• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
24 C
id
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline hukum.News Serang Tegas! Tim Khusus PJ Gubernur Banten Segera Tindak Distributor Miras AM di Kramatwatu
Headline hukum.News Serang

Tegas! Tim Khusus PJ Gubernur Banten Segera Tindak Distributor Miras AM di Kramatwatu

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
13 Nov, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 



SERANG, - Penjabat (PJ) Gubernur Banten, Al Muktabar, mendesak perusahaan distributor minuman keras anggur merah di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, untuk mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku di daerah.


Al Muktabar, menjelaskan pihaknya melalui tim khusus berupa Tim 10 telah bergerak menjalankan langkah-langkah teknis menanggapi laporan yang masuk dari informasi masyarakat hingga media masa. Dirinya mengatakan siap memberi sanksi sesuao aturan berlaku. 


"Terkait dengan itu (distributor miras, red) kita pemerintah daerah berkeinginan secara sungguh-sungguh ketentuan yang menjadi aktifitas di Provinsi Banten yang sesuai dengan ketentuan. Dan hal-hal yang tadi tentu kita mebghendaki sesuai dengan peraturan perundangannya. Oleh karenanya kita terus melakukan penjajakan, komunikasi untuk itu memang sesuai dengan ketentuan yang ada," kata Al Muktabar, Selasa (12/11/2024).


Dia menambahkan sejauh ini Pemprov Banten secara konsisten memerangi perdagangan miras ilegal bersama aparat penegak hukum, termasuk Polda Banten dan pemerintag kabupaten serta kota. 


"Kita kan selalu, Polda baik kabupaten maupun provinsi di moment-moment tertentu kita memusnahkan dan itu dilaporkan secara meluas, pemusnahan barang sitaan miras, dan beberapa diantaranya itu sudah terkumpul di aparat penegak hukum, terhadap peredaran yang melanggar hukum, dan dimoment itu kita musnahkan," ujarnya.


Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk mengkaji ulang izin yang dikantongi oleh perusahaan distributor minuman keras (miras) anggur merah (AM) di wilayah Wanayasa, Kramatwatu akibat diduga menjual produk secara langsung ke toko jamu dan sejumlah cafe.


Ketua MUI Kabupaten Serang, KH Khudori Yusuf dihubungi melalui telpon genggamnya, menjelaskan meski informasi yang dihimpun perusahaan itu mengantongi izin penjualan miras skala besar bukan eceran, pihaknya tetap menyatakan sikap menolak pererdaran barang telah dicap fatwa haram tersebut.


Sekertaris Jendral PPIN, Tubagus Tisna Adi Wirsa, menilai adanya peredaran miras di wilayah Serang mampu melukai hati masyarakat Banten. Dia berjanji membawa isu persoalan ini hingga sampai kepada pemerintah pusat.


Senada dengan PPIPN, Organisasi Masyarakat Patriot Nusantara (MAPAN)  Provinsi Banten RI kembali melontarkan statemennya soal penolakan peredaran minuman keras di Banten. Sebab, dugaan peredaran miras di Banten telah meresahkan. Setelah sebelumnya, telah melakukan  kunjungan ke distributor miras itu bulam lalu.  Saat itu Mapan melakukan audiensi dengan pengelola gudang miras terkait keresahan masyarakat yang semakin memuncak. 


Ketua Umum Mapan RI, TB Mulyadi, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka didorong oleh berbagai laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan gudang miras tersebut.


Tokoh Agama Kabupaten Serang, Ustad Kiyai Nurdin tersebut juga menyoroti dampak negatif peredaran miras terhadap moral dan mental generasi muda di Banten.


Berdasarkan Informasi yang dihimpun wartawan, perusahan ini mengantongi berkas Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomenklatur perdagangan besar minuman beralkohol dengan tingkat risiko tinggi yang tercatat pada kode KBLI 46333, termasuk mencakup perdagangan skala besar bukan eceran.


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Bazari Syam, menegaskan sesuai fatwa miras apapun jenisnya adalah haram. Karenanya pihaknya segera melakukan tindakan untuk berkordinasi dengan MUI pada tingkat kabupaten dan kecamatan terkait. 


Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum, menjelaskan jika persero dimaksud kedapatan memasarkan produk tersebut dalam sekup lokal melalui metode eceran kepada konsumen tingkat bawah atau end user, maka untuk daerah tertentu di Banten bisa dianggap melanggar aturan.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, memastikan pihaknya belum pernah menerbitkan dokumen rekomendasi izin lingkungan untuk penjualan maupun pendistribusian produk alkohol, terlebih di wilayah Kabupaten Serang, khususnya kramatwatu.


Dikonfirmasi perwakilan perusahaan tersebut, Calvin, mengaku pihaknya adalah distributor miras yang memiliki izin sesusai aturan. Dirinya menuturkan produknya dikirim langsung ke cafe dan restoran di wilayah Banten. 


Kendati demikian Calvin enggan menyebutkan daftar nama lokasi pengiriman miras yang mereka edarkan itu. 



Pantauan di lapangan, perusahaan miras ini mendistribusikan produknya secara langsung ke toko jamu hingga warung remang-remang dan hiburan malam di wilayah Kota Serang, Lingkar Selatan hingga Pandeglang dan Lebak.(*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Dudung Abdurachman : Teknologi Dalam Industri Pertahanan Sebuah Keniscayaan

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Forum Masyarakat Pudar Bersatu Berencana Menggelar Aksi Demo di Kantor Desa Pudar, Ada Apa?

