kode etik dan UU Pers sebagai acuan.


"Karena makna independensi bagi insan pers tidak mencari-cari kesalahan orang lain. Sebagai kontrol sosial pun harus terarah dan berimbang tentunya. Mari jalin kemitraan yang baik dan eratkan persaudaraan di batang tubuh organisasi PERWAST," Tandasnya. (*/Red) 

Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang Akan Selenggarakan Pertemuan Nasional di Batam

Juli 22, 2024


JAKARTA – Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) akan menyelenggarakan Pertemuan Nasional pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2024 di Yelloo Hotel, Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau. 


Menurut Ketua JarNas Anti TPPO Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, acara ini bertujuan untuk membangun sinergi yang lebih solid antara seluruh anggota JarNas Anti TPPO yang terdiri dari lembaga swadaya masyarakat dan individu-individu yang terlibat dalam pencegahan, penanganan, dan perlindungan saksi serta korban TPPO.


JarNas Anti TPPO terbentuk pada tahun 2018 atas dasar kesepahaman beberapa organisasi kemanusiaan dan individu yang berkomitmen pada isu perdagangan orang. Kehadiran JarNas Anti TPPO merupakan jawaban atas kegelisahan terkait masalah perdagangan orang, baik dalam penegakan hukum, proses reintegrasi korban, maupun hal-hal terkait lainnya.


Saat ini, sekitar 30 organisasi dari seluruh Indonesia telah bergabung di dalamnya. Melalui kerja berjejaring, mereka berfokus pada empat bidang utama: Penelitian dan Pengembangan (Litbang), pengumpulan data dan analisis situasi terkini TPPO, advokasi kepentingan korban, kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta penggalangan dana, dan reintegrasi korban untuk memastikan proses reintegrasi berjalan dengan baik. 


"Upaya ini memerlukan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintahan, lembaga masyarakat, sektor swasta, akademisi, dan media," kata Sara, panggilan akrab ketua JarNas, kepada media jaringan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta, Senin (22/7/2024).


Perdagangan orang di Indonesia masih menjadi masalah yang signifikan. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) pada 2019-2023, terdapat 2.007 kasus TPPO dengan 2.265 korban. Mayoritas korban adalah perempuan (47%) dan anak perempuan (45%). Kementerian Luar Negeri mencatat peningkatan kasus perdagangan orang pada tahun 2022 dengan 752 kasus yang berhasil diungkap, naik 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.


Rapat Nasional ini akan diikuti oleh para anggota JarNas Anti TPPO dari seluruh daerah di Indonesia dan didukung oleh Yayasan Parinama Astha dan KKPPMP, dengan panitia dari Sekretariat JarNas dan KKPPMP selaku panitia lokal.(Fars SMSI)

Tidak Diberi Pinjaman, Pria di Cikeusal Kabupaten Serang Tusuk Ibu dan Anak

Juli 22, 2024





SERANG, - NO (34) warga Desa dan Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, diringkus personil Unit Reskrim Polsek Cikeusal setelah menusuk Adek Irma (34) dan anak perempuannya Laila (16) warga Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.


Tersangka NO  ditangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan 12 jam setelah kejadian. Kedua korban korban dirawat di RSUD Banten, sedangkan tersangka Noviana ditahan di Mapolsek Cikeusal.


"Motif dari kasus penganiayaan ini diduga pelaku kesal karena tidak diberi pinjaman uang," ungkap Kapolsek Cikeusal AKP Surono kepada media  Senin 22 Juli 2024.


Kapolsek mengatakan kasus penganiayaan ibu dan anak ini terjadi di pinggir jalan Raya Petir Ciruas, Kampung Cicangkring, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Minggu (21/7) sekitar pukul 04.30.


"Kasus itu bermula saat, pelaku bertemu dengan korban Adek Irma di Jalan Raya Petir. Keduanya saling kenal. Ketika bertemu di Jalan, mereka saling menyapa," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusadi.


Surono menambahkan keduanya kemudian menuju sebuah warung di wilayah Kampung Cicangkring. Disana, pelaku sempat meminjam uang namun korban justru memarahinya.


"Korban menolak meminjamkan uang sambil memarahi pelaku," tambahnya.


Surono mengungkapkan tidak senang dengan perilaku korban, Pelaku  kemudian mengeluarkan pisau belati dan langsung menyerang Adek Irma Suryani.


"Lalu pelaku membabi buta dengan menusuk perut bagian samping, dan punggung korban," ungkapnya.


Melihat ibunya ditusuk, Surono menjelaskan, Laila anak korban berusaha menolong ibunya. Akan tetapi, pelaku justru menusuk anak korban hingga tak sadarkan diri.


"Anak korban juga terkena tusukan di bagian perut dan punggung," jelasnya.


Sorono menambahkan kedua korban ditolong oleh warga, untuk dibawa Puskesmas Petir, namun karena kondisinya yang terluka parah selanjutnya dirujuk ke rumah sakit, sedangkan pelaku melarikan diri.


"Kami yang menerima laporan dari suami korban, langsung mendatangi lokasi kejadian," tambahnya.


Setelah mendapatkan identitas pelaku, personil Unit Reskrim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di rumah. "Pelaku diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," kata Kapolsek.


Sorono menegaskan pelaku yang saat ini telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, akan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat. "Dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun," tegasnya.(*/Red) 

FORWARA Minta Kajati Baru Bertindak Terkait Oknum Pejabat KAUR dilingkungan Kejati Banten Pengusir Wartawan

Juli 22, 2024

                                                                            SERANG, -- Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH. MH, diminta bertindak tegas atas tindakan pengusiran yang di lakukan oknum Kepala Urusan Keamanan Dalam (Kaur Kamdal) Kejati Banten ‘R. Rauf.

Hal ini sangat disayangkan aktivis pemerhati jurnalisme yang tergabung dalam Forum Wartawan Pemantau Peradilan (FORWARA) ‘Juniar Irwan’, yang juga Ketua Tim Investigasi DPP Forwara melalui Whastapp (21/7), menanggapi kejadian memilukan yang telah memberangus kemerdekaan Pers atas pengusiran wartawan Nodeal.id oleh oknum Kaur Kamdal pada 16 November 2023 silam.


Menurutnya hal ini tak bisa dibiarkan, sikap arogan dan sewenang wenang yang di pertontonkan oknum kaur Kamdal Kejaksaan Tinggi Banten “R. Rauf’ di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati dengan cara mengusir tim Nodeal.id serta makian hingga pintu gerbang Kejati Banten.




Padahal awalnya RR mengundang untuk klarifikasi pemberitaan, yang menanyakan pengambilan gambar foto Aula Kejati tanpa ijin…, dan dijelaskan tim Nodeal,id bahwa sejak mulai dilakukan pembangunan, hingga 2 tahap sejak Tahun 2021 hingga 2022 yang di biayai dari dana hibah APBD Provinsi Banten TA 2021-2022, tim Nodeal.id telah memiliki banyak gambar, namun gelagat RR tak mau menerima penjelasan, hingga mengeluarkan nada keras sembari mengusir.


Walau kejadian ini sudah dilaporkan ke Polsek Curug, dan Ombudsmen Banten, akan tetapi RR seolah kebal hukum, dan tak mendapatkan tindakan apa apa dari Kepala Kejaksaan Kepala Tinggi (Kajati) Banten sebelumnya, Didik Farkhan Alisyahdi, hingga memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke – 64 sekarang 22 juli 2024.


 


Ditambahkan Irwan, bahwa wartawan di dalam menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi seluas-luasnya, tidak dapat dihalangi ketika dalam melaksanakan tugas secara profesional. “Karenanya terhadap sikap Aparatur Negara yang berupaya menghalangi dan bersikap  Arogan, diskriminatif ketika wartawan menjalankan tugas jurnalistik adalah sebuah pelanggaran hukum,” sebagaimana telah ditentukan dan diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor: 40 Tahun 1999, tentang Pers yang diancam pidana penjara paling lama 2 tahun penjara serta denda 500.000.000 juta.


Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, Irwan berpendapat, ini merupakan momentum tepat bagi Kajati baru ‘Siswanto, membenahi institusi Kejajaksaan Tinggi dari oknum jaksa nakal yang berpotensi melucuti integritas Kejati Banten, sebagaimana amanat Kepala Kejaksaan Agung RI, ST Burhanuddin, akan mendisiplinkan atau menindak oknum di dalam Korps Adhyaksa yang masih melakukan perbuatan tercela, menyalahgunakan kewenangan, arogan, dan sewenang-wenang, yang dapat mencederai kepercayaan publik.




“Wartawan dan Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan) sejatinya adalah mitra yang saling membutuhkan, dan tak boleh merintangi tupoksi jurnalis. Demi menjaga Marwah Kemerdekaan Pers dan Integritas Kejaksaan yang Prima, persoalan ini perlu tindak lanjut Kejaksaan Agung, agar perilaku pejabat Kejati Banten yang menyimpang dari Tupoksi, tidak terulang di kemudian hari. tegasnya.(rilis Tim Forwara) 

Cegah Fenomena Kenakalan Remaja Polsek Sepatan Gencar memberikan Penyuluhan dan Sosialisasi kepada murid SMA

Juli 22, 2024


Kab. Tangerang – Pada hari Senin, 22 Juli 2024, Polsek Sepatan mengadakan kegiatan penyuluhan mengenai "Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja" kepada siswa/i SMA MKGR Sepatan, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini dipimpin oleh Kanit Binmas Polsek Sepatan, Ipda Hartoyo, bersama anggota Bhabinkamtibmas Desa Sarakan, Bripka Opsus L. Gaol.


Acara ini dihadiri oleh Kepala Sekolah SMA MKGR Sepatan, Bapak Agung, S.Pd., serta seluruh siswa/i sekolah.


Dalam sesi penyuluhan, Ipda Hartoyo memberikan penjelasan mendalam tentang dampak negatif penggunaan narkoba dan kenakalan remaja, termasuk fenomena geng motor dan tawuran. Penekanan diberikan pada bahaya-bahaya yang dapat merusak moral, merugikan diri sendiri, orang lain, serta keluarga.


Selain itu, Bripka Opsus juga mengingatkan para siswa untuk melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi dan berusaha menjadi individu yang berguna bagi bangsa, negara, serta agama. Ia mengajak siswa untuk rajin belajar, menjauhi perbuatan melanggar hukum dan agama, serta berkomitmen meraih cita-cita setinggi mungkin.


"Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan motivasi positif kepada siswa-siswi SMA MKGR Sepatan dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan remaja. Polsek Sepatan berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda" ujar Kapolsek Sepatan AKP Sriyono.(*/Red) 

Kendaraan Supplier Raib Digondol Maling depan PT ULI, Sumur Bandung Kecamatan Jayanti

Juli 20, 2024



Kabupaten Tangerang - Viral  Vidio Curanmor di Vidio Info Balaraja, Vidio yang berdurasi kurang lebih 40 Detik menggambarkan pelaku curanmor berjumlah 2 orang sedang menggasak kendaraan bermotor, yang terparkir di depan pintu gerbang Perusahaan PT.ULI yang berproduksi tas koper. Jumat (19/07/24) 


Tim Media Center Jayanti bergegas menggali Informasi yang lengkap, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), guna memperjelas Informasi yang didapat dan sudah viral di vidio Info Balaraja. 


Hasil Investigasi Media Center Jayanti dilokasi tempat kejadian depan gerbang perusahaan PT.ULI yang beralamat di Kp Sumur Bandung kendaraan Suplierayer raib digondol maling depan PT ULI, Sumur Bandung Kecamatan Jayanti mendapatkan informasi dari salah satu Security, ia membenarkan telah terjadi curanmor korban seorang pengantar barang dari Supplier, " jelasnya. 


Saat awak media meminta keterangan lebih jelasnya Security tersebut mengarahkan ke Cip Security PT.ULI, lalu kemudian tim Media Center Jayanti bertemu Cip Security PT. ULI


Andi Cip Security PT.ULi menjelaskan kronologis kejadian pencurian motor di depan gerbang perusahaan PT.ULI menurut nya, Kejadian ranmor tersebut pada hari rabu sekitar jam dua sore berada di wilayah pintu depan gerbang PT.ULI, Cuma dari pihak manajemen PT. ULI kemarin juga tida  ada bahasa menyalahkan Security, karena ini memang tidak ada hubungan nya, ini murni kelalaian dan musibah saja, karena waktu itu parkir motor didepan gerbang ga tau dikunci setang atau tidak motor nya dan tidak ditutup kunci motornya, langsung masuk naro invoice tandatangan surat jalan, sementara Security pas lagi sibuk karena ada empat mobil kontainer masuk, dan sekawan dibelakang tidak sempat memonitor rekaman CCTV nya, karena lagi sibuk ada barang masuk, kasus ini sudah ditangani pihak Kepolisian Reskrim Polsek Cisoka, dan sampai saat ini masih kami monitor perkembangan nya," jelasnya. 


Sementara berita ini diterbitkan pihak korban pencurian kendaraan motor dan pihak Kepolisian Reskrim Polsek Cisoka, belum terkonfirmasi.(Bonai) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *