Pengedar Sabu di Sepatan Ditangkap di Depok

April 01, 2024
Senin, 01 April 2024



TANGERANG -- Polisi Berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu  meresahkan di wilayah hukum Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, tersangka berinisial SGR alias Remon (24) merupakan warga Batuceper, Kota Tangerang, ditangkap wilayah Cinangka, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.


Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Sepatan berdasarkan informasi, tersangka merupakan pemasok sabu dari seorang pria warga Sepatan, Kabupeten Tangerang.


"Tersangka ditangkap setelah sebelumnya dipancing untuk kembali bertemu bertransaksi Narkoba," ungkap Zain, Senin (1/4/2024).


Dari hasil penyergapan dilakukan, Polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti 9 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 8,9 gram.


"Tersangka saat ini telah diamankan di sel tahanan Polsek Sepatan guna pemeriksaan dan pengembangan mendalam jaringannya," ujar Kapolres.


Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*/Red) 

Thanks for reading Pengedar Sabu di Sepatan Ditangkap di Depok | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Pengedar Sabu di Sepatan Ditangkap di Depok

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *