Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
 Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

By On April 02, 2024




Serang  - Tiga pengedar narkoba yang masih satu jaringan digulung Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang pada akhir Maret kemaren.


Ketiganya diringkus di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Tangerang dengan barang bukti 20 paket sabu berbagai ukuran, 3 timbangan digital serta handphone.


Ketiga pengedar sabu yang ditangkap SU (31 tahun) warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, MP alias Ari (24 tahun) warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dan MF (28 tahun) warga Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkoba ini diawali dengan tertangkapnya tersangka SU di pinggir jalan di Desa Kopo, Kecamatan Kopo Kabuapten Serang pada Selasa (5/3) dini hari.


"Tersangka SU yang berprofesi sebagai sopir angkutan pasir disergap saat akan mengedarkan sabu ke sesama sopir. Dari saku celana ditemukan 3 paket sabu," terang Kapolres kepada media, Selasa (2/4/2024).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika 3 paket sabu diamankan didapat dari tersangka MP. Atas pengakuan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung mengejar dan berhasil menangkap MP.


"Tersangka MP berhasil diamankan di rumahnya di Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Ranjeng sekitar pukul 18.00, dengan barang bukti 8 paket sabu," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.


Seperti halnya SU, tersangka MP pun mengaku dan mendapatkan sabu dari MF yang juga warga Kabupaten Tangerang. Tanpa buang waktu, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap MF di rumah kontrakannya di Tangerang sekitar pukul 22.00.


"Dari rumah kontrakan tersangka MF ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan 9 paket sabu berbagai ukuran dalam tas yang disembunyikan di ruang dapur," jelasnya.


Dalam pemeriksaan, tersangka MF mengatakan jika paket yang ada pada dirinya serta yang telah dijual didapat dari FD (DPO) warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku tidak membeli namun dititipi untuk diperjualbelikan.


"MF tidak membeli tapi menerima sabu dari FD (DPO) untuk diperjualbelikan. Dari bisnis haram tersebut MF hanya menerima upah," kata Kapolres.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112  ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(*/Red) 

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

By On April 02, 2024

 


SERANG, - Setahun lebih mendekam di Lapas Serang tidak membuat AN (28 tahun) berhenti berbisnis narkoba. Residivis warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini kembali ke bisnis lama.


Namun baru sebulan kembali menggeluti bisnis haram, AN yang bebas hukuman pada awak 2023 kembali dicokok petugas. Tersangka pengedar ini ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya.


"Tersangka AN yang baru bebas dari hukuman ditangkap di rumahnya pada Jum'at (15/3/2024) sekitar jam 22.30 WIB," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Senin (1/4/2024).


Kapolres menjelaskan tersangka ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricky Handani mendapat laporan dari masyarakat.


"Awalnya Tim Opsnal memperoleh informasi dari masyarakat yang mencurigai tersangka AN kembali berjualan narkoba," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.


Dari informasi tersebut, Tim Opsnal bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 22.30, tersangka yang sedang tiduran dalam kamar diamankan tanpa melakukan perlawanan.


"Dalam penggeledahan, petugas mengamankan 9 paket sabu yang disembunyikan diantara tumpukan kayu di belakang rumahnya. Petugas juga mengamankan timbangan digital serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi," ucap Kapolres.


Sementara Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka AN mengaku belum 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Tersangka mendapatkan sabu dari DA (DPO) warga yang ditemui di sekitar Roxy, Jakarta Barat.


"Tersangka mendapatkan obat dari DA di daerah Roxy. Namun AN tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," tambah M Ikhsan.


M Ikhsan mengatakan tersangka merupakan residivis dan mengaku terpaksa berjualan sabu karena sulit mendapatkan pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan sabu.


"Motifnya karena tersangka merupakan pengangguran, dan keuntungan dari berjualan sabu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.


Akibat dari perbuatannya, tersangka AN dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112  ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Viral, Video Seorang Wanita Bawa Sajam Samurai Diduga Menusuk Wanita Paruh Baya di Tangerang Sampai Tewas

By On April 01, 2024

Foto terduga pelaku dan korban. Senin (1/4/24). @bhn.


Tangerang, - Viral video di media sosial, seorang wanita membawa senjata tajam jenis samurai diduga melakukan penusukan kepada seorang wanita paruh baya inisial RA usia 43 tahun hingga tewas, Korban diduga sebagai penjaga toko pakaian di Tangerang. 


Kejadian penusukan diketahui terjadi di Ruko Boutique, Jl Borobudur, Kelapa Dua, Tangerang, Senin (01/4/24) sekira pukul 10.15 Wib. 


Saat kejadian, puluhan warga sekitar langsung mengerumuni pelaku dan berusaha menangkapnya.


Namun demikian, pelaku yang panik justru berusaha kabur dengan menabrak seluruh kendaraan yang menghalanginya.


Menurut saksi mata, inisial RPA menuturkan kejadian berawal saat ia melihat korban sedang mengepel, lalu pelaku masuk ke ruko memakai sendal, kemudian di tegor oleh korban, tetapi pelaku tidak terima dan mengucapkan kata kata kasar dengan menyebut T**i.


Kemudian korban dan pelaku sempat cek cok mulut dan dilerai oleh saksi RPA, seketika pelaku langsung mengambil sejenis senjata tajam di dalam mobil putih jenis yaris Toyota. Setelah mengambil sajam tersebut, pelaku langsung menusukan senjata tajam tersebut kebagian perut sebanyak satu kali, melihat kejadian tersebut saksi RPA sempat memegang sajam. 


Usai menusuk RA, pelaku langsung melarikan diri dengan mobil dan sempat dikejar oleh Gojek tetapi tidak tertangkap


Pasca kejadian Polisi langsung terjun  mengamankan TKP dan barang bukti berupa satu buah sarung sajam Samurai dan meminta keterangan saksi, polisi juga telah memasang garis kuning di lokasi.


Sementara Kasihumas Polres Tangerang Selatan saat dikonfirmasi BHINNEKANEWS71.COM perihal kejadian belum merespon.(Red) 

Pengedar Sabu di Sepatan Ditangkap di Depok

By On April 01, 2024




TANGERANG -- Polisi Berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu  meresahkan di wilayah hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, tersangka berinisial SGR alias Remon (24) merupakan warga Batuceper, Kota Tangerang, ditangkap wilayah Cinangka, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.


Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sepatan berdasarkan informasi, tersangka merupakan pemasok sabu dari seorang pria warga Sepatan, Kabupeten Tangerang.


"Tersangka ditangkap setelah sebelumnya dipancing untuk kembali bertemu bertransaksi Narkoba," ungkap Zain, Senin (1/4/2024).


Dari hasil penyergapan dilakukan, Polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 9 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,9 gram.


"Tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Sepatan guna pemeriksaan dan pengembangan mendalam jaringannya," ujar Kapolres.


Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*/Red) 

Diduga Kebal Hukum, Toko Obat Keras Tramadol Hexymer Berkode "BURHAN"  di Bandung Jabar Masih Eksis, Wakapolda Jabar Bilang Begini!!

By On Maret 31, 2024




Jawa Barat, -- Penjualan obat obatan keras Tramadol dan Hexymer berkedok toko kosmetik di wilayah Bandung Jawa Barat  diduga masih marak beroperasi alias eksis tanpa tersentuh hukum. 




Hal tersebut diketahui saat dalam Investigasi tim Media di Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung tetap membuka toko yang diduga menjual obat obat keras golongan G tanpa izin alias ilegal itu, disinyalir Kelompok yang Berkode "BURHAN" tersebut diduga kebal Hukum, meski telah viral di muat di beberapa Media online.




Sementara Wakapolda Jawa Barat, saat di kirimkan beberapa link berita perihal Obat obatan mengatakan, " Siap, Dirresnarkoba selalu Atensi Kang," ujar Wakapolda merespon. 



Sebelumnya, Viral pemberitaan terkait Kelompok BURHAN dengan berjudul:


Jawa Barat Darurat Obat Keras, Siapa Kelompok "BURHAN"? 


Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang pengunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.




Untuk provinsi Jawa Barat, peredaran obat keras ini diperjual-belikan secara bebas dibeberapa toko kelontong maupun berkedok kosmetik. Omset yang didapat terhadap penjualan obat jenis ini sangat fantastis mencapai jutaan rupiah dalam sehari. 




Hal ini yang membuat munculnya kelompok bernama *'BURHAN'* dibeberapa wilayah seperti Bandung, Sumedang, Cimahi dan Soreang. Kelompok yang diduga mengkoordinir ratusan toko di wilayah Jawa Barat ini bertugas mengkondisikan peredaran obat-obatan terus berjalan.



Biasanya toko-toko berkedok ini berjualan dimulai sejak pagi hari, dimana banyak karyawan dan anak sekolah mulai beraktivitas. Obatnya dijual murah kisaran Rp 4.000,- s/d Rp 10.000, untuk menjangkau pasar sampai kepada kalangan bawah.



Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.







_*Siapa dibalik kelompok 'BURHAN' ?*_



BURHAN bukanlah nama seseorang melainkan sebuah kode atau sandi yang digunakan untuk menandai toko-toko yang masuk dalam konsorsium. Konsorsium ini ditandai dengan adanya stiker logo bergambar 'Burung Hantu' yang dikelola oleh beberapa orang di tiap-tiap wilayahnya.



Hasil investigasi lapangan didapati beberapa nama yang sering disebut oleh penjaga toko yang menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer, seperti RMD untuk wilayah Sumedang dan Kabupaten Bandung, RK untuk wilayah Rancaekek dan sekitar, kemudian BG dan HRN untuk wilayah kota Bandung dan sekitarnya.





Sementara saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi terkait adanya dugaan kelompok ‘BURHAN’ akan melakukan kroscek terhadap kebenaran hal tersebut.



“Saya coba cek dulu ya kang, Apa memang benar hal tersebut,” jawabnya singkat, Selasa (12/03).



Dengan adanya pengelolaan yang terstruktur, sistematis dan masif ini menyebabkan sulitnya aparatur penegak hukum untuk menyentuh kelompok-kelompok ini dalam jerat hukum. Perlunya keberanian dan kredibilitas yang tinggi untuk aparat dapat menindaklanjuti permasalahan darurat obat keras di wilayah Jawa Barat ini.



Selanjutnya dukungan dari pemerintah daerah juga diperlukan untuk dapat memberantas peredaran obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika. Tidak hanya sampai disitu peran BNN Provinsi Jawa Barat juga dibutuhkan dalam membantu Polri khususnya Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti peredaran Tramadol dan Hexymer.



Sinergitas aparatur negara bersama dengan para tokoh masyarakat dibutuhkan dalam memerangi peredaran obat keras guna menciptakan Jawa Barat Juara Lahir Batin. (ML)

Baby Sitter yang Tega Menganiaya Balita Anak Selebgram Emy Aghnia Ditangkap

By On Maret 30, 2024



MALANG, - Satreskrim Polresta Malang Kota terus mendalami dan melakukan penyelidikan atas kasus penganiayaan terhadap JAP (3,5), balita anak selebgram Emy Aghnia Punjabi.


Dalam penyelidikan tersebut, polisi telah mengamankan dan menetapkan  pengasuh (suster) korban berinisial IPS alias Indah (27), warga Bojonegoro sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak selebgram tersebut.


Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kronologi ungkap kasus tersebut.


Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kronologi kasus tersebut.


"Awalnya, orang tua korban mendapat laporan dari tersangka pada Jumat (28/3/2024) pagi, bahwa anaknya mengalami luka akibat jatuh dari kamar mandi. Saat dilihat fotonya, korban luka memar di bagian mata kiri dan kening".


"Orang tua korban curiga dengan luka tersebut, sehingga membuka DVR CCTV kamar korban dan terlihat tersangka telah menganiaya korban. Pada hari itu juga, sekitar pukul 13.00 WIB, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi dan tersangka diamankan," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024).


penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban.


"Jadi, tersangka ini menganiaya korban dengan cara dipukul, dijewer, dicubit, dan ditindih. Hasil visum dari RS Saiful Anwar (RSSA), korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan luka gores di kuping kanan dan kiri serta kening," terangnya.


tersangka menganiaya korban memakai peralatan yang ada di dalam kamar korban.


"Tersangka memukul kening korban mamakai buku dan bantal, memakai boneka (boneka beruang berukuran besar) untuk membekap korban, dan disiram pakai minyak gosok," tambahnya.


Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang didapat, tersangka melakukan penganiayaan dikarenakan kesal dengan perilaku korban.


"Tersangka ingin mengobati luka bekas cakaran, tetapi korban menolaknya dan tidak mau. Hal itu membuat tersangka jengkel dan menganiaya korban," ungkap kapolres.


Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam mendekam di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.


"Tersangka kami kenakan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tandasnya.(*) 

Pria di Bengkulu Bacok Warga Hingga Tewas Lalu Hisap Darah dan Otaknya

By On Maret 30, 2024




KEPAHIANG, - Aksi sadis dilakukan pria berinisial RZ di Desa Simpang Kota Bingin, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. 


Pria diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) ini membacok warga hingga tewas, kemudian menghisap darah dan otak korban, Sabtu (23/3). 


Kejadian ini bermula saat RZ dan korban bernama Yodes (36) berada di sebuah tempat pemancingan. 


Pelaku diduga mengejek korban yang saat itu bekerja sebagai penjaga tempat pemancingan tersebut.


RZ yang tak terima diejek banci merasa tersinggung dan emosi. 


Dia mengambil senjata tajam jenis parang dan mendekati korban, langsung menebas korban hingga tangannya putus. 


Tidak berhenti, pelaku masih mengejar korban dan membacoknya berulang kali hingga korban mengalami luka di bagian kepala, muka dan bagian belakang tubuhnya. 


"Dia sebut saya banci, makanya saya marah," kata RZ di hadapan penyidik, Minggu (24/3) lalu. 


Dari pengakuannya, RZ menyebut dirinya sempat menghisap darah yang keluar dari kepala korban. Bahkan, pelaku sempat akan memakan otak korban karena mendapat bisikan.


"Khilaf pak, aku ingin makan otaknya karena ada bisikan. Saya ingin sekali menghisap darah dan otaknya," jelas RZ.(*) 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *