Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Kriminal News Serang Sat Reskrim Polres Serang Amankan DPO Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Sempat Buron
Headline Hukum Kriminal News Serang

Sat Reskrim Polres Serang Amankan DPO Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Sempat Buron

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
28 Sep, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



SERANG – Seorang pemuda berinisial JA alias YS, 21 tahun, warga Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, akhirnya ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang. Ia sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.


Penangkapan terhadap JA dilakukan setelah foto dirinya viral di media sosial sebagai DPO. Rasa takut dan tertekan karena identitasnya tersebar luas membuat pelaku yang telah buron selama sekitar enam bulan itu akhirnya menyerahkan diri saat hendak menemui korban.


"Pelaku ini merasa ketakutan luar biasa karena fotonya sudah viral di media sosial sebagai DPO. Ia akhirnya diamankan saat akan menemui korban untuk meminta maaf," ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan di Mapolres Serang, Senin, 28 September 2026.


JA diamankan personel Unit PPA Satreskrim Polres Serang di Kampung Lame Hideung, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada Jumat, 25 September 2026. Saat itu, pelaku tengah dalam perjalanan menuju lokasi pertemuan dengan korban.


Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula sekitar Desember 2025 ketika JA dan korban DA, 15 tahun, berkenalan pada pesta pernikahan kerabat korban. Setelah saling tukar nomor handphone, keduanya intens berkomunikasi melalui pesan singkat.


"Pada sekitar Januari 2026, tersangka menyatakan cinta dan cintanya diterima oleh korban, sehingga keduanya berpacaran. Namun, hubungan tersebut kemudian disalahgunakan tersangka untuk melakukan perbuatan bejat," kata Andri Kurniawan.


Pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mengajak korban jalan-jalan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan berkeliling di sekitar kawasan KP3B.


Setelah makan dan minum di angkringan sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka mengajak korban ikut ke rumahnya. Sesampainya di rumah, keduanya masuk dengan mengendap-ngendap karena takut ketahuan oleh kedua orang tua tersangka.


"Saat keduanya berada di dalam kamar tersangka, korban diberikan minuman sprite yang dicampur pil diduga hexymer hingga membuat korban merasa pusing dan lemas. Selanjutnya korban disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka," ungkap Kapolres.


Sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban dirasa cukup sadar, korban diantarkan pulang oleh tersangka. Karena tidak pulang semalaman, orang tua korban menginterogasi dan mengetahui bahwa korban telah menginap serta disetubuhi pelaku.


"Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang. Berbekal laporan itu, petugas PPA mengirimkan surat panggilan, namun pelaku tidak pernah memenuhi panggilan," jelas Andri Kurniawan.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, penyidik telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada pelaku. Namun, JA selalu mangkir dengan berbagai alasan.


"Karena beberapa kali tidak kunjung hadir, petugas PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman mendatangi rumah pelaku, namun tidak ada di rumahnya. Akhirnya penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan," tambah Andi Kurniady.


Menurut Kasatreskrim, pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, tekanan psikologis karena foto dan identitasnya viral di media sosial membuat pelaku akhirnya keluar dari persembunyiannya.


"Pelaku mengaku tidak tahan dengan tekanan batin karena fotonya tersebar luas. Ia pun nekat menemui korban untuk meminta maaf, dan di situlah kami berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," jelasnya.


Saat ini, JA telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 dan atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Tak ada hasil yang ditemukan
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81
Pemerintah Kecamatan Jayanti Mengucapkan HUT RI ke 81

Idul Adha 2026

Idul Adha 2026

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Sat Reskrim Polres Serang Amankan DPO Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Sempat Buron

BhinnekaNews71.Com- September 28, 2026 0
 Sat Reskrim Polres Serang Amankan DPO Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Sempat Buron
SERANG – Seorang pemuda berinisial JA alias YS, 21 tahun, warga Desa Nagara Padang, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, akhirnya ditangkap personel Unit Perlind…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Viral Video Lapak Solar JLS: Penjaga Sebut Alex-Jhon Perintahkan “Gebukin” Wartawan

Viral Video Lapak Solar JLS: Penjaga Sebut Alex-Jhon Perintahkan “Gebukin” Wartawan

September 25, 2026
SPBU 34-42309 Sumur Bandung Diduga Jadi Ladang Pengangsu Pertalite, Motor Thunder Bertangki Besar Hilir Mudik

SPBU 34-42309 Sumur Bandung Diduga Jadi Ladang Pengangsu Pertalite, Motor Thunder Bertangki Besar Hilir Mudik

September 26, 2026
Diduga Belum Berizin, Urugan TCP di Depan SDN Ciruas 1 Dikeluhkan

Diduga Belum Berizin, Urugan TCP di Depan SDN Ciruas 1 Dikeluhkan

September 24, 2026
 Pedagang Bayar Iuran, Sampah di Jembatan Bogeg Tetap Berserakan

Pedagang Bayar Iuran, Sampah di Jembatan Bogeg Tetap Berserakan

September 27, 2026
Polda Banten Dampingi Pemulangan dan Pemakaman Korban Kapal Aruphadatu 1

Polda Banten Dampingi Pemulangan dan Pemakaman Korban Kapal Aruphadatu 1

September 24, 2026
12 Anggota PWI Kabupaten Serang Lulus UKW, Ketua Tekankan Profesionalisme dan Kode Etik

12 Anggota PWI Kabupaten Serang Lulus UKW, Ketua Tekankan Profesionalisme dan Kode Etik

September 27, 2026
Polda Banten Pastikan Penemuan Jenazah di Mukomuko Tidak Berkaitan dengan KM Arupadatu I

Polda Banten Pastikan Penemuan Jenazah di Mukomuko Tidak Berkaitan dengan KM Arupadatu I

September 24, 2026
Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

September 26, 2026
Polsek Ciruas Turun Cek Lokasi Pengurugan yang Dikeluhkan Warga

Polsek Ciruas Turun Cek Lokasi Pengurugan yang Dikeluhkan Warga

September 24, 2026
Ketua PWI Banten Tinjau PWI Unit Lebak Selatan, Perkuat Konsolidasi dan Profesionalisme Wartawan

Ketua PWI Banten Tinjau PWI Unit Lebak Selatan, Perkuat Konsolidasi dan Profesionalisme Wartawan

September 25, 2026

Berita Terpopuler

Viral Video Lapak Solar JLS: Penjaga Sebut Alex-Jhon Perintahkan “Gebukin” Wartawan

Viral Video Lapak Solar JLS: Penjaga Sebut Alex-Jhon Perintahkan “Gebukin” Wartawan

September 25, 2026
SPBU 34-42309 Sumur Bandung Diduga Jadi Ladang Pengangsu Pertalite, Motor Thunder Bertangki Besar Hilir Mudik

SPBU 34-42309 Sumur Bandung Diduga Jadi Ladang Pengangsu Pertalite, Motor Thunder Bertangki Besar Hilir Mudik

September 26, 2026
Diduga Belum Berizin, Urugan TCP di Depan SDN Ciruas 1 Dikeluhkan

Diduga Belum Berizin, Urugan TCP di Depan SDN Ciruas 1 Dikeluhkan

September 24, 2026
 Pedagang Bayar Iuran, Sampah di Jembatan Bogeg Tetap Berserakan

Pedagang Bayar Iuran, Sampah di Jembatan Bogeg Tetap Berserakan

September 27, 2026
Polda Banten Dampingi Pemulangan dan Pemakaman Korban Kapal Aruphadatu 1

Polda Banten Dampingi Pemulangan dan Pemakaman Korban Kapal Aruphadatu 1

September 24, 2026
12 Anggota PWI Kabupaten Serang Lulus UKW, Ketua Tekankan Profesionalisme dan Kode Etik

12 Anggota PWI Kabupaten Serang Lulus UKW, Ketua Tekankan Profesionalisme dan Kode Etik

September 27, 2026
Polda Banten Pastikan Penemuan Jenazah di Mukomuko Tidak Berkaitan dengan KM Arupadatu I

Polda Banten Pastikan Penemuan Jenazah di Mukomuko Tidak Berkaitan dengan KM Arupadatu I

September 24, 2026
Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

Dua Pelaku Tambang Tanah Urug Tanpa Izin Diringkus Ditreskrimsus Polda Banten

September 26, 2026
Polsek Ciruas Turun Cek Lokasi Pengurugan yang Dikeluhkan Warga

Polsek Ciruas Turun Cek Lokasi Pengurugan yang Dikeluhkan Warga

September 24, 2026
Ketua PWI Banten Tinjau PWI Unit Lebak Selatan, Perkuat Konsolidasi dan Profesionalisme Wartawan

Ketua PWI Banten Tinjau PWI Unit Lebak Selatan, Perkuat Konsolidasi dan Profesionalisme Wartawan

September 25, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber