Obat Keras Daftar G Leluasa Diedar dan Dijual Diwilayah Hukum Polsek Kiaracondong Kota Bandung
KOTA BANDUNG ,-- Sebuah Kios yang berada di Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung diduga leluasa menjual obat obatan keras daftar G yang diduga tidak dilengkapi izin edar alias ilegal,
Tim Investigasi Media mendapati sejumlah anak remaja silih berganti mendatangi Kios yang tampak tertutup tersebut untuk membeli obat Tramadol dan Heximer. Kamis (24/7/25).
Data dihimpun, adanya oknum pengendali dibalik bisnis haram tersebut berinisial YS.
Sementara warga sekitar membeberkan bahwa Kios tersebut selalu ramai didatangi sejumlah orang diduga melakukan transaksi obat-obatan keras.
" Itu kan Kios tertutup, tapi banyak anak muda dan pelajar kesana beli obat obatan Tramadol, cara beli nya seperti mengendap endap," ujar Warga sekitar.
Ia berharap aparat penegak hukum (APH) menindak dan menangkap para pengedar obat ilegal itu.
" Harapan saya dan warga lainnya agar Polisi segera menangkap penjual penjual obat Tramadol di wilayah hukum Polsek Kiaracondong," ungkapnya.
Perlu diketahui, pelaku usaha yang memperjualbelikan obat keras daftar G tanpa izin maka dapat di ancam pidana 10 tahun penjara dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, Media ini masih upaya konfirmasi kepada oknum koordinator YS dan pihak Polsek Polrestabes Bandung.(TM)

Posting Komentar