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

SA Vendor Rekanan Pengangkut Limbah PT WPLI Bungkam Dikonfirmasi, Sejak Tahun 2023 jadi Ladang Bisnis Ilegal

BhinnekaNews71.Com- Juni 14, 2025 0
SA Vendor Rekanan Pengangkut Limbah PT WPLI Bungkam Dikonfirmasi, Sejak Tahun 2023 jadi Ladang Bisnis Ilegal
SERANG, -- Perusahaan yang bergerak dibidang pemusnahan limbah industri, PT WPLI, diduga menjadi ladang bisnis secara ilegal dengan oknum pengusaha yang memanf…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

 Forum Masyarakat Pudar Bersatu Berencana Menggelar Aksi Demo di Kantor Desa Pudar, Ada Apa?

Forum Masyarakat Pudar Bersatu Berencana Menggelar Aksi Demo di Kantor Desa Pudar, Ada Apa?

Juni 13, 2025
Berdalih Koordinasi Lingkungan, Oknum Kades di Serang Diduga Meminta Uang pada Kontraktor Perusahaan

Berdalih Koordinasi Lingkungan, Oknum Kades di Serang Diduga Meminta Uang pada Kontraktor Perusahaan

Juni 13, 2025
Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan

Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan

Juni 11, 2025
Pemanggilan Kades Pagintungan oleh Camat Jawilan Perihal Proyek Jalan Rabat Beton belum Ada Penjelasan, Ada Apa?

Pemanggilan Kades Pagintungan oleh Camat Jawilan Perihal Proyek Jalan Rabat Beton belum Ada Penjelasan, Ada Apa?

Juni 08, 2025
Camat Pamarayan dan Pendamping Desa Pudar Kompak Sebut PIP Jalan Rabat Beton 433juta Salah Pasang, Kok Bisa!

Camat Pamarayan dan Pendamping Desa Pudar Kompak Sebut PIP Jalan Rabat Beton 433juta Salah Pasang, Kok Bisa!

Juni 08, 2025
 Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Juni 13, 2025
Rumah Kos kosan Depan Danau Situterate Diduga Tempat Prostitusi Online Aplikasi Michat

Rumah Kos kosan Depan Danau Situterate Diduga Tempat Prostitusi Online Aplikasi Michat

Juni 07, 2025
 Polisi Tangkap “Koboi Jalanan” di Tol Cipularang

Polisi Tangkap “Koboi Jalanan” di Tol Cipularang

Juni 11, 2025
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Pemerasan Proyek PT. Chandra Asri

Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Pemerasan Proyek PT. Chandra Asri

Juni 11, 2025
 Datangi PWI Banten, Eks Peserta Seleksi Pegawai RSUD Labuan Merasa Dirugikan

Datangi PWI Banten, Eks Peserta Seleksi Pegawai RSUD Labuan Merasa Dirugikan

Juni 11, 2025

Berita Terpopuler

 Forum Masyarakat Pudar Bersatu Berencana Menggelar Aksi Demo di Kantor Desa Pudar, Ada Apa?

Forum Masyarakat Pudar Bersatu Berencana Menggelar Aksi Demo di Kantor Desa Pudar, Ada Apa?

Juni 13, 2025
Berdalih Koordinasi Lingkungan, Oknum Kades di Serang Diduga Meminta Uang pada Kontraktor Perusahaan

Berdalih Koordinasi Lingkungan, Oknum Kades di Serang Diduga Meminta Uang pada Kontraktor Perusahaan

Juni 13, 2025
Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan

Peras Perusahaan Hingga 400 Juta, Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Ketua LSM di Jawilan

Juni 11, 2025
Pemanggilan Kades Pagintungan oleh Camat Jawilan Perihal Proyek Jalan Rabat Beton belum Ada Penjelasan, Ada Apa?

Pemanggilan Kades Pagintungan oleh Camat Jawilan Perihal Proyek Jalan Rabat Beton belum Ada Penjelasan, Ada Apa?

Juni 08, 2025
Camat Pamarayan dan Pendamping Desa Pudar Kompak Sebut PIP Jalan Rabat Beton 433juta Salah Pasang, Kok Bisa!

Camat Pamarayan dan Pendamping Desa Pudar Kompak Sebut PIP Jalan Rabat Beton 433juta Salah Pasang, Kok Bisa!

Juni 08, 2025
 Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Disaksikan Dewan Pers, PWI Akhirnya Tandatangani Panitia Bersama Kongres Persatuan

Juni 13, 2025
Rumah Kos kosan Depan Danau Situterate Diduga Tempat Prostitusi Online Aplikasi Michat

Rumah Kos kosan Depan Danau Situterate Diduga Tempat Prostitusi Online Aplikasi Michat

Juni 07, 2025
 Polisi Tangkap “Koboi Jalanan” di Tol Cipularang

Polisi Tangkap “Koboi Jalanan” di Tol Cipularang

Juni 11, 2025
Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Pemerasan Proyek PT. Chandra Asri

Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Pemerasan Proyek PT. Chandra Asri

Juni 11, 2025
 Datangi PWI Banten, Eks Peserta Seleksi Pegawai RSUD Labuan Merasa Dirugikan

Datangi PWI Banten, Eks Peserta Seleksi Pegawai RSUD Labuan Merasa Dirugikan

Juni 11, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber