Praktik Calo SIM Diduga Terkoordinir di Satpas Polresta Tangerang, Biaya Membengkak di Luar Ketentuan Resmi
KABUPATEN TANGERANG, — Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali mencuat di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Tangerang, Banten. Temuan ini menimbulkan sorotan publik karena diduga melanggar ketentuan resmi negara terkait biaya penerbitan SIM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (7/4/2026), seorang warga yang mengurus SIM C mengaku dikenakan biaya hingga Rp650.000 melalui pihak yang diduga sebagai calo. Proses pembuatan pun disebut berlangsung cepat, tanpa melalui tahapan sebagaimana prosedur resmi.
“Saya buat SIM C kena Rp650 ribu. Datang ke Polres, diarahkan ke gedung Satpas, diantar seseorang, dan sekitar 30 menit sudah jadi,” ungkap sumber.
Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, biaya resmi pembuatan SIM C hanya sebesar Rp100.000, dan SIM A Rp120.000. Selisih yang signifikan ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik pungutan di luar ketentuan.
Pada Selasa (8/4/2026), wartawan melakukan penelusuran langsung ke lokasi Satpas SIM yang berada terpisah dari gedung utama Mako Polresta Tangerang. Hasilnya, di area parkir, sejumlah oknum diduga calo tampak aktif menawarkan jasa pembuatan SIM kepada masyarakat yang datang.
Salah seorang yang mengaku berinisial UJ secara terbuka menawarkan jasa pengurusan SIM.
“Kalau mau urus SIM sudah ada yang ngurus belum?” tanya UJ kepada warga.
“SIM C Rp600 ribu, SIM A Rp650 ribu. Kalau urus sendiri harus tes kesehatan dan psikologi, kalau tidak lolos bisa diulang-ulang,” tambahnya.
Tak hanya di luar gedung, indikasi praktik serupa juga diduga terjadi di dalam area Satpas. Seorang pria berinisial AN yang berada di pintu masuk gedung bahkan menawarkan bantuan pengurusan SIM dengan tarif serupa.
Modus yang ditawarkan terbilang praktis, cukup menyerahkan data KTP dan melakukan foto, tanpa melalui proses ujian ketat sebagaimana diatur dalam prosedur resmi penerbitan SIM.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM MAPPAK Banten, Ely Jaro, menyampaikan keprihatinan dan kritik keras terhadap dugaan praktik yang dinilai mencederai pelayanan publik.
“Ini sangat kami sayangkan. Praktik calo dan pungli di lingkungan Satpas tidak boleh dibiarkan. Apalagi jika sampai masuk ke dalam area gedung pelayanan,” tegas Ely.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum tertentu.
“Tidak mungkin calo bisa bebas beroperasi tanpa ada koordinasi. Ini harus ditindak tegas karena merusak sistem pelayanan dan mencoreng institusi,” lanjutnya.
Secara hukum, praktik pungutan liar dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan maupun Pasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan jabatan oleh pejabat. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi serta pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpas SIM Polresta Tangerang belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.(Red)

Posting Komentar