Parkir Tanpa Karcis di Stadion Maulana Yusuf Disorot, Dugaan Premanisme dan Kekerasan Ikut Mencuat
KOTA SERANG – Praktik pengelolaan parkir di Stadion Maulana Yusuf menuai sorotan publik. Pasalnya, pungutan biaya parkir diduga dilakukan tanpa disertai karcis resmi sebagai bukti transaksi maupun jaminan keamanan kendaraan, Selasa (7 April 2026).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas pengelolaan parkir serta tanggung jawab apabila terjadi kehilangan kendaraan di area tersebut.
Selain persoalan parkir, dugaan tindak kekerasan oleh oknum yang mengaku sebagai pengelola lahan parkir dan kios pedagang juga mencuat. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, peristiwa tersebut disebut telah terjadi lebih dari satu kali.
Seorang mahasiswa hukum di salah satu kampus di Kota Serang berinisial AJ mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah terjadi dugaan penganiayaan hingga perusakan fasilitas pedagang oleh oknum berinisial R.
“Kasus pertama sempat mencuat, bahkan disebut ada pemberhentian terhadap yang bersangkutan. Namun, kini muncul lagi dugaan pemukulan yang dilaporkan ke kepolisian hingga menyebabkan korban mengalami cedera pada bagian mata,” ujarnya pada Media ini Selasa 7 April 2026..
Ia menilai, kemunculan kembali sosok yang sama dalam insiden serupa memunculkan dugaan adanya kelalaian atau pembiaran dari pihak terkait.
AJ juga menyoroti sistem pengelolaan parkir yang dinilai tidak memenuhi standar pelayanan jasa penitipan kendaraan. Menurutnya, tidak adanya karcis parkir menunjukkan lemahnya sistem administrasi dan perlindungan terhadap pengguna jasa.
“Ini patut dipertanyakan. Tidak ada bukti transaksi yang jelas, sementara lokasi tersebut merupakan aset pemerintah,” tegasnya.
Secara hukum, AJ menjelaskan bahwa pengelola parkir memiliki tanggung jawab terhadap kendaraan yang dititipkan. Hal ini merujuk pada Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa pihak yang menguasai suatu barang bertanggung jawab atas barang tersebut.
Selain itu, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 ayat (1), pelaku usaha dilarang mengalihkan tanggung jawab kepada konsumen.
Ia juga mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3416/Pdt/1985 yang menegaskan bahwa hubungan hukum dalam perparkiran merupakan bentuk perjanjian penitipan barang. Dengan demikian, kehilangan kendaraan menjadi tanggung jawab pengelola parkir.
AJ berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir dan kios pedagang di kawasan stadion. Ia menilai perlu adanya penataan ulang agar pengelolaan berjalan profesional, transparan, serta bebas dari praktik pungutan liar maupun aksi premanisme.
“Harus ada penataan serius agar masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas di kawasan stadion,” pungkasnya.


Posting Komentar