Diduga Gudang Solar di Cipete Beraktivitas Secara Ilegal, APH dan Satgas Migas Diminta Bertindak
KOTA TANGERANG, -- Aktivitas dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Kota Tangerang. Meski sudah berulang kali disorot publik, gudang solar di kawasan Cipete, Kecamatan Pinang, masih beroperasi hingga saat ini. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal dan pusat.
Pantauan lapangan menunjukkan keberadaan drum penampungan dan jeriken (kempu) yang berjejer di sekitar gudang, diduga kuat sebagai wadah penyimpanan solar subsidi. Aktivitas keluar-masuk truk tangki berwarna biru-putih juga terlihat bebas tanpa hambatan, menandakan kegiatan distribusi masih berlangsung. Padahal, praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang, pelaku yang terbukti mengangkut atau memperdagangkan secara ilegal.
Upaya konfirmasi pernah dilakukan pada Agustus 2025 lalu. Salah satu individu yang diduga sebagai koordinator gudang, saat dihubungi melalui telepon, justru terkesan meremehkan pertanyaan media. “Take down aja dulu beritanya, baru nanti kita duduk bareng di tanggal 1 September,” ujar seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai Matanari, kepada Media beberapa bulan lalu.
Sementara seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa gudang tersebut tidak pernah benar-benar berhenti beroperasi. "Siapa bilang sudah tutup ? Nyata nya mobil tangki masih keluar masuk dengan leluasa.Tulisan "Tutup" di pagar pintu gerbang itu cuma kedok saja. Bukti nya bau solar aja masih tercium sampai kesini" ungkapnya, Kamis (23/10/25).
Fenomena ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum (APH). Publik pun mempertanyakan, apakah mata aparat benar-benar tertutup atau justru ada “permainan” di balik berlarut-larutnya persoalan ini. "Jika tidak ada tindakan nyata, kami akan melayangkan surat resmi kepada Polres Metro Tangerang Kota agar segera menutup gudang ilegal tersebut dan menindak tegas para pelaku" tegas nya.
Kasus ini menjadi cermin bagaimana praktik pelanggaran hukum dapat berjalan terang-terangan di tengah masyarakat, sementara aparat seolah enggan bergerak. Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum di Kota Tangerang hanya berhenti pada slogan, atau benar-benar hadir untuk melindungi kepentingan masyarakat luas.
Sampai berita ini dimuat, Upaya konfirmasi kembali dilakukan tim Media Kepada pihak APH dan pengelola gudang. (Red)


Posting Komentar