Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Lampung News Tambang Ilegal Sukabumi: Dinas Perkim Bungkam, Warga Curiga Ada Permainan
Headline Hukum Lampung News

Tambang Ilegal Sukabumi: Dinas Perkim Bungkam, Warga Curiga Ada Permainan

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
09 Nov, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp




Bandar Lampung, 8 November 2025 – Aktivitas penambangan pasir kuarsa ilegal di sekitar Jalan Pangeran Tertayasa, Sukabumi, Kota Bandar Lampung, semakin merajalela. Diduga kuat, para penambang memanfaatkan celah izin land clearing atau parkir yang dikeluarkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung untuk mengeruk keuntungan pribadi.


Seorang pemilik tambang berinisial H, dengan nada defensif, menyangkal adanya kegiatan penambangan di lokasi tersebut. Namun, kesaksian warga sekitar yang enggan disebutkan namanya justru mengungkap fakta yang berbeda. "Mobil-mobil besar masuk lokasi tambang pada malam hari, lalu menjelang subuh, sekitar pukul 05.00 hingga 08.00 pagi, mereka keluar dengan muatan penuh. Ini jelas aktivitas penambangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi," ungkap seorang warga dengan nada geram.


Ironisnya, ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Muhaimin, memilih untuk bungkam seribu bahasa. Sikap ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan media. Apakah ada indikasi kongkalikong antara oknum pejabat Dinas Perkim dengan para penambang ilegal?


Regulasi yang Dilanggar:


Kegiatan penambangan pasir kuarsa tanpa izin yang sah jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:


1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara:

- Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai perizinan, pengawasan, dan sanksi terkait kegiatan pertambangan.

3. Peraturan Daerah (Perda) terkait Pertambangan:

- Setiap daerah memiliki Perda yang mengatur tentang pertambangan, termasuk persyaratan perizinan, tata ruang, dan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.


Potensi Pelanggaran Lain:


Selain pelanggaran terkait izin pertambangan, kegiatan penambangan ilegal ini juga berpotensi melanggar peraturan lain, seperti:


- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat merusak lingkungan hidup dan dikenakan sanksi pidana maupun perdata.

- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Kegiatan penambangan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) setempat.


Tindakan yang Harus Dilakukan:


Aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun pemerintah daerah, harus segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan ilegal ini. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:


1. Investigasi Mendalam: Melakukan investigasi untuk mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran.

2. Penyegelan Lokasi Tambang: Menghentikan kegiatan penambangan dengan menyegel lokasi tambang.

3. Penegakan Hukum: Memproses hukum pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Evaluasi Izin: Mengevaluasi kembali izin land clearing yang diterbitkan oleh Dinas Perkim Kota Bandar Lampung.


Tindakan tegas terhadap penambangan ilegal ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, mencegah kerugian negara, dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Masyarakat menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah dalam menangani kasus ini.(Tim) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Pemerintah Kecamatan Jayanti

Pemerintah Kecamatan Jayanti
Pemerintah Kecamatan Jayanti

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Tinjau Terminal Purabaya, Kapolri ke Sopir Bus: Hati-Hati dan Jaga Keselamatan Pemudik

BhinnekaNews71.Com- Maret 15, 2026 0
 Tinjau Terminal Purabaya, Kapolri ke Sopir Bus: Hati-Hati dan Jaga Keselamatan Pemudik
Surabaya, -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau Terminal Purabaya Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (15/3/2026) terkait pengamanan dan pelay…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Ketua YLPK SABHARA Eky Amartin Desak Transparansi BNI Balaraja, Saldo Rekening Perusahaan Tiba-tiba Tercatat Nol

Ketua YLPK SABHARA Eky Amartin Desak Transparansi BNI Balaraja, Saldo Rekening Perusahaan Tiba-tiba Tercatat Nol

Maret 10, 2026
Polresta Serang Kota Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Maung 2026 dalam rangka pelayanan perayaan Idul Fitri 1447  H

Polresta Serang Kota Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Maung 2026 dalam rangka pelayanan perayaan Idul Fitri 1447 H

Maret 10, 2026
KPU Provinsi Banten Resmi Lantik Samsu Rizal, S.IP. Menjadi Sekretaris KPUD Pandeglang

KPU Provinsi Banten Resmi Lantik Samsu Rizal, S.IP. Menjadi Sekretaris KPUD Pandeglang

Maret 11, 2026
 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Lapak BBM Ilegal di Wanayasa Kramatwatu Disebut Libatkan Oknum

Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Lapak BBM Ilegal di Wanayasa Kramatwatu Disebut Libatkan Oknum

Maret 08, 2026
Senyum Petani Jagung: Akses Modal Mudah, Jalan Menuju Swasembada Pangan Kian Terbuka

Senyum Petani Jagung: Akses Modal Mudah, Jalan Menuju Swasembada Pangan Kian Terbuka

Maret 08, 2026
Diduga Jadi Korban Penipuan Modus Gadai Mobil, Warga Baros Rugi Rp25 Juta, Kasus Dilaporkan ke Polsek Serang

Diduga Jadi Korban Penipuan Modus Gadai Mobil, Warga Baros Rugi Rp25 Juta, Kasus Dilaporkan ke Polsek Serang

Maret 12, 2026
Polda Banten Laporkan Perkembangan Banjir di Cilegon, Sejumlah Titik Mulai Berangsur Surut

Polda Banten Laporkan Perkembangan Banjir di Cilegon, Sejumlah Titik Mulai Berangsur Surut

Maret 08, 2026
 Gerakan Pangan Murah 2026 di GSG Kecamatan Jayanti Berlangsung Riuh, Warga Kecewa Kupon Tak Sesuai Realisasi

Gerakan Pangan Murah 2026 di GSG Kecamatan Jayanti Berlangsung Riuh, Warga Kecewa Kupon Tak Sesuai Realisasi

Maret 11, 2026
Polda Banten Siapkan 3.972 Personel Amankan Operasi Ketupat Maung 2026

Polda Banten Siapkan 3.972 Personel Amankan Operasi Ketupat Maung 2026

Maret 12, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026

Berita Terpopuler

Ketua YLPK SABHARA Eky Amartin Desak Transparansi BNI Balaraja, Saldo Rekening Perusahaan Tiba-tiba Tercatat Nol

Ketua YLPK SABHARA Eky Amartin Desak Transparansi BNI Balaraja, Saldo Rekening Perusahaan Tiba-tiba Tercatat Nol

Maret 10, 2026
Polresta Serang Kota Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Maung 2026 dalam rangka pelayanan perayaan Idul Fitri 1447  H

Polresta Serang Kota Gelar Latihan Pra Operasi Ketupat Maung 2026 dalam rangka pelayanan perayaan Idul Fitri 1447 H

Maret 10, 2026
KPU Provinsi Banten Resmi Lantik Samsu Rizal, S.IP. Menjadi Sekretaris KPUD Pandeglang

KPU Provinsi Banten Resmi Lantik Samsu Rizal, S.IP. Menjadi Sekretaris KPUD Pandeglang

Maret 11, 2026
 Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Lapak BBM Ilegal di Wanayasa Kramatwatu Disebut Libatkan Oknum

Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi, Lapak BBM Ilegal di Wanayasa Kramatwatu Disebut Libatkan Oknum

Maret 08, 2026
Senyum Petani Jagung: Akses Modal Mudah, Jalan Menuju Swasembada Pangan Kian Terbuka

Senyum Petani Jagung: Akses Modal Mudah, Jalan Menuju Swasembada Pangan Kian Terbuka

Maret 08, 2026
Diduga Jadi Korban Penipuan Modus Gadai Mobil, Warga Baros Rugi Rp25 Juta, Kasus Dilaporkan ke Polsek Serang

Diduga Jadi Korban Penipuan Modus Gadai Mobil, Warga Baros Rugi Rp25 Juta, Kasus Dilaporkan ke Polsek Serang

Maret 12, 2026
Polda Banten Laporkan Perkembangan Banjir di Cilegon, Sejumlah Titik Mulai Berangsur Surut

Polda Banten Laporkan Perkembangan Banjir di Cilegon, Sejumlah Titik Mulai Berangsur Surut

Maret 08, 2026
 Gerakan Pangan Murah 2026 di GSG Kecamatan Jayanti Berlangsung Riuh, Warga Kecewa Kupon Tak Sesuai Realisasi

Gerakan Pangan Murah 2026 di GSG Kecamatan Jayanti Berlangsung Riuh, Warga Kecewa Kupon Tak Sesuai Realisasi

Maret 11, 2026
Polda Banten Siapkan 3.972 Personel Amankan Operasi Ketupat Maung 2026

Polda Banten Siapkan 3.972 Personel Amankan Operasi Ketupat Maung 2026

Maret 12, 2026
Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Peran Literasi Media bagi Generasi Z di Era Banjir Informasi

Januari 07, 2026
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber