Telusuri
24 C
id
Senin, Juni 2, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Kriminal Serang Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Penipuan
Headline Hukum Kriminal Serang

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 2 Pelaku Tindak Pidana Penipuan

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
14 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 


Serang - Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana penipuan berinisial JM (43) dan SA (49) yang mengaku mempunyai kenalan orang dalam Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Serang yang bisa membantu klik atau memilih PT milik korban menjadi yang dipilih sebagai pengadaan barang dan Jasa di Dinas Pendidikan Kab. Serang.


Saat dikonfirmasi, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan terkait kejadian tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 75 / II / SPKT III.DITRESKRIMUM / 2025/ POLDA BANTEN, tanggal 27 Februari  2025, berawal pada 4 Februari 2025 Sdr Revien Hans Christian Iskandar diajak oleh Sdr Vendy Andireja untuk bertemu dengan Sdri Hana dan timnya di Hotel Le Semar, Kota Serang menyusul dengan adanya informasi dari Sdri Hana bahwa ada proyek mengadaan meuble pada Dinas Pendidikan Kab. Serang, Sdri Hana memperkenalkan Sdr Revien Hans Christian Iskandar dan Sdr Vendy Andireja dengan Tsk JM dengan menyampaikan bahwa JM bisa membantu ke PT. Reja Langgeng Abadi agar nantinya Dinas Pendidikan Kab. Serang mengklik atau memilih perusahan PT. Reja Langgeng Abadi untuk mendapat proyek pengadaan meuble tersebut pada situ e-Katalog. Tsk JM sempat meminta uang DP sebagai tanda jadi senilai Rp 30 Juta dan Tsk JM menjamin setelah ia menerima uang tersebut, akun Dinas Pendidikan Kab. Serang mengklik PT Reja Langgeng Abadi pada e-Katalog. Namun ketika itu Sdr Vendy Andireja menolak, karena ingin agar akun Dinas Pendidikan Kab. Serang mengklik PT. Reja Langgeng Abadi pada e-Katalog terlebih dahulu, baru ia akan menyerahkan uang,” jelas Dian pada Senin (14/04). 

“Selanjutnya pada 17 Februari 2025 Tsk JM menghubungi Sdr Revien Hans Christian Iskandar dan menyampaikan bahwa akun Dinas Pendidikan Kab. Serang sudah mengklik PT Reja Langgeng Abadi pada situs e-Katalog untuk pengadaan meuble. Setelah dilakukan pengecekan oleh Sdr Revien Hans Christian Iskandar, ternyata memang benar ada notifikasi akun PPK atas nama Christiansyah Pagua Amran mengklik akun PT Reja Langgeng Abadi sebagai penyedia pengadaan meuble. di hari yang sama Sdr Revien Hans Christian Iskandar mengklik pada pilihan menu untuk menetapkan PT Reja Langgeng Abadi sebagai distributor setelah itu Tsk JM meminta uang dengan alasan untuk orang Dinas, selanjutnya Sdr Vendy Andireja mengirimkan uang ke rekening yang diberikan oleh Tsk JM senilai Rp 25 juta via m-Banking, penerima atas nama Lili Chalimatus Sa Diah, selanjutnya Pada 18 Februari 2025, Tsk JM menginformasikan kepada Sdr Revien Hans Christian Iskandar bahwa akun PPK Christiansyah Pagua Amran memproses paket kemudian dihari yang sama Tsk JM kembali menyampaikan kepada Sdr Revien Hans Christian Iskandar akun tersebut mengajukan negosiasi harga dan Sdr Revien Hans Christian Iskandar setujui di hari itu juga” ucap Dian.


“Pada 19 Februari 2025 Tsk JM kembali menginformasikan kepada Sdr Revien Hans Christian Iskandar bahwa akun PPK Christiansyah Pagua Amran telah menyetujui harga dan telah menyelesaikan negosiasi Tsk JM kembali meminta uang yang kemudian diberikan oleh Sdr Vendy Andireja senilai Rp 75 juta via m-Banking, penerima atas nama Lili Chalimatus Sa Diah dan senilai Rp 400 juta ke rekening Tsk JM. Selanjutnya akun terebut menyetujui paket dengan catatan ‘harap diproses sesuai dengan aturan yang berlaku’. Di hari yang sama, Sdr Revien Hans Christian Iskandar menyetujui paket tersebut. Bahwa seharusnya, setelah proses tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kab. Serang melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran mengupload Surat Pesanan dalam bentuk file PDF untuk selanjutnya Sdr Revien Hans Christian Iskandar download dan ditandatangi oleh Direktur PT Reja Langgeng Abadi, serta dikirim Kembali kepada akun PPK Christiansyah Pagua Amran, namun hal tersebut tidak terjadi. Sampai dengan tanggal 26 Februari 2025, Sdr Vendy Andireja merasa curiga terhadap pesanan tersebut dan mengajak Sdr Revien Hans Christian Iskandar untuk mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kab. Serang. Setibanya di kantor Dinas Pendidikan Kab. Serang, Sdr Revien Hans Christian Iskandar dan Sdr Vendy Andireja menemui Sekretaris Dinas atas nama Sdr Eeng Kosasih. Selanjutnya Sdr Revien Hans Christian Iskandar  dan Sdr Vendy Andireja menyampaikan perihal proyek pengadaan meubel di situs e-Katalog dengan akun PPK Christiansyah Pagua Amran kepada Sdr Eeng Kosasih selaku Sekertaris Dinas Pendidikan. Ketika itu Sdr Eeng Kosasih menyampaikan kepada Sdr Revien Hans Christian Iskandar dan Sdr Vendy Andireja bahwa proyek tersebut benar ada akan tetapi nilainya tidak sebesar itu. Pesanan yang diterima oleh PT Reja Langgeng Abadi melalui akun PPK Christiansyah Pagua Amran adalah fiktif,” jelas Dian. 


Lebih Lanjut Dian menyampaikan bawa pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2025 Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/57/II/2025/Ditreskrimum, tanggal 28 Februari 2025  atas nama Tsk JM, Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 56 / II / 2025 /Ditreskrimum, tanggal 28 Februari 2025 atas nama Tsk SA kemudian telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.


Diakhir Dian menjelaskan Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. “Tindak pidana Penipuan dan Setiap orang melarang penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik Juncto Turut serta melakukan, menyuruh melakukan serta melakukan perbuatan pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang – Undang No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutup Dian. (*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Andreas Sumual Apresiasi BNN, Penyelundupan 2 Ton Narkoba Berhasil Digagalkan

BhinnekaNews71.Com- Juni 02, 2025 0
Andreas Sumual Apresiasi BNN, Penyelundupan 2 Ton Narkoba Berhasil Digagalkan
Jakarta, 2 Juni 2025 - Dalam rangka mengapresiasi kinerja Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mengungkap dan menangkap penyelundupan narkoba seberat 2 ton, Ke…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Geger, Pasutri di Kota Serang Banten Diduga Korban Pembunuhan, Suami Kritis Sang Istri Meninggal Dunia

Geger, Pasutri di Kota Serang Banten Diduga Korban Pembunuhan, Suami Kritis Sang Istri Meninggal Dunia

Juni 01, 2025
Kerabat Ungkap Keseharian Suami Korban Pembunuhan Pegawai Bank Koperasi di Bayah Lebak

Kerabat Ungkap Keseharian Suami Korban Pembunuhan Pegawai Bank Koperasi di Bayah Lebak

Juni 01, 2025
Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila dari SMSI Kabupaten Serang

Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila dari SMSI Kabupaten Serang

Juni 01, 2025
 Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pagintungan Diduga Banyak Kejanggalan

Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pagintungan Diduga Banyak Kejanggalan

Juni 01, 2025
SD IT Al-Ihsan Dharmasraya Sukses Gelar Wisuda Tahfiz dan Pelepasan Siswa, Rayakan Milad Yayasan dengan Semangat Baru

SD IT Al-Ihsan Dharmasraya Sukses Gelar Wisuda Tahfiz dan Pelepasan Siswa, Rayakan Milad Yayasan dengan Semangat Baru

Mei 29, 2025
Irfan Asisten Alek Bos Tambang Bikin Fitnah Telah Memberikan Uang Rp 6 Juta pada Wartawan

Irfan Asisten Alek Bos Tambang Bikin Fitnah Telah Memberikan Uang Rp 6 Juta pada Wartawan

Mei 29, 2025
Tim Gabungan Polres Cilegon Gelar Operasi Premanisme di Pasar blok F Kota Cilegon

Tim Gabungan Polres Cilegon Gelar Operasi Premanisme di Pasar blok F Kota Cilegon

Mei 29, 2025
 Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Mei 23, 2025
Tidak Tersentuh Hukum, Aksi Premanisme Pungli Depan Pelabuhan Ciwandan Masih Ada, Dimana APH ??

Tidak Tersentuh Hukum, Aksi Premanisme Pungli Depan Pelabuhan Ciwandan Masih Ada, Dimana APH ??

Mei 23, 2025
Oknum Ormas Terlibat Sindikat Pencurian Ban Serap di Serang Banten, 1 Dari 3 Pelaku Ditangkap

Oknum Ormas Terlibat Sindikat Pencurian Ban Serap di Serang Banten, 1 Dari 3 Pelaku Ditangkap

Mei 23, 2025

Berita Terpopuler

Geger, Pasutri di Kota Serang Banten Diduga Korban Pembunuhan, Suami Kritis Sang Istri Meninggal Dunia

Geger, Pasutri di Kota Serang Banten Diduga Korban Pembunuhan, Suami Kritis Sang Istri Meninggal Dunia

Juni 01, 2025
Kerabat Ungkap Keseharian Suami Korban Pembunuhan Pegawai Bank Koperasi di Bayah Lebak

Kerabat Ungkap Keseharian Suami Korban Pembunuhan Pegawai Bank Koperasi di Bayah Lebak

Juni 01, 2025
Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila dari SMSI Kabupaten Serang

Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila dari SMSI Kabupaten Serang

Juni 01, 2025
 Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pagintungan Diduga Banyak Kejanggalan

Pembangunan Jalan Rabat Beton di Desa Pagintungan Diduga Banyak Kejanggalan

Juni 01, 2025
SD IT Al-Ihsan Dharmasraya Sukses Gelar Wisuda Tahfiz dan Pelepasan Siswa, Rayakan Milad Yayasan dengan Semangat Baru

SD IT Al-Ihsan Dharmasraya Sukses Gelar Wisuda Tahfiz dan Pelepasan Siswa, Rayakan Milad Yayasan dengan Semangat Baru

Mei 29, 2025
Irfan Asisten Alek Bos Tambang Bikin Fitnah Telah Memberikan Uang Rp 6 Juta pada Wartawan

Irfan Asisten Alek Bos Tambang Bikin Fitnah Telah Memberikan Uang Rp 6 Juta pada Wartawan

Mei 29, 2025
Tim Gabungan Polres Cilegon Gelar Operasi Premanisme di Pasar blok F Kota Cilegon

Tim Gabungan Polres Cilegon Gelar Operasi Premanisme di Pasar blok F Kota Cilegon

Mei 29, 2025
 Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Mei 23, 2025
Tidak Tersentuh Hukum, Aksi Premanisme Pungli Depan Pelabuhan Ciwandan Masih Ada, Dimana APH ??

Tidak Tersentuh Hukum, Aksi Premanisme Pungli Depan Pelabuhan Ciwandan Masih Ada, Dimana APH ??

Mei 23, 2025
Oknum Ormas Terlibat Sindikat Pencurian Ban Serap di Serang Banten, 1 Dari 3 Pelaku Ditangkap

Oknum Ormas Terlibat Sindikat Pencurian Ban Serap di Serang Banten, 1 Dari 3 Pelaku Ditangkap

Mei 23, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber