• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
27.08 C
Banjarmasin
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber
BhinnekaNews71.Com
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
BhinnekaNews71.Com
Telusuri

Beranda Edukasi Headline opini Sumbar Permohonan Pengajuan Istbat Nikah di Tengah Masyarakat
Edukasi Headline opini Sumbar

Permohonan Pengajuan Istbat Nikah di Tengah Masyarakat

BhinnekaNews71.Com
BhinnekaNews71.Com
16 Jul, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Gisha Dilova, M.H. Dosen Prodi Hukum Univ. Dharmas Indonesia


SUMBAR, -- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau yang disingkat sebagai Undang-Undang Perkawinan dalam Pasal 1 Ayat (2) perkawinan adalah: “ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa.


 Perubahan dalam Undang-Undang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan yaitu, “perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas)tahun”. Batasan umur tersebut bertujuan agar membatasi perkawinan anak dibawah umur agar pemuda pemudi yang akan menikah sudah matang jiwa raganya dalam membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal. Begitu pula dimaksudkan untuk mencegah marak tingginya laju kelahiran dan agar pasangan suami istri mendapatkan keturunan yang baik dan sehat serta meminimalisir terjadinya kematian ibu dan anak.


Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan, “perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”, kemudian dilanjutkan dalam Ayat (2) “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundangan-undangan yang berlaku.”Suatu perkawinanmemenuhi syarat dan rukun nikahtelah dilaksanakan (bagi umat Islam) atau pendeta/pastur telah melaksanakan pemberkatan atau ritual lainnya, maka perkawinan tersebut adalah sah terutama di mata agama dan kepercayaan masyarakat. Tetapi sahnya perkawinan ini di mata agama dan kepercayaan masyarakat perlu dicatatkan ke negara.

Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 6 Ayat (1) Pencatatan setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah, sedangkan Ayat (2) menjelaskan bahwa tanpa adanya pencatatan perkawinan, perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum apapun dalam melindungi hak dan pemenuhankewajiban masing-masing pihak, baik suami maupun istri.


Dengan demikian, perkawinan tidak tercatat beresiko tidak diakui legalitasnya oleh Negara Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan berberapa masalah dalam rumah tangga antara lain, tidak adanya jaminan atau kepastian hukum,karena pasangan perkawinanini tidak memiliki hak atas akta nikah. Tidak dibolehkan mencantumkan nama ayah kandung diakta kelahiran anaksecara otomatis, karena tidak ada akta nikah orang tua. Anak tersebut juga tidak mendapat hak waris dari orang tua, istri tidak berhak menuntut nafkah yang harus dibayar oleh suami, selain itu perkawinantidak tercatat dimungkinkan adanya penyelewengan oleh salah satu pasangan. 


Terkait jika pasangan suami istri terlanjur kawin tidak tercatat, maka di Indonesia terdapat dispensasi yakni melakukan itsbat nikah (penetapan perkawinan) ke pengadilan agama setempat. Hal ini merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 yang menyatakan secara perkawinanyang belum tercatat secara resmi, bisa di ajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama.Adapun itsbat nikah bisa di ajukan oleh suami, istri, anak, wali atau pihak yang berkepentingan di Indonesia.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), jumlah permohonan itsbat nikah semakin meningkat pertahunya khususnya di Kabupaten Dhamasraya.


 Kabupaten Darmasraya memiliki satu Pengadilan Agama Kelas I yakni di kecamatan Pulau Punjung yang terletak di Jl. Lintas Sumatera No.KM 4, Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat. Pengadilan Agama ini disebut Pengadilan Agama Pulau Punjung. Pengadilan ini sudah banyak menerima pengajuan permohonan itsbat nikah yang dapat dilihat dan dirincikan pada data berikut; Tahun 2021 ada sebanyak 45 Jumlah Permohonan Istbat Nikah dan dikabulkan sebanyak 40 dengan Persentase dikabulkan sebesar 89%. Tahun 2022 terjadi peningkatan dengan jumlah permohonan sebanyak 63 Permohonan Istbat nikah  dan dikabulkan sebanyak 58 dengan persentase dikabulkan sebesar 92%. 


Namun pada Tahun 2023 terjadi peningkatan permohonan istbat nikah yang sangat meningkat dengan jumlah permohonan istbat nikah sebanyak 207 jumlah permohonan istbat nikah dan dikabulkan sebanyak 193 permohonan ustbat nikah dengan persentase sebesar 93%.

Berdasarkan Wawancara penulis dengan Hakim di Pengadilan Agama Negeri Pulau Punjung, ada beberapa pertimbangan hukum dalam mengabulkan permohonan itsbat nikah yakni sebagai berikut: Dengan melihat pembuktian para pemohon dan saksi, apakah para pemohon dapat membuktikan perkawinan tersebut benar telah terjadi, Selain itu para pemohon membuktikan bahwa perkawinannya telah sesuai dengan rukun sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 14, Perkawinannya tidak mengandung larangan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 sampai 11 Undang-undang Perkawinan.

Akibat hukum dikabulkan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama Pulau Punjung, berupa, kewajiban dan hak dari hubungan suami isteri itu sendiri, terhadap harta benda, diatur dalam Pasal 35 sampai Pasal 37 Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dan akibat hukum terhadap anak yang ada selama perkawinan tidak tercatat akan menjadi anak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Undang-undang Perkawinan yakni anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalan atau sebagai akibat perkawinan yang sah.(*/Red) 

Via Edukasi
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama Pelaksanaan Ops Patuh Maung 2024 dì Hari Ketiga Ditlantas Polda Banten Lakukan Teguran dan Himbauan
Postingan Lebih Baru Gara gara Sistem PPDB Online, Alwi (7) Tidak Bisa Masuk Sekolah SDN Cibodas 4

Anda mungkin menyukai postingan ini

Lagi lagi Darurat Moral, Ayah di Kibin Serang Cabuli Anak Kandung Berusia 4 Tahun

Dua Motor dan Satu Mobil Curian Diamankan, Kapolsek: Tak Ada Ruang untuk Pelaku

Polda Jabar Ungkap Laboratorium Pembuatan Sabu Jaringan Internasional

Posting Komentar

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M
DPRD PROVINSI BANTEN "MARHABAN YA RAMADHAN" SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1446 H/2025 M

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang
Pemerintah Kecamatan Jayanti Ucapkan Selamat atas Dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron

Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kron
Pemerintah Kecamatan Jayanti Turut Mensukseskan MTQ ke 55 Tingkat Kabupaten Tangerang Kecamatan Kronjo

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Menuju API dan Rakernas 2025: PEWARNA Indonesia Siap Menghadapi Tantangan

BhinnekaNews71.Com- Juli 12, 2025 0
Menuju API dan Rakernas 2025: PEWARNA Indonesia Siap Menghadapi Tantangan
Jakarta, 11 Juli 2025 - PEWARNA Indonesia Siap Menciptakan Momen Bersejarah! Rapat perdana API dan Rakernas 2025 PEWARNA Indonesia via Zoom menjadi titik awal …

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN



BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M
BPBD PROVINSI BANTEN, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1445 H / 2024 M

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024
DPRD PROVINSI BANTEN: SELAMAT HARI LAHIR PANCASILA 1 JUNI 2024

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23
DPRD PROVINSI BANTEN, DIRGAHAYU PROVINSI BANTEN KE 23

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

DPRD PROVINSI BANTEN MARHABAN YA RAMADHAN

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun
Pemerintah Desa Julang, Dirgahayu Republik Indonesia 78 Tahun

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN
FIRMA HUKUM JAMAL SH DAN REKAN, DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 78 TAHUN

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax
Bapenda Banten Luncurkan Inovasi Pelayanan Digital Road Tax

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023
SELAMAT NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor
Aplikasi Sambat Permudah Masyarakat Dalam Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Marhaban Ya Ramadhan 1444 H
Marhaban Ya Ramadhan 1444 H

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"
Hari Pers Nasional 2023 "North Sumatera"

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN
PPBNI DPAC MAJASARI MARHABAN YA RAMADHAN

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Gerindra Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH
DPP PAS, MARHABAN YA MARHABAN YA RAMADHAN 1444 HIJRIAH

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah
Pemerintah Desa Julang, Marhaban Ya Ramadhan 1444 Hijriah

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg
PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Rajeg

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4

Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4
Bacaleg DPRD Kabupaten Tangerang Partai Gerindra, Dapil 4


Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun
Selamat Hari Jadi Kecamatan Jayanti ke 24 Tahun

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025

Ucapan Selamat Tahun Baru 2025
Pemerintah Kecamatan Jayanti

Berita Terpopuler

Kaki Tangan Oknum Mafia Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Hukum Tangsel Halau Tugas Media dan Sogok Wartawan Rp500 Ribu

Kaki Tangan Oknum Mafia Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Hukum Tangsel Halau Tugas Media dan Sogok Wartawan Rp500 Ribu

Juli 11, 2025
Diduga Main Mata Oknum Polisi di Tangerang Selatan Dengan Jaringan Peredaran Obat Keras

Diduga Main Mata Oknum Polisi di Tangerang Selatan Dengan Jaringan Peredaran Obat Keras

Juli 11, 2025
Kios Penjual Obat Keras Tramadol di Kelapa Dua Tangerang Tidak Tersentuh Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel

Kios Penjual Obat Keras Tramadol di Kelapa Dua Tangerang Tidak Tersentuh Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel

Juli 11, 2025
10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

Juli 05, 2025
Wali Murid SDN Saruni 4 Pandeglang Dibuat Heboh Oleh kebijakan Kepala Sekolah, Pembelian Seragam Capai Rp 675ribu

Wali Murid SDN Saruni 4 Pandeglang Dibuat Heboh Oleh kebijakan Kepala Sekolah, Pembelian Seragam Capai Rp 675ribu

Juli 04, 2025
Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu Pratama yang Tenggelam di Selat Bali

Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu Pratama yang Tenggelam di Selat Bali

Juli 04, 2025
Buka Rakernas PKK, Wamendagri Ribka Ungkap Jasa TP PKK Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Buka Rakernas PKK, Wamendagri Ribka Ungkap Jasa TP PKK Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Juli 08, 2025
Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Januari 20, 2022
Camat Rajeg Hadiri Tanam Jagung Hibrida Oleh PT Asri Yulian Pratama

Camat Rajeg Hadiri Tanam Jagung Hibrida Oleh PT Asri Yulian Pratama

Juli 10, 2025
Sekolah "Gratis" Ala Gubernur Banten, Orang Tua Tetap Bayar dan Hasil SPMB Online Dikesampingkan

Sekolah "Gratis" Ala Gubernur Banten, Orang Tua Tetap Bayar dan Hasil SPMB Online Dikesampingkan

Juli 06, 2025

Berita Terpopuler

Kaki Tangan Oknum Mafia Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Hukum Tangsel Halau Tugas Media dan Sogok Wartawan Rp500 Ribu

Kaki Tangan Oknum Mafia Peredaran Obat Terlarang di Wilayah Hukum Tangsel Halau Tugas Media dan Sogok Wartawan Rp500 Ribu

Juli 11, 2025
Diduga Main Mata Oknum Polisi di Tangerang Selatan Dengan Jaringan Peredaran Obat Keras

Diduga Main Mata Oknum Polisi di Tangerang Selatan Dengan Jaringan Peredaran Obat Keras

Juli 11, 2025
Kios Penjual Obat Keras Tramadol di Kelapa Dua Tangerang Tidak Tersentuh Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel

Kios Penjual Obat Keras Tramadol di Kelapa Dua Tangerang Tidak Tersentuh Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel

Juli 11, 2025
10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

10 Muharram, Rapiudin Ceo CV Putra Iksan Bandung Gelar Santunan Anak Yatim-Piatu dan Pengajian

Juli 05, 2025
Wali Murid SDN Saruni 4 Pandeglang Dibuat Heboh Oleh kebijakan Kepala Sekolah, Pembelian Seragam Capai Rp 675ribu

Wali Murid SDN Saruni 4 Pandeglang Dibuat Heboh Oleh kebijakan Kepala Sekolah, Pembelian Seragam Capai Rp 675ribu

Juli 04, 2025
Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu Pratama yang Tenggelam di Selat Bali

Kapolda Jatim Ikut Turun Cari Korban KMP Tunu Pratama yang Tenggelam di Selat Bali

Juli 04, 2025
Buka Rakernas PKK, Wamendagri Ribka Ungkap Jasa TP PKK Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Buka Rakernas PKK, Wamendagri Ribka Ungkap Jasa TP PKK Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat

Juli 08, 2025
Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Link Video Full Bocah SMP 48 Detik Viral di Tiktok dan Twitter, Konten Tidak Senonoh Dilakukan Cewek SMP

Januari 20, 2022
Camat Rajeg Hadiri Tanam Jagung Hibrida Oleh PT Asri Yulian Pratama

Camat Rajeg Hadiri Tanam Jagung Hibrida Oleh PT Asri Yulian Pratama

Juli 10, 2025
Sekolah "Gratis" Ala Gubernur Banten, Orang Tua Tetap Bayar dan Hasil SPMB Online Dikesampingkan

Sekolah "Gratis" Ala Gubernur Banten, Orang Tua Tetap Bayar dan Hasil SPMB Online Dikesampingkan

Juli 06, 2025
BhinnekaNews71.Com

About Us

BhinnekaNews71.Com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: bhinnekanews71@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 BhinnekaNews71.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Pedoman Media Siber