Dugaan Percaloan dan Pungli SIM di Satpas Polres Tangsel, Biaya Capai Rp650 Ribu Tanpa Tes
![]() |
| Ilustrasi/Sim |
TANGERANG SELATAN – Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Tangerang Selatan menjadi sorotan publik.
Sejumlah warga mengaku proses pembuatan SIM dapat dilakukan dengan mudah tanpa melalui prosedur resmi, asalkan menggunakan jasa pihak tertentu yang diduga sebagai calo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan pada Maret 2026 lalu, biaya pembuatan SIM C di Satpas tersebut berkisar antara Rp500.000 hingga Rp550.000. Sementara untuk SIM A, tarif yang diminta mencapai Rp550.000 hingga Rp650.000 per penerbitan.
Besaran biaya tersebut dinilai jauh melampaui tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, biaya penerbitan SIM C hanya sebesar Rp100.000 dan SIM A sebesar Rp120.000. Bahkan, tarif tertinggi dalam layanan penerbitan SIM yakni SIM Internasional hanya sebesar Rp225.000.
Salah seorang warga Kecamatan Pamulang yang enggan disebutkan namanya mengaku membayar Rp600.000 untuk pembuatan SIM C.
“Saya cuma foto, tidak lama langsung jadi. Tidak ikut tes,” ujarnya kepada wartawan.
Pengakuan serupa juga disampaikan warga lain di lokasi Satpas SIM yang berada di kawasan Cilenggang. Ia menyebut temannya harus membayar Rp650.000 untuk pembuatan SIM A melalui pihak tertentu.
“Katanya sekitar Rp650 ribu. Sebenarnya mau perpanjang, tapi tidak bisa, disuruh bikin baru dan sudah ada yang ngurus,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Warga lainnya juga mengungkapkan bahwa proses pembuatan SIM melalui jalur tersebut tidak memerlukan tahapan tes sebagaimana mestinya. Ia mengaku sebelumnya pernah mencoba mengurus sendiri, namun berulang kali gagal.
“Kalau lewat calo, langsung jadi. Kalau urus sendiri, sering tidak lulus meski sudah diulang,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, aktivis LSM Mappak Banten, Ely Jaro, menyayangkan jika dugaan praktik tersebut benar terjadi. Ia menilai keberadaan calo yang leluasa di area pelayanan publik patut menjadi perhatian serius.
“Kami menduga praktik ini tidak mungkin berjalan tanpa adanya pembiaran atau keterlibatan oknum. Proses pembuatan SIM seharusnya melalui tahapan resmi seperti tes praktik, kesehatan, dan psikologi,” tegasnya. Senin 13 April 2026.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 81, setiap pemohon SIM wajib melalui tahapan administrasi, tes kesehatan, ujian teori, dan praktik. Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Adapun pungutan di luar ketentuan resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Lantas, Kanit Regident, serta pihak petugas Satpas SIM Polres Metro Tangerang Selatan guna memperoleh keterangan resmi dan memastikan keberimbangan informasi dalam pemberitaan ini.(Tim/Red)

Posting Komentar