Sopir Tewas Terlindas di Area Gudang, Dugaan Kelalaian Sistem Keselamatan PT Harindra Sukses Bersama Mencuat
![]() |
| Dok: korban terlindas truk dalam area PT. |
KABUPATEN TANGERANG, — Kematian tragis seorang sopir di area gudang PT Harindra Sukses Bersama, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, memicu sorotan tajam terhadap dugaan kelalaian dalam penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.
Korban berinisial Ibr (25), warga Rangkasbitung, Lebak, Banten, meninggal dunia setelah terlindas truk tronton saat antrean bongkar muat, Jumat (03/04/2026).
Berdasarkan keterangan Humas PT Harindra Sukses Bersama berinisial H.E., korban saat itu diduga tengah beristirahat di bawah kolong kendaraan. Naas, sopir tronton yang hendak maju untuk proses bongkar muat tidak mengetahui keberadaan korban, sehingga kecelakaan fatal tersebut tak terhindarkan.
“Korban berada di bawah kolong mobil, dan sopir tidak mengetahui sehingga terlindas,” ungkapnya. Sabtu 4 April 2026.
Namun, fakta yang diungkap pihak perusahaan justru menimbulkan pertanyaan serius. Humas PT Harindra secara terbuka mengakui bahwa tidak tersedia fasilitas tempat istirahat bagi sopir yang menunggu antrean bongkar muat di area gudang tersebut.
Kondisi ini dinilai bukan sekadar kelalaian individu, melainkan mengarah pada indikasi kelalaian sistemik dalam penyediaan standar keselamatan kerja. Ketiadaan fasilitas dasar seperti area istirahat yang aman berpotensi memaksa para sopir beristirahat di lokasi berbahaya, termasuk di bawah kendaraan operasional.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pengelola tempat kerja wajib menjamin keselamatan setiap orang yang berada di lingkungan kerja, termasuk mencegah potensi kecelakaan akibat kondisi yang tidak aman.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86, disebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Hal ini menegaskan bahwa penyediaan lingkungan kerja yang aman bukan sekadar kewajiban moral, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada pengelola maupun pihak yang bertanggung jawab atas operasional kerja.
Meski pihak PT Harindra menyatakan bahwa gudang tersebut disewa oleh PT Agriko, publik menilai tanggung jawab tidak serta-merta hilang. Sebagai pemilik atau pengelola kawasan, perusahaan tetap memiliki peran dalam memastikan standar keselamatan di dalam area operasionalnya berjalan dengan baik.
Sementara itu, pihak kepolisian dari Polsubsektor Jayanti membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa sopir tronton beserta kendaraan telah diamankan di Polsek Cisoka.
“Kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan CCTV dan faktor lainnya untuk mengetahui penyebab pasti, apakah murni human error atau ada unsur kelalaian lain,” ujar pihak kepolisian.
Jenazah korban telah dibawa ke RSUD Balaraja untuk visum, sebelum akhirnya diserahkan kepada keluarga di Lebak dengan pengawalan aparat.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi perusahaan di sektor logistik dan pergudangan. Tanpa sistem keselamatan yang memadai, termasuk pengaturan area tunggu yang aman, pengawasan ketat, serta fasilitas dasar bagi pekerja dan sopir, potensi kecelakaan fatal akan terus mengintai.
Jika terbukti terdapat unsur kelalaian dalam pemenuhan standar keselamatan kerja, maka bukan tidak mungkin kasus ini berujung pada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(TW/Red)

Posting Komentar