Dikonfirmasi Berulang Kali, Kadis Dukcapil Kabupaten Serang Terlihat Menghindar dari Wartawan
SERANG, — Sikap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Serang, Warnerry Poetri, SH., M.Si., menjadi sorotan setelah dinilai belum memberikan klarifikasi atas kondisi memprihatinkan di UPT Dukcapil Cikande.
Sejak pemberitaan sebelumnya yang tayang pada Kamis (2/4/2026), hingga Senin (6/4/2026), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan secara berulang oleh awak media, baik melalui pesan WhatsApp maupun dengan mendatangi langsung Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Serang di kawasan Puspemkab Serang, Ciruas.
Bahkan, awak media sempat menunggu di ruang tunggu kantor dinas selama kurang lebih satu jam. Namun, Kepala Dinas tidak dapat ditemui, sehingga menimbulkan kesan menghindari konfirmasi atas isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya, mengingat persoalan yang disorot menyangkut pelayanan dasar publik, yakni kondisi fasilitas di UPT Dukcapil Cikande yang dilaporkan tidak layak, mulai dari toilet yang tidak berfungsi hingga ketiadaan air bersih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Serang juga disebut-sebut belum pernah melakukan kunjungan langsung ke sejumlah UPT di wilayah, termasuk di Kecamatan Cikande dan Jawilan, sejak menjabat awal tahun 2024 lalu.
Ketua LSM MAPPAK Banten, Ely Jaro, menyampaikan kritik keras terhadap kondisi tersebut. Ia menilai, seorang pejabat publik seharusnya responsif terhadap persoalan di lapangan, bukan justru menghindari.
“Kami sangat menyayangkan jika benar Kepala Dinas terkesan menghindari konfirmasi. Ini menyangkut pelayanan publik, bukan persoalan pribadi. Justru di sini dibutuhkan keterbukaan dan tanggung jawab,” tegas Ely.
Ia juga menyoroti minimnya pengawasan terhadap UPT di wilayah.
“Kalau benar belum pernah turun langsung ke UPT seperti di Cikande dan Jawilan, lalu bagaimana bisa mengetahui kondisi riil di lapangan? Ini yang menjadi pertanyaan besar kami,” lanjutnya.
Ely menegaskan, kondisi fasilitas yang tidak layak menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan pelayanan publik di tingkat daerah.
“Ini bukan sekadar soal toilet rusak. Ini soal hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang manusiawi dan layak. Pemerintah tidak boleh abai,” katanya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, serta didukung sarana dan prasarana yang memadai.
Pasal 15 menegaskan kewajiban penyelenggara untuk menyediakan fasilitas yang layak, sementara prinsip akuntabilitas menuntut adanya keterbukaan informasi kepada publik, termasuk dalam merespons keluhan masyarakat.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Serang guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.(Red)

Posting Komentar