• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
25.08 C
Banjarmasin
Selasa, Mei 27, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Headline Hukum Kriminal Serang Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Di Wilayah Hukum Polda Banten
Headline Hukum Kriminal Serang

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Di Wilayah Hukum Polda Banten

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
12 Nov, 2024 0 1
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Serang - Berdasarkan Laporan LP/B/318/XI/SPKT I. DITRESKRIMUM / 2024 / POLDA  BANTEN tanggal 03 November 2024, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menggelar Press release Ungkap Kasus Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin atau Pengeroyokan dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polda Banten yang berlangsung di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Selasa (12/11). 


Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan serta dihadiri oleh sejumlah media mitra Bidhumas Polda Banten.


Dalam kesempatannya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyebutkan terdapat lima orang tersangka atas kasus pengeroyokan dan penganiyaan ini. “Kelima tersanaka tersebut berinsial AJ (57), UC (39), TM (70), NR (34) dan MD (60), motif para tersangka yaitu mengklaim bahwa tanah yang sedang dibangun pagar diatasnya merupakan tanah milik keluarganya, sedangkan modusnya adalah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam dan kayu serta memukul menggunakan tangan kosong dan menendang menggunakan kaki secara bersama-sama,” kata kabid Humas Polda Banten.


Kemudian Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan kronologi dan latar belakang dari Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan tersebut. “Pada tahun 1993 - 1995 Alm SL membebaskan lahan di Kec. Banjarsari, Kota Serang seluas +100 ha, dengan bukti AJB sebanyak 856 buku, yg diatas namakan 26 karyawannya, Objek tanah tersebut dihibahkan kepada istrinya NA dan melakukan kerjasama dgn pengembang perumahan PT BMP sebagai pemodal objek tanah atau inbreng, kemudian terjadi permasalahan objek tanah milik PT. BMP dengan Sdri. DS, dimana PT BMP memiliki dokumen berupa peta blok 10 dengan bidang 456 yang sesuai dengan AJB No 777 tahun 1994 dengan luas tanah 5.112 m2 dan bidang 33 yang sesuai dengan AJB No 691 tahun 1995 dengan luas tanah 3.424 m2, Sdri. DS memiliki dua bidang objek tanah sesuai AJB 369 tahun 2013 yang ditingkatkan menjadi SHM No 1775 tahun 2013 luas tanah 724 m2 dan AJB no 370 tahun 2013 yang ditingkatkan menjadi SHM No 1781 th 2013 LT 500m2, Kedua bidang tanah yang diklaim DS tersebut telah dibebaskan terlebih dahulu oleh Alm SL sesuai dengan AJB no 777 tahun 1994 dan AJB no 691 tahun 1995,” jelasnya.


Lebih lanjut, Dian menerangkan pada tanggal 27 Oktober 2024 atau 1 minggu sebelum kejadian penganiayaan, Pihak DS akan melakukan pembuatan pondasi di atas tanah sengketa, kemudian dari pihak security perumahan BMP melarang untuk melanjutkan pembangunan, Anak DS yaitu WR melakukan pengancaman kepada security perumahan. Kejadian tersebut berhasil dimediasi dan disepakati untuk tidak melakukan aktifitas diatas tanah sengketa tersebut sebelum inkrah gugatan perdata atas siapa yang berhak atas tanah tersebut.


“Pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar Jam 15.00 WIB Penyidik melakukan upaya paksa berupa membawa saksi dan dibawa ke kantor Polda Baten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi serta melakukan cek TKP, kemudian pada tanggal 03 November 2024 para terlapor ditetapkan sebagai Tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan, kemudian terhadap bukti yang didapat dari TKP dilakukan penyitaan,” terang Dirreskrimum Polda Banten.


Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah :

- 1 Bilah Parang/Golok bergagang Kayu 

- 1 Buah Batang Kayu dengan Panjang + 2 meter

- 1 Unit HP Merk INFINIX Not 30 Warna Abu-abu

- 1 (satu) potong kaos warna coklat dengan robek bekas sayatan senjata tajam selebar + 10 cm dan robek pada bagian kanci kerah bekas tarikan selebar + 10 cm.


Diakhir, Dian menyampaikan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Paling Lama 6 tahun sampai dengan 10 tahun Penjara,” tutupnya. (*/Red) 

Via Headline
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Penghentian Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Diperpanjang 3 Hari kedepan, Kapolres Ultimatum Pengemudi Patuhi Aturan
Postingan Lebih Baru Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Anda mungkin menyukai postingan ini

Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Menjadi Narasumber Pada Dialog Publik Penguatan Internal Polri

Korsabhara Baharkam Polri Hadiri Acara Forum Komunikasi Pengawasan Perizinan Sektor Pariwisata

Dua Pelaku Penyuntik LPG Bersubsidi Ditangkap Polda Banten

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Oknum Ketua Pemuda Batak Bersatu Babel Masuk DPO: Diduga Terlibat Pencurian Sawit di Lubuk Besar

BhinnekaNews71.Com- Mei 27, 2025 0
Oknum Ketua Pemuda Batak Bersatu Babel Masuk DPO: Diduga Terlibat Pencurian Sawit di Lubuk Besar
Pangkalpinang – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Provinsi Bangka Belitung, Nikolas Abraham Rumapea…

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Tidak Tersentuh Hukum, Aksi Premanisme Pungli Depan Pelabuhan Ciwandan Masih Ada, Dimana APH ??

Tidak Tersentuh Hukum, Aksi Premanisme Pungli Depan Pelabuhan Ciwandan Masih Ada, Dimana APH ??

Mei 23, 2025
Oknum Ormas Terlibat Sindikat Pencurian Ban Serap di Serang Banten, 1 Dari 3 Pelaku Ditangkap

Oknum Ormas Terlibat Sindikat Pencurian Ban Serap di Serang Banten, 1 Dari 3 Pelaku Ditangkap

Mei 23, 2025
 Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Mei 23, 2025
Tegas! Kapolres Serang Larang Mokom-Posko Ormas Bercat Loreng dan Penggunaan Seragam Selain Acara Resmi

Tegas! Kapolres Serang Larang Mokom-Posko Ormas Bercat Loreng dan Penggunaan Seragam Selain Acara Resmi

Mei 23, 2025
Kegiatan Peningkatan Jalan Di Kampung Panggeleseran Desa Banyuwangi Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Kegiatan Peningkatan Jalan Di Kampung Panggeleseran Desa Banyuwangi Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Mei 22, 2025
 Pemerintah Desa Rancabango adakan giat Musdessus Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Desa Rancabango adakan giat Musdessus Koperasi Desa Merah Putih

Mei 21, 2025
 Ada Gudang Kimia Tanpa Nama di Kp Gardu Desa Mander Diduga Ilegal, APH Diminta Selidiki

Ada Gudang Kimia Tanpa Nama di Kp Gardu Desa Mander Diduga Ilegal, APH Diminta Selidiki

Mei 22, 2025
 Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah: Antara Efisiensi dan Keadilan Pemilu

Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah: Antara Efisiensi dan Keadilan Pemilu

Mei 22, 2025
 Proyek Bangunan TPT Desa Gembor Ilir Diduga Asal-asalan dan Curi Volume

Proyek Bangunan TPT Desa Gembor Ilir Diduga Asal-asalan dan Curi Volume

Mei 24, 2025
Polda Banten Gelar FGD Bahas Pemberantasan Aksi Premanisme Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Polda Banten Gelar FGD Bahas Pemberantasan Aksi Premanisme Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Mei 23, 2025

Berita Terpopuler

Tidak Tersentuh Hukum, Aksi Premanisme Pungli Depan Pelabuhan Ciwandan Masih Ada, Dimana APH ??

Tidak Tersentuh Hukum, Aksi Premanisme Pungli Depan Pelabuhan Ciwandan Masih Ada, Dimana APH ??

Mei 23, 2025
Oknum Ormas Terlibat Sindikat Pencurian Ban Serap di Serang Banten, 1 Dari 3 Pelaku Ditangkap

Oknum Ormas Terlibat Sindikat Pencurian Ban Serap di Serang Banten, 1 Dari 3 Pelaku Ditangkap

Mei 23, 2025
 Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Mei 23, 2025
Tegas! Kapolres Serang Larang Mokom-Posko Ormas Bercat Loreng dan Penggunaan Seragam Selain Acara Resmi

Tegas! Kapolres Serang Larang Mokom-Posko Ormas Bercat Loreng dan Penggunaan Seragam Selain Acara Resmi

Mei 23, 2025
Kegiatan Peningkatan Jalan Di Kampung Panggeleseran Desa Banyuwangi Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Kegiatan Peningkatan Jalan Di Kampung Panggeleseran Desa Banyuwangi Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Mei 22, 2025
 Pemerintah Desa Rancabango adakan giat Musdessus Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Desa Rancabango adakan giat Musdessus Koperasi Desa Merah Putih

Mei 21, 2025
 Ada Gudang Kimia Tanpa Nama di Kp Gardu Desa Mander Diduga Ilegal, APH Diminta Selidiki

Ada Gudang Kimia Tanpa Nama di Kp Gardu Desa Mander Diduga Ilegal, APH Diminta Selidiki

Mei 22, 2025
 Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah: Antara Efisiensi dan Keadilan Pemilu

Wacana Pembubaran Bawaslu Daerah: Antara Efisiensi dan Keadilan Pemilu

Mei 22, 2025
 Proyek Bangunan TPT Desa Gembor Ilir Diduga Asal-asalan dan Curi Volume

Proyek Bangunan TPT Desa Gembor Ilir Diduga Asal-asalan dan Curi Volume

Mei 24, 2025
Polda Banten Gelar FGD Bahas Pemberantasan Aksi Premanisme Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Polda Banten Gelar FGD Bahas Pemberantasan Aksi Premanisme Bersama Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

Mei 23, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber